tag:blogger.com,1999:blog-17961945665276284142023-11-16T06:51:33.912-08:00You'll Never Walk Alone" iwan "http://www.blogger.com/profile/02598789023998346147noreply@blogger.comBlogger160125tag:blogger.com,1999:blog-1796194566527628414.post-52468697171723122972013-06-22T06:19:00.000-07:002013-06-22T06:19:22.619-07:00Tugas softskill Kelompok 4ka11 Etika & Profesionalisme TSI<div style="text-align: justify;">
<iframe allowfullscreen="" frameborder="0" height="356" marginheight="0" marginwidth="0" mozallowfullscreen="" scrolling="no" src="http://www.slideshare.net/slideshow/embed_code/23323472" style="border-width: 1px 1px 0; border: 1px solid #CCC; margin-bottom: 5px;" webkitallowfullscreen="" width="427"> </iframe> </div>
<div style="margin-bottom: 5px;">
<strong> <a href="http://www.slideshare.net/TriDharmawanKurniantoiwan/tri-dharmawan-kurnianto-11109409-4ka11" target="_blank" title="Tri dharmawan kurnianto 11109409 4ka11">Tri dharmawan kurnianto 11109409 4ka11</a> </strong> from <strong><a href="http://www.slideshare.net/TriDharmawanKurniantoiwan" target="_blank">Tri Dharmawan Kurnianto 'iwan'</a></strong> </div>
" iwan "http://www.blogger.com/profile/02598789023998346147noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1796194566527628414.post-1137633414617751412013-06-22T06:02:00.003-07:002013-06-22T06:02:24.399-07:00Integrity, confidentiality, dan avaliability Privacy Term&condition pada penggunaan IT<div style="font-family: Verdana; font-size: 12px; line-height: 17px; padding: 5px 0px; text-align: justify;">
<strong style="background-color: black; margin: 0px; padding: 0px;"><span style="color: white;">a. Privacy</span></strong></div>
<div style="font-family: Verdana; font-size: 12px; line-height: 17px; padding: 5px 0px; text-align: justify;">
<span style="background-color: black;"><span style="color: white;">Pada dasarnya, privacy ini sama dengan confidentiality. Namun, jika confidentiality biasanya berhubungan dengan data-data perusahaan atau organisasi, sedangkan privacy lebih ke arah data-data yang bersifat pribadi.</span></span></div>
<div style="font-family: Verdana; font-size: 12px; line-height: 17px; padding: 5px 0px; text-align: justify;">
<span style="background-color: black;"><span style="color: white;">Contoh hal yang berhubungan dengan privacy adalah e-mail seorang pemakai tidak boleh dibaca oleh administrator. Hal ini untuk menjamin privacy dariisi e-mail tersebut, sehingga tidak bisa disalah gunakan oleh pihak lain.</span></span></div>
<div style="font-family: Verdana; font-size: 12px; line-height: 17px; padding: 5px 0px; text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="font-family: Verdana; font-size: 12px; line-height: 17px; padding: 5px 0px; text-align: justify;">
<strong style="background-color: black; margin: 0px; padding: 0px;"><span style="color: white;">b. Term & condition penggunaan TI</span></strong></div>
<div style="font-family: Verdana; font-size: 12px; line-height: 17px; padding: 5px 0px; text-align: justify;">
<span style="background-color: black;"><span style="color: white;">Term & condition penggunaan TI adalah aturan-aturan dan kondisi yang harus ditaati pada penggunaan teknologi informasi. <span id="more-378" style="margin: 0px; padding: 0px;"></span> Hal tersebut mencakup integrity,privacy dan availability dari informasi yang terdapat dan dibutuhkan didalamnya. Biasanya dalam aturan Term & Condition sudah dijelaskan tentang Ketentuan Layanan, Ketentuan Konten dan Jurnalisme Warga,begitu juga dengan etiket komunikasi dan berinteraksi melalui komentar, baik berupa mengirimkan pesan, shout atau bahkan didalam tulisan sendiri. Semuanya telah diatur, tapi ada beberapa yang bersifat frivasi yanng hanya pengguna saja yangn mengetahuinnya. Etiket yang berlaku ketika ada interaksi didalam pergaulan, menunjukan cara yang tepat atau diharapkan untuk kalangan atau situasi tertentu. Namun perlu diingat bahwa untuk mengukurnya dapat saja berbeda, karena etiket dapat bersifat relative, dapat dianggap tidak sopan dalam sebuah kebudayaan, namun dapat saja dianggap sopan dalam kebudayaan lain. Lain halnya dengan etika jauh lebih absolute seperti adanya larangan seperti tidak boleh berbohong atau jangan mencuri. Salah satu kelemahan internet yang tidak dapat diukur sebagai media interaktif yaitu bahwa kita tidak tahu kondisi emosi lawan interaktif dan kita juga tidak akan tahu karakter dan watak lawan interaktif kita. Oleh sebab itu terkadang tidak sengaja kita menyinggung atau menyakiti perasaan seseorang. Kalau sudah begini maka timbulah suasana ketidaknyamanan. Bagi orang dewasa tentu saja semua ini adalah bagian dari proses pergaulan, sehingga adalah wajar terjadi hal demikian. Namun alangkah bijaknya kita menghindari diri untuk melukai orang lain. Kalaupun terlanjur, tentu penyelesaianya dapat dilakukan secara dewasa pula. Beberapa hal dibawah ini yang harus diperhatikan pengguana: 1. Jangan Gunakan Huruf Kapital. 2. Hati-hati Untuk Memberikan Informasi Atau Berita Hoax. 3. Kutip Seperlunya. 4. Hindari Menyebarkan Permusuhan, Penghinaan menyangkut SARA atau Komentar yang Memprovokasi. 5. Perlakuan Terhadap Pesan Pribadi. 6. Hindari Untuk Menyerang Pribadi. 7. Ketika ‘Harus’ Menyimpang Dari Topik (out of topic/ OOT) 8. Sedapatnya Menyampaikan Kritik dan Saran yang Bersifat Pribadi, disampaikan melalui pesan pribadi (Personal Message) 9. Cara bertanya yang baik.</span></span></div>
<div style="font-family: Verdana; font-size: 12px; line-height: 17px; padding: 5px 0px; text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="font-family: Verdana; font-size: 12px; line-height: 17px; padding: 5px 0px; text-align: justify;">
<span style="background-color: black;"><span style="color: white;">Sumber: <a href="http://danangharda.blogspot.com/2012/03/praktek-kode-etik-dalam-penggunaan.html" style="border: 0px; margin: 0px; padding: 0px; text-decoration: none;">http://danangharda.blogspot.com/2012/03/praktek-kode-etik-dalam-penggunaan.html</a></span></span></div>
<div style="font-family: Verdana; font-size: 12px; line-height: 17px; padding: 5px 0px; text-align: justify;">
<a href="http://saprida.blogspot.com/2012/06/term-condition-pada-penggunaan-it.html" style="border: 0px; margin: 0px; padding: 0px; text-decoration: none;"><span style="background-color: black; color: white;">http://saprida.blogspot.com/2012/06/term-condition-pada-penggunaan-it.html</span></a></div>
" iwan "http://www.blogger.com/profile/02598789023998346147noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1796194566527628414.post-87742028385772086592013-06-22T05:58:00.003-07:002013-06-22T06:05:48.324-07:00Sertifikasi administration dan maintenance Sertifikasi management dan audit<div align="JUSTIFY" style="font-family: Georgia, 'Times New Roman', Times, serif; font-size: 12px; line-height: 20px; padding: 5px 0px;">
<div class="MsoNormal" style="line-height: 15.8pt; margin-bottom: 0.0001pt;">
<div style="line-height: 15.8pt; margin: 0in 0in 0.0001pt;">
<div style="line-height: 15.8pt; margin: 0in 0in 0.0001pt;">
<span style="background: black; color: white; font-family: "Georgia","serif"; font-size: 10.0pt;">Administrasi adalah proses penyelenggaraan kerja yang dilakukan
bersama-sama untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Administrasi, baik
dalam pengertian luas maupun sempit di dalam penyelenggaraannya diwujudkan
melalui fungsi-fungsi manajemen, yang terdiri dari perencanaan,
pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan. Administrasi adalah segenap
proses penyelenggaraan dalam setiap usaha kerja sama sekelompok manusia untuk
mencapai tujuan tertentu.</span><span style="font-family: Georgia, serif; font-size: 9.5pt;"><o:p></o:p></span></div>
<div style="line-height: 15.8pt; margin: 0in 0in 0.0001pt;">
<span style="background: black; color: white; font-family: "Georgia","serif"; font-size: 9.5pt;">Maintenance adalah suatu kegiatan yang dilakukan secara berulang-ulang
dengan tujuan agar peralatan selalu memiliki kondisi yang sama dengan keadaan
awalnya. Maintenance atau pemeliharaan juga dilakukan untuk menjaga agar
peralatan tetap berada dalam kondisi yang dapat diterima oleh
penggunanya.(Lindley R. Higgis dan R. Keith Mobley (Maintenance Engineering
Handbook, Sixth Edition, McGraw-Hill, 2002))</span><span style="font-family: Georgia, serif; font-size: 9.5pt;"><o:p></o:p></span></div>
<div style="line-height: 15.8pt; margin: 0in 0in 0.0001pt;">
<span style="background: black; color: white; font-family: "Georgia","serif"; font-size: 9.5pt;">Manajemen berasal dari bahasa latin yaitu asal kata <i>“manus”</i> yang
berarti tangan dan <i>“agere”</i> yang berarti melakukan. Kedua kata
itu digabung membentuk kata kerja <i>“managere”</i> yang berarti
menangani.<i>“Managere”</i> diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris
menjadi <i>“manage”</i>, dan diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia
menjadi <i>“manajemen”</i> atau pengelolaan.</span><span style="font-family: Georgia, serif; font-size: 9.5pt;"><o:p></o:p></span></div>
<div style="line-height: 15.8pt; margin: 0in 0in 0.0001pt;">
<span style="background: black; color: white; font-family: "Georgia","serif"; font-size: 9.5pt;">Audit adalah evaluasi terhadap suatu organisasi, sistem, proses, atau
produk. Audit teknologi informasi adalah bentuk pengawasan dan pengendalian
dari infrastruktur teknologi informasi secara menyeluruh. Istilah lain dari
audit teknologi informasi adalah audit komputer yang banyak dipakai untuk
menentukan apakah aset sistem informasi perusahaan itu telah bekerja secara efektif,
dan integratif dalam mencapai target organisasinya. Audit dilaksanakan oleh
pihak yang kompeten, objektif, dan tidak memihak, yang disebut auditor.
Tujuannya adalah untuk melakukan verifikasi bahwa subjek dari audit telah
diselesaikan atau berjalan sesuai dengan standar, regulasi, dan praktik yang
telah disetujui dan diterima.</span><span style="font-family: Georgia, serif; font-size: 9.5pt;"><o:p></o:p></span></div>
<div style="line-height: 15.8pt; margin: 0in 0in 0.0001pt;">
<span style="background: black; color: white; font-family: "Georgia","serif"; font-size: 9.5pt;">Profesi di bidang Administration dan Maintenance yaitu seperti Database
Administrator, System Administrator, Network Administrator, IT Administrator
dan Network Engineer.</span><span style="font-family: Georgia, serif; font-size: 9.5pt;"><o:p></o:p></span></div>
<div style="line-height: 15.8pt; margin: 0in 0in 0.0001pt;">
<span style="background: black; color: white; font-family: "Georgia","serif"; font-size: 9.5pt;">Sertifikasi yang diberikan sebagai bentuk pengakuan profesionalitas di
bidang Administration dan Maintenance, yaitu Oracle Certified DBA Associate,
Oracle Certified DBA Professional, Oracle9iAS Web Administrator, Microsoft
Certified DBA, Cisco Certified Network Associate (CCNA), CompTIA Network+,
Master CIW Administrator, WOW Certified Web Administrator Apprentice (CWAA),
System Administration Guild (SAGE).</span><span style="font-family: Georgia, serif; font-size: 9.5pt;"><o:p></o:p></span></div>
<div style="line-height: 15.8pt; margin: 0in 0in 0.0001pt;">
<span style="background: black; color: white; font-family: "Georgia","serif"; font-size: 9.5pt;">Institusi yang menawarkan sertifikasi untuk Administration dan
Maintenance antara lain Oracle, Microsoft, Cisco, CompTIA, Certified Internet
Web Master (CIW), World Organization of Webmasters (WOW), dan Information
Systems Audit and Control Association (ISACA).</span><span style="font-family: Georgia, serif; font-size: 9.5pt;"><o:p></o:p></span></div>
<div style="line-height: 15.8pt; margin: 0in 0in 0.0001pt;">
<span style="background: black; color: white; font-family: "Georgia","serif"; font-size: 9.5pt;">Sertifikasi yang diberikan sebagai bentuk pengakuan profesionalitas di
bidang Management dan Audit, antara lain :</span><span style="font-family: Georgia, serif; font-size: 9.5pt;"><o:p></o:p></span></div>
<div style="line-height: 15.8pt; margin: 0in 0in 0.0001pt; text-indent: -0.25in;">
<span style="background: black; color: white; font-family: Symbol; font-size: 10.0pt;">·</span><span style="background: black; color: white; font-family: ""","serif"; font-size: 7.0pt;"> </span><span style="background: black; color: white; font-family: "Georgia","serif"; font-size: 9.5pt;">CISA (Certified Information Systems Auditor)</span><span style="font-family: Georgia, serif; font-size: 9.5pt;"><o:p></o:p></span></div>
<div style="line-height: 15.8pt; margin: 0in 0in 0.0001pt; text-indent: -0.25in;">
<span style="background: black; color: white; font-family: Symbol; font-size: 10.0pt;">·</span><span style="background: black; color: white; font-family: ""","serif"; font-size: 7.0pt;"> </span><span style="background: black; color: white; font-family: "Georgia","serif"; font-size: 9.5pt;">CISM (Certified Information Security Manager)</span><span style="font-family: Georgia, serif; font-size: 9.5pt;"><o:p></o:p></span></div>
<div style="line-height: 15.8pt; margin: 0in 0in 0.0001pt; text-indent: -0.25in;">
<span style="background: black; color: white; font-family: Symbol; font-size: 10.0pt;">·</span><span style="background: black; color: white; font-family: ""","serif"; font-size: 7.0pt;"> </span><span style="background: black; color: white; font-family: "Georgia","serif"; font-size: 9.5pt;">CISSP (Certified IS Security Professional)</span><span style="font-family: Georgia, serif; font-size: 9.5pt;"><o:p></o:p></span></div>
<div style="line-height: 15.8pt; margin: 0in 0in 0.0001pt; text-indent: -0.25in;">
<span style="background: black; color: white; font-family: Symbol; font-size: 10.0pt;">·</span><span style="background: black; color: white; font-family: ""","serif"; font-size: 7.0pt;"> </span><span style="background: black; color: white; font-family: "Georgia","serif"; font-size: 9.5pt;">CIA (Certified Internal Auditor)</span><span style="font-family: Georgia, serif; font-size: 9.5pt;"><o:p></o:p></span></div>
<div style="line-height: 15.8pt; margin: 0in 0in 0.0001pt;">
<span style="background: black; color: white; font-family: "Georgia","serif"; font-size: 9.5pt;">Salah satu institusi yang menawarkan sertifikasi untuk Management dan
Audit yaitu Information Systems Audit and Control Association (ISACA).</span><span style="font-family: Georgia, serif; font-size: 9.5pt;"><o:p></o:p></span></div>
<div style="line-height: 15.8pt; margin: 0in 0in 0.0001pt;">
<span style="background: black; color: white; font-family: "Georgia","serif"; font-size: 9.5pt;">ISACA berdiri secara formal sejak 1969. Pertama kali didirikan, ISACA
merupakan asosiasi bagi para IS Auditor dengan fungsi sebagai sumber informasi dan
pihak yang memberikan panduan-panduan praktik bagi IS Auditor. Namun, saat ini,
keanggotaan ISACA telah mencapai 35,000 orang yang tersebar di 100 negara di
seluruh dunia (di Indonesia terdapat 100 anggota). Keanggotaannya sendiri
mencakup berbagai macam lingkup profesi, diantaranya IS Auditor, Konsultan,
Akademisi, dan berbagai profesi lain yang terkait dengan TI. Keanekaragaman
profesi ini, membuat para anggota dapat saling belajar dan bertukar pengalaman
mengenai profesinya masing-masing. Sejak lama, hal ini telah dipandang sebagai
salah satu kekuatan ISACA di samping memiliki chapter di 60 negara yang dapat
memberi kesempatan kepada para anggotanya untuk saling berbagi pengalaman,
praktik dan pengetahuan, dan dengan demikian dapat menjadi wadah memperluas
networking bagi para anggotanya. Dalam tiga dekade terakhir, ISACA telah
berkembang pesat. Hal ini ditandai dengan dijadikannya ISACA sebagai acuan
praktik-praktik terbaik dalam hal audit, pengendalian dan keamanan sistem
informasi oleh para profesional di seluruh dunia. Perkembangan ISACA ini juga
ditandai dengan semakin meningkatnya jumlah anggota secara signifikan di
beberapa negara.</span><span style="font-family: Georgia, serif; font-size: 9.5pt;"><o:p></o:p></span></div>
<div style="line-height: 15.8pt; margin: 0in 0in 0.0001pt;">
<br /></div>
<div style="line-height: 15.8pt; margin: 0in 0in 0.0001pt;">
<span style="background: black; color: white; font-family: "Georgia","serif"; font-size: 9.5pt;">sumber:</span><span style="background: black; color: white; font-family: "Georgia","serif"; font-size: 9.5pt; mso-themecolor: background1;"><a href="http://arizkaseptiani.wordpress.com/2011/06/01/sertifikasi-administration-maintenancemanagement-dan-audit/"><span style="color: white; mso-themecolor: background1;">http://arizkaseptiani.wordpress.com/2011/06/01/sertifikasi-administration-maintenancemanagement-dan-audit/</span></a></span><span style="font-family: Georgia, serif; font-size: 9.5pt;"><o:p></o:p></span></div>
<div style="line-height: 15.8pt; margin: 0in 0in 0.0001pt;">
<br /></div>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u2:p></u2:p><u2:p></u2:p><u2:p></u2:p><u2:p></u2:p><u2:p></u2:p><u2:p></u2:p><u2:p></u2:p><u2:p></u2:p><u2:p></u2:p><u2:p></u2:p><u2:p></u2:p><u2:p></u2:p><u2:p></u2:p><u2:p></u2:p><u2:p></u2:p><br />
<div class="MsoNormal" style="-webkit-text-stroke-width: 0px; orphans: auto; widows: auto; word-spacing: 0px;">
<br /></div>
</div>
</div>
</div>
" iwan "http://www.blogger.com/profile/02598789023998346147noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1796194566527628414.post-13161191673347903322013-06-22T05:54:00.001-07:002013-06-22T05:54:47.151-07:00Contoh-contoh sertifikasi nasional dan internasional Sertifikasi software dan database development<div style="line-height: 14.25pt; margin-bottom: 11.85pt; margin-left: 0in; margin-right: 0in; margin-top: 0in;">
<span style="font-family: Verdana, sans-serif; font-size: 9.5pt;">Pengertian Sertifikasi<o:p></o:p></span></div>
<div style="line-height: 14.25pt; margin: 0in 0in 0.0001pt;">
<span style="font-family: Verdana, sans-serif; font-size: 9.5pt;">Sertifikasi memiiki pengertian yaitu independen,
obyektif, dan tugas yang regular bagi<br />
kepentingan profesional dalam satu atau lebih area di teknologi informasi.
Sertifikasi TI<br />
menunjukkan para Professional Teknologi Informasi memiliki pengetahuan dan
kompetensi<br />
yang dapat dibuktikan. Sertifikasi TI memberikan keunggulan bersaing bagi
perusahaan,<br />
khususnya dalam pasar global karena kemampuan dan pengetahuan Profesional
Teknologi<br />
Informasi dan Telekomunikasi telah diuji dan didokumentasikan.<o:p></o:p></span><span id="more-237"></span></div>
<div style="line-height: 14.25pt; margin: 0in 0in 11.85pt;">
<span style="font-family: Verdana, sans-serif; font-size: 9.5pt;">Keuntungan Sertifikasi<o:p></o:p></span></div>
<div style="line-height: 14.25pt; margin: 0in 0in 0.0001pt;">
<span style="font-family: Verdana, sans-serif; font-size: 9.5pt;">Sertifikasi memiliki keuntungan antara lain membuka lebih
banyak kesempatan pekerjaan,<br />
meningkatkan kredibilitas seorang profesional TI di mata pemberi kerja,
meningkatkan posisi<br />
dan reputasi bagi yang sudah bekerja,meningkatkan kompetensi dengan
tenaga-tenaga TI dari<br />
manca negara.<o:p></o:p></span></div>
<div style="line-height: 14.25pt; margin: 0in 0in 11.85pt;">
<span style="font-family: Verdana, sans-serif; font-size: 9.5pt;">Tujuan Sertifikasi<o:p></o:p></span></div>
<div style="line-height: 14.25pt; margin: 0in 0in 0.0001pt;">
<span style="font-family: Verdana, sans-serif; font-size: 9.5pt;">Sertifikasi memiliki tujuan diantaranya membentuk tenaga
praktisi TI yang berkualitas tinggi,<br />
membentuk standar kerja TI yang tinggi, pengembangan profesional yang
berkesinambungan.<o:p></o:p></span></div>
<div style="line-height: 14.25pt; margin: 0in 0in 11.85pt;">
<span style="font-family: Verdana, sans-serif; font-size: 9.5pt;">Jenis Sertifikasi<o:p></o:p></span></div>
<div style="line-height: 14.25pt; margin: 0in 0in 11.85pt;">
<span style="font-family: Verdana, sans-serif; font-size: 9.5pt;">Sertifikasi memiliki bebagai jenis antara
lain :<o:p></o:p></span></div>
<div style="line-height: 14.25pt; margin: 0in 0in 11.85pt;">
<span style="font-family: Verdana, sans-serif; font-size: 9.5pt;">1. Sertifikasi akademik yang memberikan gelar
Sarjana, Master dan lain-lain.<o:p></o:p></span></div>
<div style="line-height: 14.25pt; margin: 0in 0in 0.0001pt;">
<span style="font-family: Verdana, sans-serif; font-size: 9.5pt;">2. Sertifikasi profesi, yaitu suatu sertifikasi yang
diberikan berdasarkan keahlian tertentu<br />
untuk profesi tertentu.<o:p></o:p></span></div>
<div style="line-height: 14.25pt; margin: 0in 0in 11.85pt;">
<span style="font-family: Verdana, sans-serif; font-size: 9.5pt;">Tiga Model Sertifikasi Profesional<o:p></o:p></span></div>
<div style="line-height: 14.25pt; margin: 0in 0in 0.0001pt;">
<span style="font-family: Verdana, sans-serif; font-size: 9.5pt;">1. Dikembangkan oleh Profesional Society, sebagai contoh
British Computer Society (BCS),<br />
Australian Computer Soicety (ACS), South East Asian Regional Computer
Confederation<br />
(SEARCC)<o:p></o:p></span></div>
<div style="line-height: 14.25pt; margin: 0in 0in 0.0001pt;">
<span style="font-family: Verdana, sans-serif; font-size: 9.5pt;">2. Dikeluarkan oleh Komunitas suatu profesi, sebagai
contoh Linux Profesional, SAGE (System<br />
Administration Guild), CISA(IS Auditing) [http://www.isaca.org/]<o:p></o:p></span></div>
<div style="line-height: 14.25pt; margin: 0in 0in 0.0001pt;">
<span style="font-family: Verdana, sans-serif; font-size: 9.5pt;">3. Dikeluarkan oleh vendor sebagai contoh MCSE (by
Microsoft), CCNA (Cisco), CNE (Netware),<br />
RHCE (Red Hat). Biasanya skill yang dibutuhkan untuk memperoleh sertifikat ini
sangat<br />
spesifik dan sangat berorientasi pada suatu produk dari vendor tersebut.<o:p></o:p></span></div>
<div style="line-height: 14.25pt; margin: 0in 0in 11.85pt;">
<span style="font-family: Verdana, sans-serif; font-size: 9.5pt;">Profesi yang Memerlukan Sertifikasi TI :<o:p></o:p></span></div>
<div style="line-height: 14.25pt; margin: 0in 0in 11.85pt;">
<span style="font-family: Verdana, sans-serif; font-size: 9.5pt;">1. Profesional ICT (operator, administrator,
developer, engineer, specialist)<o:p></o:p></span></div>
<div style="line-height: 14.25pt; margin: 0in 0in 11.85pt;">
<span style="font-family: Verdana, sans-serif; font-size: 9.5pt;">2. Akademisi ICT (trainer, lecturer,
instructor and teacher)<o:p></o:p></span></div>
<div style="line-height: 14.25pt; margin: 0in 0in 11.85pt;">
<span style="font-family: Verdana, sans-serif; font-size: 9.5pt;">3. Manager dan Supervisor ICT<o:p></o:p></span></div>
<div style="line-height: 14.25pt; margin: 0in 0in 11.85pt;">
<span style="font-family: Verdana, sans-serif; font-size: 9.5pt;">4. Semua pihak yang terlibat dalam
pengembangan TI dan telekomunikasi<o:p></o:p></span></div>
<div style="line-height: 14.25pt; margin: 0in 0in 0.0001pt;">
<span style="font-family: Verdana, sans-serif; font-size: 9.5pt;">Contoh Sertifikasi<br />
1. Contoh Sertifikasi Nasional :<o:p></o:p></span></div>
<div style="line-height: 14.25pt; margin: 0in 0in 0.0001pt;">
<span style="font-family: Verdana, sans-serif; font-size: 9.5pt;">Terdapat dua jenis Sertifikat yang diterbitkan oleh LSP
Telematika, yaitu Certificate of<br />
Competence dan Certificate of Attainment.<o:p></o:p></span></div>
<div style="line-height: 14.25pt; margin: 0in 0in 11.85pt;">
<span style="font-family: Verdana, sans-serif; font-size: 9.5pt;">A. Certificate of Competence<o:p></o:p></span></div>
<div style="line-height: 14.25pt; margin: 0in 0in 0.0001pt;">
<span style="font-family: Verdana, sans-serif; font-size: 9.5pt;">Sertifikasi ini berdasarkan level kualifikasi dan jenjang
jabatan sesuai dengan yang ditetapkan<br />
oleh Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Certificate of Competence
(Sertifikat<br />
Kompetensi) merupakan bukti pengakuan atas kompetensi seseorang setelah
melakukan uji<br />
kompetensi dari suatu bidang keahlian kerja.<o:p></o:p></span></div>
<div style="line-height: 14.25pt; margin: 0in 0in 11.85pt;">
<span style="font-family: Verdana, sans-serif; font-size: 9.5pt;">B. Certificate of Attainment<o:p></o:p></span></div>
<div style="line-height: 14.25pt; margin: 0in 0in 0.0001pt;">
<span style="font-family: Verdana, sans-serif; font-size: 9.5pt;">Sertifkasi ini atas unit kompetensi yang jenjang
jabatannya berdasarkan kebutuhan pasar.<br />
Kedua jenis sertifikat tersebut diatas disusun berdasarkan SKKNI.<o:p></o:p></span></div>
<div style="line-height: 14.25pt; margin: 0in 0in 11.85pt;">
<span style="font-family: Verdana, sans-serif; font-size: 9.5pt;">2. Contoh Sertifikasi Internasional :<o:p></o:p></span></div>
<div style="line-height: 14.25pt; margin: 0in 0in 0.0001pt;">
<span style="font-family: Verdana, sans-serif; font-size: 9.5pt;">A. Sertifikasi untuk Bahasa Pemrograman<br />
Program Java </span><span style="font-family: Arial, sans-serif; font-size: 9.5pt;">→</span><span style="font-family: Verdana, sans-serif; font-size: 9.5pt;"> sertifikasi dari Sun : Sun Certified Programmer, Sun
Certified<br />
Developer, </span><span style="font-family: Verdana, sans-serif; font-size: 9.5pt;">dan Sun Certified Architect.<br />
Program Java Mobile </span><span style="font-family: Arial, sans-serif; font-size: 9.5pt;">→</span><span style="font-family: Verdana, sans-serif; font-size: 9.5pt;"> sertifikasi dari Sun : Sun Certified Web Component
Developer<br />
(SCWCD), Sun Certified Business Component Developer (SCBCD), Sun Certified<br />
Developer for Java Web Services (SCDJWS), dan Sun Certified Mobile Ap</span><span style="font-family: Verdana, sans-serif; font-size: 9.5pt;">plication<br />
Developer untuk platform J2ME (SCMAD).<br />
Program Microsoft.NET </span><span style="font-family: Arial, sans-serif; font-size: 9.5pt;">→</span><span style="font-family: Verdana, sans-serif; font-size: 9.5pt;"> sertifikasi dari Microsoft : Microsoft Certification
Application<br />
Developer (MCAD) dan Microsoft Certified Solution Developer (MCSD).</span><span style="font-family: Verdana, sans-serif; font-size: 9.5pt;"><o:p></o:p></span></div>
<div style="line-height: 14.25pt; margin: 0in 0in 0.0001pt;">
<span style="font-family: Verdana, sans-serif; font-size: 9.5pt;">B. Sertifikasi untuk Database<br />
Database Microsoft SQL Server </span><span style="font-family: Arial, sans-serif; font-size: 9.5pt;">→</span><span style="font-family: Verdana, sans-serif; font-size: 9.5pt;"> sertifikasi dari Microsoft :
Microsoft Certified DBA<br />
Database Oracle </span><span style="font-family: Arial, sans-serif; font-size: 9.5pt;">→</span><span style="font-family: Verdana, sans-serif; font-size: 9.5pt;"> sertifikasi dari Oracle :</span><span style="font-family: Verdana, sans-serif; font-size: 9.5pt;"><o:p></o:p></span></div>
<div style="line-height: 14.25pt; margin: 0in 0in 0.0001pt;">
<span style="font-family: Verdana, sans-serif; font-size: 9.5pt;">1. Oracle Certified DBA, terdapat tiga jenjang, yaitu
Oracle Certified DBA<br />
Associate, Oracle Certified DBA Professional, dan Oracle Certified DBA Master<o:p></o:p></span></div>
<div style="line-height: 14.25pt; margin: 0in 0in 0.0001pt;">
<span style="font-family: Verdana, sans-serif; font-size: 9.5pt;">2. Oracle Certified Developer, terdapat tiga jenjang,
yaitu Oracle9i PL/SQl<br />
Developer Certified Associate, Oracle9iForms Developer Certified Professional,<br />
dan Oracle9iAS Web Administrator<o:p></o:p></span></div>
<div style="line-height: 14.25pt; margin: 0in 0in 0.0001pt;">
<span style="font-family: Verdana, sans-serif; font-size: 9.5pt;">3.Oracle9i Application Server,<br />
Administrator Certified Associate menyediakan jenjang<o:p></o:p></span></div>
<div style="line-height: 14.25pt; margin: 0in 0in 0.0001pt;">
<span style="font-family: Verdana, sans-serif; font-size: 9.5pt;">C. Sertifikasi untuk Office<br />
Microsoft Office </span><span style="font-family: Arial, sans-serif; font-size: 9.5pt;">→</span><span style="font-family: Verdana, sans-serif; font-size: 9.5pt;"> sertifikasi dari Microsoft : Sertifikasi Microsoft
Office Specialist<br />
(Office Specialist), tersedia dalam tiga jalur: Office 2003 Editions, Office
XP, dan<br />
O</span><span style="font-family: Verdana, sans-serif; font-size: 9.5pt;">ffice 2000.<o:p></o:p></span></div>
<div style="line-height: 14.25pt; margin: 0in 0in 0.0001pt;">
<span style="font-family: Verdana, sans-serif; font-size: 9.5pt;">D. Sertifikasi di Bidang Jaringan<br />
Sertifikasi dari Cisco : Cisco Certified Network Associate (CCNA), Cisco
Certified<br />
Network Professional (CCNP), Cisco Certified Internetworking Expert(CCIE),
Cisco<br />
Certified Designing Associate (CCDA), Cisco Certified Designing Professional
(CCDP),<br />
Cisco Security Specialist 1 (CSS1), dan lain sebagainya.<br />
Sertifikasi dari CompTIA : CompTIA Network+, CompTIA Security+, CompTIA A+ dan<br />
CompTIA Server+.<o:p></o:p></span></div>
<div style="line-height: 14.25pt; margin: 0in 0in 0.0001pt;">
<span style="font-family: Verdana, sans-serif; font-size: 9.5pt;">E. Sertifikasi di Bidang Computer Graphics dan Multimedia<br />
Sertifikasi dari Adobe : ACE (Adobe Certified Expert), terdapat dua jalur
sertifikasi,<br />
yaitu sertifikasi untuk satu produk (sertifikasi ACE Adobe InDesign CS) dan
spesialis<br />
(sertifikasi ACE Print Specialist, Web Specialist, dan Video Specialist).<br />
Sertifikasi dari Macromedia : Certified Macromedia Flash MX Developer,
Certified<br />
Macromedia Flash MX Designer, Certified ColdFusion MX Developer, dan Certified<br />
Dreamweaver MX Developer.<br />
Aplikasi Maya </span><span style="font-family: Arial, sans-serif; font-size: 9.5pt;">→</span><span style="font-family: Verdana, sans-serif; font-size: 9.5pt;"> sertifikasi dari Alias.</span><span style="font-family: Verdana, sans-serif; font-size: 9.5pt;"><o:p></o:p></span></div>
<div style="line-height: 14.25pt; margin: 0in 0in 0.0001pt;">
<span style="font-family: Verdana, sans-serif; font-size: 9.5pt;">F. Sertifikasi di Bidang Internet<br />
Certified Internet Web Master (CIW) : CIW Associates, CIW Profesional, CIW
Master<br />
(terdapat empat pilihan jalur spesialisasi, yaitu Master CIW Designer, Master
CIW<br />
Administrator, Master CIW Web Site Manager, dan Master CIW Enterprise
Developer),<br />
CIW Security Analist dan CIW Web Developer.<br />
World Organization of Webmasters (WOW) : WOW Certified Apprentice Webmaster<br />
(CAW), WOW Certified Web Designer Apprentice (CWDSA), WOW Certified Web<br />
Developer Apprentice (CWDVA), WOW Certified Web Administrator Apprentice
(CWAA),<br />
dan WOW Certified Professional Webmaster (CPW).<o:p></o:p></span></div>
<div style="line-height: 14.25pt; margin: 0in 0in 0.0001pt;">
<span style="font-family: Verdana, sans-serif; font-size: 9.5pt;">G. Sertifikasi untuk Lotus<br />
Sertifikasi dari Lotus : Certified Lotus Specialist (CLS), Certified Lotus
Professional<br />
Application Development (CLP AD), dan Certified Lotus Professional System<br />
Administration (CLP SA).<o:p></o:p></span></div>
<div style="line-height: 14.25pt; margin: 0in 0in 0.0001pt;">
<span style="font-family: Verdana, sans-serif; font-size: 9.5pt;">H. Sertifikasi untuk Novell<br />
Novell : Novell Certified Linux Professional (Novell CLP), Novell Certified
Linux<br />
Engineer (Novell CLE), Suse Certified Linux Professional (Suse CLP), dan Master<br />
Certified Novell Engineer (MCNE).<o:p></o:p></span></div>
<div style="line-height: 14.25pt; margin: 0in 0in 0.0001pt;">
<span style="font-family: Verdana, sans-serif; font-size: 9.5pt;">Lembaga Sertifikasi<br />
1. Lembaga Sertifikasi Nasional :<br />
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Telematika dibentuk oleh pemerintah dan
setelah<br />
terbentuk harus dilaksanakan oleh komunitas Telematika dan bersifat independen.<br />
Bertugas menyelenggarakan standarisasi kompetensi kerja, menyiapkan materi uji<br />
serta mengakreditasi unit-unit Tempat Uji Kompetensi dan menerbitkan
Sertifikasi<br />
Kompetensi bidang Telematika.<br />
LSP Telematika merupakan lembaga yang bersifat independen dan profesional dalam<br />
menyelenggarakan standarisasi, uji kompetensi dan sertifikasi bagi para
profesional<br />
di bidang telematika. Dalam perkembangannya, LSP Telematika menjadi rujukan<br />
profesionalisme bagi industri telematika di dalam dan luar negeri.<br />
Sertifikat yang dikeluarkan LSP Telematika merupakan bukti pengakuan atas<br />
kompetensi seseorang setelah melakukan uji kompetensi.<br />
Materi uji kompetensi LSP Telematika disusun berdasarkan Standar Kompetensi<br />
Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang sudah disahkan Menteri Tenaga Kerja<br />
dan Transmigrasi. Penyusun SKKNI merupakan ahli telematika yang berasal dari<br />
Departemen Komunikasi dan Informatika, Departemen Pendidikan, Kementrian Ristek<br />
dan beberapa perusahaan TI di Indonesia.<br />
Dalam penyelenggaraan uji kompetensi, LSP Telematika menggunakan test<br />
engine dengan software yang integritasnya tidak diragukan lagi. LSP Telematika<br />
merupakan pemegang lisensi Automated Testing Software (ATS) di Indonesia.<br />
Ujian diselenggarakan dengan berbasis komputer yakni suatu tes yang dipandu dan<br />
dikerjakan melalui media komputer termasuk penilaiannya.<o:p></o:p></span></div>
<div style="line-height: 14.25pt; margin: 0in 0in 11.85pt;">
<span style="font-family: Verdana, sans-serif; font-size: 9.5pt;">Integritas ujian terjaga<o:p></o:p></span></div>
<div style="line-height: 14.25pt; margin: 0in 0in 0.0001pt;">
<span style="font-family: Verdana, sans-serif; font-size: 9.5pt;">2. Lembaga Sertifikasi Internasional : A. World
Organization of Webmasters (WOW)<br />
adalah asosiasi nirlaba profesional yang berdedikasi untuk mendukung individu
dan<br />
organisasi yang membuat, mengelola atau memasarkan situs web.<br />
WOW memberikan pendidikan serta sertifikasi, teknis, pekerjaan dan pelayanan
yang<br />
menguntungkan anggota kepada ribuan calon dan praktisi profesional web di
seluruh<br />
dunia.<br />
B. Australian Computer Society (ACS) adalah asosiasi yang diakui untuk
Teknologi<br />
Informasi dan Komunikasi (TIK) profesional, menarik keanggotaan yang besar dan
aktif<br />
dari semua tingkatan industri ICT.<br />
Seorang anggota Dewan Profesi Australia, ACS adalah suara publik dari kalangan<br />
profesi ICT dan perwakilan dari etika profesi dan standar dalam industri ICT,
dengan<br />
komitmen memperbesar komunitas untuk memastikan pemanfaatan penggunaan ICT.<br />
Lembaga ini didirikan pada tahun 1966. Tujuannya adalah :<o:p></o:p></span></div>
<div style="line-height: 14.25pt; margin: 0in 0in 11.85pt;">
<span style="font-family: Verdana, sans-serif; font-size: 9.5pt;">o untuk meneliti lebih lanjut, ilmu
pengetahuan dan penerapan Teknologi Informasi<o:p></o:p></span></div>
<div style="line-height: 14.25pt; margin: 0in 0in 11.85pt;">
<span style="font-family: Verdana, sans-serif; font-size: 9.5pt;">o mempromosikan, mengembangkan dan mengawasi
kompetensi dalam praktek ICT oleh orang-orang dan organisasi<o:p></o:p></span></div>
<div style="line-height: 14.25pt; margin: 0in 0in 11.85pt;">
<span style="font-family: Verdana, sans-serif; font-size: 9.5pt;">o memelihara dan mempromosikan Kode Etik
anggota Lembaga<o:p></o:p></span></div>
<div style="line-height: 14.25pt; margin: 0in 0in 11.85pt;">
<span style="font-family: Verdana, sans-serif; font-size: 9.5pt;">o menetapkan dan mempromosikan standar
pengetahuan ICT bagi anggota,<o:p></o:p></span></div>
<div style="line-height: 14.25pt; margin: 0in 0in 11.85pt;">
<span style="font-family: Verdana, sans-serif; font-size: 9.5pt;">o mempromosikan perumusan kebijakan yang
efektif pada ICT dan hal-hal yang terkait<o:p></o:p></span></div>
<div style="line-height: 14.25pt; margin: 0in 0in 11.85pt;">
<span style="font-family: Verdana, sans-serif; font-size: 9.5pt;">o memperluas pengetahuan dan pemahaman
ICT dalam komunitas<o:p></o:p></span></div>
<div style="line-height: 14.25pt; margin: 0in 0in 11.85pt;">
<span style="font-family: Verdana, sans-serif; font-size: 9.5pt;">o mempromosikan manfaat dari keanggotaan
Lembaga dan mempromosikan<o:p></o:p></span></div>
<div style="line-height: 14.25pt; margin: 0in 0in 11.85pt;">
<span style="font-family: Verdana, sans-serif; font-size: 9.5pt;">manfaat dari mempekerjakan anggota Lembaga<o:p></o:p></span></div>
<div style="line-height: 14.25pt; margin: 0in 0in 0.0001pt;">
<span style="font-family: Verdana, sans-serif; font-size: 9.5pt;">Anggota ACS bekerja dalam semua bidang bisnis dan
industri, pemerintah dan<br />
akademisi, dan memiliki kualifikasi dan pengalaman profesional ICT berkomitmen<br />
terhadap Kode Etik dan Kode Perilaku Profesional dan Praktek Profesional
Lembaga.<br />
Keanggotaan ACS menunjukkan komitmen terhadap profesionalisme.<o:p></o:p></span></div>
<div style="line-height: 14.25pt; margin: 0in 0in 11.85pt;">
<span style="font-family: Verdana, sans-serif; font-size: 9.5pt;">Referensi :<o:p></o:p></span></div>
<div style="line-height: 14.25pt; margin: 0in 0in 0.0001pt;">
<span style="font-family: Verdana, sans-serif; font-size: 9.5pt;"><a href="http://irmarr.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/11619/SERTIFIKASI_KEAHLIAN_DI_BIDANG_IT.doc"><span style="color: black; mso-themecolor: text1; text-decoration: none; text-underline: none;">http://irmarr.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/11619/SERTIFIKASI_KEAHLIAN_DI_BIDANG_IT.doc</span></a><o:p></o:p></span></div>
<div style="line-height: 14.25pt; margin: 0in 0in 0.0001pt;">
<span style="font-family: Verdana, sans-serif; font-size: 9.5pt;"><a href="http://profesi.webmediacenter.com/2010/01/19/program-profesi-1-tahun-besertifikasi-it-internasional/"><span style="color: black; mso-themecolor: text1; text-decoration: none; text-underline: none;">http://profesi.webmediacenter.com/2010/01/19/program-profesi-1-tahun-besertifikasi-it-internasional/</span></a><o:p></o:p></span></div>
<div style="line-height: 14.25pt; margin: 0in 0in 0.0001pt;">
<span style="font-family: Verdana, sans-serif; font-size: 9.5pt;"><a href="http://www.jobitcom.com/sertifikasi2.php"><span style="color: black; mso-themecolor: text1; text-decoration: none; text-underline: none;">http://www.jobitcom.com/sertifikasi2.php</span></a><o:p></o:p></span></div>
<div style="line-height: 14.25pt; margin: 0in 0in 0.0001pt;">
<span style="font-family: Verdana, sans-serif; font-size: 9.5pt;"><a href="http://lsp-telematika.com/?menu=4&nav=31"><span style="color: black; mso-themecolor: text1; text-decoration: none; text-underline: none;">http://lsp-telematika.com/?menu=4&nav=31</span></a><o:p></o:p></span></div>
<div style="line-height: 14.25pt; margin: 0in 0in 0.0001pt;">
<span style="font-family: Verdana, sans-serif; font-size: 9.5pt;"><a href="http://www.bnsp.go.id/website_bnsp/index.php?option=com_content&view=frontpage&Itemid=130%E3%80%88=en"><span style="color: black; mso-themecolor: text1; text-decoration: none; text-underline: none;">http://www.bnsp.go.id/website_bnsp/index.php?option=com_content&view=frontpage&Itemid=130</span><span style="color: black; font-family: "MS Gothic"; mso-bidi-font-family: "MS Gothic"; mso-themecolor: text1; text-decoration: none; text-underline: none;">〈</span><span style="color: black; mso-bidi-font-family: Verdana; mso-themecolor: text1; text-decoration: none; text-underline: none;">=en</span></a><o:p></o:p></span></div>
<div style="line-height: 14.25pt; margin: 0in 0in 0.0001pt;">
<span style="font-family: Verdana, sans-serif; font-size: 9.5pt;"><a href="http://xgallery.8k.com/sertifikat.html"><span style="color: black; mso-themecolor: text1; text-decoration: none; text-underline: none;">http://xgallery.8k.com/sertifikat.html</span></a><o:p></o:p></span></div>
<div style="line-height: 14.25pt; margin: 0in 0in 0.0001pt;">
<span style="font-family: Verdana, sans-serif; font-size: 9.5pt;"><a href="http://www.lsp-telematika.or.id/files/15-1049-3214,c850.php"><span style="color: black; mso-themecolor: text1; text-decoration: none; text-underline: none;">http://www.lsp-telematika.or.id/files/15-1049-3214,c850.php</span></a><o:p></o:p></span></div>
<div style="line-height: 14.25pt; margin: 0in 0in 0.0001pt;">
<span style="font-family: Verdana, sans-serif; font-size: 9.5pt;"><a href="http://zaki-math.web.ugm.ac.id/matematika/etika_profesi/standarisasi_dan_sertifikasi.pdf"><span style="color: black; mso-themecolor: text1; text-decoration: none; text-underline: none;">http://zaki-math.web.ugm.ac.id/matematika/etika_profesi/standarisasi_dan_sertifikasi.pdf</span></a><o:p></o:p></span></div>
<br />
<div class="MsoNormal">
<a href="http://baimers.wordpress.com/2012/12/05/contoh-contoh-sertifikasi-nasional-dan-internasional-sertifikasi-software-dan-database-development/"><span style="color: black; mso-themecolor: text1;">http://baimers.wordpress.com/2012/12/05/contoh-contoh-sertifikasi-nasional-dan-internasional-sertifikasi-software-dan-database-development/</span></a><o:p></o:p></div>
" iwan "http://www.blogger.com/profile/02598789023998346147noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1796194566527628414.post-12174149556077460632013-06-22T05:50:00.000-07:002013-06-22T05:51:57.289-07:00Model dan standar profesi di USA dan Kanada Model dan standar di Eropa (Inggris, Jerman, dan Perancis)<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 10.5pt;">Standar
Praktek dikembangkan oleh COTEC adalah kode sukarela yang dirancang untuk
membantu Asosiasi Nasional untuk membangun dan mengembangkan kode nasional
sesuai dengan standar Eropa praktek untuk terapis okupasi. Hal ini dimaksudkan
untuk penerapan umum namun dapat dimodifikasi untuk daerah spesialis misalnya
pediatri praktek, kepedulian masyarakat, dll psikiatri Jika ada kelompok
seperti ingin melakukan ini, setiap dealth masalah dengan dalam Standar
Praktek, harus diberikan dan bijaksana pertimbangan informasi karena mereka
telah disertakan untuk relevansi mereka untuk satu atau kegiatan lain dari
praktek profesional kami. Sangat penting bahwa isu-isu yang termasuk dalam
Standar Praktek harus saat ini dan relevan dengan anggota profesi yang
menggunakan atau untuk yang menggunakannya dimaksudkan<span style="background: #FEB500;">.</span></span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 12pt;"><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 10.5pt;">Standar
COTEC Praktek adalah pernyataan kebijakan yang membantu untuk mengatur dan
menjaga standar praktek profesional yang baik. Dalam kasus dimana keputusan
harus dibuat mengenai perilaku tidak profesional dari seorang ahli terapi
kerja, Kode dapat digunakan sebagai panduan untuk standar perilaku profesional
yang tepat.</span><span style="font-family: Verdana, sans-serif; font-size: 10.5pt;"><br />
</span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 10.5pt;">Wakil
untuk COTEC diminta untuk memastikan bahwa, ketika kode sedang diterjemahkan ke
dalam bahasa Eropa lainnya, hal itu dilakukan sehingga oleh penutur asli. Hal
ini dianjurkan karena memiliki frase dan istilah yang kadang-kadang sulit
diterjemahkan.</span><span style="font-family: Verdana, sans-serif; font-size: 10.5pt;"><br />
</span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 10.5pt;">Ada
dua bagian utama dalam dokumen ini:</span><span style="font-family: Verdana, sans-serif; font-size: 10.5pt;"><br />
</span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 10.5pt;">-
Kode Etik Federasi Dunia Kerja Therapist</span><span style="font-family: Verdana, sans-serif; font-size: 10.5pt;"><br />
</span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 10.5pt;">-
Standar Praktek dirancang oleh COTEC pada tahun 1991 dan sekarang diperbaharui
pada tahun 1996.</span><span style="font-family: Verdana, sans-serif; font-size: 10.5pt;"><br />
<br />
</span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 10.5pt;">1.
Pribadi atribut</span><span style="font-family: Verdana, sans-serif; font-size: 10.5pt;"><br />
</span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 10.5pt;">Pekerjaan
terapis memiliki integritas pribadi, kehandalan, pikiran yang terbuka dan
loyalitas berkaitan dengan konsumen dan bidang profesional keseluruhan.</span><span style="font-family: Verdana, sans-serif; font-size: 10.5pt;"><br />
</span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 10.5pt;">Tanggung
jawab terhadap penerima Occupational Layanan Terapi</span><span style="font-family: Verdana, sans-serif; font-size: 10.5pt;"><br />
</span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 10.5pt;">Pekerjaan
terapis pendekatan semua konsumen dengan hormat dan dengan memperhatikan untuk
situasi masing-masing. Pekerjaan terapis akan tidak diskriminasi terhadap
konsumen berdasarkan ras, warna kulit, cacat, cacat, asal-usul kebangsaan,
umur, jenis kelamin, preferensi seksual, agama, keyakinan politik atau status
dalam masyarakat. pribadi preferensi konsumen dan kemampuan untuk
berpartisipasi akan diperhitungkan dalam perencanaan penyediaan layanan. Kerahasiaan
informasi pribadi’s konsumen dijamin dan setiap rincian pribadi disampaikan
hanya dengan persetujuan mereka.</span><span style="font-family: Verdana, sans-serif; font-size: 10.5pt;"><br />
<br />
</span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 10.5pt;">2.
Perilaku dalam tim Terapi Pekerjaan dan dalam tim multidisiplin</span><span style="font-family: Verdana, sans-serif; font-size: 10.5pt;"><br />
</span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 10.5pt;">Pekerjaan
terapis bekerja sama dan menerima tanggung jawab dalam satu tim dengan
mendukung tujuan medis dan psikososial yang telah ditetapkan. terapis Kerja
menyediakan laporan tentang kemajuan intervensi mereka dan memberikan anggota
lain dari tim dengan informasi yang relevan.</span><span style="font-family: Verdana, sans-serif; font-size: 10.5pt;"><br />
</span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 10.5pt;">Mengembangkan
pengetahuan profesional</span><span style="font-family: Verdana, sans-serif; font-size: 10.5pt;"><br />
</span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 10.5pt;">Pekerjaan
terapis berpartisipasi dalam pengembangan profesional melalui belajar sepanjang
hidup dan selanjutnya menerapkan diperoleh pengetahuan dan keterampilan dalam
kerja profesional mereka.</span><span style="font-family: Verdana, sans-serif; font-size: 10.5pt;"><br />
<br />
</span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 10.5pt;">3.
Promosi profesi</span><span style="font-family: Verdana, sans-serif; font-size: 10.5pt;"><br />
</span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 10.5pt;">Pekerjaan
terapis berkomitmen untuk perbaikan dan pengembangan profesi pada umumnya.
Mereka juga prihatin dengan mempromosikan terapi okupasi yang lain masyarakat
organisasi profesional, dan mengatur badan-badan di, nasional dan internasional
tingkat regional.</span><span style="font-family: Verdana, sans-serif; font-size: 10.5pt;"><br />
</span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 10.5pt;">World
Federation of Occupational Therapist: Komite Praktek Profesional; Maret 1990.</span><span style="font-family: Verdana, sans-serif; font-size: 10.5pt;"><br />
<br />
</span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 10.5pt;">4.
Standar Praktek Konsumen</span><span style="font-family: Verdana, sans-serif; font-size: 10.5pt;"><br />
</span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 10.5pt;">Untuk
tujuan Standar COTEC Praktek konsumen istilah digunakan untuk menjelaskan
pasien, klien dan / atau wali. Hal ini juga termasuk mereka yang terapis kerja
bertanggung jawab.</span><span style="font-family: Verdana, sans-serif; font-size: 10.5pt;"><o:p></o:p></span></div>
<br />
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<br /></div>
</div>
<br />
<br />
sumber : <a href="http://faridovic89.blogspot.com/2011/05/model-dan-standar-profesi-di-eropa.html">http://faridovic89.blogspot.com/2011/05/model-dan-standar-profesi-di-eropa.html</a><br />
<div class="MsoNormal">
<br /></div>
" iwan "http://www.blogger.com/profile/02598789023998346147noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1796194566527628414.post-39137160194354473402013-06-22T05:39:00.000-07:002013-06-22T06:11:13.233-07:00Deskripsi kerja profesi IT Stándar profesi ACM dan IEEE Stándar profesi di Indonesia dan regional<div class="MsoNormal" style="background-color: white; color: #333333; font-family: 'Helvetica Neue Light', HelveticaNeue-Light, 'Helvetica Neue', Helvetica, Arial, sans-serif; font-size: 14px; margin: 0px; outline: none; padding: 0px;">
<div class="MsoNormal" style="background-color: white; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; margin-bottom: 0.0001pt;">
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
<span style="background-color: white;"><b><i><span lang="SV" style="background-color: white; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; font-size: 14pt;">Standar
Profesi ACM dan IEEE</span></i></b><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 13.5pt;"><o:p></o:p></span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
<span style="background-color: white;"><br /></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
<span style="background-color: white;"><b><span lang="SV" style="background-color: white; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; font-size: 12pt;">ACM</span></b><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 13.5pt;"><o:p></o:p></span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
<span style="background-color: white;"><span lang="SV" style="background-color: white; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; font-size: 12pt;">ACM(Association
for Computing Machinery) atau Asosiasi untuk Permesinan Komputer adalah sebuah
serikat ilmiah dan pendidikan computer pertama didunia yang didirikan pada
tahun 1947 SIG dan ACM, mensponsori konferensi yang bertujuan untuk
memperkenalkan inovasi baru dalam bidang tertentu. Tidak hanya mensponsori
konferensi ,ACM juga pernah mensponsori pertandingan catur antara Garry
Kasparov dan computer IBM DeepBlue.</span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 13.5pt;"><o:p></o:p></span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
<span style="background-color: white;"><span lang="SV" style="background-color: white; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; font-size: 12pt;">ACM
telah menciptakan sebuah perpustakaan digital dimana ia telah membuat seluruh
publikasi yang tersedia .ACM perpustakaan digital merupakan koleksi terbesar
didunia informasi mengenai mesin komputasi dan berisi arsip jurnal ,majalah
,prosiding konferensi online,danisu-isu terkini ACM publikasi. Layanan online
termasuk forum yang disebut Ubiquity dan TechNews mencerna,baik yang berisi
informasi terbaru tentang dunia IT.</span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 13.5pt;"><o:p></o:p></span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
<span style="background-color: white;"><span lang="SV" style="background-color: white; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; font-size: 12pt;">Pesaing
utama ACM adalah IEEE Computer Society. Perbedaan antara ACM dan IEEE adalah,
ACM berfokus pada ilmu komputer teoritis dan aplikasi pengguna akhir, sementara
IEEE lebih memfokuskan pada masalah-masalah hardware dan standardisasi. Cara
lain untuk menyatakan perbedaan yaitu ACM adalah ilmuwan komputer dan IEEE
adalah untuk insinyur listrik, meskipun subkelompok terbesar adalah IEEE
Computer Society.</span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 13.5pt;"><o:p></o:p></span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
<span style="background-color: white;"><span style="background-color: white; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; font-size: 12pt;">ACM memiliki empat "Boards"
yaitu:</span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 13.5pt;"><o:p></o:p></span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
<span style="background-color: white;"><span lang="SV" style="background-color: white; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; font-size: 12pt;">1.
Publikasi</span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 13.5pt;"><o:p></o:p></span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
<span style="background-color: white;"><span lang="SV" style="background-color: white; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; font-size: 12pt;">2.
SIG Governing Board,</span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 13.5pt;"><o:p></o:p></span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
<span style="background-color: white;"><span lang="SV" style="background-color: white; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; font-size: 12pt;">3.
pendidikan, dan</span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 13.5pt;"><o:p></o:p></span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
<span style="background-color: white;"><span style="background-color: white; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; font-size: 12pt;">4. Badan
Layanan Keanggotaan</span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 13.5pt;"><o:p></o:p></span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
<span style="background-color: white;"><br /></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
<span style="background-color: white;"><br /></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
<span style="background-color: white;"><b><span style="background-color: white; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; font-size: 12pt;">IEEE</span></b><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 13.5pt;"><o:p></o:p></span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
<span style="background-color: white;"><br /></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
<span style="background-color: white;"><span style="background-color: white; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; font-size: 12pt;">IEEE (Institute of Electrical and
Electronics Engineers) adalah sebuah organisasi profesi nirlaba yang terdiri
dari banyak ahli dibidang teknik yang mempromosikan pengembangan
standar-standar dan bertindak sebagai pihak yang mempercepat teknologi-
teknologi baru dalam semua aspek dalam industry dan rekayasa (engineering),yang
mencakup telekomunikasi,jaringankomputer,kelistrikan, antariksa,
danelektronika.</span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 13.5pt;"><o:p></o:p></span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
<span style="background-color: white;"><span lang="SV" style="background-color: white; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; font-size: 12pt;">Tujuan
inti IEEE adalah mendorong inovasi teknologi dan kesempurnaan untuk kepentingan
kemanusiaan.</span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 13.5pt;"><o:p></o:p></span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
<span style="background-color: white;"><span lang="SV" style="background-color: white; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; font-size: 12pt;">Visi
IEEE adalah akan menjadi penting untuk masyarakat teknis global dan
professional teknis dimana-mana dan dikenal secara universal untuk kontribusi
teknologi dan teknis yang professional dalam meningkatkan kondisi perkembangan
global.</span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 13.5pt;"><o:p></o:p></span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
<span style="background-color: white;"><span lang="SV" style="background-color: white; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; font-size: 12pt;">Standar
dalam IEEE adalah mengatur fungsi ,kemampuan dan interoperabilitas dari
berbagai macam produk dan layanan yang mengubah cara orang hidup, bekerja dan
berkomunikasi.</span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 13.5pt;"><o:p></o:p></span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
<span style="background-color: white;"><span lang="SV" style="background-color: white; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; font-size: 12pt;">Proses
pembangunan IEEE standar dapat dipecah melalui tujuh langkah dasar yaitu:</span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 13.5pt;"><o:p></o:p></span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
<span style="background-color: white;"><span lang="SV" style="background-color: white; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; font-size: 12pt;">1.
Mengamankan Sponsor,</span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 13.5pt;"><o:p></o:p></span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
<span style="background-color: white;"><span lang="SV" style="background-color: white; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; font-size: 12pt;">2.
Meminta Otorisasi Proyek,</span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 13.5pt;"><o:p></o:p></span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
<span style="background-color: white;"><span lang="SV" style="background-color: white; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; font-size: 12pt;">3.
Perakitan Kelompok Kerja,</span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 13.5pt;"><o:p></o:p></span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
<span style="background-color: white;"><span lang="SV" style="background-color: white; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; font-size: 12pt;">4.
Penyusunan Standard,</span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 13.5pt;"><o:p></o:p></span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
<span style="background-color: white;"><span style="background-color: white; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; font-size: 12pt;">5.
Pemungutan suara,</span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 13.5pt;"><o:p></o:p></span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
<span style="background-color: white;"><span style="background-color: white; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; font-size: 12pt;">6. Review
Komite,</span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 13.5pt;"><o:p></o:p></span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
<span style="background-color: white;"><span style="background-color: white; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; font-size: 12pt;">7. Final
Vote.</span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 13.5pt;"><o:p></o:p></span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
<span style="background-color: white;"><span lang="SV" style="background-color: white; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; font-size: 12pt;">Pada
tahun 1980 bulan 2, IEEE membuat sebuah bagian yang mengurus standarisasi
LAN(LocalAreaNetwork) danMAN(MetropolitanAreaNetwork). Bagian ini kemudian
dinamakan sebagai 802. Angka 80 menunjukkan tahun dan angka 2 menunjukkan bulan
dibentuknya kelompok kerja ini. Ada beberapa unit kerja dengan bidang yang
mereka tangani diantaranya:</span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 13.5pt;"><o:p></o:p></span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
<span style="background-color: white;"><span style="background-color: white; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; font-size: 12pt;">IEEE Indonesia Section berada pada IEEE
Region 10 (Asia-Pasifik). Ketua IEEE Indonesia Section tahun 2009-2010 adalah
Arnold Ph Djiwatampu. Saat ini IEEE Indonesia Section memiliki beberapa
chapter, yaitu:</span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 13.5pt;"><o:p></o:p></span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
<span style="background-color: white;"><span style="background-color: white; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; font-size: 12pt;">Chapter Masyarakat Komunikasi
(Communications Society Chapter).</span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 13.5pt;"><o:p></o:p></span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
<span style="background-color: white;"><span style="background-color: white; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; font-size: 12pt;">Chapter Masyarakat Sistim dan Sirkuit
(Circuits and Systems Society Chapter).</span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 13.5pt;"><o:p></o:p></span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
<span style="background-color: white;"><span style="background-color: white; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; font-size: 12pt;">Chapter Teknologi Bidang Kesehatan dan Biologi
(Engineering in Medicine and Biology Chapter).</span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 13.5pt;"><o:p></o:p></span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
<span style="background-color: white;"><span style="background-color: white; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; font-size: 12pt;">Chapter Gabungan untuk Masyarakat
Pendidikan, Masyarakat Peralatan Elektron, Masyarakat Elektronik Listrik, dan
Masyarakat Pemroses Sinyal (Join Chapter of Education Society, Electron Devices
Society, Power Electronics Society, Signal Processing Society).</span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 13.5pt;"><o:p></o:p></span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
<span style="background-color: white;"><span style="background-color: white; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; font-size: 12pt;">Chapter Gabungan MTT/AP-S (Joint chapter
MTT/AP-S)</span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 13.5pt;"><o:p></o:p></span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
<span style="background-color: white;"><b><span style="background-color: white; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; font-size: 12pt;">Perbandingan ACM dan IEEE Computer
Society</span></b><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 13.5pt;"><o:p></o:p></span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
<span style="background-color: white;"><span style="background-color: white; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; font-size: 12pt;">1.</span><span style="background-color: white; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; font-size: 7pt;"> </span><span style="background-color: white; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; font-size: 12pt;">ACM</span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 13.5pt;"><o:p></o:p></span></span></div>
<ul type="disc">
<li class="MsoNormal"><span style="background-color: white;"><span style="background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; font-family: ""","serif"; font-size: 12pt;">berfokus pada ilmu komputer teoritis dan aplikasi
pengguna akhir</span><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 13.5pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";"><o:p></o:p></span></span></li>
<li class="MsoNormal"><span style="background-color: white;"><span style="background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; font-family: ""","serif"; font-size: 12pt;">ACM adalah ilmuwan computer</span><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 13.5pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";"><o:p></o:p></span></span></li>
</ul>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
<span style="background-color: white;"><span style="background-color: white; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; font-size: 12pt;">2.</span><span style="background-color: white; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; font-size: 7pt;"> </span><span style="background-color: white; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; font-size: 12pt;">IEEE</span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 13.5pt;"><o:p></o:p></span></span></div>
<ul type="disc">
<li class="MsoNormal"><span style="background-color: white;"><span style="background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; font-family: ""","serif"; font-size: 12pt;">lebih memfokuskan pada masalah-masalah hardware dan
standardisasi</span><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 13.5pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";"><o:p></o:p></span></span></li>
<li class="MsoNormal"><span style="background-color: white;"><span style="background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; font-family: ""","serif"; font-size: 12pt;">IEEE adalah untuk insinyur listrik</span><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 13.5pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";"><o:p></o:p></span></span></li>
</ul>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
<span style="background-color: white;"><span style="background-color: white; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; font-size: 12pt;">Meskipun subkelompok terbesar adalah
IEEE Computer Society, tentu saja ada tumpang tindih yang signifikan antara
kedua organisasi, dan mereka kadang-kadang bekerjasama dalam proyek-proyek
seperti pengembangan kurikulumilmu computer.</span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 13.5pt;"><o:p></o:p></span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
<span style="background-color: white;"><br /></span></div>
<ul type="disc">
<li class="MsoNormal"><span style="background-color: white;"><b><span style="background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; font-family: ""","serif"; font-size: 12pt;">Standar Profesi di Indonesia dan Regional</span></b><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 13.5pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";"><o:p></o:p></span></span></li>
</ul>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
<span style="background-color: white;"><span style="background-color: white; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; font-size: 12pt;">Berdasarkan perkembangan Teknologi
Informasi secara umum, serta kebutuhan di Indonesia serta dalam upaya
mempersiapkan diri untuk era perdagangan global. Beberapa usulan dituangkan
dalam bab ini. Usulan-usulan tersebut disejajarkan dengan kegiatan SRIG-PS
(SEARCC), dan IPKIN selaku perhimpunan masyarakat komputer dan informatika di
Indonesia. Juga tak terlepas dari agenda pemerinta melalui Departemen terkait.</span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 13.5pt;"><o:p></o:p></span></span></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: center;">
<span style="background-color: white;"><br /></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
<span style="background-color: white;"><span style="background-color: white; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; font-size: 12pt;">Langkah-langkah yang diusulan dengan
tahapan-tahapan sebagai berikut :</span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 13.5pt;"><o:p></o:p></span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
<span style="background-color: white;"><span style="background-color: white; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 13.5pt;">1.</span><span background:white="" color:black="" mso-bidi-font-family:="" mso-fareast-font-family:="" mso-themecolor:text1="" new="" roman="" serif="" style="font-family: "; font-size: 7.0pt;" times=""> </span><span color:black="" mso-bidi-font-family:="" mso-fareast-font-family:="" mso-themecolor:text1="" new="" roman="" serif="" style="font-family: "; font-size: 7.0pt; mso-bidi-font-size: 11.0pt;" times=""> </span><span style="background-color: white; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; font-size: 12pt;">Penyusunan
kode etik profesional Teknologi Informasi</span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 13.5pt;"><o:p></o:p></span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
<span style="background-color: white;"><span style="background-color: white; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 13.5pt;">2.</span><span background:white="" color:black="" mso-bidi-font-family:="" mso-fareast-font-family:="" mso-themecolor:text1="" new="" roman="" serif="" style="font-family: "; font-size: 7.0pt;" times=""> </span><span color:black="" mso-bidi-font-family:="" mso-fareast-font-family:="" mso-themecolor:text1="" new="" roman="" serif="" style="font-family: "; font-size: 7.0pt; mso-bidi-font-size: 11.0pt;" times=""> </span><span style="background-color: white; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; font-size: 12pt;">Penyusunan
Klasifikasi Pekerjaan (Job) Teknologi Informasi di Indonesia</span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 13.5pt;"><o:p></o:p></span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
<span style="background-color: white;"><span style="background-color: white; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 13.5pt;">3.</span><span background:white="" color:black="" mso-bidi-font-family:="" mso-fareast-font-family:="" mso-themecolor:text1="" new="" roman="" serif="" style="font-family: "; font-size: 7.0pt;" times=""> </span><span color:black="" mso-bidi-font-family:="" mso-fareast-font-family:="" mso-themecolor:text1="" new="" roman="" serif="" style="font-family: "; font-size: 7.0pt; mso-bidi-font-size: 11.0pt;" times=""> </span><span style="background-color: white; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; font-size: 12pt;">Penerapanan
mekanisme sertifikasi untuk profesional TI</span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 13.5pt;"><o:p></o:p></span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
<span style="background-color: white;"><span style="background-color: white; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 13.5pt;">4.</span><span background:white="" color:black="" mso-bidi-font-family:="" mso-fareast-font-family:="" mso-themecolor:text1="" new="" roman="" serif="" style="font-family: "; font-size: 7.0pt;" times=""> </span><span color:black="" mso-bidi-font-family:="" mso-fareast-font-family:="" mso-themecolor:text1="" new="" roman="" serif="" style="font-family: "; font-size: 7.0pt; mso-bidi-font-size: 11.0pt;" times=""> </span><span style="background-color: white; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; font-size: 12pt;">Penerapan
sistem akreditasi untuk Pusat Pelatihan dalam upaya Pengembangan Profesi</span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 13.5pt;"><o:p></o:p></span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
<span style="background-color: white;"><span style="background-color: white; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 13.5pt;">5.</span><span background:white="" color:black="" mso-bidi-font-family:="" mso-fareast-font-family:="" mso-themecolor:text1="" new="" roman="" serif="" style="font-family: "; font-size: 7.0pt;" times=""> </span><span color:black="" mso-bidi-font-family:="" mso-fareast-font-family:="" mso-themecolor:text1="" new="" roman="" serif="" style="font-family: "; font-size: 7.0pt; mso-bidi-font-size: 11.0pt;" times=""> </span><span style="background-color: white; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; font-size: 12pt;">Penerapan
mekanisme re-sertifikasi</span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 13.5pt;"><o:p></o:p></span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
<span style="background-color: white;"><b><span style="background-color: white; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; font-size: 12pt;">Promosi Standard Profesi Teknologi
Informasi</span></b><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 13.5pt;"><o:p></o:p></span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
<span style="background-color: white;"><span style="background-color: white; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; font-size: 12pt;">Beberapa rencana kegiatan SRIG-PS pada
masa mendatang dalam upaya memasyarakatkan model standardisasi profesi dalam
dunia TI adalah :</span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 13.5pt;"><o:p></o:p></span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
<span style="background-color: white;"><span style="background-color: white; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 13.5pt;">1.</span><span background:white="" color:black="" mso-bidi-font-family:="" mso-fareast-font-family:="" mso-themecolor:text1="" new="" roman="" serif="" style="font-family: "; font-size: 7.0pt;" times=""> </span><span color:black="" mso-bidi-font-family:="" mso-fareast-font-family:="" mso-themecolor:text1="" new="" roman="" serif="" style="font-family: "; font-size: 7.0pt; mso-bidi-font-size: 11.0pt;" times=""> </span><span style="background-color: white; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; font-size: 12pt;">Distribusi
dari manual SRIG-PS di SEARCC"96 di Bangkok.pada bulan Juli 1996</span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 13.5pt;"><o:p></o:p></span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
<span style="background-color: white;"><span style="background-color: white; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 13.5pt;">2.</span><span background:white="" color:black="" mso-bidi-font-family:="" mso-fareast-font-family:="" mso-themecolor:text1="" new="" roman="" serif="" style="font-family: "; font-size: 7.0pt;" times=""> </span><span color:black="" mso-bidi-font-family:="" mso-fareast-font-family:="" mso-themecolor:text1="" new="" roman="" serif="" style="font-family: "; font-size: 7.0pt; mso-bidi-font-size: 11.0pt;" times=""> </span><span style="background-color: white; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; font-size: 12pt;">Promosi
secara ekstensif oleh para anggota dari 1996-1997</span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 13.5pt;"><o:p></o:p></span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
<span style="background-color: white;"><span style="background-color: white; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 13.5pt;">3.</span><span background:white="" color:black="" mso-bidi-font-family:="" mso-fareast-font-family:="" mso-themecolor:text1="" new="" roman="" serif="" style="font-family: "; font-size: 7.0pt;" times=""> </span><span color:black="" mso-bidi-font-family:="" mso-fareast-font-family:="" mso-themecolor:text1="" new="" roman="" serif="" style="font-family: "; font-size: 7.0pt; mso-bidi-font-size: 11.0pt;" times=""> </span><span style="background-color: white; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; font-size: 12pt;">Presentasi
tiap negara yang telah benar-benar mengimplementasikan standard yang
berdasarkan model SRIG-PS, pada SEARCC'97 di New Delhi. Ini merupakan penutupan
phase 2 dari SRIG-PS.</span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 13.5pt;"><o:p></o:p></span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
<span style="background-color: white;"><b><span style="background-color: white; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; font-size: 12pt;">Rencana strategis dan operasional untuk
mempromosikan implementasi dari rekomendasi SRIG-PS di negara-negara anggota
SEARCC.</span></b><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 13.5pt;"><o:p></o:p></span></span></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: center;">
<span style="background-color: white;"><br /></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
<span style="background-color: white;"><span style="background-color: white; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; font-size: 12pt;">Promosi ini memiliki berbagai sasaran,
pada tiap sasaran tujuan yang ingin dicapai adalah berbeda-beda.</span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 13.5pt;"><o:p></o:p></span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
<span style="background-color: white;"><span style="background-color: white; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 13.5pt;">1.</span><span background:white="" color:black="" mso-bidi-font-family:="" mso-fareast-font-family:="" mso-themecolor:text1="" new="" roman="" serif="" style="font-family: "; font-size: 7.0pt;" times=""> </span><span color:black="" mso-bidi-font-family:="" mso-fareast-font-family:="" mso-themecolor:text1="" new="" roman="" serif="" style="font-family: "; font-size: 7.0pt; mso-bidi-font-size: 11.0pt;" times=""> </span><span style="background-color: white; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; font-size: 12pt;">Pemerintah,
untuk memberi saran kepada pemerintah, dan pembuat kebijaksanaan dalam bidang
TI dalam usaha pengembangan sumber daya manusia khususnya bidang TI.</span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 13.5pt;"><o:p></o:p></span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
<span style="background-color: white;"><span style="background-color: white; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 13.5pt;">2.</span><span background:white="" color:black="" mso-bidi-font-family:="" mso-fareast-font-family:="" mso-themecolor:text1="" new="" roman="" serif="" style="font-family: "; font-size: 7.0pt;" times=""> </span><span color:black="" mso-bidi-font-family:="" mso-fareast-font-family:="" mso-themecolor:text1="" new="" roman="" serif="" style="font-family: "; font-size: 7.0pt; mso-bidi-font-size: 11.0pt;" times=""> </span><span style="background-color: white; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; font-size: 12pt;">Pemberi
Kerja, untuk membangkitkan kesadaran di antara para pemberi kerja tetang
nilai-nilai dari standard profesional dalam meningkatkan kualitas profesional
TI.</span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 13.5pt;"><o:p></o:p></span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
<span style="background-color: white;"><span style="background-color: white; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 13.5pt;">3.</span><span background:white="" color:black="" mso-bidi-font-family:="" mso-fareast-font-family:="" mso-themecolor:text1="" new="" roman="" serif="" style="font-family: "; font-size: 7.0pt;" times=""> </span><span color:black="" mso-bidi-font-family:="" mso-fareast-font-family:="" mso-themecolor:text1="" new="" roman="" serif="" style="font-family: "; font-size: 7.0pt; mso-bidi-font-size: 11.0pt;" times=""> </span><span style="background-color: white; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; font-size: 12pt;">Profesional
TI, untuk mendorong agar profesional TI, dari negara anggota melihat
nilai-nilai snatndar dalam profesi dak karir mereka.</span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 13.5pt;"><o:p></o:p></span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
<span style="background-color: white;"><span style="background-color: white; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 13.5pt;">4.</span><span background:white="" color:black="" mso-bidi-font-family:="" mso-fareast-font-family:="" mso-themecolor:text1="" new="" roman="" serif="" style="font-family: "; font-size: 7.0pt;" times=""> </span><span color:black="" mso-bidi-font-family:="" mso-fareast-font-family:="" mso-themecolor:text1="" new="" roman="" serif="" style="font-family: "; font-size: 7.0pt; mso-bidi-font-size: 11.0pt;" times=""> </span><span style="background-color: white; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; font-size: 12pt;">Insitusi
dan Penyusun kebijaksanaan Pendidikan, untuk memberi saran pada pembentukan
kurikulum agar dapat memenuhi kebutuhan dan standard profesional di regional
ini dalam Teknologi Informasi.</span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 13.5pt;"><o:p></o:p></span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
<span style="background-color: white;"><span style="background-color: white; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 13.5pt;">5.</span><span background:white="" color:black="" mso-bidi-font-family:="" mso-fareast-font-family:="" mso-themecolor:text1="" new="" roman="" serif="" style="font-family: "; font-size: 7.0pt;" times=""> </span><span color:black="" mso-bidi-font-family:="" mso-fareast-font-family:="" mso-themecolor:text1="" new="" roman="" serif="" style="font-family: "; font-size: 7.0pt; mso-bidi-font-size: 11.0pt;" times=""> </span><span style="background-color: white; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; font-size: 12pt;">Masyarakat
Umum, untuk menyadarkan umum bahwa Standard Profesional Regional adalah penting
dalam menghasilkan produk dan jasa yang berkualitas.</span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 13.5pt;"><o:p></o:p></span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
<span style="background-color: white;"><span style="background-color: white; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; font-size: 12pt;">Untuk mempromosikan model standardisasi
dalam dunia TI ini, SEARCC memiliki berbagai perencanaan kampanye antara lain :</span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 13.5pt;"><o:p></o:p></span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
<span style="background-color: white;"><span style="background-color: white; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 13.5pt;">1.</span><span background:white="" color:black="" mso-bidi-font-family:="" mso-fareast-font-family:="" mso-themecolor:text1="" new="" roman="" serif="" style="font-family: "; font-size: 7.0pt;" times=""> </span><span color:black="" mso-bidi-font-family:="" mso-fareast-font-family:="" mso-themecolor:text1="" new="" roman="" serif="" style="font-family: "; font-size: 7.0pt; mso-bidi-font-size: 11.0pt;" times=""> </span><span style="background-color: white; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; font-size: 12pt;">Publikasi
dari Standard Profesional Regional diterbitkan di seluruh negara anggota</span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 13.5pt;"><o:p></o:p></span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
<span style="background-color: white;"><span style="background-color: white; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 13.5pt;">2.</span><span background:white="" color:black="" mso-bidi-font-family:="" mso-fareast-font-family:="" mso-themecolor:text1="" new="" roman="" serif="" style="font-family: "; font-size: 7.0pt;" times=""> </span><span color:black="" mso-bidi-font-family:="" mso-fareast-font-family:="" mso-themecolor:text1="" new="" roman="" serif="" style="font-family: "; font-size: 7.0pt; mso-bidi-font-size: 11.0pt;" times=""> </span><span style="background-color: white; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; font-size: 12pt;">Presentasi
secara formal di tiap negara anggota</span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 13.5pt;"><o:p></o:p></span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
<span style="background-color: white;"><span style="background-color: white; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 13.5pt;">3.</span><span background:white="" color:black="" mso-bidi-font-family:="" mso-fareast-font-family:="" mso-themecolor:text1="" new="" roman="" serif="" style="font-family: "; font-size: 7.0pt;" times=""> </span><span color:black="" mso-bidi-font-family:="" mso-fareast-font-family:="" mso-themecolor:text1="" new="" roman="" serif="" style="font-family: "; font-size: 7.0pt; mso-bidi-font-size: 11.0pt;" times=""> </span><span style="background-color: white; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; font-size: 12pt;">Membantu
implementasi standard di negara-negara anggota</span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 13.5pt;"><o:p></o:p></span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
<span style="background-color: white;"><span style="background-color: white; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 13.5pt;">4.</span><span background:white="" color:black="" mso-bidi-font-family:="" mso-fareast-font-family:="" mso-themecolor:text1="" new="" roman="" serif="" style="font-family: "; font-size: 7.0pt;" times=""> </span><span color:black="" mso-bidi-font-family:="" mso-fareast-font-family:="" mso-themecolor:text1="" new="" roman="" serif="" style="font-family: "; font-size: 7.0pt; mso-bidi-font-size: 11.0pt;" times=""> </span><span style="background-color: white; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; font-size: 12pt;">Memonitor
pelaksanaan standard melalui Himpunan/Ikatan nasional</span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 13.5pt;"><o:p></o:p></span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
<span style="background-color: white;"><span style="background-color: white; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 13.5pt;">5.</span><span background:white="" color:black="" mso-bidi-font-family:="" mso-fareast-font-family:="" mso-themecolor:text1="" new="" roman="" serif="" style="font-family: "; font-size: 7.0pt;" times=""> </span><span color:black="" mso-bidi-font-family:="" mso-fareast-font-family:="" mso-themecolor:text1="" new="" roman="" serif="" style="font-family: "; font-size: 7.0pt; mso-bidi-font-size: 11.0pt;" times=""> </span><span style="background-color: white; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; font-size: 12pt;">Melakukan
evaluasi dan pengujian</span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 13.5pt;"><o:p></o:p></span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
<span style="background-color: white;"><span style="background-color: white; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 13.5pt;">6.</span><span background:white="" color:black="" mso-bidi-font-family:="" mso-fareast-font-family:="" mso-themecolor:text1="" new="" roman="" serif="" style="font-family: "; font-size: 7.0pt;" times=""> </span><span color:black="" mso-bidi-font-family:="" mso-fareast-font-family:="" mso-themecolor:text1="" new="" roman="" serif="" style="font-family: "; font-size: 7.0pt; mso-bidi-font-size: 11.0pt;" times=""> </span><span style="background-color: white; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; font-size: 12pt;">Melakukan
perbaikan secara terus menerus</span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 13.5pt;"><o:p></o:p></span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
<span style="background-color: white;"><span style="background-color: white; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 13.5pt;">7.</span><span background:white="" color:black="" mso-bidi-font-family:="" mso-fareast-font-family:="" mso-themecolor:text1="" new="" roman="" serif="" style="font-family: "; font-size: 7.0pt;" times=""> </span><span color:black="" mso-bidi-font-family:="" mso-fareast-font-family:="" mso-themecolor:text1="" new="" roman="" serif="" style="font-family: "; font-size: 7.0pt; mso-bidi-font-size: 11.0pt;" times=""> </span><span style="background-color: white; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; font-size: 12pt;">Penggunaan
INTERNET untuk menyebarkan informasi mengenai standard ini</span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 13.5pt;"><o:p></o:p></span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
<span style="background-color: white;"><span style="background-color: white; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; font-size: 12pt;">Untuk mengimplementasi promosi di Phase
2, SRIG-PS memperoleh dana bantuan yang akan digunakan untuk :</span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 13.5pt;"><o:p></o:p></span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
<span style="background-color: white;"><span style="background-color: white; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 13.5pt;">1.</span><span background:white="" color:black="" mso-bidi-font-family:="" mso-fareast-font-family:="" mso-themecolor:text1="" new="" roman="" serif="" style="font-family: "; font-size: 7.0pt;" times=""> </span><span color:black="" mso-bidi-font-family:="" mso-fareast-font-family:="" mso-themecolor:text1="" new="" roman="" serif="" style="font-family: "; font-size: 7.0pt; mso-bidi-font-size: 11.0pt;" times=""> </span><span style="background-color: white; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; font-size: 12pt;">Biaya
publikasi : disain, percetakan dan distribusi</span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 13.5pt;"><o:p></o:p></span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
<span style="background-color: white;"><span style="background-color: white; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 13.5pt;">2.</span><span background:white="" color:black="" mso-bidi-font-family:="" mso-fareast-font-family:="" mso-themecolor:text1="" new="" roman="" serif="" style="font-family: "; font-size: 7.0pt;" times=""> </span><span color:black="" mso-bidi-font-family:="" mso-fareast-font-family:="" mso-themecolor:text1="" new="" roman="" serif="" style="font-family: "; font-size: 7.0pt; mso-bidi-font-size: 11.0pt;" times=""> </span><span style="background-color: white; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; font-size: 12pt;">Presentasi
formal di negara anggota</span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 13.5pt;"><o:p></o:p></span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
<span style="background-color: white;"><span style="background-color: white; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 13.5pt;">3.</span><span background:white="" color:black="" mso-bidi-font-family:="" mso-fareast-font-family:="" mso-themecolor:text1="" new="" roman="" serif="" style="font-family: "; font-size: 7.0pt;" times=""> </span><span color:black="" mso-bidi-font-family:="" mso-fareast-font-family:="" mso-themecolor:text1="" new="" roman="" serif="" style="font-family: "; font-size: 7.0pt; mso-bidi-font-size: 11.0pt;" times=""> </span><span style="background-color: white; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; font-size: 12pt;">Membantu
implementasi standar di negara anggota</span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 13.5pt;"><o:p></o:p></span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
<span style="background-color: white;"><span style="background-color: white; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 13.5pt;">4.</span><span background:white="" color:black="" mso-bidi-font-family:="" mso-fareast-font-family:="" mso-themecolor:text1="" new="" roman="" serif="" style="font-family: "; font-size: 7.0pt;" times=""> </span><span color:black="" mso-bidi-font-family:="" mso-fareast-font-family:="" mso-themecolor:text1="" new="" roman="" serif="" style="font-family: "; font-size: 7.0pt; mso-bidi-font-size: 11.0pt;" times=""> </span><span style="background-color: white; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; font-size: 12pt;">Pertemuan
untuk mengkonsolidasi, memonitor, dan bertukar pengalaman</span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 13.5pt;"><o:p></o:p></span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
<span style="background-color: white;"><b><span style="background-color: white; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; font-size: 12pt;">Pembentukan Standar Profesi Teknologi
Informasi di Indonesia</span></b><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 13.5pt;"><o:p></o:p></span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
<span style="background-color: white;"><span style="background-color: white; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; font-size: 12pt;">Dalam memformulasikan standard untuk
Indonesia, suatu workshop sebaiknya diselenggarakan oleh IPKIN. Partisipan
workshop tersebut adalah orang-orang dari industri, pendidikan, dan pemerintah.
Workshop ini diharapkan bisa memformulasikan deskripsi pekerjaan dari
klasifikasi pekerjaan yang belum dicakup oleh model SRIG-PS, misalnya operator.
Terlebih lagi, workshop tersebut akan menyesuaikan model SRIG-PS dengan kondisi
Indonesia dan menghasilkan model standard untuk Indonesia. Klasifikasi
pekerjaan dan deskripsi pekerjaan ini harus diperluas dan menjadi standard
kompetensi untuk profesioanal dalam Teknologi Informasi.</span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 13.5pt;"><o:p></o:p></span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
<span style="background-color: white;"><span style="background-color: white; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; font-size: 12pt;">Persetujuan dan pengakuan dari
pemerintah adalah hal penting dalam pengimplementasian standard di Indonesia.
Dengan demikian, setelah standard kompetensi diformulasikan, standard tersebut
dapat diajukan kepada kepada Pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja. Selain
itu standard tersebut juga sebaiknya harus diajukan kepada Menteri Pendidikan
dengan tujuan membantu pembentukan kurikulum Pendidikan Teknologi Informasi di
Indonesia dan untuk menciptakan pemahaman dalam pengembangan model sertifikasi.</span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 13.5pt;"><o:p></o:p></span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
<span style="background-color: white;"><span style="background-color: white; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; font-size: 12pt;">Untuk melengkapi standardisasi, IPKIN
sudah perlu menetapkan Kode Etik untuk Profesi Teknologi Informasi. Kode Etik
IPKIN akan dikembangkan dengan mengacu pada Kode Etik SEARCC dan menambahkan
pertimbangan-pertimbangan yang sesuai dengan kondisi di Indonesia.</span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 13.5pt;"><o:p></o:p></span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
<span style="background-color: white;"><span style="background-color: white; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; font-size: 12pt;">Selanjutnya, mekanisme sertifikasi harus
dikembangkan untuk mengimplementasikan standard kompetensi ini. Beberapa cara
pendekatan dari negara lain harus dipertimbangkan. Dengan demikian, adalah
penting untuk mengumpulkan mekanisme standard dari negara-negara lain sebelum
mengembangkan mekanisme sertifikasi di Indonesia.</span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 13.5pt;"><o:p></o:p></span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
<span style="background-color: white;"><br /></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
<span style="background-color: white;"><br /></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
<span style="background-color: white;"><br /></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
<span style="background-color: white;"><span style="background-color: white; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 13.5pt;"><br />
Referensi :</span><span style="background-color: white; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; font-size: 12pt;"><br />
</span><span style="background-color: white; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 13.5pt;">Hari Soetanto, Information Technology, Jakarta, Desember 2006</span><span style="background-color: white; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; font-size: 12pt;"><br />
</span><span style="background-color: white; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 13.5pt;">Bagio Budiardjo, Komputer dan Masyarakat, Elex Media
Komputindo, 1991</span><span style="background-color: white; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; font-size: 12pt;"><br />
<a href="http://staff.ui.ac.id/internal/130517305/material/Ethic-2009-a.ppt"><span style="color: black; mso-themecolor: text1;">http://staff.ui.ac.id/internal/130517305/material/Ethic-2009-a.ppt</span></a><br />
<a href="http://andriksupriadi.wordpress.com/2010/05/30/jenis-jenis-profesi-di-bidang-it/"><span style="color: black; mso-themecolor: text1;">http://andriksupriadi.wordpress.com/2010/05/30/jenis-jenis-profesi-di-bidang-it/</span></a><br />
<a href="http://www.samplejobdescriptions.org/it-job-descriptions.html"><span style="color: black; mso-themecolor: text1;">http://www.samplejobdescriptions.org/it-job-descriptions.html</span></a><br />
<a href="http://www.samplejobdescriptions.org/network-administrator-job-description.html"><span style="color: black; mso-themecolor: text1;">http://www.samplejobdescriptions.org/network-administrator-job-description.html</span></a><br />
<a href="http://www.samplejobdescriptions.org/it-manager-job-description.html"><span style="color: black; mso-themecolor: text1;">http://www.samplejobdescriptions.org/it-manager-job-description.html</span></a><br />
<a href="http://www.samplejobdescriptions.org/database-administrator-job-description.html"><span style="color: black; mso-themecolor: text1;">http://www.samplejobdescriptions.org/database-administrator-job-description.html</span></a><br />
<a href="http://www.samplejobdescriptions.org/programmer-analyst-job-description.html"><span style="color: black; mso-themecolor: text1;">http://www.samplejobdescriptions.org/programmer-analyst-job-description.html</span></a><br />
<a href="http://www.samplejobdescriptions.org/software-engineering-job-description.html"><span style="color: black; mso-themecolor: text1;">http://www.samplejobdescriptions.org/software-engineering-job-description.html</span></a><br />
<a href="http://www.samplejobdescriptions.org/project-manager.html"><span style="color: black; mso-themecolor: text1;">http://www.samplejobdescriptions.org/project-manager.html</span></a><br />
<a href="http://www.samplejobdescriptions.org/systems-engineer.html"><span style="color: black; mso-themecolor: text1;">http://www.samplejobdescriptions.org/systems-engineer.html</span></a></span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 13.5pt;"><o:p></o:p></span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
<span style="background-color: white;"><span lang="ES-MX" style="background-color: white; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; font-size: 12pt;"><a href="http://www.rey1024.com/2011/05/jenis-jenis-pekerjaan-bidang-it/"><span style="color: black; mso-themecolor: text1;">http://www.rey1024.com/2011/05/jenis-jenis-pekerjaan-bidang-it/</span></a></span><span style="background-color: white; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; font-size: 12pt;"><a href="http://wahyuprasetyo89.wordpress.com/2011/05/10/standar-profesi-acm-dan-ieee/"><span style="color: black; mso-themecolor: text1;">http://wahyuprasetyo89.wordpress.com/2011/05/10/standar-profesi-acm-dan-ieee/</span></a></span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 13.5pt;"><o:p></o:p></span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
<span style="background-color: white;"><span style="background-color: white; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 13.5pt;"><a href="http://tugassaktiwibowo.blogspot.com/2012/11/jeinis-jenis-profesi-dibidang-it-dan.html"><span style="color: black; mso-bidi-font-size: 11.0pt; mso-themecolor: text1;">http://tugassaktiwibowo.blogspot.com/2012/11/jeinis-jenis-profesi-dibidang-it-dan.html</span></a></span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 13.5pt;"><o:p></o:p></span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
<span style="background-color: white;"><br /></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
<span style="background-color: white;"><br /></span></div>
<span style="background-color: white;"><br />
</span><br />
<div class="MsoNormal">
<br /></div>
</div>
</div>
</div>
" iwan "http://www.blogger.com/profile/02598789023998346147noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1796194566527628414.post-83520959322939338322013-06-22T05:31:00.002-07:002013-06-22T05:40:13.380-07:00Jenis-jenis profesi di bidang IT<div style="font-family: 'Trebuchet MS', Trebuchet, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;">
<span style="background-color: black; color: white;">Luasnya dunia teknologi informasi, juga tak lepas dari peran berjuta-juta orang dengan berbagai profesi yang digeluti dalam bidang IT. Profesi dalam bidang IT sangatlah beragam, mulai dari tester, web designer, system analyst, dan masih banyak lagi.</span></div>
<div style="font-family: 'Trebuchet MS', Trebuchet, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;">
<span style="background-color: black; color: white;"><br /></span></div>
<div style="font-family: 'Trebuchet MS', Trebuchet, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;">
<span style="background-color: black; color: white;">Berikut ini merupakan daftar beberapa profesi di bidang IT beserta deskripsi sederhananya.</span></div>
<h1 class="entry-title" style="font-family: 'Trebuchet MS', Trebuchet, sans-serif; margin: 0px; position: relative;">
</h1>
<h1 class="entry-title" style="font-family: 'Trebuchet MS', Trebuchet, sans-serif; margin: 0px; position: relative;">
<span style="background-color: black; color: white;">
1. Programmer/Developer</span></h1>
<div style="font-family: 'Trebuchet MS', Trebuchet, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: black; color: white;">Profesi programmer/developer adalah profesi yang paling sering terdengar, karena profesi ini sudah ada sejak diciptakannya komputer itu sendiri. Profesional dalam bidang software development dan consulting umumnya pernah meniti karir sebagai seorang programmer. Keahlian dalam algoritma dan penguasaan terhadap salah satu atau beberapa bahasa memprograman mutlak diperlukan oleh seorang programmer. Programer adalah profesi inti dan tulang punggung dalam software development karena tidak akan terwujud sebuah software aplikasi tanpa adanya programmer, sedangkan tanpa didukung profesi lainnya, seorang programmer dapat membuat sebuah aplikasi yang berguna walaupun dengan cakupan terbatas.</span></div>
<div style="font-family: 'Trebuchet MS', Trebuchet, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;">
<span style="background-color: black; color: white;">Berdasarkan jenis programming dan output yang dihasilkan, programmer sendiri ada beberapa macam yaitu:</span></div>
<div style="font-family: 'Trebuchet MS', Trebuchet, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<b><span style="background-color: black; color: white;">1.1.Hardware Programmer</span></b><br />
<span style="background-color: black; color: white;">Hardware programmer sebenarnya adalah bagian dari hardware engineer. Sesuai namanya, mereka melakukan programming secara low level terhadap hardware, misalnya mikrokontroler, embeded sistem, PLC atau device lainnya. Pada awal diciptakannya komputer, programmer jenis ini lebih dominan karena cara memprogram komputer waktu itu mirip dengan cara memprogram mikrokontroller saat ini. Bahasa yang digunakan dulunya adalah bahasa mesin tetapi saat ini cenderung digunakan bahasa assembly dan C.</span></div>
<div style="font-family: 'Trebuchet MS', Trebuchet, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<b><span style="background-color: black; color: white;">1.2. System Programmer</span></b><br />
<span style="background-color: black; color: white;">Dalam pekerjaannya, system programmer menggunakan low level dan medium level language. Biasanya mereka dipekerjakan dalam pengembangan sistem operasi dan modul-modul pendukungnya. Para pengembangan driver untuk periferal dan programming dalam SIM/UIM card juga digolongkan ke programmer jenis ini. Perbedaan system programmer dengan hardware programmer adalah: System programmer bekerja pada tahap pengembangan suatu platform / sistem operasi atau yang terkait erat dengannya untuk dijadikan sebagai landasan (platform) bagi pengembangan selanjutnya, sedangkan hardware programmer bekerja pada tahap implementasi suatu produk agar sesuai dengan requirement end user. Programmer jenis ini biasa menggunakan bahasa Assembly, C/C++ dan kemungkinan C# dikemudian hari bila sistem operasi yang menggunakan managed code (.Net) benar-benar diluncurkan.</span></div>
<div style="font-family: 'Trebuchet MS', Trebuchet, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<b><span style="background-color: black; color: white;">1.3. Application Programmer</span></b><br />
<span style="background-color: black; color: white;">Bagi yang sering mendengar profesi “Application Developer”, “Software Developer”, “Web Developer”, “Enterprise Developer” atau “Developer” saja, profesi-profesi tersebut tergolong sebagai Application programmer. Programmer jenis inilah yang paling banyak dan populer di dunia kerja terutama di Indonesia. Hal ini disebabkan karena aplikasi adalah jenis software yang paling banyak di gunakan.</span><br />
<span style="background-color: black; color: white;">Perbedaan istilah “application” dengan “software”. Singkatnya, dalam dunia IT, yang disebut application sudah pasti adalah sebuah software, sedangkan software belum tentu sebuah application. Software yang bukan termasuk aplikasi contohnya adalah operating system, device driver, protocol dll. Sedangkan yang dikenal sebagai aplikasi adalah software seperti office suite, image editor, games, sistem informasi retail/swalayan, sistem informasi pendidikan, sistem informasi hotel/retaurant, sistem informasi manajeman gudang, sistem informasi logistik, ERP (Enterprise Resource Planning), SCM (Suply Chain Managemant), CRM (Customer Relationship Managemant) , sistem bank, sistem airline dan masih banyak lainnya.</span><br />
<span style="background-color: black; color: white;">Dalam pekerjaannya, application programmer menggunakan high level language seperti Java, C#, Visual Basic (VB), VB.Net, Delphi, PHP dll. Dengan menggunakan high level language, proses pengembangan akan lebih mudah dan lebih cepat. Hal ini sesuai dengan tuntutan kebutuhan customer yang terus berkembang dengan cepat.</span><br />
<span style="background-color: black; color: white;">Dalam hal cakupan keahlian yang dibutuhkan, secara kasar jenis aplikasi dapat dibagi menjadi:</span></div>
<ul style="font-family: 'Trebuchet MS', Trebuchet, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; margin: 0.5em 0px; padding: 0px 2.5em;">
<li style="margin: 0px 0px 0.25em; padding: 0px; text-align: justify;"><span style="background-color: black; color: white;">Desktop Application (aplikasi yang berwujud Windows Form, WPF, XWindows atau jenis GUI lainnya yang berjalan di O/S masing-masing)</span></li>
<li style="margin: 0px 0px 0.25em; padding: 0px; text-align: justify;"><span style="background-color: black; color: white;">Web Application (aplikasi yang user interface-nya berwujud HTML dan diakses dengan web browser, biasa dikembangkan dengan framework PHP, ASP.Net, Java, Spring, Ruby on Rails dll )</span></li>
<li style="margin: 0px 0px 0.25em; padding: 0px; text-align: justify;"><span style="background-color: black; color: white;">Database Application (aplikasi yang memerlukan akses ke database menggunakan teknologi seperti ADO.Net, OLEDB, ODBC, JDBC, ORM, Hibernate dll)</span></li>
<li style="margin: 0px 0px 0.25em; padding: 0px; text-align: justify;"><span style="background-color: black; color: white;">Distributed Application (aplikasi terdistribusi/server service seperti Web Service, J2EE, WCF, COM+ dll)</span></li>
</ul>
<div style="font-family: 'Trebuchet MS', Trebuchet, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: black; color: white;">Walaupun digolongkan dalam ke empat macam keahlian tersebut, seringkali seorang application programmer harus memiliki keahlian di beberapa jenis aplikasi untuk dapat menghasilkan aplikasi yang berguna. Contohnya: Web programmer harus memiliki kemampuan dalam web application dan database application untuk dapat mengembangkan aplikasi web yang memerlukan database sebagai penyimpanan data. Tidak sedikit pula programmer yang memiliki keahlian di seluruh jenis aplikasi sehingga sering disebut disebut enterprise application developer.</span></div>
<div style="font-family: 'Trebuchet MS', Trebuchet, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;">
<b><span style="background-color: black; color: white;">Programmer/Developer:</span></b></div>
<div style="font-family: 'Trebuchet MS', Trebuchet, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;">
<b><span style="background-color: black; color: white;"><br />Tugas:</span></b></div>
<ol style="font-family: 'Trebuchet MS', Trebuchet, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;">
<li style="margin: 0px 0px 0.25em; padding: 0px; text-align: justify;"><span style="background-color: black; color: white;">Membangun/mengembangkan software terutama pada tahap construction dengan melakukan coding dengan bahasa pemprograman yang ditentukan</span></li>
<li style="margin: 0px 0px 0.25em; padding: 0px; text-align: justify;"><span style="background-color: black; color: white;">Mengimplementasikan requiremant dan desain proses bisnis ke komputer dengan menggunakan algoritma /logika dan bahasa pemprograman</span></li>
<li style="margin: 0px 0px 0.25em; padding: 0px; text-align: justify;"><span style="background-color: black; color: white;">Melakukan testing terhadap software bila diperlukan</span></li>
</ol>
<div style="font-family: 'Trebuchet MS', Trebuchet, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;">
<b><span style="background-color: black; color: white;">Keahlian yang Diperlukan:</span></b></div>
<ol style="font-family: 'Trebuchet MS', Trebuchet, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;">
<li style="margin: 0px 0px 0.25em; padding: 0px;"><span style="background-color: black; color: white;">Menguasai Algoritma dan logika pemprograman (ini penting sekali)</span></li>
<li style="margin: 0px 0px 0.25em; padding: 0px;"><span style="background-color: black; color: white;">Memahami metode, best practice dan tool/pemodelan pemprograman seperti OOP, design pattern, UML (kemampuan membaca dan menerapkan)</span></li>
<li style="margin: 0px 0px 0.25em; padding: 0px;"><span style="background-color: black; color: white;">Menguasai salah satu atau beberapa bahasa pemprograman populer seperti C++, VB, PHP, C#, Java, Ruby dll (untuk web developer perlu juga menguasai HTML, DHTML, CSS, JavaScript dan AJAX)</span></li>
<li style="margin: 0px 0px 0.25em; padding: 0px;"><span style="background-color: black; color: white;">Memahami RDBMS dan SQL (Structured Query Language)</span></li>
<li style="margin: 0px 0px 0.25em; padding: 0px;"><span style="background-color: black; color: white;">Menguasai bahasa Inggris (hal ini sangat penting saat ini karena bahasa en-US merupakan bahasa ibu di dunia IT)</span></li>
</ol>
<div style="font-family: 'Trebuchet MS', Trebuchet, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;">
<b><span style="background-color: black; color: white;">Latar Belakang:</span></b><br />
<span style="background-color: black; color: white;">Ilmu Komputer, Teknik Informatika, Manajemen Informatika, Matematika pemusatan studi Komputasi</span></div>
<div style="font-family: 'Trebuchet MS', Trebuchet, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;">
<span style="background-color: black; color: white;"><br /></span></div>
<h1 class="entry-title" style="font-family: 'Trebuchet MS', Trebuchet, sans-serif; margin: 0px; position: relative;">
<span style="background-color: black; color: white;">
2. System Analyst</span></h1>
<div style="font-family: 'Trebuchet MS', Trebuchet, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: black; color: white;">Seiring dengan berjalannya waktu dan perkembangan zaman, kebutuhan aplikasi komputer semakin kompleks. Ada kalanya proses bisnis dan permasalahan dalam suatu organisasi cukup kompleks untuk dijabarkan secara langsung ke sebuah software aplikasi. Biasanya para manajer/direksi perusahaan memahami secara detail mengenai proses bisnis di perusahaannya, misalnya dari sejak procurement, purchasing, manufacturing, warehousing, marketing, accounting dll, tetapi mereka biasanya kurang memahami mengenai bagaimana implementasinya secara teknis dalam software aplikasi. Kemudian seorang programmer biasanya terlalu berkutat dengan coding, algoritma dan hal-hal yang technical sehingga kadang mengalami kesulitan dalam memahami proses bisnis menyeluruh yang umumnya terjadi di organisasi/perusahaan tertentu.</span><br />
<span style="background-color: black; color: white;">Untuk menjembatani celah ini, maka diperlukan seorang <b>“System Analyst”.</b> Seorang system analyst di satu sisi diharuskan memiliki keahlian dalam menganalisis proses bisnis (problem domain) untuk dapat menghasilkan sebuah <b>SRS (software Requiremant Spesification)</b> dan di sisi lain menguasai aspek technical dan implementasinya dalam software aplikasi (solution domain) untuk dapat menghasilkan <b>DDD (Detailed Design Document)</b>. Seorang system analyst biasanya berangkat dari seorang programmer yang sudah mahir dan berpengalaman dalam software development. Kemampuannya dalam menangkap requirement dan proses bisnis, ketajaman analisis mengenai celah-celah dalam sistem serta kemampuan merekomendasikan solusi terbaik secara technical sangat diperlukan dalam mengembangkan software yang berkualitas dan dapat bermanfaat untuk meningkatkan kinerja proses bisnis suatu organisasi.</span></div>
<div style="font-family: 'Trebuchet MS', Trebuchet, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: black; color: white;"><b>System analyst</b> bekerja pada tahap requirement dan design, walaupun kadangkala juga diperlukan untuk menyeberang dari tahap requirement dan design ke tahap construction/implementaion (coding/programming). Tentunya ini wajar karena biasanya seorang system analyst dahulunya juga seorang programmer. Tetapi seorang yang benar-benar diposisikan sebagai system analyst, tugas utamanya adalah membuat requirement dan desain software.</span></div>
<div style="font-family: 'Trebuchet MS', Trebuchet, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: black; color: white;"><b>Catatan:</b>Untuk mengetahui lebih detail mengenai tahap pengembangan software (SDLC) akan saya jelaskan di artikel lainnya.</span></div>
<div style="font-family: 'Trebuchet MS', Trebuchet, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: black; color: white;">Kita sering mendengar istilah <b>Programmer Analyst</b> atau <b>Analyst Programmer</b>. Kedua profesi ini terdengar mirip, hanya saja dominasi pekerjaannya yang lebih ditekankan untuk diletakkan di depan istilah tersebut. Programmer Analyst adalah seorang programmer yang kadang kala bekerja sebagai system analyst tetapi dengan porsi yang lebih sedikit daripada sebagai programmer. Begitu pula sebaliknya untuk Analyst Programmer. Saya tidak bisa memastikan apakah penggunaan istilah itu benar secara bahasa tetapi profesi/posisi semacam itu memang ada di dunia kerja dan dicantumkan dalam iklan lowongan pekerjaan.</span></div>
<div style="font-family: 'Trebuchet MS', Trebuchet, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<b><span style="background-color: black; color: white;">System Analyst:</span></b></div>
<div style="font-family: 'Trebuchet MS', Trebuchet, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<b><span style="background-color: black; color: white;">Tugas:</span></b></div>
<ol style="font-family: 'Trebuchet MS', Trebuchet, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;">
<li style="margin: 0px 0px 0.25em; padding: 0px; text-align: justify;"><span style="background-color: black; color: white;">Membangun/mengembangkan software terutama pada tahap requirement, design dan sebagian dalam tahap construction/implementation</span></li>
<li style="margin: 0px 0px 0.25em; padding: 0px; text-align: justify;"><span style="background-color: black; color: white;">Membuat dokumen requiremant dan desain software berdasarkan proses bisnis customer/client</span></li>
<li style="margin: 0px 0px 0.25em; padding: 0px; text-align: justify;"><span style="background-color: black; color: white;">Membuat proposal dan mempresentasikannya di hadapan stake holder / customer / client</span></li>
<li style="margin: 0px 0px 0.25em; padding: 0px; text-align: justify;"><span style="background-color: black; color: white;">Membuat desain database bila aplikasi yang akan di bangun memerlukan database</span></li>
<li style="margin: 0px 0px 0.25em; padding: 0px; text-align: justify;"><span style="background-color: black; color: white;">Membangun/mengembangkan framework/library untuk digunakan dalam pengembangan software oleh programmer</span></li>
</ol>
<div style="font-family: 'Trebuchet MS', Trebuchet, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<b><span style="background-color: black; color: white;">Keahlian yang Diperlukan:</span></b></div>
<ol style="font-family: 'Trebuchet MS', Trebuchet, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;">
<li style="margin: 0px 0px 0.25em; padding: 0px; text-align: justify;"><span style="background-color: black; color: white;">Menguasai hal-hal yang dikuasai programmer</span></li>
<li style="margin: 0px 0px 0.25em; padding: 0px; text-align: justify;"><span style="background-color: black; color: white;">Menguasai metode, best practice pemprograman dan tool/pemodelan pemprograman seperti OOP, design pattern, UML (kemampuan membangun/mendesain)</span></li>
<li style="margin: 0px 0px 0.25em; padding: 0px; text-align: justify;"><span style="background-color: black; color: white;">Menguasai SQL, ERD dan RDBMS secara lebih mendalam</span></li>
<li style="margin: 0px 0px 0.25em; padding: 0px; text-align: justify;"><span style="background-color: black; color: white;">Memahami tentang arsitektur aplikasi dan teknologi terkini</span></li>
</ol>
<div style="font-family: 'Trebuchet MS', Trebuchet, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<b><span style="background-color: black; color: white;">Latar Belakang:</span></b></div>
<div style="font-family: 'Trebuchet MS', Trebuchet, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: black; color: white;">Ilmu Komputer, Teknik Informatika, Manajemen Informatika, Matematika pemusatan studi Komputasi</span></div>
<div style="font-family: 'Trebuchet MS', Trebuchet, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: black; color: white;"><br /></span></div>
<h1 class="entry-title" style="font-family: 'Trebuchet MS', Trebuchet, sans-serif; margin: 0px; position: relative;">
<span style="background-color: black; color: white;">
3. Software Quality Assurance Engineer</span></h1>
<div style="font-family: 'Trebuchet MS', Trebuchet, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: black; color: white;">Software Quality Assurance (SQA) engineer mungkin agak jarang terdengar di dunia kerja. Hal ini mungkin karena di Indonesia belum banyak lowongan kerja yang mencantumkan posisi ini. Bila anda pernah mendengar posisi “Software Tester”, maka itu termasuk dalam profesi ini. Salah satu tugas SQA engineer memang melakukan testing terhadap software, tetapi bukan itu saja sebenarnya pekerjaan profesi ini.</span><br />
<span style="background-color: black; color: white;">Dalam perusahaan software development yang cukup mapan dan telah menangani banyak proyek besar, SQA engineer sangat diperlukan terutama untuk menghasilkan software yang berkualitas. Tugas SQA engineer diantaranya adalah melakukan “quality assurance” (QA) dan “quality check” (QC) terhadap software. Pengembangan software harus sesuai dengan prosedur standar yang telah ditetapkan (QA) dan harus melalui proses testing (QC) yang sesuai. Di sinilah tugas SQA engineer untuk memonitor proses software development dan memperbaiki standar yang ada (improve) bila masi memiliki kelemahan.</span></div>
<div style="font-family: 'Trebuchet MS', Trebuchet, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: black; color: white;">Dalam software development, terdapat beberapa resiko yang ditanggung oleh para stake holders. Seperti terjadinya bug/defect, waktu pengembangan yang semakin panjang, resource yang semakin bertambah ataupun kendala-kendala lain yang tidak diperkirakan sebelumnya. Tugas SQA engineer yang persifat preventif adalah dengan meminimalisir resiko-resiko ini.</span></div>
<div style="font-family: 'Trebuchet MS', Trebuchet, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: black; color: white;">Untuk menilai kemapanan sebuah perusahaan, terutama yang bergerak dalam bidang software development, terdapat beberapa standar seperti CMMI Capability Maturity Model Integration. Singkatnya, makin tinggi level CMMI sebuah perusahaan, resiko project yang ditanganinya akan semakin kecil. Dengan begitu perusahaan dengan level CMMI yang tinggi dianggap sudah mapan dan dipercaya untuk mengerjakan proyek-proyek besar. Salah satu tugas SQA engineer adalah mengusahakan agar perusahaannya lulus sertifikasi CMMI di level tertentu.</span></div>
<div style="font-family: 'Trebuchet MS', Trebuchet, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<b><span style="background-color: black; color: white;">Software Quality Assurance Engineer:</span></b></div>
<div style="font-family: 'Trebuchet MS', Trebuchet, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;">
<b><span style="background-color: black; color: white;"><br />Tugas:</span></b></div>
<div style="font-family: 'Trebuchet MS', Trebuchet, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: black; color: white;">1. Memonitor jalannya proyek software development apakah sudah sesuai dengan standar dan prosedur yang ada</span></div>
<div style="font-family: 'Trebuchet MS', Trebuchet, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: black; color: white;">2. Merancang dan membuat test case / skenario software testing</span></div>
<div style="font-family: 'Trebuchet MS', Trebuchet, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: black; color: white;">3. Melakukan testing sesuai dengan test case / scenario</span></div>
<div style="font-family: 'Trebuchet MS', Trebuchet, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: black; color: white;">4. Merumuskan dan merancang peningkatkan efisiensi dan efektifitas standar proses yang digunakan</span></div>
<div style="font-family: 'Trebuchet MS', Trebuchet, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;">
<b><span style="background-color: black; color: white;">Keahlian yang Diperlukan:</span></b></div>
<ol style="font-family: 'Trebuchet MS', Trebuchet, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;">
<li style="margin: 0px 0px 0.25em; padding: 0px; text-align: justify;"><span style="background-color: black; color: white;">Menguasai hal-hal yang berhubungan dengan software testing (test plan, test case, testing automation, functionality testing, regression testing dll)</span></li>
<li style="margin: 0px 0px 0.25em; padding: 0px; text-align: justify;"><span style="background-color: black; color: white;">Memahami tentang perinsip kerja software sesuai dengan platformnya masing-masing</span></li>
<li style="margin: 0px 0px 0.25em; padding: 0px; text-align: justify;"><span style="background-color: black; color: white;">Memahami tentang SDLC dan metodologi software development seperti RUP, Agile, XP, Scrum dll</span></li>
<li style="margin: 0px 0px 0.25em; padding: 0px; text-align: justify;"><span style="background-color: black; color: white;">Memahami standarisasi seperti CMMI</span></li>
<li style="margin: 0px 0px 0.25em; padding: 0px; text-align: justify;"><span style="background-color: black; color: white;">Menguasai penulisan dokumen dan komunikasi verbal dengan baik (dalam bahasa Inggris dan Indonesia)</span></li>
</ol>
<div style="font-family: 'Trebuchet MS', Trebuchet, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;">
<b><span style="background-color: black; color: white;">Latar Belakang:</span></b></div>
<div style="font-family: 'Trebuchet MS', Trebuchet, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;">
<span style="background-color: black; color: white;">Ilmu Komputer, Teknik Informatika, Manajemen Informatika</span></div>
<div style="font-family: 'Trebuchet MS', Trebuchet, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;">
<span style="background-color: black; color: white;"><br /></span></div>
<h1 class="entry-title" style="font-family: 'Trebuchet MS', Trebuchet, sans-serif; margin: 0px; position: relative;">
<span style="background-color: black; color: white;">
4. Software Engineer</span></h1>
<div style="font-family: 'Trebuchet MS', Trebuchet, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: black; color: white;">Profesi software engineer sebenarnya ada kemiripannya dengan profesi programmer, system analyst ataupun SQA engineer. Yang membedakannya adalah software engineer memerlukan keahlian lebih mendalam dalam hal <b>SDLC (Software Development Life Cycle)</b> yaitu seluruh proses yang harus dijalani dalam pengembangan software. Pada level tertentu, seorang software engineer juga harus menguasai manajeman proyek software development. Salah satu standar SDLC yang umum digunakan dalam software engineering adalah <b>SWEBOK (Software Engineering Body of Knowledge).</b></span><br />
<span style="background-color: black; color: white;">Kompleksitas dalam software develompment dari tahun-ketahun semakin kompleks dan jauh lebih kompleks dibandingkan pada saat awal komputer diciptakan. Untuk itulah para ahli dalam bidang software engineering menyusun berbagai metodologi untuk mengoptimalkan software development process agar dapat menghasilkan produk software yang sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman. Keahlian unik seorang software engineer adalah kemampuannya untuk merekomendasikan dan menerapkan metodologi software development terbaik dalam sebuah proyek. Metode-metode software development populer seperti RUP, Agile, Scrum, XP, TDD, BDD memiliki keunggulan dan kelemahan dan tentunya diperlukan keahlian dan pengalaman dalam merekomendasikan dan mengimplementasikan metode yang paling cocok dalam sebuah proyek software development.</span></div>
<div style="font-family: 'Trebuchet MS', Trebuchet, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: black; color: white;">Bila programmer dan system analyst ada yang dipekerjakan di perusahaan-perusahaan yang core business-nya bukan software, software engineer umumnya dipekerjakan di perusahaan-perusahaan software development. Bila sebuah perusahaan memerlukan karyawan dengan posisi software engineer, maka kemungkinan besar perusahaan tersebut memerlukan karyawan yang dapat ditempatkan secara fleksibel. Misalnya di sebuah proyek, karyawan A dapat diposisikan sebagai programmer dalam tahap construction, sedangkan dalam proyek lainnya si A dapat diposisikan sebagai system analyst dalam tahap requirement dan design. Dapat pula si A diposisikan sebagai software tester, SQA engineer ataupun di posisi mana saja dalam SDLC.</span><br />
<span style="background-color: black; color: white;">Kemampuan untuk menguasai seluruh disiplin dalam SDLC tidak membuat software engineer selalu lebih unggul daripada programmer, system analyst atau SQA engineer. Pada tingkatan yang sama, misalnya pengalaman kerja 5 tahun, seorang sistem analyst tentunya lebih ahli dalam menangkap requirement dan bisnis proses serta membuat proposal. Seorang programmer tentunya lebih menguasai secara mendalam bahasa pemprograman dan IDE (Integrated Development Environment) tools serta trik-trik tertentu dalam bahasa pemprograman. Seorang SQA engineer lebih menguasai software testing dan quality assurance. Diluar hal itu, semuanya bergantung pada pribadi masing-masing dalam mengembangkan keahliannya di profesi apapun.</span></div>
<div style="font-family: 'Trebuchet MS', Trebuchet, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;">
<b><span style="background-color: black; color: white;">Software Engineer:</span></b><br />
<b><span style="background-color: black; color: white;">Tugas:</span></b></div>
<ol style="font-family: 'Trebuchet MS', Trebuchet, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;">
<li style="margin: 0px 0px 0.25em; padding: 0px;"><span style="background-color: black; color: white;">Melakukan tugas-tugas programmer, system analyst dan sebagian tugas SQA engineer</span></li>
<li style="margin: 0px 0px 0.25em; padding: 0px;"><span style="background-color: black; color: white;">Merekomendasikan dan menerapkan metodologi terbaik dalam sebuah proyek software development</span></li>
</ol>
<div style="font-family: 'Trebuchet MS', Trebuchet, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;">
<b><span style="background-color: black; color: white;">Keahlian yang Diperlukan:</span></b></div>
<ol style="font-family: 'Trebuchet MS', Trebuchet, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;">
<li style="margin: 0px 0px 0.25em; padding: 0px; text-align: justify;"><span style="background-color: black; color: white;">Menguasai hal-hal yang dikuasai programmer, system analyst dan SQA engineer (dalam porsi yang lebih sedikit)</span></li>
<li style="margin: 0px 0px 0.25em; padding: 0px; text-align: justify;"><span style="background-color: black; color: white;">Menguasai SDLC berdasarkan SWEBOK (requirement, design, implementation/construction, testing, maintenance)</span></li>
<li style="margin: 0px 0px 0.25em; padding: 0px; text-align: justify;"><span style="background-color: black; color: white;">Menguasai metodologi software development seperti RUP, Agile, XP, Scrum dll</span></li>
</ol>
<div style="font-family: 'Trebuchet MS', Trebuchet, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;">
<b><span style="background-color: black; color: white;">Latar Belakang:</span></b></div>
<div style="font-family: 'Trebuchet MS', Trebuchet, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;">
<span style="background-color: black; color: white;">Ilmu Komputer, Teknik Informatika, Manajemen Informatika, Matematika pemusatan studi Komputasi</span></div>
<div style="font-family: 'Trebuchet MS', Trebuchet, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;">
<span style="background-color: black; color: white;"><br /></span></div>
<h1 class="entry-title" style="font-family: 'Trebuchet MS', Trebuchet, sans-serif; margin: 0px; position: relative;">
<span style="background-color: black; color: white;">
5. Database Administrator (DBA)</span></h1>
<div style="font-family: 'Trebuchet MS', Trebuchet, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: black; color: white;">Profesi <b>Database Administrator (DBA)</b> terkait erat dengan programmer dan system analyst. Seorang DBA biasanya pernah menjadi seorang programmer tetapi pekerjaannya lebih sering berkaitan dengan database. Perbedaannya dengan database application programmer adalah seorang DBA memiliki keahlian lebih mendalam dalam hal desain, optimasi dan manajemen <b>RDBMS (Relational Database Managemant System)</b> tertentu seperti Oracle, SQL Server, MySQL dll. Tentunya penguasaan terhadap SQL (Structured Query Language) mutlak diperlukan. DBA harus memiliki keahlian menterjemahkan requirement proses bisnis ke obyek-obyek dalam database seperti tabel, query\view dan stored procedure disamping keahliannya dalam optimasi database seperti tuning, indexing, clustering, backup data, maintain high availability dan sebagainya.</span></div>
<div style="font-family: 'Trebuchet MS', Trebuchet, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: black; color: white;">Salah satu tugas sehari-hari seorang DBA adalah memaintain database baik produksi, backup maupun development dalam perusahaan yang membutuhkan aplikasi database berskala besar untuk operasionalnya sehari-hari. Karena itu selain hal-hal yang berhubungan dengan software, seorang DBA juga perlu memahami beberapa hal tentang hardware seperti teknologi server, storage devices dll agar dapat merekomendasikan database yang optimal. Pengetahuan tentang server clustering, storage array network (SAN), RAID, backup devices dan optimalisasinya merupakan keahlian unik seorang DBA.</span></div>
<div style="font-family: 'Trebuchet MS', Trebuchet, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: black; color: white;">Dengan semakin berkembangnya berbagai teknologi <b>ORM (object relational mapping)</b>, maka di kemudian hari pekerjaan programmer dan DBA akan semakin dapat dipisahkan. Bila di masa lalu banyak programmer yang merangkap sebagai DBA, di masa depan bisa jadi programmer semakin jarang menggunakan SQL karena semuanya sudah ditangani oleh komponen ORM. Di sinilah perbedaan bidang keahlian seorang DBA menjadi lebih terlihat dibandingkan dengan seorang programmer.</span><br />
<span style="background-color: black; color: white;">Dahulu untuk mencari orang yang memiliki keahlian dalam bidang jaringan, server dan database, Hasilnya orang seperti itu tidak pernah ditemukan, karena itu sama saja menggabungkan kemampuan System Administrator dengan Database Administrator. Seorang System Administrator berlatar belakang computer system & networking Seorang DBA sebenarnya berlatar belakang software development. Dua hal tersebut bagaikan jalan bercabang yang harus dipilih oleh seorang profesional IT di awal karirnya.</span></div>
<div style="font-family: 'Trebuchet MS', Trebuchet, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;">
<b><span style="background-color: black; color: white;">Database Administrator:</span></b><br />
<b><span style="background-color: black; color: white;">Tugas:</span></b></div>
<ol style="font-family: 'Trebuchet MS', Trebuchet, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;">
<li style="margin: 0px 0px 0.25em; padding: 0px; text-align: justify;"><span style="background-color: black; color: white;">Merancang dan membangun database dalam sebuah system</span></li>
<li style="margin: 0px 0px 0.25em; padding: 0px; text-align: justify;"><span style="background-color: black; color: white;">Merekomendasikan solusi terbaik dalam implementasi database baik dalam hal software maupun hardware</span></li>
<li style="margin: 0px 0px 0.25em; padding: 0px; text-align: justify;"><span style="background-color: black; color: white;">Memaintain database agar dapat berjalan dengan baik dan optimal</span></li>
</ol>
<div style="font-family: 'Trebuchet MS', Trebuchet, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;">
<b><span style="background-color: black; color: white;">Keahlian yang Diperlukan:</span></b></div>
<ol style="font-family: 'Trebuchet MS', Trebuchet, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;">
<li style="margin: 0px 0px 0.25em; padding: 0px;"><span style="background-color: black; color: white;">Menguasai ERD, SQL dan desain database secara mendalam</span></li>
<li style="margin: 0px 0px 0.25em; padding: 0px;"><span style="background-color: black; color: white;">Menguasai berbagai teknik optimalisasi/tuning, backup dan maintain database</span></li>
<li style="margin: 0px 0px 0.25em; padding: 0px;"><span style="background-color: black; color: white;">Menguasai secara mendalam salah satu atau lebih RDBMS beserta tools yang ada.</span></li>
<li style="margin: 0px 0px 0.25em; padding: 0px;"><span style="background-color: black; color: white;">Memahami tentang salah satu platform/bahasa pemprograman untuk mengakses database</span></li>
<li style="margin: 0px 0px 0.25em; padding: 0px;"><span style="background-color: black; color: white;">Menguasai teknologi server, storage, operating system yang berkaitan dengan implementasi database</span></li>
</ol>
<div style="font-family: 'Trebuchet MS', Trebuchet, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;">
<b><span style="background-color: black; color: white;">Latar Belakang:</span></b></div>
<div style="font-family: 'Trebuchet MS', Trebuchet, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;">
<span style="background-color: black; color: white;">Manajemen Informatika, Teknik Informatika, Ilmu Komputer</span></div>
<div style="font-family: 'Trebuchet MS', Trebuchet, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;">
<span style="background-color: black; color: white;"><br /></span></div>
<h1 class="entry-title" style="font-family: 'Trebuchet MS', Trebuchet, sans-serif; margin: 0px; position: relative;">
<span style="background-color: black; color: white;">
6. Software Architect</span></h1>
<div style="font-family: 'Trebuchet MS', Trebuchet, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: black; color: white;">Software architect atau kadang disebut juga sebagai Technical Architect biasanya bekerja di perusahaan software development yang memiliki produk-produk software yang cukup besar dan kompleks. software architect bertugas untuk mendesain dan merekomendasikan secara technical mengenai bagaimana dan apa yang diperlukan dalam mengembangkan produk software tersebut. Profesional di bidang ini biasanya pernah meniti karir sebagai programmer, software engineer atau system analyst.</span></div>
<div style="font-family: 'Trebuchet MS', Trebuchet, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: black; color: white;">Bila system analyst harus memiliki pengetahuan yang berimbang antara proses bisnis (problem domain) dan software technology (solution domain), seorang architect dituntut untuk menguasai software technology secara lebih mendalam. Kemampuannya dalam hal technical sangat diperlukan dalam proyek-proyek software development berskala besar dan kompleks, dimana keputusan dalam pemilihan teknologi yang paling tepat dan penguasaanya sangat menentukan kesuksesan proyek. Keahlian utama seorang software architect adalah dalam bidang software design dan software development technology.</span></div>
<div style="font-family: 'Trebuchet MS', Trebuchet, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<b><span style="background-color: black; color: white;">Software Architect:</span></b></div>
<div style="font-family: 'Trebuchet MS', Trebuchet, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<b><span style="background-color: black; color: white;">Tugas:</span></b></div>
<ol style="font-family: 'Trebuchet MS', Trebuchet, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;">
<li style="margin: 0px 0px 0.25em; padding: 0px; text-align: justify;"><span style="background-color: black; color: white;">Merekomendasikan teknologi yang paling cocok untuk mengembangkan produk software</span></li>
<li style="margin: 0px 0px 0.25em; padding: 0px; text-align: justify;"><span style="background-color: black; color: white;">Membuat standar-standar software development yang akan digunakan oleh tim programmer / developer</span></li>
<li style="margin: 0px 0px 0.25em; padding: 0px; text-align: justify;"><span style="background-color: black; color: white;">Membuat rancangan/desain software dan proses pengembangannya secara keseluruhan</span></li>
</ol>
<div style="font-family: 'Trebuchet MS', Trebuchet, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;">
<b><span style="background-color: black; color: white;">Keahlian yang Diperlukan:</span></b></div>
<ol style="font-family: 'Trebuchet MS', Trebuchet, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;">
<li style="margin: 0px 0px 0.25em; padding: 0px; text-align: justify;"><span style="background-color: black; color: white;">Menguasai hal-hal yang dikuasai programmer, system analyst dan software engineer</span></li>
<li style="margin: 0px 0px 0.25em; padding: 0px; text-align: justify;"><span style="background-color: black; color: white;">Menguasai secara mendalam tentang software development technology</span></li>
<li style="margin: 0px 0px 0.25em; padding: 0px; text-align: justify;"><span style="background-color: black; color: white;">Menguasai penulisan dokumen dengan baik (dalam bahasa Inggris dan Indonesia)</span></li>
</ol>
<div style="font-family: 'Trebuchet MS', Trebuchet, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;">
<b><span style="background-color: black; color: white;">Latar Belakang:</span></b></div>
<div style="font-family: 'Trebuchet MS', Trebuchet, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;">
<span style="background-color: black; color: white;">Teknik Informatika, Ilmu Komputer, Manajemen Informatika</span></div>
<div style="font-family: 'Trebuchet MS', Trebuchet, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;">
<span style="background-color: black; color: white;"><br /></span></div>
<h1 class="entry-title" style="font-family: 'Trebuchet MS', Trebuchet, sans-serif; margin: 0px; position: relative;">
<span style="background-color: black; color: white;">
7. Software Implementer</span></h1>
<div style="font-family: 'Trebuchet MS', Trebuchet, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: black; color: white;">Software implementer kadang desebut sebagai <b>“Implementer”</b> atau <b>“Software Support”</b>. Profesi ini kedengarannya mirip dengan <b>“System Support” </b>di dunia Computer System & Networking (lihat di “Profesi di dunia IT Bagian 1″). Memang secara pekerjaan ada kemiripan, tetapi sesuai penamaannya, dalam hal sesuatu yang disupport tentu sudah terlihat perbedaannya. Profesi software implementer tidak tergolong dalam bidang software development melainkan lebih dekat ke bidang software consulting</span></div>
<div style="font-family: 'Trebuchet MS', Trebuchet, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: black; color: white;">Seorang software implementer/support bertugas men-support produk software yang akan diimplementasikan di sisi client/customer baik instalasi setting konfigurasi, modifikasi dan pelatihan untuk user-usernya. Umumnya software support tidak berurusan dengan masalah hardware/jaringan melainkan lebih ke produk software yang di support. seorang software implementer/support dibutuhkan dalam implementasi software yang cukup besar dan kompleks seperti software perbankan, asuransi, airline dll</span></div>
<div style="font-family: 'Trebuchet MS', Trebuchet, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<b><span style="background-color: black; color: white;">Software Implementer / Support</span></b></div>
<div style="font-family: 'Trebuchet MS', Trebuchet, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;">
<b><span style="background-color: black; color: white;">Tugas:</span></b></div>
<ol style="font-family: 'Trebuchet MS', Trebuchet, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;">
<li style="margin: 0px 0px 0.25em; padding: 0px;"><span style="background-color: black; color: white;">Melakukan instalasi/implementasi serta setting produk software di sisi client/customer</span></li>
<li style="margin: 0px 0px 0.25em; padding: 0px;"><span style="background-color: black; color: white;">Memelihara dan memastikan software yang sudah diimplementasikan berjalan dengan baik</span></li>
<li style="margin: 0px 0px 0.25em; padding: 0px;"><span style="background-color: black; color: white;">Melakuakan troubleshooting terhadap produk software</span></li>
<li style="margin: 0px 0px 0.25em; padding: 0px;"><span style="background-color: black; color: white;">Memberikan pelatihan (training) kepada para pengguna software</span></li>
</ol>
<div style="font-family: 'Trebuchet MS', Trebuchet, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;">
<b><span style="background-color: black; color: white;">Keahlian yang Diperlukan:</span></b></div>
<ol style="font-family: 'Trebuchet MS', Trebuchet, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;">
<li style="margin: 0px 0px 0.25em; padding: 0px; text-align: justify;"><span style="background-color: black; color: white;">Menguasai secara mendalam produk software yang akan diimplementasikan</span></li>
<li style="margin: 0px 0px 0.25em; padding: 0px; text-align: justify;"><span style="background-color: black; color: white;">Menguasai teknologi platform / sistem poperasi/ middleware (bila ada) yang dibutuhkan oleh produk software yang disupport</span></li>
<li style="margin: 0px 0px 0.25em; padding: 0px; text-align: justify;"><span style="background-color: black; color: white;">Memahami insalasi, setting & troubleshooting produk software yang diimplementasikan</span></li>
</ol>
<div style="font-family: 'Trebuchet MS', Trebuchet, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<b><span style="background-color: black; color: white;">Latar Belakang:</span></b><br />
<span style="background-color: black; color: white;">Manajemen Informatika, Teknik Informatika, Ilmu Komputer, Teknik Komputer, Teknik Elektro (Pemusatan Studi Komputer)</span></div>
<div style="font-family: 'Trebuchet MS', Trebuchet, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: black; color: white;"><br /></span></div>
<h1 class="entry-title" style="font-family: 'Trebuchet MS', Trebuchet, sans-serif; margin: 0px; position: relative;">
<span style="background-color: black; color: white;">
8. Technical Consultant</span></h1>
<div style="font-family: 'Trebuchet MS', Trebuchet, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: black; color: white;">Technical Consultan atau kadang disebut sebagai <b>“Consultant”</b> saja sesuai namanya bekerja sebagai konsultan IT. Tugas utama seorang konsultan adalah merekomendasika solusi teknologi IT terbaik untuk memecahkan masalah yang ada. Bila seorang software architect lebih menguasai solution domain, seorang technical consultant lebih menguasai problem domain. Seorang technical consultant mirip seorang system analyst yang lebih sering membuat konsep proses bisnis dan requirment daripada melakukan design atau coding. Technical consultant tentunya juga menguasai teknologi software development tetapi pada level yang lebih umum dan luas (high level) dan lebih condong termasuk dalam bidang software consulting.</span></div>
<div style="font-family: 'Trebuchet MS', Trebuchet, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: black; color: white;">Berbeda dengan software architect yang lebih banyak bekerja secara internal dalam perusahaan, technical consultant lebih banyak bekerja untuk memberikan konsultasi kepada client/customer dan lebih banyak berhadapan dengan banyak orang. Untuk itu dibutuhkan interpersonal dan writing skill yang memadai.</span></div>
<div style="font-family: 'Trebuchet MS', Trebuchet, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: black; color: white;">Apabila anda sering mendengar istilah <b>ERP (Enterprise Resource Planning) consultant</b>, profesi tersebut termasuk dalam technical consultant. seorang ERP consultant tentunya harus menguasai proses bisnis enterprise dan bagaimana mengimplementasikannya dalam produk software yang dikuasai / direkomndasikannya. Pada tulisan mengenai “Profesi di dunia IT Bagian 1″, IT specialist mirip dengan technical consultant dalam hal rekomendasi dan implementasi IT. Perbedaannya adalah, technical consultant lebih menguasai proses bisnis dan software sedangkan IT specialist lebih meguasai hardware dan jaringan serta software secara garis besar.</span></div>
<div style="font-family: 'Trebuchet MS', Trebuchet, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: black; color: white;">Bila bekerja pada perusahaan yang menjual produk software, technical consultant biasanya lebih banyak bekerja pada tahap pre-sales. Pada tahap implementasi, technical consultant bekerja sama dengan software implementer. Setelah software terimplementasi (after sales), software implementer / support akan lebih banyak berperan dalam operasionalnya. Technical consultant akan diperlukan lagi bila ada perubahan proses bisnis, modifikasi atau penambahan modul yang cukup kompleks dalam software tersebut</span></div>
<div style="font-family: 'Trebuchet MS', Trebuchet, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;">
<b><span style="background-color: black; color: white;">Technical Consultant:</span></b><br />
<b><span style="background-color: black; color: white;">Tugas:</span></b></div>
<ol style="font-family: 'Trebuchet MS', Trebuchet, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;">
<li style="margin: 0px 0px 0.25em; padding: 0px;"><span style="background-color: black; color: white;">Memberikan konsultansi/rekomendasi mengenai solusi IT terbaik untuk memecahkan masalah</span></li>
<li style="margin: 0px 0px 0.25em; padding: 0px;"><span style="background-color: black; color: white;">Membuat dokumen seperti proposal, requirement dan desain software secara umum</span></li>
<li style="margin: 0px 0px 0.25em; padding: 0px;"><span style="background-color: black; color: white;">Melakukan pelatihan (training) kepada para pengguna software</span></li>
</ol>
<div style="font-family: 'Trebuchet MS', Trebuchet, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;">
<b><span style="background-color: black; color: white;">Keahlian yang Diperlukan:</span></b></div>
<ol style="font-family: 'Trebuchet MS', Trebuchet, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;">
<li style="margin: 0px 0px 0.25em; padding: 0px;"><span style="background-color: black; color: white;">Berpengalaman dan menguasai berbagai macam proses bisnis enterprise atau jenis bisnis terentu</span></li>
<li style="margin: 0px 0px 0.25em; padding: 0px;"><span style="background-color: black; color: white;">Menguasai teknologi IT secara luas</span></li>
<li style="margin: 0px 0px 0.25em; padding: 0px;"><span style="background-color: black; color: white;">Menguasai secara mendalam tentang solusi software yang direkomendasikan</span></li>
<li style="margin: 0px 0px 0.25em; padding: 0px;"><span style="background-color: black; color: white;">Menguasai penulisan dokumen dan komunikasi verbal dengan baik (dalam bahasa Inggris dan Indonesia)</span></li>
</ol>
<div style="font-family: 'Trebuchet MS', Trebuchet, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;">
<b><span style="background-color: black; color: white;">Latar Belakang:</span></b><br />
<span style="background-color: black; color: white;">Manajemen Informatika, Teknik Informatika, Ilmu Komputer, Teknik Komputer, Teknik Elektro (Pemusatan Studi Komputer)</span></div>
<div style="font-family: 'Trebuchet MS', Trebuchet, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;">
<span style="background-color: black; color: white;"><br /></span></div>
<h1 class="entry-title" style="font-family: 'Trebuchet MS', Trebuchet, sans-serif; margin: 0px; position: relative;">
<span style="background-color: black; color: white;">
9. User Interface Designer</span></h1>
<div style="font-family: 'Trebuchet MS', Trebuchet, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: black; color: white;">Mungkin anda agak jarang mendengar nama profesi seperti ini karena memang istilah ini jarang digunakan. Ada iklan lowongan pekerjaan yang menggunakan istilah <b>“User Interface Designer”</b>, tetapi lebih sering digunakan istilah <b>“Web Designer”</b> untuk posisi tersebut.</span></div>
<div style="font-family: 'Trebuchet MS', Trebuchet, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: black; color: white;">Profesi yang terakhir ini memang agak sedikit berbeda dengan profesi-profesi sebelumnya karena orang-orang sukses di bidang ini umumnya memiliki bakat seni sekaligus kemampuan technical. Seorang user interface designer harus dapat membuat desain web yang manis, serasi, user friendly tetapi tetap efisien karena Internet memiliki bandwidth yang terbatas. Karena profesional di bidang ini lebih sering dipekerjakan dalam web development, maka profesi ini lebih sering disebut sebagai web designer.</span></div>
<div style="font-family: 'Trebuchet MS', Trebuchet, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px; text-align: justify;">
<span style="background-color: black; color: white;">Selain menguasai programming terutama web programming, seorang web designer juga harus menguasai tools dalam image design dan animasi seperti produk-produk Adobe/Macromedia, Corel dll. Dalam web development, user interface designer bekerja bahu-membahu dengan web programmer/developer untuk menghasilkan aplikasi web yang baik dalam hal tampilan dan fungsionalitas. Tampilan yang baik, menarik dan user friendly akan membuat aplikasi web tersebut dinilai lebih bermutu.</span><br />
<span style="background-color: black; color: white;">Kadang kala user interface designer juga disertakan dalam proyek-proyek non web, misalnya untuk membuat design icon, splash screen, logo dll. Contohnya, dewasa ini di platform Microsoft.Net dikenal adanya teknologi WPF (Windows Presentation Foundation). Dengan menggunakan teknologi ini, desain tampilan aplikasi desktop dapat dipisahkan dengan coding-nya. Seorang user interface designer dapat bekerja pada desain tampilan menggunakan XAML, sedangkan programmer/developer mengerjakan coding-nya di code-behind menggunakan C# atau VB.Net. Karena itulah profesi ini menurut saya lebih tepat dinamakan user interface designer.</span></div>
<div style="font-family: 'Trebuchet MS', Trebuchet, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;">
<b><span style="background-color: black; color: white;">User Interface Designer:</span></b><br />
<b><span style="background-color: black; color: white;">Tugas:</span></b></div>
<ol style="font-family: 'Trebuchet MS', Trebuchet, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;">
<li style="margin: 0px 0px 0.25em; padding: 0px;"><span style="background-color: black; color: white;">Mendesain user interface agar menarik dan serasi secara visual dan user friendly</span></li>
<li style="margin: 0px 0px 0.25em; padding: 0px;"><span style="background-color: black; color: white;">Mendesain image/gambar/animasi yang akan digunakan di tampilan user interface (UI) software aplikasi</span></li>
</ol>
<div style="font-family: 'Trebuchet MS', Trebuchet, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;">
<b><span style="background-color: black; color: white;">Keahlian yang Diperlukan:</span></b></div>
<ol style="font-family: 'Trebuchet MS', Trebuchet, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;">
<li style="margin: 0px 0px 0.25em; padding: 0px; text-align: justify;"><span style="background-color: black; color: white;">Memiliki bakat/minat di seni rupa / desain visual</span></li>
<li style="margin: 0px 0px 0.25em; padding: 0px; text-align: justify;"><span style="background-color: black; color: white;">Memahami dasar-dasar pemprograman baik web maupun secara umum</span></li>
<li style="margin: 0px 0px 0.25em; padding: 0px; text-align: justify;"><span style="background-color: black; color: white;">Menguasai scripting untuk user interface seperti seperti HTML, DHTML, CSS, JavaScript, action script, XAML dll.</span></li>
<li style="margin: 0px 0px 0.25em; padding: 0px; text-align: justify;"><span style="background-color: black; color: white;">Menguasai tools manipulasi image dan animasi</span></li>
</ol>
<b style="font-family: 'Trebuchet MS', Trebuchet, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;"><span style="background-color: black; color: white;">Sumber :</span></b><br />
<span style="background-color: black; color: white; font-family: 'Trebuchet MS', Trebuchet, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;">http://amik-serang.blogspot.com/2010/02/pengembangan-software-development.html</span>" iwan "http://www.blogger.com/profile/02598789023998346147noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1796194566527628414.post-60661203806605995282013-04-25T23:16:00.001-07:002013-04-25T23:16:15.725-07:00Prosedur pendirian bisnis, kontrak kerja, dan prosedur pengadaan, kontak bisnis, pakta integritas<span style="font-size: small;"><span>Dalam suatu pengadaan dan Kontak
bisnis tentunya perlu disediakan sebuah pakta untuk membatasi ruang
lingkup kerja dan memudahkan pengawasan khususnya dalam institusi
pemerintahan agar tidak terjadi tindak yang tidak diinginkan seperti
korupsi dan nepotisme</span><br /><span><br />
</span><br /><span>Berikut akan dijelaskan mengenai
peraturan-peraturan / pakta, perlunya sebuah pakta, elemen-elemen dalam
sebuah pakta, serta peraturan dan perundang-undangan mengenai pakta. </span><br /><span><br />
</span><br /><span>Semoga dapat bermanfaat bagi kita semua.</span><br /><span><br />
</span><br /><span>Pakta Integritas merupakan salah satu alat (tools) yang dikembangkan Transparency</span><br /><span>International pada tahun 90-an. Tujuannya dalah menyediakan sarana bagi Pemerintah,</span><br /><span>Perusahaan swasta dan masyarakat umum untuk mencegah korupsi, kolusi dan</span><br /><span>nepotisme, terutama dalam kontrak-kontrak pemerintah (public contracting).</span><br /><span><br />
</span><br /><span>Konsep, prinsip dan metode Pakta Integritas ini telah dikembangkan di berbagai negara</span><br /><span>dengan penyesuaian dan modifikasi seperlunya. Hasilnya diakui oleh berbagai lembaga</span><br /><span>dunia seperti Bank Dunia, UNDP, ADB, dapat mempersempit peluang korupsi dan</span><br /><span>menghasilkan kinerja yang lebih baik dalam kontrak-kontrak pemerintah, seperti</span><br /><span>pengadaan barang dan jasa (public procurement), privatisasi, lelang bagi lisensi maupun</span><br /><span>konsesi dan sebagainya.</span><br /><span><br />
</span><br /><span>Kendati belum ada suatu peraturan yang spesifik mengenai penerapan Pakta Integritas</span><br /><span>di Indonesia, namun konsep dan penerapannya sangat relevan dengan amanat</span><br /><span>penegakkan hukum dan pengelolaan negara yang bersih, berintegritas, adil, akuntabel</span><br /><span>dan transparan. Prinsip-prinsip ini berasal dari dasar-dasar hukum mulai dari UUD</span><br /><span>1945, Berbagai TAP MPR, Undang-undang, sampai Peraturan pemerintah.</span><br /><span>Modul ini memuat paparan umum mengenai konsep Pakta Integritas beserta elemenelemen</span><br /><span>pendukungnya. Lebih khusus lagi, konsep yang diuraikan dihubungkan dengan</span><br /><span>penerapannya pada salah satu bentuk kegiatan kontrak pemerintah, yaitu dalam bidang</span><br /><span>pengadaan barang dan jasa (public procurement).</span><br /><span>Mudah-mudah pengenalan pada konsep Pakta Integritas dari modul ini dapat</span><br /><span>membangkitkan inspirasi dan motivasi, bagi pengembangan dan penerapannya di</span><br /><span>berbagai instansi atau lembaga pemerintah. Sehingga penegakkan tata pemerintahan</span><br /><span>yang baik serta pemberantasan korupsi tidak berhenti sampai rektorika belaka,</span><br /><span>melainkan berlanjut pada suatu komitmen tegas serta penerapannya yang sistematis di</span><br /><span>tingkat operasional.</span><br /><span><br />
</span><br /><span>PENGEMBANGAN PAKTA INTEGRITAS</span><br /><span>DI INSTITUSI/LEMBAGA PUBLIK</span><br /><span>Latar Belakang Pakta Integritas</span><br /><span>• PI adalah salah satu alat atau “Tool” Transparency International yang dikembangkan</span><br /><span>pada tahun 1990-an</span><br /><span>• Filosofi dasarnya adalah membuat transaksi bisnis di antara peserta lelang/kontraktor</span><br /><span>menjadi fair</span><br /><span>• Umumnya, Pakta Integritas dikembangkan atas pengadaan yang melibatkan negara</span><br /><span>(atau instansinya) di satu sisi, dan pihak swasta di sisi lain.</span><br /><span>• Pakta Integritas menimbulkan hak dan kewajiban, tanpa mengubah hukum setempat.</span><br /><span>• Transparency International telah membahas konsep PI dengan berbagai negara dan</span><br /><span>organisasi internasional, seperti WorldBank, ADB, IFC, UNDP, dan Badan Arbitrase</span><br /><span>International Chamber of Commerce;</span><br /><span>• Di Argentina (antara Pemda Mendoza dengan beberapa perusahaan);</span><br /><span>• Di Ekuador (corporate no-bribery commitments atas Refinery Rehabilitation</span><br /><span>Project);</span><br /><span>• Di Panama (privatisasi perusahaan telekomunikasi);</span><br /><span>• Di Korea (Seoul Metropolitan Government cukup berhasil mengembangkan IP</span><br /><span>dengan dukungan perangkat Internet);</span><br /><span>• Tercatat juga di negara lain, seperti Itali, Kolombia, Papua Nugini, dan Pakistan.</span><br /><span>Manfaat Pakta Integritas bagi Institusi/ Lembaga</span><br /><span>• Melindungi para pimpinan, anggota komisi, sekretariat dan karyawan dari</span><br /><span>tuduhan-tuduhan suap</span><br /><span>• Melindungi para pimpinan, anggota komisi, sekretariat dan karyawan dari tindak</span><br /><span>pindana korupsi yang dapat menyeret mereka ke penjara</span><br /><span>• PI memungkinkan peserta lelang/kontraktor melaksanakan kontrak pengadaan</span><br /><span>yang bebas suap</span><br /><span>• Membantu Institusi/ Lembaga mengurangi high cost economy.</span><br /><span>• PI membantu meningkatkan kredibilitas Institusi</span><br /><span>• PI membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat atas pengadaan</span><br /><span>barang/jasa instansi publik .</span><br /><span>• PI membantu pelaksanaan Program yang berkualitas dengan dukungan logistik</span><br /><span>tepat mutu, tepat waktu dan tepat biaya.</span><br /><span><br />
</span><br /><span>Bagaimana Penerapannya diterapkan di Indonesia?</span><br /><span>• Yang jelas, ada yang pernah dan sedang mencobanya:</span><br /><span>• Kementerian Ristek (proyek ADB, tetapi tidak tercatat progress-nya) Inisiatif di</span><br /><span>Kimpraswil (inisiatif Menteri, Sekjen, dan Inspektorat Jenderal. Walaupun tidak</span><br /><span>tercatat progressnya, informasi terakhir mereka sudah menerapkan e-procurement)</span><br /><span><br />
</span><br /><span>Dasar Hukum Pakta Integritas</span><br /><span>Di Indonesia</span><br /><span>1. TAP MPR No. VIII/2001 tentang keterbukaan informasi bagi masyarakat dalam</span><br /><span>rangka partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi.</span><br /><span>2. Keputusan Komisi Pemilihan Umum No. 186 tahun 2002 tentang PETUNJUK</span><br /><span>PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA KEPERLUAN</span><br /><span>PEMILIHAN UMUM.</span><br /><span>3. UNDANG-UNDANG No. 5 TAHUN 1999 tentang LARANGAN PRAKTEK</span><br /><span>MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT.</span><br /><span>PASAL . 22</span><br /><span>4 UNDANG-UNDANG NO.31/1999 tentang PEMBRANTASAN TINDAK</span><br /><span>PIDANA KORUPSI.</span><br /><span>5. UNDANG-UNDANG No. 30/2002 tentang KOMISI PEMBERANTASAN</span><br /><span>TINDAK PIDANA KORUPSI.</span><br /><span>6. UNDANG-UNDANG No. 18/1999 Tentang PENGEMBANGAN INDUSTRI</span><br /><span>JASA KONSTRUKSI.</span><br /><span>7. UNDANG-UNDANG No.20/2001 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANGUNDANG</span><br /><span>No. 31/1999 Tentang PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA</span><br /><span>KORUPSI.</span><br /><span>8. Kepres 80/2003 tentang Perubahan Kepres 18/2001 tentang Pedoman Pengadaan</span><br /><span>Barang dan Jasa</span><br /><span><br />
</span><br /><span>Perlunya pakta Integrasi</span><br /><span><br />
</span></span>
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<span style="font-size: small;"><span><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEivWMaMEtTNLytSu77I37eGeut51mKXwJgRxztyQN6Gent1SR6npXqYFFOP0-fgqs_gfB6mK_7obddZMDqBusFuuf0Tck4P14AqUYKGcgv-_3xbuFpJFZxTP6jMwPqkP0q1cPpmA1PXY1sz/s1600/perlunya+pakta.png" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEivWMaMEtTNLytSu77I37eGeut51mKXwJgRxztyQN6Gent1SR6npXqYFFOP0-fgqs_gfB6mK_7obddZMDqBusFuuf0Tck4P14AqUYKGcgv-_3xbuFpJFZxTP6jMwPqkP0q1cPpmA1PXY1sz/s1600/perlunya+pakta.png" /></a></span></span></div>
<span style="font-size: small;"><span><br />
</span><br /><span><br />
</span><br /><span>PAKTA INTEGRITAS DIPERLUKAN</span><br /><span>ANAT RAKTUK KEUNTUNGAN PRIBADI.</span><br /><span>• KARENA ADANYA KORUPSI PARA PELAKSANA PEMBANGUNAN.</span><br /><span>• YAKNI : MENYALAHGUNAKAN KEKUASAAN, KEPERCAYAAN, DAN</span><br /><span>• AMANAT RAKYAT UNTUK KEUNTUNGAN PRIBADI.</span><br /><span>KORUPSI BIROKRAT</span><br /><span>• KORUPSI ADMINISTRASI:</span><br /><span>• KORUPSI TERJADI DALAM SITUASI DIMANA JASA/KONTRAK</span><br /><span>DILAKSANAKAN DALAM</span><br /><span>• “SESUAI DENGAN PERATURAN YANG BERLAKU”</span><br /><span>• KORUPSI TERJADI DALAM SITUASI TRANSAKSI BERLANGSUNG</span><br /><span>SECARA</span><br /><span>• MELANGGAR PERATURAN YANG BERLAKU.”</span><br /><span>KORUPSI</span><br /><span>• KORUPSI TIDAK DAPAT SEPENUHNYA DIPANTAU,</span><br /><span>• NAMUN KORUPSI DAPAT DIKONTROL MELALUI KOMBINASI ETIKA,</span><br /><span>PERILAKU, DAN TINDAKAN HUKUM YANG TEGAS ATAS</span><br /><span>PELANGGAR.</span><br /><span>PENERAPAN PAKTA INTEGRITAS</span><br /><span>• MENCIPTAKAN :</span><br /><span>• “LINGKUNGAN INTEGRITAS DALAM SIKLUS KEGIATAN PUBLIK”.</span><br /><span>7 PRINSIP BAGI SEMUA ASPEK SIKLUS KEGIATAN PUBLIK..</span><br /><span>• TIDAK MEMIKIRKAN DIRI SENDIRI.</span><br /><span>• INTEGRITAS.</span><br /><span>• OBYEKTIVITAS.</span><br /><span>• TANGGUNG GUGAT.</span><br /><span>• KETERBUKAAN.</span><br /><span>• KEJUJURAN</span><br /><span>• KEPEMIMPINAN.</span><br /><span><br />
</span><br /><span>ISI PAKTA INTEGRITAS</span><br /><span>• Komitmen pimpinan, karyawan Institusi Publik untuk tidak menerima/meminta suap,</span><br /><span>hibah dan bentuk lainnya</span><br /><span>• Komitmen Peserta Lelang/Kontraktor untuk tidak memberikan/menawarkan suap,</span><br /><span>hadiah dan bentuk lainnya</span><br /><span>• Komitmen Penyelenggaraan Institusi Publik dan Kontraktor Terhadap Partisipasi</span><br /><span>Masyarakat</span><br /><span>• Komitmen Penyelenggara terhadap adanya pengawasan independen</span><br /><span>• Komitmen pada transparansi dan akuntabilitas</span><br /><span>• Adanya kesepakatan atas batasan rahasia</span><br /><span>• Kesepakatan terhadap sanksi, sistem insentif dan disinsentif</span><br /><span>• Kesepakatan mekanisme resolusi Konflik</span><br /><span>• Kesepakatan pada sistem perlindungan saksi</span><br /><span>Komitmen Penyelenggaraan Institusi Publik</span><br /><span>• Komitmen ini diberikan oleh seluruh level pejabat Institusi Publik dan para</span><br /><span>pegawainya.</span><br /><span>• Pegawai Institusi tidak akan meminta atau menerima—secara langsung atau lewat</span><br /><span>perantara—suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya;</span><br /><span>• Pihak Institusi akan mempublikasikan ke publik seluruh informasi tentang prosedur,</span><br /><span>spesifikasi teknis, legal, biaya dan administrasi pengadaan yang relevan;</span><br /><span>• Pegawai Institusi Publik tidak akan mengungkapkan informasi rahasia yang hanya</span><br /><span>akan menguntungkan seorang peserta lelang/kontraktor.</span><br /><span>• Seluruh pegawai Institusi Publik yang terlibat dalam proses lelang, evaluasi,</span><br /><span>pembuatan kontrak, dan pelaksanaan pengadaan akan mengungkapkan “konflik</span><br /><span>kepentingan” yang terkait dengan pengadaan (dan aset pribadi dan keluarganya.</span><br /><span>• Pegawai Institusi Publik akan melaporkan kepada pejabat yang berwenang setiap</span><br /><span>usaha untuk melanggar komitmen di atas.</span><br /><span>• Komitmen Institusi Publik untuk melindungi pegawai yang melaporkan pelanggaran</span><br /><span>• Melibatkan peran dan fungsi pengawas independen yang berasal dari masyarakat sipil.</span><br /><span>• Komitmen Institusi Publik dalam menyediakan anggaran biaya untuk pelaksanaan PI</span><br /><span>Sengketa</span><br /><span>• Jika terjadi sengketa atas PI, bisa diselesaikan lewat proses arbitrase yang telah</span><br /><span>disepakati bersama dalam mekanisme resolusi konflik</span><br /><span>Monitoring dan Pengawasan</span><br /><span>• Kunci sukses: Transparansi Maksimum.</span><br /><span>Bentuknya bisa berupa:</span><br /><span>_ Akses publik yang luas;</span><br /><span>_ Forum yang mendiskusikan langkah konkrit IP;</span><br /><span>_ Forum Diskusi lewat Internet;</span><br /><span>_ Public hearing.</span><br /><span>• Informasi rahasia tetap dijaga (kategori rahasia telah disepakati bersama)</span><br /><span>• Untuk melakukan monitoring secara sistematis, masyarakat sebaiknya</span><br /><span>mendelegasikannya kepada Instansi/organisasi yang ahli di bidang pengawasan,</span><br /><span>• Output dari monitoring dan pengawasan: statemen proses pengadaan cacat atau tidak</span><br /><span>cacat.</span><br /><span>Pelaksanaan Pakta Integritas di Institusi/ Lembaga Publik</span><br /><span>• Workshop di antara pejabat dari Institusi terkait</span><br /><span>• Sosialisasi di antara para Vendor</span><br /><span>• Pihak ketiga sebagai pemantau (TI)</span><br /><span>• Standar praktek PI</span><br /><span>• Sosialisasi ke masyarakat luas</span><br /><span>• Implementasi sistem pengadaan & monitoring</span><br /><span>• Penanganan pelanggaran dan/atau perselisihan</span><br /><span>• Perlindungan Saksi</span><br /><span><br />
</span><br /><span>ELEMEN-ELEMEN PENTING PAKTA INTEGRITAS</span><br /><span><br />
</span><br /><span><br />
</span><br /><span><br />
</span></span>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<span style="font-size: small;"><span><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiDdV8D1CwzJPguP3BtPmyTwxpSxqZhfKOFY7xO0XQ37vpumi2v5t3N8a3lSFEbG7McTpaL3sYs2tZhudUHVtj-YPsiDuWoUhMBE-XLT_awKiTvbMhaO27EwPM_vZyZ7b98dfXc1-DoGzlq/s1600/elemen+pakta.png" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="356" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiDdV8D1CwzJPguP3BtPmyTwxpSxqZhfKOFY7xO0XQ37vpumi2v5t3N8a3lSFEbG7McTpaL3sYs2tZhudUHVtj-YPsiDuWoUhMBE-XLT_awKiTvbMhaO27EwPM_vZyZ7b98dfXc1-DoGzlq/s640/elemen+pakta.png" width="640" /></a></span></span></div>
<span style="font-size: small;"><span><br />
</span><br /><span><br />
</span><br /><span><br />
</span><br /><span>Komitmen Perseorangan atau Perusahaan</span><br /><span>Ketika menyerahkan Dokumen Tender</span><br /><span>Mengenai Penolakan untuk melakukan pemberian dalam bentuk apapun,</span><br /><span>termasuk barang berharga, hibah barang atau properti, selain yang dibenarkan</span><br /><span>secara hukum.</span><br /><span>Saya/kami [NAMA] dalam kapasitas sebagai pemilik/direktur pengelola [NAMA</span><br /><span>PERUSAHAAN], yang terdaftar pada daerah [NAMA WILAYAH] berjanji bahwa saya/kami</span><br /><span>tidak akan melakukan pemberian dalam bentuk apapun , termasuk barang berharga,</span><br /><span>hibah barang atau properti selain yang dibenarkan secara hukum. – Baik secara</span><br /><span>langsung maupun tidak langsung, kepada pejabat atau karyawan INSTITUSI/</span><br /><span>LEMBAGA PUBLIK, bila saya atau perusahaan saya, sebelum atau sesudah saya</span><br /><span>memenangkan tender yang diselenggarakan oleh INSTITUSI/ LEMBAGA PUBLIK.</span><br /><span>Apabila saya/kami secara langsung maupun tidak langsung melakukan pelanggaran atas</span><br /><span>janji yang saya sebutkan diatas, saya/kami menyetujui:</span><br /><span>• Pembatalan kontak atau perjanjian kerja kami dengan INSTITUSI/ LEMBAGA</span><br /><span>PUBLIK.</span><br /><span>• Kami tidak akan menuntut kompensasi atas pekerjaan kami</span><br /><span>• Menyetujui penyitaan simpanan jaminan yang telah kami serahkan untuk disita</span><br /><span>oleh INSTITUSI/ LEMBAGA PUBLIK.</span><br /><span>• Menyetujui untuk memberikan keterangan kepada tim pengawas terpadu baik</span><br /><span>secara lisan maupun tulisan apabila dikemudian hari ada pengaduan yang</span><br /><span>menyangkut diri saya maupun perusahaan saya atau perusahaan yang dibawah</span><br /><span>tanggung jawab saya.</span><br /><span>Komitmen ini dibuat oleh, untuk dan atas nama [PERUSAHAAN]</span><br /><span>Tanda tangan bersangkutan</span><br /><span>Nama:</span><br /><span>Saksi-saksi</span><br /><span>Tanggal</span><br /><span>POLA PENYIMPANGAN</span><br /><span>PADA PROSES PENGADAAN BARANG DAN JASA PUBLIK</span><br /><span>Berbagai penyimpangan bisa terjadi dalam tahap-tahap proses pengadaan barang dan jasa</span><br /><span>publik. Hal ini bisa disebabkan oleh kelalaian dan inkompetensi pelaksana serta peserta</span><br /><span>pengadaan. Namun tak jarang penyimpangan ini juga merupakan tindakan yang disengaja</span><br /><span>pelaksana dan/atau peserta pengadaan dalam rangka kolusi dan korupsi. Ujung-ujungnya</span><br /><span>sama saja, pemborosan uang rakyat, kebocoran anggaran dan hasil pengadaan yang tidak</span><br /><span>optimal.</span><br /><span>Berikut ini diuraikan berbagai pola penyimpangan dalam berbagai tahap proses</span><br /><span>pengadaan publik, mulai dari perencanaan pengadaan sampai penyerahan barang. Pengenalan</span><br /><span>terhadap pola dan gejala atau Symptom: penyimpangan ini, diharapkan menjadi bekal para</span><br /><span>pelaksana, pemerhati maupun pemantau pengadaan publik, untuk dapat mengambil tindakan</span><br /><span>preventif, detektif, maupun kuratif.</span><br /><span>1 TAHAP PERENCANAAN PENGADAAN</span><br /><span>Berbagai bentuk penyimpangan dalam tahap ini, di antaranya</span><br /><span>1.1 Penggelembungan biaya pada rencana pengadaan.</span><br /><span>1.2 Rencana pengadaan yang diarahkan untuk kepentingan produk atau kontraktor</span><br /><span>tertentu.</span><br /><span>1.3 Pemaketan untuk memudahkan KKN.</span><br /><span>1.4 Rencana yang tidak realistis.</span><br /><span>1.1. Penggelembungan biaya pada rencana pengadaan, terutama dari segi biaya</span><br /><span>Gejala penggelembungan dapat terlihat dari unit-price yang tidak realistis dan pembengkakan</span><br /><span>jumlah anggaran APBN/APBD. Akibatnya,</span><br /><span>• Terjadi pemborosan dan/atau kebocoran pada anggaran:</span><br /><span>• Terjadi “tender .”, hal ini jamak dalam pemaketan yang kolutif.</span><br /><span>• Kualitas pekerjaan rendah yang mengakibatkan durability hasil pekerjaan pendek</span><br /><span>• Negara dirugikan dengan alokasi anggaran yang yang tidak realistis atau melebihi</span><br /><span>alokasi anggaran yang seharusnya.</span><br /><span>1.2 Rencana pengadaan diarahkan untuk kepentingan produk atau kontraktor tertentu</span><br /><span>Spesifikasi teknis dan kriterianya mengarah pada suatu produk dan pengusaha tertentu</span><br /><span>(yang tidak mungkin dilakukan oleh pengusaha lain). Perencana, panitia, pemimpin</span><br /><span>proyek, dan mitra bekerja secara kolutif.</span><br /><span>1.3. Pemaketan untuk mempermudah KKN.</span><br /><span>Dalam kaitan dengan pemaketan tersebut, pengadaan di daerah-daerah dijadikan satu</span><br /><span>sehingga pelaksanaannya harus dilakukan oleh perusahaan besar.</span><br /><span>Symptom: Hanya kelompok tertentu yang mampu melaksanakan pekerjaan dan bila ada</span><br /><span>kelompok lain yang memaksakan diri untuk melaksanakan pekerjaan itu, mereka akan</span><br /><span>merugi.</span><br /><span>1.4 Rencana yang tidak realistis, terutama dari sudut waktu pelaksanaan</span><br /><span>Waktu pelaksanaan ditentukan menjadi sangat singkat sehingga mereka yang mampu</span><br /><span>melaksanakan pekerjaan hanyalah pengusaha yang telah mempersiapkan diri lebih dini. Hal</span><br /><span>tersebut dapat mereka lakukan dengan cara menyuap panitia agar informasi tender dan</span><br /><span>pekerjaan dapat mereka peroleh lebih dulu daripada peserta lain. Pembelian barang dan jasa</span><br /><span>tanpa memperhatikan kebutuhan substantif.</span><br /><span>2 TAHAP PEMBENTUKAN PANITIA</span><br /><span>Pada tahap Pembentukan panitia lelang ini paling tidak ditemukan 4 jenis pola penyimpangan,</span><br /><span>Panitia bekerja secara tertutup dan tidak adil</span><br /><span>2.1 Panitia tidak jujur.</span><br /><span>2.2. Kelompok yang tidak jujur</span><br /><span>2.3. Panitia memberi keistimewaan pada kelompok tertentu.</span><br /><span>2.4. Panitia dikendalikan oleh pihak tertentu</span><br /><span>2.1 Panitia bekerja secara tertutup dan tidak adil.</span><br /><span>Patologi ini muncul karena panitia tidak lagi memiliki sifat jujur, terbuka, & dapat dipercaya.</span><br /><span>Prinsip good governance (transparency dan accountability) tidak dapat ditegakkan sebab</span><br /><span>pemegang kendali pada proses yang bias semacam ini adalah uang atau katabelece dari</span><br /><span>penguasa.</span><br /><span>Symptom: Dalam melaksanakan tugas panitia tidak pernah melakukan diseminasi informasi</span><br /><span>yang diperlukan oleh masyarakat pemerhati. Panitia juga tidak memberi layanan atau</span><br /><span>penilaian yang sama di antara peserta lelang karena sogokan atau tekanan dari atasan.</span><br /><span>Ketertutupan tersebut didorong oleh petunjuk atasan, KKN, atau karena adanya kendali dari</span><br /><span>kelompok tertentu.</span><br /><span>2.2Panitia tidak jujur. Kelompok yang tidak jujur</span><br /><span>Mereka bekerja tanpa visi, tidak profesional, tidak transparan, dan tidak bertanggung jawab.</span><br /><span>Keputusan yang ditetapkan oleh panitia berdasarkan sogok/suap dari peserta.</span><br /><span>Symptom:</span><br /><span>• Panitia tidak pernah memberikan informasi yang benar kecuali bila mereka disuap.</span><br /><span>• Mitra kerja bersikap yang sama sehingga panitia dan mitra kerja dapat menjadi</span><br /><span>kelompok yang kuat.</span><br /><span><br />
</span><br /><span>2.3 Panitia memberi keistimewaan pada kelompok tertentu.</span><br /><span>Panitia mengacu kepada kesepakatan tidak tertulis. Tidak ada formalitas, panitia sepenuhnya</span><br /><span>berpihak ke kelompok tertentu: mengabaikan kehendak kelompok lainnya. Diupayakan</span><br /><span>kelompok lain tidak lulus dalam proses.</span><br /><span>Symptom:</span><br /><span>• Panitia bekerja dengan mengacu pada kriteria yang tidak baku dan muncul kelompokkelompok</span><br /><span>yang memiliki kedekatan dengan pimpro sehingga kualitas produk</span><br /><span>pengadaan rendah dan timbul tender ..</span><br /><span>• Terjadi kelompok interinstitusi yang menjadikan dana proyek sebagai konspirasi untuk</span><br /><span>dihamburkan tanpa memikirkan outcome dari proyek itu.</span><br /><span>2.4 Panitia dikendalikan oleh pihak tertentu.</span><br /><span>Dalam rangka mengatur pelaksanaan Pengadaan agar mengikuti atau terpakai, kelompok</span><br /><span>tertentu mengendalikan panitia melalui sogok/suap, sehingga keinginan kelompok tersebut</span><br /><span>tercapai. Biasanya kelompok tersebut mengarah pada “tender .”.</span><br /><span>Symptom:</span><br /><span>• Dalam melaksanakan tugas, panitia bekerja secara tidak accountable, profesional, dan</span><br /><span>lamban karena mereka selalu menunggu perintah dari atasan.</span><br /><span>• Panitia ibarat mesin operator tanpa memiliki daya analisis, kemudi diambil alih oleh</span><br /><span>atasan atau pendana “operasi tender”.</span><br /><span>• Sesuai harapan birokrat, panitia akan menyusun dokumen yang bersih.</span><br /><span>• Tender . tersebut hanya dapat terlihat di data resume akhir tahun, (pada awal</span><br /><span>proses belum terlihat)</span><br /><span>03 TAHAP PRAKUALIFIKASI PESERTA</span><br /><span>Pada tahap prakualifikasi perusahaan ditemukan jenis penyimpangan di antaranya,</span><br /><span>3.1 Dokumen mitra kerja tidak memenuhi persyaratan</span><br /><span>3.2 Data sertifikasi palsu atau ada surat tugas tanpa dokumen.</span><br /><span>3.3. Data mitra kerja asli tetapi palsu (aspal).</span><br /><span>3.4. Dokumen prakualifikasi tidak diperkuat oleh data otentik namun tetap diluluskan</span><br /><span>karena terjadi KKN.</span><br /><span>3.5 Evaluasi yang dilakukan panitia, tidak dilakukan sesuai dengan kriteria evaluasi.</span><br /><span>3.1 Dokumen mitra kerja tidak memenuhi syarat (tidak didukung oleh data yang benar)</span><br /><span>Dokumen mitra kerja tidak didukung oleh data yang benar, namun diluluskan oleh panitia</span><br /><span>dalam tahap prakualifikasi. Data sertifikasi palsu, atau ada surat tugas tanpa dokumen.</span><br /><span>Symptom: Dengan dalih merujuk kepada Kepmen Sesneg 3547/85, panitia meluluskan</span><br /><span>peserta lelang. Dengan jurus tersebut asas pembuktian terbatas tidak diperlukan lagi.</span><br /><span>4 TAHAP PENYUSUNAN DOKUMEN TENDER</span><br /><span>Pada tahap penyusunan dokumen lelang. ditemukan jenis penyimpangan yang mungkin</span><br /><span>timbul, diantaranya</span><br /><span>4.1. Spesifikasi teknis mengarah pada suatu produk atau pihak tertentu.</span><br /><span>4.2. Kriteria evaluasi dalam dokumen lelang diberi penambahan yang tidak perlu untuk</span><br /><span>mempermudah terjadinya KKN.</span><br /><span>4.3 Dokumen lelang bersifat non standar</span><br /><span>4.4 Dokumen lelang tidak lengkap.</span><br /><span>4.1 Spesifikasi teknis mengarah pada suatu produk tertentu</span><br /><span>Pada kasus yang umum terjadi adalah pembelian perkakas tertentu, agar perkakas tersebut</span><br /><span>yang dibeli specteknisnya diarahkan ke spesifikasi teknis perkakas terkait.</span><br /><span>Symptom: Jumlah perusahaan yang berpartisipasi dalam tender tersebut berkurang dan hanya</span><br /><span>kelompok tertentu yang survive sehingga timbul gejala “tender .”.</span><br /><span>4.2 Kriteria evaluasi dalam dokumen lelang diberikan penambahan yang tidak perlu</span><br /><span>Penambahan dilakukan untuk membatasi peserta diluar daerah, kelompok atau groups.</span><br /><span>Pemenuhan kriteria tersebut mengakibatkan pengusaha di luar kelompok jangkauan tidak</span><br /><span>dapat memenuhi syarat atau akan merugi.</span><br /><span>Symptom: Banyak peserta yang gagal akibat tidak mampu melampaui kriteria evaluasi dan</span><br /><span>ternyata mereka yang mampu lulus evaluasi adalah kelompok eksklusif yang melakukan</span><br /><span>praktek KKN. Tender dengan paket besar memerlukan mobilisasi peralatan berat yang</span><br /><span>menyulitkan pengusaha dari luar kota. Meskipun persyaratan tersebut dipenuhi, mereka pun</span><br /><span>belum tentu memenangkan tender itu.</span><br /><span>4.3 Dokumen lelang non-standar (sehingga KKN mudah terjadi).</span><br /><span>Dokumen lelang dibuat dengan tidak mengikuti kaidah dokumen lelang, antara lain: Instruksi</span><br /><span>kepada peserta lelang dibuat dengan menambah syarat yang sukar, persyaratan tentang</span><br /><span>penyusunan pendukung dokumen penawaran yang seharusnya tidak diperlukan, namun</span><br /><span>diminta kalau tidak dipenuhi dapat mematikan, persyaratan tentang prakualifikasi yang</span><br /><span>seharusnya tidak lagi dimuat, namun menjadi persyaratan yang mematikan.</span><br /><span>Symptom: Hanya kelompok tertentu yang akhirnya survive “berkat” praktek KKN dengan</span><br /><span>panitia lelang atau dengan kelompok yang lain. Hal ini berawal dari upaya kelompok tertentu</span><br /><span>agar menang tender melalui rekayasa dokumen sehingga mitra kerja yang gugur secara suka</span><br /><span>rela menerima dokumen rekayasa ini. Cacat dalam dokumen tersebut hanya dapat diungkap</span><br /><span>melalui suatu cermatan yang tajam terhadap apa yang seharusnya ditegakkan oleh panitia</span><br /><span>dalam menyusun Dokumen Pengadaan. Persyaratan mengada-ada dan tidak standar (lihat</span><br /><span>pengobatan dan terapi)</span><br /><span><br />
</span><br /><span>4.4 Dokumen lelang yang tidak lengkap</span><br /><span>Dokumen ini tidak lengkap karena tidakmampuan panitia dalam menyusun dengan baik dan</span><br /><span>benar, hal ini akan membuat peluang untuk berbuat kkn, dari buku 1(pentunjuk untuk peserta</span><br /><span>lelang sampai syyarat kontrk, dan specifikasi tehnik, serta dokumen-dokumen lainnya.</span><br /><span>kekurangan dankelebihan dokumen akan memberi kesempatan dan peluang bagi opportunis</span><br /><span>untuk memainkan peran dalm proses pengadaan barang dan jasa.</span><br /><span>Symptom: Dalam mencerna dokumen tersebut, mitra kerja yang terkait dengan pengadaan</span><br /><span>barang dan jasa,akan mengalami kebingungan, peluang untuk para mitra kerja taahu adalah</span><br /><span>saat proses penjelasan/ aanwijzing. Pada saat terssebut panitia akan mempeloleh pertanyaan</span><br /><span>yang cukup banyak. Dalam kondisi seperti ini ada kelompok –kelompok tertentu yang</span><br /><span>memfaatkan untuk melakukan kolusi dengan mitra dan panitia untuk melakukan pengaturan</span><br /><span>tender, kalau paket pekerjaan tersebut hanya ada beberapa paket, pengaturan mengarah</span><br /><span>kepadaa perakarsa untuk memenangkan tender. Sedangkan untuk multi paket,kolusi diarahkan</span><br /><span>pada tender “..”.</span><br /><span>Dalam melakukan evaluasi, panitia dalam melakukan tugasnya tidak dapat konsistant dengan</span><br /><span>aturan yang lazim diperganakan dalam proses evaluasi., dalam klarifikasi, panitia achirnya</span><br /><span>melakukan proses pembenaran untuk kelompoknya, dan melakukan pensalahan untuk yang</span><br /><span>harus jatuh. (hal ini tidak terjadi apabila tender sudah diformulasikan tender .).</span><br /><span>Sedangkan dalam snagghan, panitia akan lebih tidak menghiraukan sanggahn itu sendiri,</span><br /><span>karena jawabannya hanyalah sanggahan tidak benar.dalam penyusunan dokumen kontrak,</span><br /><span>panitia achirnya harus menerima kondisi pahit, apabila ternyata kontrak tidak lagi diatur winwin,</span><br /><span>namun lebih menguntungkan mitra kerja.</span><br /><span>5 TAHAP PENGUMUMAN TENDER</span><br /><span>Pada tahap pengumuman lelang ini ditemukan 4 jenis penyimpangan yang mungkin timbul</span><br /><span>5.1 Pengumuman lelang semu/palsu</span><br /><span>5.2 Materi pengumuman yang membingungkan.</span><br /><span>5.3 Jangka waktu pengumuman terlalu singkat.</span><br /><span>5.4 Pengumumn lelang tidak lengkap (untuk mengurangi peswerta lelang)</span><br /><span>5.1 Pengumuman lelang yang semu atau palsu</span><br /><span>Symptom: Panitia bersepakat dengan mitra kerja untuk melakukan tindakan KKN. Dua</span><br /><span>institusi penyedia dan pengguna jasa sudah sepakat untuk melakukan penyimpangan dari</span><br /><span>pedoman yang ada. Semua produk pengadaan adalah produk rekayasa. Symptom:nya; 1)</span><br /><span>pelaksanaan tender mulus, sanggahan yang ada bersifat proforma, nilai penawaran sangat</span><br /><span>mendekati harga perkiraan sendiri, dan kualitas pekerjaan sangat rendah.</span><br /><span>5.2 Materi Pengumuman yang membingungkan (ambigious)</span><br /><span>Symptom: Peserta Aanwijzing banyak, namun yang ikut tender akhirnya sedikit</span><br /><span>(tender yang diatur). Suasana audensi sudah merefleksikan semangat tender yang</span><br /><span>diatur tersebut. Pemenangnya sudah dapat ditebak, peserta lainnya berperan hanya</span><br /><span>sebagai penggembira saja.</span><br /><span>5.3 Jangka waktu pengumuman terlalu singkat</span><br /><span>Hal ini terkait dengan Peraturan Perundang-undangan di antaranya, Petunjuk</span><br /><span>Teknis Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah Surat Keputusan Bersama</span><br /><span>Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Kepala Badan Perencanaan</span><br /><span>Pembangunan Nasional No. S-42/A/2000-No. S-2262/D.2/05/2000 bab I Tentang</span><br /><span>Petunjuk Umum dan IIB tentang Prosedur Pemilihan Langsung, Penunjukan</span><br /><span>Langsung dan Swakelola</span><br /><span>Symptom: Peserta terbatas dan kelompok yang dekat dengan proyek saja yang</span><br /><span>siap mengikuti tender. Sebaliknya, pengusaha yang tidak mengenal personil di</span><br /><span>proyek tersebut secara dekat, jangan berharap mempunyai peluang untuk dapat</span><br /><span>berpartisipasi dalam kegiatan tendering proyek tersebut.</span><br /><span>5.4 Pengumuman lelang tidak lengkap</span><br /><span>Pengumuman ini dibuat untuk mengurangi peserta lelang sehingga agar tender</span><br /><span>hanya dikuti oleh kelompok sendiri.</span><br /><span>Symptom: Peserta lelang relatif terbatas dan kelompok dekat proyek yang</span><br /><span>mengikuti. Hampir tidak ada peserta luar daerah walau pekerjaan cukup besar</span><br /><span>6 TAHAP PENGAMBILAN DOKUMEN TENDER</span><br /><span>Pada tahap pengambilan dokumen lelang penyimpangan yang dapat terjadi di</span><br /><span>antaranya,</span><br /><span>6.1 Dokumen lelang yang diserahkan tidak sama.</span><br /><span>6.2 Waktu pendistribusian terbatas.</span><br /><span>6.3 Adanya pungli terhadap penyerahan dokumen.</span><br /><span>6.4 Penyebarluasan dokumen yang cacat (ada unsure kesengajaan /KKn)</span><br /><span>6.1 Dokumen lelang yang diserahkan tidak sama (partial).</span><br /><span>Dalam proses penyempurnaan dokumen dijumpai dokumen konsep dan dokumen</span><br /><span>final. Untuk mengalakkan peserta lain diluar kelompok (yang tidak ikut dalam</span><br /><span>kelompok kolusi) mereka diberi dokumen yang masih konsep.</span><br /><span>Symptom: Banyak peserta gugur akibat tidak memenuhi kriteria evaluasi. Peserta</span><br /><span>yang tidak gugur hanya kelompok tertentu (termasuk dalam kelompok KKN</span><br /><span>karena memiliki</span><br /><span>6.2 Waktu pendistribusian informasi terbatas</span><br /><span>Hal itu dilakukan dengan sengaja agar hanya kelompok tertentu yang dapat</span><br /><span>memperoleh informasi tersebut/praktik KKN.</span><br /><span>Symptom: Hanya sedikit peserta yang memperoleh dokumen (kelompok KKN)</span><br /><span>dan terlihat adanya pengaturan dalam tender. Dalih yang digunakan untuk</span><br /><span>menjustifikasi perbuatan itu adalah keterbatasan waktu pelaksanaan pekerjaan</span><br /><span>atau musim hujan yang segera datang. Peserta yang masih “sempat” mengambil</span><br /><span>dokumen ialah mereka yang dekat dengan pimpinan proyek.</span><br /><span>6.3 Penyebarluasan dokumen yang cacat.</span><br /><span>Misalnya dengan pemilihan tempat yang tersembunyi.</span><br /><span>Symptom:</span><br /><span>• Peserta terbatas dan tender diatur baik dengan metoda . maupun</span><br /><span>metoda lainnya.</span><br /><span>• Penyampaian dokumen lelang dilakukan di tempat yang sukar ditemukan</span><br /><span>dan papan pengumuman tidak dipasang. Hal itu dimaksudkan agar mitra</span><br /><span>kerja yang datang mengambil hanya mereka yang kenal baik dengan</span><br /><span>panitia.</span><br /><span>TAHAP PENENTUAN HARGA PERKIRAAN SENDIRI</span><br /><span>Pada tahap penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS/Owner’s Estimate)</span><br /><span>ditemukan penyimpangan, diantaranya</span><br /><span>7.1 Gambaran nilai perkiaraan sendiri ditutup-tutupi.</span><br /><span>7.2 Penggelembungan (mark-up) untuk keperluan KKN.</span><br /><span>7.3 Harga dasar yang non standar (dalam KKN)</span><br /><span>7.4 Pementuan estimasi harga tdak sesuai aturan (dalam rangka KKN).</span><br /><span>7.1 Gambaran nilai Harga Perkiraan Sendiri ditutup-tutupi</span><br /><span>Walaupun sudah ada pedoman bahwa Harga Perkiraan Sendiri tidak bersifat</span><br /><span>rahasia bukan berarti mitra kerja mudah memperoleh dokumen tersebut. Hanya</span><br /><span>kelompok tertentu yang mudah mengakses kandungan dokumen Harga Perkiraan</span><br /><span>Sendiri tersebut.</span><br /><span>Symptom:</span><br /><span>• Penawaran yang ada berkisar jauh di atas atau di bawah Harga Perkiraan</span><br /><span>Sendiri.</span><br /><span>• Ada cluster penawaran yang berdekatan dengan Harga Perkiraan Sendiri.</span><br /><span>• Ada mitra kerja yang memasukkan nilai penawaran “asal hitung” karena</span><br /><span>panitia tidak mengumumkan nilai Harga Perkiraan Sendiri secara terbuka.</span><br /><span>• Intransparansi panitia pada kasus di atas ditujukan agar mereka</span><br /><span>memperoleh suap/uang pelicin.</span><br /><span>7.2 Penggelembungan (mark up) untuk keperluan KKN.</span><br /><span>Dalam menyusun Harga Perkiraan Sendiri banyak besaran yang harus</span><br /><span>diperhatikan. Besaran tersebut mempunyai andil dalam menentukan Harga</span><br /><span>Perkiraan Sendiri, antara lain: Koefisien penggunaan pealatan, Koefisien tenaga</span><br /><span>kerja, Koefisien material perhitungan sewa alat, faktor kesukaran lapangan, faktor</span><br /><span>material, Efesiensi peralatan, ketidak pastiannya hal tersebut memudahkan</span><br /><span>penyusunan Harga Perkiraan Sendiri untuk memainkan perannya, sehingga</span><br /><span>dengan penjelasan yang meyakinkan Harga Perkiraan Sendiri dapat dihitung</span><br /><span>dengan cara yang sama namun nilainya berbeda</span><br /><span>Symptom:</span><br /><span>• Nilai penawaran mendekati Harga Perkiraan Sendiri karena sudah diatur</span><br /><span>sebelumnya dengan mitra kerja.</span><br /><span>• Nilai kontrak menjadi tinggi karena nilai yang ditawarkan pemenang akan</span><br /><span>dekat dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri.</span><br /><span>• Koefisien dan faktor yang mempengaruhi suatu harga tidak</span><br /><span>menguntungkan.</span><br /><span>• Produktivitas rendah karena upaya ini digunakan untuk ber-KKN oleh</span><br /><span>pihak-pihak terkait. Mitra kerja terkait akan memanfaatkan nilai Harga</span><br /><span>Perkiraan Sendiri.</span><br /><span>7.3 Harga dasar yang tidak standar (dalam KKN)</span><br /><span>Harga dasar material, peralatan, & tenaga merupakan salah satu penentu dalam</span><br /><span>HPS. Data yang tidak “valid” akan mengakibatkan HPS menjadi berbeda/</span><br /><span>berubah.</span><br /><span>Symptom:</span><br /><span>• Walau metoda sudah dibeberkan namun panitia menyusun harga dasar non</span><br /><span>standar (yang cenderung tinggi).</span><br /><span>• Panitia membuat harga satuan tinggi untuk pekerjaan konstruksi terutama</span><br /><span>alat, material, dan tenaga, khusus untuk konsultan lihat rate tenaga kerja,</span><br /><span>sedangkan untuk barang, sampel diambil dari harga penawaran ranking</span><br /><span>tertinggi.</span><br /><span>• Harga Perkiraan Sendiri akan mendekati nilai pagar</span><br /><span>• Panitia tidak cermat dalam menyusun perhitungan dan analisa harga</span><br /><span>terhadap bagian pekerjaan (ada kesengajaan untuk menempatkan</span><br /><span>penawaran tinggi). Sedangkan bagi pengusaha/mitra kerja yang melakukan</span><br /><span>perhitungan dengan perkiraan optimis (rendah) akan merasa tidak yakin</span><br /><span>untuk melakukan pekerjaan (Misal 50% dari Harga Perkiraan Sendiri)</span><br /><span>• Dari para penawar ada cluster yang saling berdekatan karena mereka</span><br /><span>mengetahui nilai HPS dan cara perhitungan. Di samping itu, ada cluster</span><br /><span>yang saling berjauhan nilainya.</span><br /><span>7.4 Harga dasar yang tidak standar (dalam KKN)</span><br /><span>Harga dasar material, peralatan, & tenaga merupakan salah satu penentu dalam</span><br /><span>HPS. Data yang tidak “valid” akan mengakibatkan HPS menjadi berbeda/</span><br /><span>berubah.</span><br /><span>Symptom:</span><br /><span>• Walau metoda sudah dibeberkan namun panitia menyusun harga dasar non</span><br /><span>standar (yang cenderung tinggi).</span><br /><span>• Panitia membuat harga satuan tinggi untuk pekerjaan konstruksi terutama</span><br /><span>alat, material, dan tenaga, khusus untuk konsultan lihat rate tenaga kerja,</span><br /><span>sedangkan untuk barang, sampel diambil dari harga penawaran ranking</span><br /><span>tertinggi.</span><br /><span>• Harga Perkiraan Sendiri akan mendekati nilai pagar</span><br /><span>• Panitia tidak cermat dalam menyusun perhitungan dan analisa harga</span><br /><span>terhadap bagian pekerjaan (ada kesengajaan untuk menempatkan</span><br /><span>penawaran tinggi). Sedangkan bagi pengusaha/mitra kerja yang melakukan</span><br /><span>perhitungan dengan perkiraan optimis (rendah) akan merasa tidak yakin</span><br /><span>untuk melakukan pekerjaan (Misal 50% dari Harga Perkiraan Sendiri)</span><br /><span>• Dari para penawar ada cluster yang saling berdekatan karena mereka</span><br /><span>mengetahui nilai HPS dan cara perhitungan. Di samping itu, ada cluster</span><br /><span>yang saling berjauhan nilainya.</span><br /><span>7.5 Penentuan estimasi harga tidak sesuai aturan (Dalam rangka KKN)</span><br /><span>Biasanya yang menyusun HPS adalah panitia, namun dalam rangka kolusi, yang</span><br /><span>menyusun adalah ‘calon pemenang’ (jadi yang menyusun mitra kerja). Cara dan</span><br /><span>data serta methoda mirip dengan usulan mitra kerja dalam rangka kolusi (di</span><br /><span>samping panitia juga tidak berkemampuan menyusun HPS sendiri.</span><br /><span>Symptom:</span><br /><span>• Panitia tidak tahu banyak mengenai detail HPS karena bukan panitia yang</span><br /><span>menyusunnya namun mitra kerja telah dicalonkan sebagai pemenang.</span><br /><span>• Ada kelompok penawar yang penawarannya mirip satu sama lain, yakni</span><br /><span>sebagai pemenang dan pendamping.</span><br /><span>• Bagian tertentu bernilai tinggi sehingga ketika ada addendum nilai</span><br /><span>kontraknya akan bertambah/membengkak.</span><br /><span>• Penyusunan HPS berbeda dengan pedoman yang formal digunakan dalam</span><br /><span>proyek.</span><br /><span>6 TAHAP PENJELASAN TENDER (AANWIJZING)</span><br /><span>Pola penyimpangan dalam tahap Aanwijzing di antaranya,</span><br /><span>8.1 Penjelasan yang terbatas dalam rangka KKN.</span><br /><span>8.2 Informasi dan deskripsi terbatas.</span><br /><span>8.3 Ketiadaan partisipasi masyarakat.</span><br /><span>8.4 Penjelasan yang kontroversial (dapat terjadi dalam proyek APBN). Sedangkan</span><br /><span>untuk proyek BLN diperlukan rekonfirmasi dari badan pemberi bantuan.</span><br /><span>8.1 Pre-bid meeting yang terbatas (dalam rangka KKN)</span><br /><span>Pembatasan informasi oleh panitia agar hanya kelompok dekat saja yang memiliki</span><br /><span>informasi lengkap. Terkait dengan Peraturan Perundang-undangan: Petunjuk</span><br /><span>Teknis Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah Surat Keputusan Bersama</span><br /><span>Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Kepala Badan Perencanaan</span><br /><span>Pembangunan Nasional No. S-42/A/2000-No. S-2262/D.2/05/2000 IIA5 (a, b, c,</span><br /><span>d, dan f) dan bab III c (a, b, c, dan d)</span><br /><span>Symptom: Dalam penawaran, ada cluster yang penawarannya lengkap dan ada</span><br /><span>cluster lain yang penawarannya tidak lengkap.</span><br /><span>8.2 Informasi dan deskripsi terbatas</span><br /><span>Symptom:</span><br /><span>• Panitia memberikan penjelasan dalam bentuk question and answer.</span><br /><span>• Formulasi dan distribusi addendum tidak merata antar peserta (setelah</span><br /><span>aanwijzing).</span><br /><span>• Penjelasan yang parsial dimaksudkan untuk ber-KKN, sehingga kelompok</span><br /><span>yang ikut KKN akan memperoleh informasi yang lebih sempurna.</span><br /><span>Sebaliknya pihak yang tidak ber-KKN akan menyampaikan penawaran</span><br /><span>yang kurang sempurna dan cenderung dinyatakan gugur secara</span><br /><span>administratif</span><br /><span>8.3 Ketiadaan partisipasi masyarakat</span><br /><span>Karena masyarakat pemerhati dilarang mengikuti (Hal ini dikaitkan dengan</span><br /><span>proyek yang direkayasa-pekerjaan fiktif)</span><br /><span>Symptom:</span><br /><span>Beberapa hal dapat terjadi akibat tersumbatnya informasi publik yaitu seperti pada</span><br /><span>kasus 8.1 dan 8.2. Penjelasan normal namun diantara peserta ada yang ber-KKN</span><br /><span>Panitia tertutup kepada pemerhati</span><br /><span>8.4 Penjelasan yang kontroversial</span><br /><span>Hal ini dapat terjadi dalam proyek APBN. Sedangkan untuk proyek BLN</span><br /><span>diperlukan rekonfirmasi dari badan pemberi bantuan.</span><br /><span>Symptom:</span><br /><span>• Penawar banyak yang gugur karena perbedaan persepsi, penawar yang</span><br /><span>survive adalah mereka yang menyelaraskan dengan penjelasan panitia.</span><br /><span>• Panitia melanggar pedoman dalam keppres dan Petunjuk Teknis</span><br /><span>Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah Surat Keputusan Bersama</span><br /><span>Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Kepala Badan Perencanaan</span><br /><span>Pembangunan Nasional No. S-42/A/2000-No. S-2262/D.2/05/2000.</span><br /><span>Seharusnya panitia menjelaskan mengenai materi dokumen lelang. Bila</span><br /><span>panitia menjelaskan hal di luar dokumken tersebut, maka dia harus</span><br /><span>bertanggung jawab atas penjelasan tersebut.</span><br /><span>09 TAHAP PENYERAHAN PENAWARAN DAN PEMBUKAAN</span><br /><span>PENAWARAN</span><br /><span>Pada tahap penyerahan penawaran harga dan pembukaan penawaran,</span><br /><span>penyimpangan yang dapat terjadi di antaranya:</span><br /><span>9.1 Relokasi penyerahan dokumen penawaran (dimaksudkan untuk membuang</span><br /><span>penawaran yang tidak mau diatur)</span><br /><span>9.2 Penerimaan dokumen penawaran yang terlambat (biasanya penawar itulah</span><br /><span>yang dijagokan)</span><br /><span>9.3 Penyerahan dokumen yang semu dalam upaya menjatuhkan rival tertentu.</span><br /><span>9.4 Ketidaklengkapan dokumen penawaran (karena tender telah diatur</span><br /><span>sebelumnya) dan apabila paket cukup, pengaturan meruncing ke tender</span><br /><span>..</span><br /><span>9.5 Upaya menghalangi pemasukan dokumen penawaran oleh oknum tertentu</span><br /><span><br />
</span><br /><span>10 TAHAP EVALUASI PENAWARAN</span><br /><span>Pada tahap evaluasi ini, penyimpangan yang mungkin timbul di antaranya.</span><br /><span>10.1 Kriteria evaluasi cacat</span><br /><span>10.2 Penggantian dokumen untuk memenangkan mitra kerja tertentu dengan</span><br /><span>cara menyisipkan revisi dokumen di dalam dokumen awal</span><br /><span>10.3 kurangnya monitoring dan pengawasan panitia sehingga memudahkan</span><br /><span>panitia mengatur segala sesuatunya dalam rangka KKN</span><br /><span>10.4 Ketidaklengkapan dokumen penawaran (karena tender telah diatur</span><br /><span>sebelumnya) dan apabila paket cukup, pengaturan meruncing ke tender</span><br /><span>.</span><br /><span><br />
</span><br /><span>11. Tahap Pengumuman calon pemenang.</span><br /><span>Pada tahap Pengumuman calon pemenang ini penyimpangan yang mungkin</span><br /><span>timbul di antaranya,</span><br /><span>11.1 Pengumuman yang disebarluaskan kepada publik sangat terbatas</span><br /><span>(dengan maksud mengurangi sanggahan).</span><br /><span>11.2 Penggantian dokumen untuk memenangkan mitra kerja tertentu dengan</span><br /><span>cara menyisipkan revisi dokumen di dalam dokumen awal</span><br /><span>11.3 Pemilihan tempat evaluasi yang tersembunyi untuk memudahkan</span><br /><span>panitia mengatur segala sesuatunya dalam rangka KKN.</span><br /><span>11.4 Ketidaklengkapan dokumen penawaran (karena tender telah diatur</span><br /><span>sebelumnya) dan apabila paket cukup, pengaturan meruncing ke tender</span><br /><span><br />
</span><br /><span>12 TAHAP SANGGAHAN PESERTA LELANG</span><br /><span>Pada tahap Sanggahan Peserta Lelang ditemukan penyimpangan yang mungkin</span><br /><span>timbul di antaranya,:</span><br /><span>12.1. Tidak seluruh sanggahan ditanggapi itu untuk menghindari adanya polemik</span><br /><span>12.2. Substansi Sanggahan tidak ditanggapi untukmenghindari polemik</span><br /><span>12.3. Sanggahan proforma untuk menghindari tuduhan tender diatur.</span><br /><span>12.4. Panitia yang kurang independen dan akuntabel.</span><br /><span><br />
</span><br /><span>13 TAHAP PENUNJUKAN PEMENANG</span><br /><span>Pada tahap penunjukan pemenang lelang ditemukan 4 jenis patologi yang</span><br /><span>mungkin timbul (penyimpangan ini dikaitkan dengan penyimpangan terhadap</span><br /><span>pilar-pilar Good governance) jakni:</span><br /><span>13.1. Surat penunjukan yang tidak lengkap.</span><br /><span>13.2. Surat penunjukan yang sengaja ditunda pengeluarannya.</span><br /><span>13.3. Surat penunjukan yang dikeluarkan dengan terburu-buru.</span><br /><span>13.4. Penandatanganan surat penunjukan tidak sah.</span><br /><span><br />
</span><br /><span><br />
</span><br /><span>14.TAHAP PENANDATANGAN KONTRAK</span><br /><span>Pada tahap Penandatanganan Kontrak penyimpangan yang mungkin timbul di</span><br /><span>antaranya,</span><br /><span>14.1 Penandatanganan kontrak yang kolutif secara sistemik</span><br /><span>14.2 Penandatangan kontrak yang ditunda-tunda.</span><br /><span>14.3 Penandatanganan kontrak secara tertutup</span><br /><span>14.4 Penandatanganan kontrak tidak sah.</span><br /><span><br />
</span><br /><span>15 TAHAP PENYERAHAN BARANG DAN JASA</span><br /><span>Tahap Penyerahan barang dan jasa.dibagi menjadi:</span><br /><span>15A: Penyerahan Barang.</span><br /><span>15B: Penyerahan Hasil Jasa Konsultasi</span><br /><span>15C Penyerahan Hasil Jasa Pemborongan</span><br /><span>Untuk PENYERAHAN BARANG penyimpangan yang mungkin timbul di</span><br /><span>antaranya:</span><br /><span>15A.1 Kualitas barang tidak sama dengan yang dispecifikasi</span><br /><span>15A.2 Kriteria penerimaan barang bias (kkn)</span><br /><span>15A.3 Jaminan pasca jual palsu.</span><br /><span>15A.4 Volume barang menyimpang dalam rangka kkn</span><br /><span><br />
</span><br /><span>Dasar Hukum Pakta Integritas</span><br /><span>di Indonesia</span><br /><span>1. TAP MPR No. VIII/2001 tentang keterbukaan informasi bagi masyarakat</span><br /><span>dalam rangka partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi.</span><br /><span>2. Keputusan Komisi Pemilihan Umum No : 186 tahun 2002 tentang</span><br /><span>PETUNJUK PALAKSANAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA</span><br /><span>KEPERLUAN PEMILIHAN UMUM.</span><br /><span>3. UNDANG-UNDANG No. 5 TAHUN 1999 tentang LARANGAN</span><br /><span>PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT.</span><br /><span>Pasal 22: ‘Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain</span><br /><span>untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga</span><br /><span>dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.’</span><br /><span>4. UNDANG-UNDANG No 20/2001 tentang: PEMBERANTASAN</span><br /><span>TINDAK PIDANA KORUPSI.</span><br /><span>PASAL 5 : Pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait dgn</span><br /><span>suap</span><br /><span>PASAL 7 : Pemborong terkait dengan perbuatan curang</span><br /><span>PASAL 10 : Pegawai negeri atau orang yang diberi tugas menjalankan</span><br /><span>suatu jabatan umum dengan sengaja memalsu buku-buku</span><br /><span>atau daftar-daftar khusus utk pemeriksaan administrasi</span><br /><span>PASAL11&12 : Pegawai negeri atau penyelenggara negara berkaitan</span><br /><span>dengan menerima hadiah atau janji karena kekuasaan atau</span><br /><span>wewenangnya</span><br /><span>5. UNDANG-UNDANG No. 30/2002 tentang KOMISI</span><br /><span>PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI</span><br /><span>Pasal 15 : Perlindungan terhadap terhadap saksi yang melapor</span><br /><span>mengenai terjadinya tindak korupsi</span><br /><span>Pasal 16 : Tata cara pelaporan bagi penerima gratifikasi</span><br /><span>Pasal 17 : Penetapan status kepemilikan gratifikasi</span><br /><span>6. UNDANG-UNDANG N0 18/1999 tentang PENGEMBANGAN</span><br /><span>INDUSTRI JASA KONSTRUKSI</span><br /><span>a. PASAL 55 BAB VII PP NO 29 TAHUN 2000.</span><br /><span>(1) Pengguna jasa dan penyedia jasa atau antar penyedia jasa</span><br /><span>dilarang melakukan persekongkolan untuk mengatur dan</span><br /><span>atau menentukan pemenang dalam pelelangan umum atau</span><br /><span>pelelangan terbatas sehingga mengakibatkan terjadinya</span><br /><span>persaingan usaha yang tidak sehat.</span><br /><span>(2) Pengguna jasa dan penyedia jasa dilarang melakukan</span><br /><span>persekongkolan untuk menaikan nilai pekerjaan yang</span><br /><span>mengakibatkan kerugian bagi masyarakat dan atau</span><br /><span>keuangan negara.</span><br /><span>(3) Pelaksana konstruksi dan atau sub pelaksana konstruksi</span><br /><span>dan atau pengawas konstruksi dan atau sub pengawas</span><br /><span>konstruksi dilarang melakukan persekongkolan untuk</span><br /><span>mengatur dan menentukan pekerjaan yang tidak sesuai</span><br /><span>dengan kontrak kerja konstruksi yang merugikan pengguna</span><br /><span>jasa atau masyarakat.</span><br /><span>(4) Pelaksana konstruksi dan atau sub pelaksana konstruksi</span><br /><span>dan atau pengawas konstruksi dan atau pemasok dilarang</span><br /><span>melakukan persekongkolan untuk mengatur peralatan yang</span><br /><span>tidak sesuai dengan kontrak kerja konstruksi yang</span><br /><span>merugikan pengguna jasa dan atau masyarakat.</span><br /><span>(5) Pengguna jasa dan atau penyedia jasa dan atau pemasok</span><br /><span>yang melakukan persekongkolan sebagaimana dimaksud</span><br /><span>dalam ayat a, b, c, dan d, dikenakan sanksi sesuai dengan</span><br /><span>peraturan perundang-undangan yang berlaku.</span><br /><span>SANKSI DAN AKIBATNYA.</span><br /><span>1. PENERAPAN PASAL 47,48 49 UNDANG-UNDANG 5/99</span><br /><span>a.Tindakan Administrasi :</span><br /><span>Komisi KPPU berwenang menjatuhkan sanksi berupa tindakan</span><br /><span>administrasi terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undangundang</span><br /><span>no 5/99.</span><br /><span>Tindakan administrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)</span><br /><span>dapat berupa:</span><br /><span>Perintah kepada pelaku usaha untuk</span><br /><span>menghentikan kegiatan yang</span><br /><span>terbukti menimbulkan praktek</span><br /><span><br />
</span><br /><span>monopoli dan atau menyebabkan</span><br /><span>persaingan usaha tidak sehat dan</span><br /><span>atau merugikan masyarakat dan</span><br /><span>atau</span><br /><span>Perintah kepada pelaku usaha untuk</span><br /><span>menghentikan penyalahgunaan</span><br /><span>posisi dominan, dan atau,</span><br /><span>Penetapan pembayaran ganti rugi,</span><br /><span>dan atau,</span><br /><span>Pengenaan denda serendahrendahnya</span><br /><span>satu milyar dan</span><br /><span>setinggi-tingginya dua puluh lima</span><br /><span>milyar.</span><br /><span>Pidana pokok.</span><br /><span>(2) Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 5 sampai dengan</span><br /><span>pasal 8, pasal 15, pasal 20 sampai dengan pasal 24, dan</span><br /><span>pasal 26 undang-undang no 5, tahun 1999 diancam denda</span><br /><span>serendah-rendahnya 5 milyar dan setinggi-tingginya 25</span><br /><span>milyar, atau pidana kurungan selama-lamanya 5 bulan</span><br /><span>(3) Pidana tambahan berupa :</span><br /><span>a) Pencabutan izin usaha.</span><br /><span>b) Larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti</span><br /><span>melakukan pelanggaran terhadap undang-undang</span><br /><span>no 5/99 untuk penduduki jabatan direksi atau</span><br /><span>komisaris sekurang-kurangnya 2 tahun dan</span><br /><span>selama-lamanya 5 tahun; atau</span><br /><span>c) Penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang</span><br /><span>menyebabkan timbulnya kerugian pada pihak lain.</span><br /><span>2. PENERAPAN SANKSI PADA PP 28/2000.</span><br /><span>Pelanggaran terhadap peraturan pemerintah no 28 tahun 2000,</span><br /><span>tentang usaha dan peran masyarakat jasa konstruksi adalah :</span><br /><span>1. Pemerintah kepada lembaga dan pengguna jasa , berupa</span><br /><span>peringatan tertulis.</span><br /><span>2. Pemerintah kepada penyedia jasa, berupa :</span><br /><span>a. peringatan tertulis.</span><br /><span>b. pembekuan izin usaha.</span><br /><span>c. pencabutan izin usaha.</span><br /><span><br />
</span><br /><span>d. larangan melakukan pekerjaan.</span><br /><span>3. Lembaga kepada penyedia jasa dan asosiasi, berupa:</span><br /><span>a. Peringatan tertulis.</span><br /><span>b. Memasukkan dalam daftar pembatasan/larangan kegiatan</span><br /><span>usaha.</span><br /><span>c. Pencabutan akreditasi.</span><br /><span>d. Pembatasan bidang usaha.</span><br /><span>e. Pencabutan tanda registrasi badan usaha, dan atau</span><br /><span>f. Pencabutan sertifikat ketrampilaan atau keahlian kerja.</span><br /><span>4. Asosiasi kepada anggota asosiasi, berupa :</span><br /><span>a. Peringatan tertulis.</span><br /><span>b. Pencabutan keanggotaan asosiasi.</span><br /><span>c. Pencabutan sertifikat ketrampilan atau keahlian kerja.</span><br /><span>3. PENERAPAN SANKSI PADA PP 29/2000.</span><br /><span>1. Sanksi administrasi terhadap pelanggaran berupa</span><br /><span>persekongkolan dikenakan peringatan tertulis untuk pemerintah</span><br /><span>kepada lembaga.</span><br /><span>2. Pelanggaran terhadap peraturan pemerintah berupa</span><br /><span>persekongkolan yang dikenakan sanksi administrasi yang</span><br /><span>ditetapkan oleh pemerintah kepada penyedia jasa berupa:</span><br /><span>i. Peringatan tertulis.</span><br /><span>ii. Penghentian sementara sebagian atau keseluruhan</span><br /><span>pekerjaan konstruksi.</span><br /><span>iii. Pembekuan izin usaha.</span><br /><span>iv. pencabutan izin usaha..</span><br /><span>v. pembekuan izin pelaksanaan pekerjaan konstruksi.</span><br /><span>vi. pencabutan izin pelaksanaan konstruksi.</span><br /><span>vii. larangan sementara penggunaan hasil pekerjaan</span><br /><span>konstruksi, atau.</span><br /><span>viii. larangan melakukan pekerjaan.</span><br /><span>3 . Pelanggaran terhadap PP 29/2000 dikenakan sanksi</span><br /><span>administrasi yang ditetapkan oleh pemerintah kepada</span><br /><span>pengguna jasa berupa :</span><br /><span>a. Peringatan tertulis.</span><br /><span>b. Penghentian sementara sebagian atau keseluruhan pekerjaan</span><br /><span>konstruksi.</span><br /><span>c. Pembekuan izin pelaksanaan pekerjaan konstruksi.</span><br /><span>d. Pencabutan izin pelaksanaan pekerjaan konstruksi; dan atau</span><br /><span>e. Larangan sementara penggunaan hasil pekerjaan konstruksi.</span><br /><span>4. Pelanggaran terhadap PP 29/2000 dikenakan sanksi</span><br /><span>administrasi yang ditetapkan oleh lembaga kepada penyedia</span><br /><span>jasa dan asosiasi , berupa:</span><br /><span>a. Peringatan tertulis.,atau</span><br /><span>b. Pembatasan bidang usaha dan atau profesi.</span><br /><span>5. Pelanggaran terhadap PP 29/2000 dikenakan sanksi</span><br /><span>administrasi yang ditetapkan oleh asosiasi kepada anggota ,</span><br /><span>berupa:</span><br /><span>a. Peringatan tertulis, atau</span><br /><span>b. Pembekuan sertifikat.</span><br /><br /><br /><span>Sumber :</span></span>
<span style="font-size: small;"><br /><span> </span><br /><span>http://www.google.co.id/url?sa=t&source=web&cd=9&ved=0CEgQFjAI&url=http%3A%2F%2Fwww.linkpdf.com%2Fdownload%2Fdl%2Fformat-pakta-integritas-pdf-free-download-ebook-pdf-free--.pdf&rct=j&q=pakta%20integritas%5Bpdf%5D&ei=QvumTev_LIPOrQeuxe3pCQ&usg=AFQjCNHcCHxSwun0-7FUBOOvQaSezYEgKQ&cad=rja</span><br /><span><br />
</span><br /><span>http://www.google.co.id/url?sa=t&source=web&cd=7&ved=0CDwQFjAG&url=http%3A%2F%2Fwww.pdfio.com%2Fk-227319.html&rct=j&q=pakta%20integritas%5Bpdf%5D&ei=QvumTev_LIPOrQeuxe3pCQ&usg=AFQjCNGvv9FPqGT6NuOhRBznoskVszmp3A&cad=rja</span><br /><span><br />
</span><br /><span>http://www.google.co.id/url?sa=t&source=web&cd=10&ved=0CE4QFjAJ&url=http%3A%2F%2Fwww.ti.or.id%2Fpreventing%2Fmodul%2Fmodul_pi_ti_indonesia.pdf&rct=j&q=pakta%20integritas%5Bpdf%5D&ei=QvumTev_LIPOrQeuxe3pCQ&usg=AFQjCNG61oiDbB-g97el22lf8aM2Y5PTQg&cad=rja</span><br /><br /><br /><span>http://www.google.co.id/url?sa=t&source=web&cd=4&ved=0CCkQFjAD&url=http%3A%2F%2Fwww.pdfking.net%2FPAKTA-INTEGRITAS--PDF.html&rct=j&q=pakta%20integritas%5Bpdf%5D&ei=QvumTev_LIPOrQeuxe3pCQ&usg=AFQjCNHNrQzZ16Uy4csZI32ux9GFmndYlg&cad=rja</span></span>
" iwan "http://www.blogger.com/profile/02598789023998346147noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1796194566527628414.post-16979250930315002222013-04-25T23:13:00.000-07:002013-04-25T23:13:04.991-07:00procedure kontak bisnis<ol style="color: black; font-family: verdana; text-align: justify;">
<li><span style="font-size: 100%;">Perencanaan Tenaga Kerja</span><br />
<span style="font-size: 100%;">Perencanaan tenaga kerja
adalah penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan
cara memenuhinya. Penentuan kuantitas dapat dilakukan dengan dua cara
yaitu time motion study dan peramalan tenaga kerja. Sedangkan penentuan
kualitas dapat dilakukan dengan Job Analysis.</span><br />
<span style="font-size: 100%;">Job Analysis terbagi menjadi dua, yaitu Job Description dan Job Specification / Job Requirement.</span><br />
<span style="font-size: 100%;">Tujuan Job Analysis bagi
perusahaan yang sudah lama berdiri yaitu untuk reorganisasi, penggantian
pegawai, dan penerimaan pegawai baru.</span>
</li>
<span style="font-size: 100%;"><br /></span><a href="http://www.blogger.com/blogger.g?blogID=1796194566527628414" name="more"></a>
<li><span style="font-size: 100%;">Penarikan Tenaga Kerja</span><br />
<span style="font-size: 100%;">Penarikan tenaga kerja diperoleh dari dua sumber, yaitu sumber internal dan sumber eksternal.</span><br />
<span style="font-size: 100%;">Sumber internal yaitu
menarik tenaga kerja baru dari rekomendasi karyawan lama dan nepotisme,
berdasarkan sistem kekeluargaan, misalnya mempekerjakan anak, adik, dan
sebagainya. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber internal yaitu
lowongan cepat terisi, tenaga kerja cepat menyesuaikan diri, dan
semangat kerja meningkat. Namun kekurangannya adalah menghambat masuknya
gagasan baru, terjadi konflik bila salah penempatan jabatan, karakter
lama terbawa terus, dan promosi yang salah mempengaruhi efisiensi dan
efektifitas. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber internal adalah
untuk meningkatkan semangat, menjaga kesetiaan, memberi motivasi, dan
memberi penghargaan atas prestasi.</span><br />
<span style="font-size: 100%;">Sumber eksternal yaitu
menarik tenaga kerja baru dari lembaga tenaga kerja, lembaga pendidikan,
ataupun dari advertising, yaitu media cetak dan internet. Keuntungan
menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah dapat meminimaslisasi
kesalahan penempatan jabatan, lebih berkualitas dan memperoleh ide
baru/segar. Namun kekurangannya adalah membutuhkan proses yang lama,
biaya yang cukup besar, dan rasa tidak senang dari pegawai lama. Tujuan
menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah untuk memperoleh
gagasan/ide baru dan mencegah persaingan yang negatif.</span>
</li>
<span style="font-size: 100%;"><br /></span>
<li><span style="font-size: 100%;">Seleksi Tenaga Kerja</span><br />
<span style="font-size: 100%;">Ada lima tahapan dalam
menyeleksi tenaga kerja, yaitu seleksi administrasi, tes kemampuan dan
psikologi, wawancara, tes kesehatan dan referensi (pengecekan).</span><br />
<span style="font-size: 100%;">Terdapat dua pendekatan
untuk menyeleksi tenaga kerja, yaitu Succecive Selection Process dan
Compensatory Selection Process. Succecive Selection Process adalah
seleksi yang dilaksanakan secara bertahap atau sistem gugur.
Compensatory Selection Process adalah seleksi dengan memberikan
kesempatan yang sama pada semua calon untuk mengikuti seluruh tahapan
seleksi yang telah ditentukan.</span>
</li>
<span style="font-size: 100%;"><br /></span>
<li><span style="font-size: 100%;">Penempatan Tenaga Kerja</span><br />
<span style="font-size: 100%;">Penempatan tenaga kerja
adalah proses penentuan jabatan seseorang yang disesuaikan antara
kualifikasi yang bersangkutan dengan job specification-nya.</span><br />
<span style="font-size: 100%;">Indikator kesalahan
penempatan tenaga kerja yaitu tenaga kerja yang tidak produktif, terjadi
konflik, biaya yang tinggi dan tingkat kecelakaan kerja tinggi.</span>
</li>
</ol>
<span style="color: black; font-size: 100%;"></span><br /><span style="color: black; font-size: 100%;"></span><br /><span style="color: black; font-size: 100%;"><span style="font-family: verdana; font-weight: bold;">Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa</span></span><br style="color: black;" />
<div style="color: black; text-align: justify;">
<span style="font-size: 100%;"><span style="font-family: verdana;">Jenis-jenis
metode pemilihan penyedia barang dan jasa ada empat, yaitu : Metode
Pelelangan Umum, Pelelangan Terbatas, Pemilihan Langsung, dan Penunjukan
Langsung.</span></span><br />
<span style="font-size: 100%;"><span style="font-family: verdana;">Jika menggunakan metode Penunjukan Langsung, maka prosedur pemilihan penyedia barang dan jasa seperti berikut :</span></span></div>
<div>
</div>
<ul style="color: black; font-family: verdana; text-align: justify;">
<li><span style="font-size: 100%;">Penilaian kualifikasi</span></li>
<span style="font-size: 100%;"><br /></span>
<li><span style="font-size: 100%;">Permintaan penawaran dan negosiasi harga</span></li>
<span style="font-size: 100%;"><br /></span>
<li><span style="font-size: 100%;">Penetapan dan penunjukan langsung</span></li>
<span style="font-size: 100%;"><br /></span>
<li><span style="font-size: 100%;">Penunjukan penyedia barang/jasa</span></li>
<span style="font-size: 100%;"><br /></span>
<li><span style="font-size: 100%;">Pengaduan</span></li>
<span style="font-size: 100%;"><br /></span>
<li><span style="font-size: 100%;">Penandatanganan kontrak</span></li>
</ul>
<div style="text-align: justify;">
<span style="color: black; font-size: 100%;"></span><br /><span style="color: black; font-size: 100%;"></span><br /><span style="color: black; font-size: 100%;"><span style="font-family: verdana; font-weight: bold;">Kontak Bisnis</span></span><br style="color: black;" />
</div>
<div style="color: black; text-align: justify;">
<span style="font-size: 100%;"><span style="font-family: verdana;">Kontak
bisnis adalah seseorang dalam sebuah perusahaan klien atau organisasi
lainnya yang lebih sering dihubungi dalam rangka keperluan bisnis. Data
kontak bisnis berfungsi untuk mengorganisasikan dan menyimpan informasi
lengkap mengenai koneksi, sehingga memudahkan dan mempercepat akses ke
data penting dalam rangka memelihara hubungan bisnis.</span></span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="color: black; font-size: 100%;"></span><br /><span style="color: black; font-size: 100%;"><span style="font-family: verdana; font-weight: bold;">Pakta Integritas</span></span><br style="color: black;" />
</div>
<div style="color: black; text-align: justify;">
<span style="font-size: 100%;"><span style="font-family: verdana;">Dalam
Pasal 1 Keppres No.80/2003 mengenai pedoman pelaksanaan pengadaan
barang dan jasa pemerintah disebutkan bahwa yang dimaksud Pakta
Integritas adalah surat pernyataan yang ditandatangani oleh pengguna
barang/jasa/panitia pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia barang/jasa
yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan KKN dalam
pelaksanaan pengadaan barang/jasa.</span></span><br />
<br /><br />
<span style="font-size: 100%;"><span style="font-family: verdana;">Pakta
Integritas merupakan suatu bentuk kesepakatan tertulis mengenai
tranparansi dan pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa
barang publik melalui dokumen-dokumen yang terkait, yang ditandatangani
kedua belah pihak, baik sektor publik maupun penawar dari pihak swasta.</span></span><br />
<br /><br />
<span style="font-size: 100%;"><span style="font-family: verdana;">Tujuan Pakta Integritas :</span></span></div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<ul style="color: black; font-family: verdana; text-align: justify;">
<li><span style="font-size: 100%;">mendukung sektor publik
untuk dapat menghasilkan barang dan jasa pada harga bersaing tanpa
adanya korupsi yang menyebabkan penyimpangan harga dalam pengadaan
barang dan jasa barang dan jasa.</span></li>
<span style="font-size: 100%;"><br /></span>
<li><span style="font-size: 100%;">mendukung pihak penyedia
pelayanan dari swasta agar dapat diperlakukan secara transparan, dapat
diperkirakan, dan dengan cara yang adil agar dapat terhindar dari adanya
upaya "suap" untuk mendapatkan kontrak dan hal ini pada akhirnya akan
dapat mengurangi biaya-biaya dan meningkatkan daya saing.</span></li>
</ul>
<div style="text-align: justify;">
<span style="color: black; font-size: 100%;"></span><br /><span style="color: black; font-size: 100%;"></span><br style="color: black;" />
</div>
<div style="color: black; text-align: justify;">
<span style="font-size: 100%;"><span style="font-family: verdana;">Pakta
Integritas merupakan salah satu alat (tools) yang dikembangkan
Transparency International pada tahun 90-an. Tujuannya adalah
menyediakan sarana bagi Pemerintah, Perusahaan swasta dan masyarakat
umum untuk mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme, terutama dalam
kontrak-kontrak pemerintah (public contracting).</span></span><br />
<br /><br />
<span style="font-size: 100%;"><span style="font-family: verdana;">Pakta
Integritas merupakan surat pernyataan yang ditandatangani oleh pengguna
barang/jasa/panitia pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia barang/jasa
yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi,
dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.</span></span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="color: black; font-size: 100%;"></span><br /><span style="color: black; font-size: 100%;"></span><br style="color: black;" />
</div>
<div style="color: black; text-align: justify;">
<span style="font-size: 100%;"><span style="font-family: verdana;">Pakta
Integritas perlu dibuat untuk menunjukan suatu komitmen panitia
pengadaan logistik pemilu menjalankan proses pengadaan barang dan jasa
sesuai dengan peraturan dan tidak melakukan KKN serta siap menerima
sanksi jika melanggar Pakta Integritas tersebut.</span></span></div>
" iwan "http://www.blogger.com/profile/02598789023998346147noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1796194566527628414.post-27316406385387386292013-04-25T23:10:00.002-07:002013-04-25T23:10:45.627-07:00prosedur pengadaanTujuan dibuat prosedur pengadaan barang adalah untuk menjamin agar
proses pengadaan barang dapat dilaksanakan sesuai dengan persyaratan
mutu, persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja dan persyaratan
lingkungan (MK3L) yang telah ditentukan. Prosedur ini berlaku untuk
perusahaan tertentu dan mencakup mulai dari permintaan barang sampai
dengan pengadaan barang.<span id="more-6218"></span><br />
<br />
<div style="text-align: center;">
<img alt="" class="rg_hi uh_hi" height="159" id="rg_hi" src="data:image/jpeg;base64,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" style="height: 159px; width: 240px;" width="240" /></div>
<h2>
<em><strong>Tanggung jawab di tingkat pusat</strong></em></h2>
<em>Direksi :</em><br />
Menentukan rekanan yang ditunjuk untuk memasok barang yang diusulkan
Kepala Wilayah/ Divisi berdasarkan rekomendasi Tim Evaluasi Pengadaan
Kantor Pusat.<br />
<em>Tim Evaluasi Pengadaan Kantor Pusat :</em><br />
Mengevaluasi penawaran termasuk peninjauan aspek mutu, K3 dan lingkungannya dan memberikan rekomendasi kepada Direksi.<br />
<em>Biro Produksi :</em><br />
<a href="http://www.blogger.com/blogger.g?blogID=1796194566527628414" name="more"></a><br />
<ol>
<li>Melaksanakan pengadaan barang investasi perusahaan maupun pengadaan
barang atas permintaan kepala Wilayah / Divisi sesuai prosedur yang
berlaku.</li>
<li>Memberikan informasi / pertimbangan kepada Wilayah / Divisi dalam pengadaan barang.</li>
<li>Membuat Daftar Rekanan Terpakai atas rekanan yang dipakai di Biro Produksi.</li>
</ol>
<em>Biro SDM, Umum & Pengembangan :</em><br />
<div>
<ol>
<li>Menyetujui permintaan barang.</li>
<li>Menentukan rekanan yang akan ditunjuk untuk memasok barang yang
diusulkan oleh Kepala Bagian Personalia & Umum dengan batasan
wewenang yang ditentukan.</li>
<li>Menandatangani Pesanan Pembelian Barang dan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) barang.</li>
</ol>
<em>Kepala Bagian Personalia & Umum :</em><br />
<ol>
<li>Melakukan seleksi terhadap calon rekanan yang akan dipakai di Kantor Pusat.</li>
<li>Menerima dan meneliti permintaan barang.</li>
<li>Meminta penawaran dari rekanan dengan mencantumkan persyaratan mutu, K3 dan lingkungan yang harus dipenuhi.</li>
<li>Mencatat data penawaran dari rekanan.</li>
<li>Mengusulkan rekanan yang akan dipakai termasuk peninjauan aspek mutu, K3 dan lingkungannya.</li>
<li>Melaksanakan pengadaan barang sesuai dengan batasan dan wewenang yang ditentukan.</li>
<li>Membuat Daftar Rekanan Terpakai atas rekanan yang dipakai di Biro SDM, Umum & pengembangan.</li>
<li>Melakukan penilaian terhadap kinerja rekanan.</li>
</ol>
</div>
<h2>
<em><strong>Tanggung jawab di tingkat wilayah / divisi</strong></em></h2>
<em>Kepala Wilayah/ Divisi :</em><br />
<ol>
<li>Menyetujui permintaan barang.</li>
<li>Menentukan rekanan yang akan ditunjuk untuk memasok barang yang
diusulkan oleh Kepala bagian Produksi / Kepala bagian SDM, Umum &
Pengembangan dengan batasan wewenang yang ditentukan.</li>
<li>Menandatangani Pesanan Pembelian Barang dan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) barang.</li>
</ol>
<em>Tim Evaluasi Pengadaan Wilayah/ Divisi :</em><br />
Mengevaluasi penawaran rekanan termasuk peninjauan aspek mutu, K3 dan
lingkungan sesuai batasan wewenang yang ditentukan dan memberikan
rekomendasi kepada Kepala Wilayah/ Divisi.<br />
<em>Kepala Bagian Produksi / Kepala Bagian SDM, Umum & Pengembangan :</em><br />
<ol>
<li>Melakukan seleksi terhadap calon rekanan.</li>
<li>Menerima dan meneliti permintaan barang.</li>
<li>Meminta penawaran dari rekanan dengan mencantumkan persyaratan Mutu, K3 dan Lingkungan yang harus dipenuhi.</li>
<li>Mencatat data penawaran dari rekanan.</li>
<li>Mengusulkan rekanan yang akan dipakai termasuk peninjauan aspek mutu, K3 dan lingkungan.</li>
<li>Melaksanakan pengadaan barang sesuai dengan batasan wewenang yang ditentukan.</li>
<li>Membuat Daftar Rekanan Terpakai (DRT) atas rekanan yang dipakai di Wilayah/ Divisi.</li>
<li>Melakukan penilaian terhadap kinerja rekanan.</li>
</ol>
" iwan "http://www.blogger.com/profile/02598789023998346147noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1796194566527628414.post-5936927258671488952013-04-25T23:07:00.003-07:002013-04-25T23:07:53.287-07:00Prosedur pendirian bisnis, kontrak kerja<div style="margin: 0cm;">
Pendirian suatu badan usaha ada 2
jenis, yaitu badan usaha yang ber badan hukum, seperti PT, yayasan, koperasi,
dan bumn, selain itu ada pula jenis badan usaha yang tidak ber badan hukum,
seperti UD, PD, Firma, dan CV. Dalam membangun sebuah badan usaha, kita harus
memperhatikan beberapa prosedur peraturan perizinan, sebagai berikut :</div>
<div style="margin: 0cm;">
1. Tahapan pengurusan izin
pendirian</div>
<div style="margin: 0cm;">
Bagi perusahaan skala besar hal ini
menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas
perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin
prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara,
izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis perusahaan misalnya, sole
distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan
berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang
merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan
lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen
yang diperlukan, sebagai berikut :</div>
<div style="margin: 0cm;">
• Tanda Daftar Perusahaan (TDP);<br />
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);<br />
• Bukti diri.</div>
<div style="margin: 0cm;">
Selain itu terdapat beberapa Izin
perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :</div>
<div style="margin: 0cm;">
• Surat Izin Usaha Perdagangan
(SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan.<br />
• Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.<br />
• Izin Domisili.<br />
• Izin Gangguan.<br />
• Izin Mendirikan Bangunan (IMB).<br />
• Izin dari Departemen Teknis</div>
<div style="margin: 0cm;">
2. Tahapan pengesahan menjadi badan
hukum</div>
<div style="margin: 0cm;">
Tidak semua badan usaha mesti ber
badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi
atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk
mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum
yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia
memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa
didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang
Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).</div>
<div style="margin: 0cm;">
3. Tahapan penggolongan menurut
bidang yang dijalani.</div>
<div style="margin: 0cm;">
Badan usaha dikelompokkan kedalam
berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan
dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan
departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan,
pertanian dsb.</div>
<div style="margin: 0cm;">
4. Tahapan mendapatkan pengakuan,
pengesahan dan izin dari departemen lain<br />
yang terkait Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis
kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga
harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan
bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan
mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai
kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM,
Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.</div>
<div style="margin: 0cm;">
• Tugas dan lingkup pekerjaan<br />
• Tanggal mulai dan berakhirnya pekerjaan<br />
• Harga borongan pekerjaan</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;">Badan
Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan
mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan
perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha
adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu
mengelola faktor-faktor produksi.<br />
Jenis badan usaha di Indonesia, antara lain :<br />
• Koperasi<br />
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.<br />
• BUMN<br />
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya
seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan
usaha-badan usaha tersebut adalah pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3
macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.<br />
• BUMS<br />
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan
dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33,
bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber
daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai
hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta
dibedakan atas :<br />
1. Perusahaan Persekutuan<br />
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih.
Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan<br />
1. Firma<br />
2. Persekutuan komanditer (CV)<br />
3. Perseroan terbatas<br />
2. Yayasan<br />
<br />
Bagaimanakah prosedur yang tepat jika kita ingin mendirikan sebuah badan usaha
di bidang IT ??<br />
<br />
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam membentuk sebuah badan usaha,
diantaranya :<br />
1. Modal yang di miliki<br />
2. Dokumen perizinan<br />
3. Para pemegang saham<br />
4. Tujuan usaha<br />
5. Jenis usaha<br />
Salah satu yang paling penting dalam pembentukan sebuah badan usaha adalah
perizinan usaha. Izin usaha merupakan bentuk persetujuan atau pemberian izin
dari pihak yang berwenang atas penyelenggaraan kegiatan usaha. Tujuannya untuk
memberikan pembinaan, arahan, serta pengawasan sehingga usaha bisa tertib dan
menciptakan pemerataan kesempatan berusaha/kerja dan demi terwujudnya
keindahan, pembayaran pajak, menciptakan keseimbangan perekonomian dan
perdagangan.<br />
<br />
Surat izin usaha yang diperlukan dalam pendirian usaha di antaranya:<br />
1. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)<br />
2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)<br />
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)<br />
4. Nomor Register Perusahaan (NRP)<br />
5. Nomor Rekening Bank (NRB)<br />
6. Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)<br />
7. Surat izin lainnya yang terkait dengan pendirian usaha, sepertii izin
prinsip, izin penggunaan tanah, izin mendirikan bangunan (IMB), dan izin
gangguan.<br />
<br />
Prosedur pendirian Badan Usaha adalah sebagai berikut :<br />
• Mengadakan rapat umum pemegang saham.<br />
• Dibuatkan akte notaris. ( Terdiri dari nama - nama pendiri, komisaris,
direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan ).<br />
• Didaftarkan di pengadilan negeri. ( Dokumen berisi izin domisili, surat tanda
daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing - masing.<br />
• Diberitahukan dalam lembaran negara. ( Berupa legailtas dari departemen
kehakiman ).<br />
<br />
Kontak Bisnis<br />
Kontak bisnis adalah seseorang dalam sebuah perusahaan klien atau organisasi
lainnya yang lebih sering dihubungi dalam rangka keperluan bisnis. Data kontak
bisnis berfungsi untuk mengorganisasikan dan menyimpan informasi lengkap
mengenai koneksi, sehingga memudahkan dan mempercepat akses ke data penting
dalam rangka memelihara hubungan bisnis.<br />
<br />
Pakta Integritas<br />
Dalam Pasal 1 Keppres No.80/2003 mengenai pedoman pelaksanaan pengadaan barang
dan jasa pemerintah disebutkan bahwa yang dimaksud Pakta Integritas adalah
surat pernyataan yang ditandatangani oleh pengguna barang/jasa/panitia
pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia barang/jasa yang berisi ikrar untuk
mencegah dan tidak melakukan KKN dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.<br />
<br />
Pakta Integritas merupakan suatu bentuk kesepakatan tertulis mengenai
tranparansi dan pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa barang
publik melalui dokumen-dokumen yang terkait, yang ditandatangani kedua belah
pihak, baik sektor publik maupun penawar dari pihak swasta.<br />
<br />
Tujuan Pakta Integritas :<br />
• mendukung sektor publik untuk dapat menghasilkan barang dan jasa pada harga
bersaing tanpa adanya korupsi yang menyebabkan penyimpangan harga dalam
pengadaan barang dan jasa barang dan jasa.<br />
• mendukung pihak penyedia pelayanan dari swasta agar dapat diperlakukan secara
transparan, dapat diperkirakan, dan dengan cara yang adil agar dapat terhindar
dari adanya upaya "suap" untuk mendapatkan kontrak dan hal ini pada
akhirnya akan dapat mengurangi biaya-biaya dan meningkatkan daya saing.<br />
<br />
Pakta Integritas merupakan salah satu alat (tools) yang dikembangkan
Transparency International pada tahun 90-an. Tujuannya adalah menyediakan
sarana bagi Pemerintah, Perusahaan swasta dan masyarakat umum untuk mencegah
korupsi, kolusi dan nepotisme, terutama dalam kontrak-kontrak pemerintah
(public contracting).<br />
<br />
Pakta Integritas merupakan surat pernyataan yang ditandatangani oleh pengguna
barang/jasa/panitia pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia barang/jasa yang
berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme
(KKN) dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.<br />
<br />
Pakta Integritas perlu dibuat untuk menunjukan suatu komitmen panitia pengadaan
logistik pemilu menjalankan proses pengadaan barang dan jasa sesuai dengan
peraturan dan tidak melakukan KKN serta siap menerima sanksi jika melanggar
Pakta Integritas tersebut.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt;">
</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt;">
</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt;">
</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 12pt;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;">Contoh Draft Kontrak Kerja</span></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: center;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;">SURAT
PERJANJIAN KONTRAK KERJA<br />
SERVICE DAN PERAWATAN KOMPUTER</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 12pt;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;"><br />
• Yang bertanda tangan dibawah ini :<br />
• NAMA<span> </span> <span> </span>: .......................... <br />
• JABATAN <span> </span><span> </span>: ........................... <br />
• PERUSAHAAN <span> </span>: ..........................
<br />
• ALAMAT <span> </span>:
........................... <br />
• Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ……, selanjutnya disebut PIHAK
PERTAMA.<br />
<br />
• NAMA<span> </span> :
.......................... <br />
• JABATAN<span> </span> :
......................... <br />
• PERUSAHAAN<span> </span> :
.........................<br />
• ALAMAT<span> </span> :
......................... <br />
• Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ……, selanjutnya disebut PIHAK
KEDUA.<br />
<br />
• Bahwa Pihak Kedua adalah seorang Teknisi Freelance yang bergerak dalam bidang
usaha jasa dan perdagangan informasi tekhnologi.<br />
• Bahwa antara Kedua belah pihak telah mufakat untuk mengadakan perjanjian
kontrak service pemeliharaan dan perbaikan komputer pada kantor Pihak Pertama
dengan biaya sebesar <br />
<br />
Rp. .................... / Bulan<br />
<br />
• Dengan ketentuan sebagai berikut :</span></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: center;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;">Pasal 1<br />
BENTUK KONTRAK KERJA</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 12pt;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;"><br />
<br />
1. Bentuk kontrak kerja adalah pelaksanaan kegiatan Maintenance Support and
Services (Jasa Perbaikan Komputer (CPU, Monitor dan Printer), Networking
Maintenence and Installation (Instalasi dan perawatan Jaringan), Hardware and
Software Computer Procurement (Pengadaan Hardware dan Software Komputer)<br />
2. Daftar, jumlah dan klasifikasi komputer (CPU, Monitor, Printer) yang menjadi
tanggung jawab Pihak Kedua sebagaimana terlampir.</span></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: center;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;">Pasal 2<br />
RUANG LINGKUP KERJA</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 12pt;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;"><br />
<br />
• Ruang lingkup kerja jasa perbaikan komputer adalah sebagai berikut :<br />
1. Seluruh CPU (Central Processing Unit), daftar dan spesifikasinya sesuai
dengan pasal 1 ayat 2 sebagaimana terlampir. Khusus untuk pelaksanaan service
printer dan monitor dilakukan dengan kesepakatan baru diluar perjanjian yang
telah disepakati ini<br />
2. Install software dan perbaikan installasi jaringan (LAN), tidak termasuk
konfigurasi ulang kabel dan instalasi kabel jaringan baru</span></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: center;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;">Pasal 3<br />
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 12pt;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;"><br />
<br />
• Jangka waktu pelaksanaan kontrak kerja jasa service komputer ini berlangsung
selama 2 Bulan, dan kontrak kerja ini dapat diperpanjang untuk masa kerja Bulan
berikutnya dengan ketentuan yang sama dan atau ada beberapa perubahan yang
disepakati bersama.</span></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: center;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;">Pasal 4<br />
SISTEM KERJA</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 12pt;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;"><br />
<br />
1. Pihak Kedua akan melakukan kunjungan service wajib sebanyak dua kali dalam
sebulan <br />
2. Pihak Kedua akan melakukan kunjungan service wajib ke tempat Pihak Pertama
minggu pertama dan minggu ketiga tiap bulannya. <br />
3. Diluar kunjungan service Pihak Kedua wajib memenuhi setiap panggilan Pihak
Pertama apabila ada perangkat komputer/jaringan yang rusak selambat-lambatnya 2
x 24 Jam Pihak Kedua sudah harus memperbaiki perangkat komputer tersebut</span></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: center;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;">Pasal 5<br />
ANGGARAN BIAYA</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 12pt;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;"><br />
<br />
1. Pihak Pertama setuju untuk membayar jasa perbaikan bulanan komputer kepada
Pihak Kedua sesuai dengan kontrak yang telah disepakati<br />
2. Khususnya untuk Monitor dan Printer pembayaran dilakukan diluar kontrak
service dengan kesepakatan baru sesuai perjanjian kedua belah pihak<br />
3. Jasa perbaikan service komputer dan jaringan sebagaimana dimaksud pada pasal
5 ayat (1) belum termasuk biaya untuk penggantian spare part<br />
4. Penyesuaian biaya jasa perbaikan computer akan dilakukan setiap 3 bulan
sekali atau dengan kesepakatan bersama.</span></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: center;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;">Pasal 6<br />
PEMBAYARAN JASA SERVICE</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 12pt;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;"><br />
<br />
• Pembayaran jasa service komputer dilakukan oleh Pejabat Bagian Keuangan yang
ditunjuk oleh Pihak Pertama setelah mendapatkan surat tagihan yang disampaikan
oleh Pihak Kedua paling lambat tanggal 20 (dua puluh) setiap bulannya.</span></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: center;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;">Pasal 7<br />
HAK DAN KEWAJIBAN</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 12pt;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;"><br />
<br />
• Kewajiban Pihak Pertama<br />
1. Menyediakan ruangan dan fasilitas kerja bagi Pihak Kedua untuk melakukan
kegiatan, terutama untuk kegiatan-kegiatan sevice besar<br />
2. Membayarkan jasa service kepada Pihak Kedua paling lambat tanggal 20 setiap
bulannya<br />
3. Membayar penggantian pembelian komponen (spare part) yang dilakukan oleh
Pihak Kedua atas persetujuan dari Pihak Pertama <br />
4. Semua Spare Part yang dibeli mendapatkan garansi dari Pihak Kedua
disesuaikan dengan jenis barang yang dibeli<br />
• Hak Pihak Pertama<br />
1. Memberikan peringatan (teguran) baik secara lisan atau tertulis jika Pihak
Kedua tidak menjalankan tugas dan kewajibannya<br />
2. Memotong biaya jasa service dan atau menunda pembayaran dalam jangka waktu
tertentu jika Pihak Kedua tidak menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai
dengan ketentuan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak<br />
3. Pihak pertama berhak mendapatkan jaminan kepada Pihak Kedua bahwa semua
perlengkapan (komputer) yang ada di Lab / Kantor dalam keadaan baik (dapat
beroperasi dengan baik), dan semua komponen (spare part) yang diganti
mendapatkan garansi (garansi spare part tidak termasuk jika terbakar atas
kesalahan petugas (user) di kantor dan atau atas bencana alam)<br />
4. Berhak mendapatkan perlindungan data dan jaminan kerahasiaan data dari Pihak
Kedua. <br />
• Kewajiban Pihak Kedua<br />
1. Melakukan kegiatan service dan memperbaiki semua perlengkapan komputer yang
ada di tempat Pihak Pertama dari kerusakan dan keausan<br />
2. Membuat rencana kerja/service bulanan.<br />
3. Memberikan ide-ide dan saran yang dikira perlu kepada Pihak Pertama demi
keamanan penggunaan Komputer<br />
4. Memberikan jaminan atas kerahasiaan data Pihak Pertama tanpa terkecuali<br />
• Hak Pihak kedua<br />
1. Mendapatkan pembayaran jasa service komputer setiap bulan <br />
2. Meminta penggantian uang atas pembelian spare part yang diganti sesuai
dengan bukti pembelian spare part <br />
3. Memberikan masukan dan pertimbangan khusus kepada Pihak Pertama atas
kegiatan yang dilakukan oleh pegawai dan petugas kantor (perangkat komputer
rusak akibat kelalian user/pengguna)</span></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: center;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;">Pasal 8<br />
SILANG SENGKETA</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 12pt;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;"><br />
<br />
• Jika kemudian hari terjadi silang sengketa antara kedua belah pihak dalam
suatu hal maka akan diselesaikan melalui jalan musyawarah, dan jika tidak
tercapai kesepakatan maka perjanjian ini dapat dibatalkan oleh kedua belah
pihak<br />
• Sebelum Perjanjian Kontrak kerja ini dibatalkan, seluruh pihak yang terikat
dalam perjanjian kerjsama ini harus terlebih dahulu melaksanakan dan mematuhi
semua akad-akad perjanjian sesuai hak dan kewajibannya pada saat kontrak ini
dibatalkan<br />
• Dan atau pada saat pembatalan kontrak kerja ini, Pihak Pertama harus melunasi
semua pembayaran yang tertunda dan Pihak Kedua harus memperbaiki dan melengkapi
semua perangkat Lab/Kantor (komputer) dan melaporkannya kepada Pihak Pertama</span></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: center;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;">Pasal 9<br />
LAIN-LAIN</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 12pt;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;"><br />
<br />
• Hal-hal yang belum diatur dalam surat perjanjian kerjasama ini akan
dibicarakan kemudian hari dan akan dicatatkan pada lampiran tambahan surat
kesepakatan kontrak kerja service komputer ini.</span></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: center;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;">Pasal 10<br />
PENUTUP</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 12pt;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;"><br />
<br />
1. Surat perjanjian kerjasama ini dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan
sedikitpun.<br />
2. Surat perjanjian kontrak kerja service komputer ini dibuat rangkap 2 (dua)
diatas kertas bermatrai cukup dengan mempunyai kekuatan hukum yang sama.</span></div>
<div class="column-right-outer">
<div class="column-right-inner">
<table border="0" cellpadding="0" cellspacing="0" class="section-columns columns-2"><tbody>
<tr><td class="first columns-cell"><br /></td><td class="columns-cell"><br /></td>
</tr>
</tbody>
</table>
<div class="sidebar section" id="sidebar-right-3">
</div>
</div>
</div>
<div class="main-cap-bottom cap-bottom">
</div>
<div class="footer-cap-top cap-top">
</div>
<table border="0" cellpadding="0" cellspacing="0" class="section-columns columns-2">
<tbody>
<tr>
<td class="first columns-cell">
</td>
<td class="columns-cell">
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
" iwan "http://www.blogger.com/profile/02598789023998346147noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1796194566527628414.post-46393914661073981142013-04-25T23:02:00.001-07:002013-04-25T23:02:59.188-07:00Prosedur pendirian bisnisUntuk membentuk sebuah badan usaha kita harus melewati beberapa
prosedur terlebih dahulu. Pada penulisan kali ini mari kita diskusikan
prosedur dan sedikit pengetahuan yang manyangkut pendirian badan usaha
atau bisnis. Sebelum melangkah lebih jauh, terlebih dahulu kita
definisikan apa itu badan usaha.<br />
<strong>Badan Usaha</strong> adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis,
dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha
seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya
berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara
perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor
produksi.<br />
Adapun beberapa alasan pendirian suatu badan usaha adalah<br />
• untuk hidup,<br />
• bebas dan tidak terikat,<br />
• dorongan sosial,<br />
• mendapat kekuasaan, atau<br />
• melanjutkan usaha orang tua.<br />
Faktor–faktor yang harus dihadapi atau diperhitungkan di dalam pendirian suatu badan usaha, khususnya di bidang IT adalah:<br />
• Barang dan Jasa yang akan dijual<br />
• Pemasaran barang dan jasa<br />
• Penentuan harga<br />
• Pembelian<br />
• Kebutuhan Tenaga Kerja<br />
• Organisasi intern<br />
• Pembelanjaan<br />
• Jenis badan usaha yang akan dipilih, dll.<br />
Di dalam pendirian suatu badan usaha, ada terdapat beberapa fungsi yang akan terlibat di dalam bisnis-nya:<br />
• Manajemen: cara karyawan dan sumber-sumber lain digunakan oleh perusahaan.<br />
• Pemasaran: cara produk/jasa dikembangkan, diberi harga, didistribusikan dan dipromosikan kepada pelanggan.<br />
• Keuangan: cara perusahaan mendapatkan dan menggunakan dana untuk operasi bisnisnya<br />
• Akuntansi: ringkasan dan analisis suatu kondisi keuangan suatu perusahaan.<br />
• Sistem Informasi: meliputi teknologi Informasi, masyarakat dan
prosedur yang bekerja sama untuk memberikan Informasi yang cocok kepada
karyawan perusahaan sehingga mereka dapat membuat keputusan bisnis.<br />
Nah, setelah kita mengetahui beberapa pengetahuan yang menyangkut pendirian badan usaha.<br />
Sekarang, marilah kita membicarakan prosedur pendirian badan usaha.<br />
<strong>Proses Pendirian Badan Usaha</strong><br />
• Mengadakan rapat umum pemegang saham.<br />
• Dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan).<br />
• Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda
daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing-masing).<br />
• Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas dari dept. kehakiman).<br />
Perizinan pembuatan badan usaha perlu dirancang agar dalam
pelaksanaan kegiatan, para pelaku dunia usaha menyadari akan tanggung
jawab dan tidak asal dalam melakukan praktik kerja yang dapat merugikan
orang lain atau bahkan Negara. Peraturan perizinan memliki mata rantai
prosedur yang panjangnya bergantung pada skala perusahaan yang akan
didirikan. Adapun yang menjadi pokok yang harus diperhatikan dalam
hubungannya dengan pendirian badan usaha ialah :<br />
<strong>1. Tahapan pengurusan izin pendirian</strong><br />
Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh
dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang
bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip
yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara,
izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis perusahaan misalnya,
sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan
memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat
perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini
memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang
yang diproduksi.<br />
<em>Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :</em><br />
• Tanda Daftar Perusahaan (TDP);<br />
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);<br />
• Bukti diri.<br />
<em>Selain itu terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :</em><br />
• Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan.<br />
• Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.<br />
• Izin Domisili.<br />
• Izin Gangguan.<br />
• Izin Mendirikan Bangunan (IMB).<br />
• Izin dari Departemen Teknis.<br />
<strong>2. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum </strong><br />
Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap
usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi
berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas
kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku.
Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang
terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa
didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga
Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).<br />
<strong>3. Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani</strong><br />
Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis
bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka
setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya
seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.<br />
<strong>4. Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait</strong><br />
Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan
badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga
harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan
bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen
Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa
SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan
sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizi<br />
Sumber :<br />
<a href="http://avi.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/8359/Pendirian+Badan+Usaha.pdfnan" rel="nofollow">http://avi.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/8359/Pendirian+Badan+Usaha.pdfnan</a>, Izin Reklame, dll." iwan "http://www.blogger.com/profile/02598789023998346147noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1796194566527628414.post-30013994268607437582013-04-25T23:00:00.000-07:002013-04-25T23:00:13.847-07:00RUU tentang informasi dan transaksi Elektronik (ITE) peraturan lain yang terkait (Peraturan Bank Indonesia tentang internet bankingUndang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang
berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum
Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat
hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum
Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.<br />Pengertian dalam undang-undang :<br /><br />Informasi
Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi
tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto,
electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail),
telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode
Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau
dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.<br /><br />Transaksi
Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan
Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.<br /><br />Teknologi
Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan,
menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan
informasi.<br /><br />Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik
yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam
bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang
dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau
Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara,
gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode
Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat
dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.<br /><br />Sistem Elektronik
adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi
mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan,
menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi
Elektronik.<br /><br />Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan
Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha,
dan/atau masyarakat.<br /><br />Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.<br /><br />Agen
Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat
untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik
tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.<br /><br />Sertifikat
Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda
Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum
para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.<br /><br />Penyelenggara Sertifikasi
Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak
dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.<br /><br />Lembaga
Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh
profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan
kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam
Transaksi Elektronik.<br /><br />Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan
yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi
atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai
alat verifikasi dan autentikasi. Penanda Tangan adalah subjek hukum yang
terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.<br /><br />Komputer
adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau
sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.<br /><br />Akses
adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang
berdiri sendiri atau dalam jaringan. Kode Akses adalah angka, huruf,
simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan
kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.<br /><br />Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.<br />Pengirim
adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik. Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.<br /><br />Nama
Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha,
dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui
internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik
untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.<br />Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.<br /><br />Badan
Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik
yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Pemerintah adalah
Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.<br /><br />Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai
perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai
medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini
juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet.
UUITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan
masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan
diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang
sah di pengadilan.<br /><br />Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari
dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni
Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan
Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan
Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar
di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan
Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan tim UI menamai naskah
akademisnya dengan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik.<br /><br />Kedua
naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali
oleh tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah
Susilo Bambang Yudhoyono), sehingga namanya menjadi Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.<br /><br />
<div style="text-align: center;">
<span style="font-weight: bold;">PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG INTERNET BANKING</span><br /><br /><div style="text-align: justify;">
Kata
internet perbankan sering kita dengar yaitu merupakan suatu layanan
yang diberikan suatu bank dalam media internet agar proses atau sesuatu
hal yang behubungan dengan perbankan menjadi lebih cepat dan mudah.<br /><br />Akan
tetapi dengan adanya layanan ini menyebabkan suatu permasalahan yang
terjadi yaitu terjadi serangan oleh orang yang tidak bertanggung jawab
yang bersifat aktif seperti hal nya ialah penyerang sendiri tanpa perlu
menunggu user. Beberapa jenis serangan yang dapat dikategorikan ke dalam
serangan aktif adalah man in the middle attack dan trojan horses.<br /><br />Ada
layanan yang diberikan internet perbankan yaitu antara lain nya dengan
diberlakukannya fitur two factor authentication, dengan menggunakan
token. Penggunaan token ini akan memberikan keamanan yang lebih baik
dibandingkan menggunakan username, PIN, dan password. Dengan adanya
penggunaan token ini,bukan berarti tidak ada masalah yang
terjadi,seperti hal nya Trojan horses adalah program palsu dengan tujuan
jahat yaitu dengan cara menyelipkan program tersebut kedalam program
yang sering digunakan.<br /><br />Dan dalam hal penangulangan nya bank
Indonesia mengeluarkan peraturan yang terkait tentang masalah keamana
system informasi.dan berikut ini yang peraturan yang dikeluarkan oleh
bank Indonesia sebagai berikut ini :<br /><ol>
<li>Mengembangkan wadah untuk melakukan hubungan informal untuk menumbuhkan hubungan formal.</li>
<li>Pusat penyebaran ke semua partisipan.</li>
<li>Pengkinian (update) data setiap bulan tentang perkembangan penanganan hukum</li>
<li>Program pertukaran pelatihan.</li>
<li>Membuat format website antar pelaku usaha kartu kredit.</li>
<li>Membuat pertemuan yang berkesinambungan antar penegak hukum.</li>
<li>Melakukan tukar menukar strategi tertentu dalam mencegah atau mengantisipasi cybercrime di masa depan.</li>
</ol>
Dengan
adanya peraturan ini dapat menyelesaikan segala permasaahan yang
terjadi pada internet perbankan di Indonesia,dan segala kegiatan
perbankkan melalui media internet dapat berjalan dengan cepat,aman dan
mudah digunakannya.</div>
</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<br />sumber :<br />wikipedia indonesia<br />http://imammulya21.wordpress.com" iwan "http://www.blogger.com/profile/02598789023998346147noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1796194566527628414.post-23016891375487984712013-04-25T22:56:00.000-07:002013-04-25T22:56:35.130-07:00UU No. 36 tentang telekomunikasi: Azas dan tujuan telekomunikasi, penyelenggaraan telekomunikasi, penyidikan, sangsi administrasi dan ketentuan pidana<span lang="DE-LU" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;">Undang-undan nomor 36 tentang telekomunikasi berisi:</span>
<br />
<div style="margin-left: 0.5in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;">
<span lang="DE-LU"><span>1.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span lang="DE-LU">Telekomunikasi adalah setiap pemancaran,
pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap
informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi
melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik Iainnya.</span></div>
<div style="margin-left: 0.5in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;">
<span lang="DE-LU"><span>2.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span lang="DE-LU">Alat telekomunikasi adalah setiap
alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi.</span></div>
<div style="margin-left: 0.5in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;">
<span lang="DE-LU"><span>3.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span lang="DE-LU">Perangkat telekomunikasi adalah
sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi.</span></div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<div style="text-align: justify;">
<span lang="DE-LU">Berdasarkan
pasal 1 diatas dinyatakan bahwa telekomunikasi merupakan kebutuhan yang
mendasar bagi kehidupan manusia sekarang ini. Kemudian telekomunikasi menjadi
sangat penting karena dalam perkembangannya telekomunikasi bukan hal yang baru
lagi dan juga dapat mendukung perekonomian oleh beberapa orang menjadi sumber
penghidupan.</span></div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<div style="text-align: justify;">
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA</div>
<div style="text-align: justify;">
NOMOR 52 TAHUN 2000</div>
<div style="text-align: justify;">
<span lang="DE-LU">TENTANG
PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span lang="DE-LU">PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA</span></div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<div style="text-align: justify;">
<span lang="DE-LU">Menimbang:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan mengenai penyelengaraan telekomunikasi
sebagimana diatur dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi,
dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi;</span></div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<div style="text-align: justify;">
<span lang="DE-LU">Mengingat
: </span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span lang="DE-LU">1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span lang="DE-LU"></span>2.
Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun</div>
<div style="text-align: justify;">
<span lang="DE-LU">
1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3881);</span></div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<div style="text-align: justify;">
<span lang="DE-LU">MEMUTUSKAN
: </span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span lang="DE-LU">Menetapkan:PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span lang="DE-LU"><br />
BAB I</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span lang="DE-LU"><br />
KETENTUAN UMUM</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span lang="DE-LU"><br />
Pasal 1<br />
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :</span></div>
<div style="margin-left: 0.5in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;">
<span lang="DE-LU"><span>1.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span lang="DE-LU">Telekomunikasi adalah setiap
pemancaran, pengiriman dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk
tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat,
optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.</span></div>
<div style="margin-left: 0.5in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;">
<span lang="DE-LU"><span>2.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span lang="DE-LU">Alat telekomunikasi adalah setiap
alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi.</span></div>
<div style="margin-left: 0.5in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;">
<span lang="DE-LU"><span>3.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span lang="DE-LU">Perangkat telekomunikasi adalah
sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi.</span></div>
<div style="margin-left: 0.5in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;">
<span lang="DE-LU"><span>4.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span lang="DE-LU">Pemancar radio adalah alat
telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio.</span></div>
<div style="margin-left: 0.5in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;">
<span lang="DE-LU"><span>5.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span lang="DE-LU">Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian
perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam
bertelekomunikasi.</span></div>
<div style="margin-left: 0.5in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;">
<span lang="DE-LU"><span>6.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span lang="DE-LU">Jasa telekomunikasi adalah layanan
telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan
jaringan telekomunikasi.</span></div>
<div style="margin-left: 0.5in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;">
<span lang="DE-LU"><span>7.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span lang="DE-LU">Penyelenggara telekomunikasi adalah
perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara,
badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan
negara.</span></div>
<div style="margin-left: 0.5in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;">
<span lang="DE-LU"><span>8.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span lang="DE-LU">Penyelenggaraan telekomunikasi
adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan
terselenggaranya telekomunikasi.</span></div>
<div style="margin-left: 0.5in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;">
<span lang="DE-LU"><span>9.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span lang="DE-LU">Penyelenggaraan jaringan
telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jaringan
telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.</span></div>
<div style="margin-left: 0.5in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;">
<span lang="DE-LU"><span>10.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span lang="DE-LU">Penyelenggaraan jasa telekomunikasi
adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jasa telekomunikasi yang
memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.</span></div>
<div style="margin-left: 0.5in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;">
<span lang="DE-LU"><span>11.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span lang="DE-LU">Penyelenggaraan telekomunikasi
khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat, peruntukan dan
pengoperasiannya khusus.</span></div>
<div style="margin-left: 0.5in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;">
<span lang="DE-LU"><span>12.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span lang="DE-LU">Interkoneksi adalah keterhubungan
antar jaringan telekomunikasi dari penyelenggara telekomunikasi yang berbeda.</span></div>
<div style="margin-left: 0.5in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;">
<span lang="DE-LU"><span>13.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span lang="DE-LU">Kewajiban pelayanan universal adalah
kewajiban yang dibebankan kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau
jasa telekomunikasi untuk memenuhi aksesibilitas bagi wilayah atau sebagian
masyarakat yang belum terjangkau oleh penyelenggaraan jaringan dan atau jasa
telekomunikasi.</span></div>
<div style="margin-left: 0.5in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;">
<span lang="DE-LU"><span>14.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span lang="DE-LU">Menteri adalah Menteri yang lingkup
tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi.</span></div>
<div style="margin-left: 0.5in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;">
<span lang="DE-LU"><br /></span></div>
<span lang="DE-LU">BAB II</span><span lang="DE-LU"> </span><br />
<span lang="DE-LU">PENYELENGGARAAN JARINGAN DAN JASA
TELEKOMUNIKASI</span>
<br />
<div style="margin-left: 0.25in; text-align: justify;">
<span lang="DE-LU"><br />
Bagian Pertama<br />
Penyelenggaraan Telekomunikasi</span></div>
<div style="margin-left: 0.25in; text-align: justify;">
<span lang="DE-LU"><br />
Pasal 2</span></div>
<div style="margin-left: 0.25in; text-align: justify;">
<span lang="DE-LU">Penyelenggaraan telekomunikasi dilaksanakan
oleh penyelenggara telekomunikasi.</span></div>
<div style="margin-left: 0.25in; text-align: justify;">
<span lang="DE-LU"><br />
Pasal 3</span></div>
<div style="margin-left: 0.25in; text-align: justify;">
<span lang="DE-LU">Penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:<br />
a. penyelenggaraan jaringan telekomunikasi;</span></div>
<div style="margin-left: 0.25in; text-align: justify;">
<span lang="DE-LU">b. penyelenggaraan jasa telekomunikasi;</span></div>
<div style="margin-left: 0.25in; text-align: justify;">
<span lang="DE-LU">c. penyelenggaraan telekomunikasi khusus.</span></div>
<div style="margin-left: 0.25in; text-align: justify;">
<span lang="DE-LU"><br />
Pasal 4</span></div>
<div style="margin-left: 0.25in; text-align: justify;">
<span lang="DE-LU">Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan
atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf a dan huruf b dapat dilakukan oleh badan hukum yang didirikan untuk
maksud tersebut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, yaitu:</span></div>
<div style="margin-left: 0.5in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;">
<span lang="DE-LU"><span>a.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span lang="DE-LU">Badan Usaha Milik Negara (BUMN).</span></div>
<div style="margin-left: 0.5in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;">
<span lang="DE-LU"><span>b.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span lang="DE-LU">Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).</span></div>
<div style="margin-left: 0.5in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;">
<span lang="DE-LU"><span>c.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span lang="DE-LU">Badan Usaha Swasta; atau</span></div>
<div style="margin-left: 0.5in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;">
<span lang="DE-LU"><span>d.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span lang="DE-LU">Koperasi.</span></div>
<div style="margin-left: 0.25in; text-align: justify;">
<span lang="DE-LU"><br />
Pasal 5</span></div>
<div style="margin-left: 0.25in; text-align: justify;">
<span lang="DE-LU">Penyelenggaraan telekomunikasi khusus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dapat dilakukan oleh:</span></div>
<div style="margin-left: 0.5in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;">
<span lang="DE-LU"><span>a.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span lang="DE-LU">perseorangan;</span></div>
<div style="margin-left: 0.5in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;">
<span lang="DE-LU"><span>b.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span lang="DE-LU">instansi pemerintah; atau</span></div>
<div style="margin-left: 0.5in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;">
<span lang="DE-LU"><span>c.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span lang="DE-LU">badan hukum selain penyelenggara
jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi.</span></div>
<div style="margin-left: 0.5in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;">
</div>
<div style="margin-left: 0.25in; text-align: justify;">
<span lang="DE-LU">Bagian Kedua</span></div>
<div style="margin-left: 0.25in; text-align: justify;">
<span lang="DE-LU">Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi</span></div>
<div style="margin-left: 0.25in; text-align: justify;">
</div>
<div style="text-align: justify;">
<span lang="DE-LU">Pasal
6</span></div>
<div style="margin-left: 36.75pt; text-align: justify; text-indent: -18.75pt;">
<span lang="DE-LU"><span>(1)<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span lang="DE-LU">Dalam penyelenggaraan jaringan
telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, penyelenggara
jaringan telekomunikasi wajib membangun dan atau menyediakan jaringan
telekomunikasi.</span></div>
<div style="margin-left: 36.75pt; text-align: justify; text-indent: -18.75pt;">
<span lang="DE-LU"><span>(2)<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span lang="DE-LU">Penyelenggara jaringan
telekomunikasi dalam membangun jaringan telekomunikasi wajib memenuhi ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.</span></div>
<div style="margin-left: 36.75pt; text-align: justify; text-indent: -18.75pt;">
<span lang="DE-LU"><span>(3)<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span lang="DE-LU">Penyelenggara jaringan
telekomunikasi dalam membangun dan atau menyediakan jaringan telekomunikasi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mengikuti ketentuan teknis dalam
Rencana Dasar Teknis.</span></div>
<div style="margin-left: 36.75pt; text-align: justify; text-indent: -18.75pt;">
<span lang="DE-LU"><span>(4)<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span lang="DE-LU">Ketentuan mengenaai Rencana Dasar
Teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.</span></div>
<div style="margin-left: 36.75pt; text-align: justify; text-indent: -18.75pt;">
</div>
<div style="text-align: justify;">
<span lang="DE-LU">Pasal
7</span></div>
<div style="margin-left: 0.25in; text-align: justify;">
<span lang="DE-LU">Penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib
menjamin terselenggaranya telekomunikasi melalui jaringan yang
diselenggarakannya.</span></div>
<div style="margin-left: 0.25in; text-align: justify;">
</div>
<div style="text-align: justify;">
<span lang="DE-LU">Pasal
8</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span lang="DE-LU">(1)
Penyelenggara jaringan telekomunikasi dapat menyelenggarakan jasa
telekomunikasi melalui jaringan yang dimiliki dan disediakannya.<br />
(2) Penyelenggaraan jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
harus merupakan kegiatan usaha yang terpisah dari penyelenggaraan jaringan yang
sudah ada.<br />
(3) Untuk menyelenggarakan jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib mendapatkan izin penyelenggaraan
jasa telekomunikasi dari Menteri.</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span lang="DE-LU"><br />
Pasal 9</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span lang="DE-LU">
(1) Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi terdiri dari :</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span lang="DE-LU">a.
penyelenggaraan jaringan tetap;</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span lang="DE-LU">b.
penyelenggaraan jaringan bergerak.</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span lang="DE-LU">(2)
Penyelenggaraan jaringan tetap dibedakan dalam :</span></div>
<div style="margin-left: 0.5in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;">
<span lang="DE-LU"><span>a.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span lang="DE-LU">penyelenggaraan jaringan tetap
lokal;</span></div>
<div style="margin-left: 0.5in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;">
<span lang="DE-LU"><span>b.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span lang="DE-LU">penyelenggaraan jaringan tetap
sambungan langsung jarak jauh;</span></div>
<div style="margin-left: 0.5in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;">
<span lang="DE-LU"><span>c.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span lang="DE-LU">penyelenggaraan jaringan tetap
sambungan internasional;</span></div>
<div style="margin-left: 0.5in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;">
<span lang="DE-LU"><span>d.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span lang="DE-LU">penyelenggaraan jaringan tetap
tertutup.</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span lang="DE-LU">(3)
Penyelenggaraan jaringan bergerak dibedakan dalam :</span></div>
<div style="margin-left: 0.25in; text-align: justify;">
<span lang="DE-LU">
a. penyelenggaraan jaringan bergerak terestrial;</span></div>
<div style="margin-left: 0.25in; text-align: justify;">
<span lang="DE-LU">b. penyelenggaraan jaringan bergerak seluler;</span></div>
<div style="margin-left: 0.25in; text-align: justify;">
<span lang="DE-LU">c. penyelenggaraan jaringan bergerak satelit.</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span lang="DE-LU">(4)
Ketentuan mengenai tata cara penyelenggaraan jaringan telekomunikasi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.</span></div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<div style="text-align: justify;">
<span lang="DE-LU">Pasal
10</span></div>
<div style="margin-left: 39.75pt; text-align: justify; text-indent: -21.75pt;">
<span lang="DE-LU"><span>(1)<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span lang="DE-LU">Penyelenggara jaringan tetap lokal
atau penyelenggara jaringan bergerak seluler atau penyelenggara jaringan
bergerak satelit harus menyelenggarakan jasa teleponi dasar.</span></div>
<div style="margin-left: 39.75pt; text-align: justify; text-indent: -21.75pt;">
<span lang="DE-LU"><span>(2)<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span lang="DE-LU">Penyelenggara jaringan tetap lokal
dalam menyelenggarakan jasa teleponi dasar wajib menyelenggarakan jasa telepon
umum.</span></div>
<div style="margin-left: 39.75pt; text-align: justify; text-indent: -21.75pt;">
<span lang="DE-LU"><span>(3)<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span lang="DE-LU">Penyelenggara jaringan tetap lokal
dalam menyelenggarakan jasa telepon umum dapat bekerjasama dengan pihak ketiga.</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span lang="DE-LU"><br />
Pasal 11</span></div>
<div style="margin-left: 37.5pt; text-align: justify; text-indent: -19.5pt;">
<span lang="DE-LU"><span>(1)<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span lang="DE-LU">Penyelenggara
jaringan telekomunikasi dalam menyediakan jaringan telekomunikasi dapat
bekerjasama dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi luar negeri sesuai
dengan izin penyelenggaraannya.</span></div>
<div style="margin-left: 37.5pt; text-align: justify; text-indent: -19.5pt;">
<span lang="DE-LU"><span>(2)<span style="font: 7pt "Times New Roman";">
</span></span></span><span lang="DE-LU">Kerjasama
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam suatu perjanjian tertulis.</span></div>
<div style="margin-left: 37.5pt; text-align: justify; text-indent: -19.5pt;">
</div>
<div style="text-align: justify;">
<span lang="DE-LU">Pasal
12</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span lang="DE-LU">Penyelenggara
jaringan telekomunikasi wajib memenuhi setiap permohonan dari calon pelanggan
jaringan telekomunikasi yang telah memenuhi syarat-syarat berlangganan jaringan
telekomunikasi sepanjang jaringan telekomunikasi tersedia.</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span lang="DE-LU"><br />
Bagian Ketiga</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span lang="DE-LU">Penyelenggaraan
Jasa Telekomunikasi</span></div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<div style="text-align: justify;">
<span lang="DE-LU">Pasal
13</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span lang="DE-LU">Dalam
penyelenggaraan jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b,
penyelenggara jasa telekomunikasi menggunakan jaringan telekomunikasi milik
penyelenggara jaringan telekomunikasi.</span></div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<div style="text-align: justify;">
<span lang="DE-LU">Pasal
14</span></div>
<div style="margin-left: 0.5in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;">
<span lang="DE-LU"><span>(1)<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span lang="DE-LU">Penyelenggaraan jasa telekomunikasi
terdiri dari:</span></div>
<div style="margin-left: 0.5in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;">
<span lang="DE-LU"><span>a.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span lang="DE-LU">penyelenggaraan jasa teleponi dasar;</span></div>
<div style="margin-left: 0.5in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;">
<span lang="DE-LU"><span>b.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span lang="DE-LU">penyelenggaraan jasa nilai tambah
teleponi;</span></div>
<div style="margin-left: 0.5in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;">
<span lang="DE-LU"><span>c.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span lang="DE-LU">penyelenggaraan jasa multimedia;</span></div>
<div style="margin-left: 0.5in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;">
<span lang="DE-LU"><span>(2)<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span lang="DE-LU">Ketentuan mengenai tata cara
penyelenggaraan jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur
dengan Keputusan Menteri.</span></div>
<div style="margin-left: 0.5in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;">
</div>
<div style="text-align: justify;">
<span lang="DE-LU">Pasal
15</span></div>
<div style="margin-left: 40.5pt; text-align: justify; text-indent: -22.5pt;">
<span lang="DE-LU"><span>(1)<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span lang="DE-LU">Penyelenggara
jasa telekomunikasi wajib menyediakan fasilitas telekomunikasi untuk menjamin
kualitas pelayanan jasa telekomunikasi yang baik.</span></div>
<div style="margin-left: 40.5pt; text-align: justify; text-indent: -22.5pt;">
<span lang="DE-LU"><span>(2)<span style="font: 7pt "Times New Roman";">
</span></span></span><span lang="DE-LU">Penyelenggara
jasa telekomunikasi wajib memberikan pelayanan yang sama kepada pengguna jasa
telekomunikasi.</span></div>
<div style="margin-left: 40.5pt; text-align: justify; text-indent: -22.5pt;">
<span lang="DE-LU"><span>(3)<span style="font: 7pt "Times New Roman";">
</span></span></span><span lang="DE-LU">Dalam
menyediakan fasilitas telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
penyelenggara jasa telekomunikasi wajib mengikuti ketentuan teknis dalam
Rencana Dasar Teknis.</span></div>
<div style="margin-left: 40.5pt; text-align: justify; text-indent: -22.5pt;">
<span lang="DE-LU"><span>(4)<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span lang="DE-LU">Ketentuan
mengenai Rencana Dasar Teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dengan
Keputusan Menteri.</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span lang="DE-LU"><br />
Pasal 16</span></div>
<div style="margin-left: 38.25pt; text-align: justify; text-indent: -20.25pt;">
<span lang="DE-LU"><span>(1)<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span lang="DE-LU">Penyelenggara jasa telekomunikasi
wajib mencatat/merekam secara rinci pemakaian jasa telekomunikasi yang
digunakan oleh pengguna telekomunikasi.</span></div>
<div style="margin-left: 38.25pt; text-align: justify; text-indent: -20.25pt;">
<span lang="DE-LU"><span>(2)<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span lang="DE-LU">Apabila pengguna memerlukan
catatan/rekaman pemakaian jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), penyelenggara telekomunikasi wajib memberikannya.</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span lang="DE-LU"><br />
Pasal 17</span></div>
<div style="margin-left: 37.5pt; text-align: justify; text-indent: -19.5pt;">
<span lang="DE-LU"><span>(1)<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span lang="DE-LU">Catatan/rekaman
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 disimpan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan.</span></div>
<div style="margin-left: 37.5pt; text-align: justify; text-indent: -19.5pt;">
<span lang="DE-LU"><span>(2)<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span lang="DE-LU">Penyelenggara
jasa telekomunikasi berhak memungut biaya atas permintaan catatan/rekaman
pemakaian jasa telekomunikasi.</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span lang="DE-LU"><br />
Pasal 18</span></div>
<div style="margin-left: 37.5pt; text-align: justify; text-indent: -19.5pt;">
<span lang="DE-LU"><span>(1)<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span lang="DE-LU">Pelanggan
jasa telekomunikasi dapat mengadakan sendiri perangkat akses dan perangkat terminal
pelanggan jasa telekomunikasi.</span></div>
<div style="margin-left: 37.5pt; text-align: justify; text-indent: -19.5pt;">
<span lang="DE-LU"><span>(2)<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span lang="DE-LU">Instalasi
perangkat akses di rumah dan atau gedung dapat dilaksanakan oleh instalatur
yang memenuhi persyaratan.</span></div>
<div style="margin-left: 37.5pt; text-align: justify; text-indent: -19.5pt;">
</div>
<div style="text-align: justify;">
<span lang="DE-LU">Pasal
19</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span lang="DE-LU">Penyelenggara
jasa telekomunikasi wajib memenuhi setiap permohonan dari calon pelanggan telekomunikasi
yang telah memenuhi syarat-syarat berlangganan jasa telekomunikasi sepanjang
akses jasa telekomunikasi tersedia.</span></div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<div style="text-align: justify;">
<span lang="DE-LU">PENYIDIKAN</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span lang="DE-LU">Pasal
44</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span lang="DE-LU">(1)
Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga Pejabat Pegawai
Negeri Sipil tertentu di lingkungan Departemen yang lingkup tugas dan tanggung
jawabnya di bidang telekomunikasi, diberi wewenang khusus sebagai penyidik
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan
penyidikan tindak pidana di bidang telekomunikasi.</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span lang="DE-LU">(2)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:</span></div>
<div style="margin-left: 0.5in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;">
<span lang="DE-LU"><span>a.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span lang="DE-LU">melakukan pemeriksaan atas kebenaran
laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi.</span></div>
<div style="margin-left: 0.5in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;">
<span lang="DE-LU"><span>b.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span lang="DE-LU">melakukan pemeriksaan terhadap orang
dan/atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana di bidang
telekomunikasi.</span></div>
<div style="margin-left: 0.5in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;">
<span lang="DE-LU"><span>c.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span lang="DE-LU">menghentikan penggunaan alat
dan/atau perangkat telekomunikasi yang menyimpang<br />
dari ketentuan yang berlaku.</span></div>
<div style="margin-left: 0.5in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;">
<span lang="DE-LU"><span>d.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span lang="DE-LU">memanggil orang untuk didengar dan
diperiksa sebagai saksi atau tersangka.</span></div>
<div style="margin-left: 0.5in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;">
<span lang="DE-LU"><span>e.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span lang="DE-LU">melakukan pemeriksaan alat dan/atau
perangkat telekomunikasi yang digunakan
atau diduga berkaitan dengan tindak pidana
di bidang telekomunikasi.</span></div>
<div style="margin-left: 0.5in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;">
<span lang="DE-LU"><span>f.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span lang="DE-LU">menggeledah tempat yang diduga digunakan
untuk melakukan tindak pidana di bidang telekomunikasi.</span></div>
<div style="margin-left: 0.5in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;">
<span lang="DE-LU"><span>g.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span lang="DE-LU"><span></span>menyegel dan/atau menyita alat dan/atau
perangkat telekomunikasi yang digunakan atau yang diduga berkaitan dengan
tindak pidana di bidang telekomunikasi.</span></div>
<div style="margin-left: 0.5in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;">
<span lang="DE-LU"><span>h.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span lang="DE-LU"><span></span>meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan
tugas penyidikan tindak pidana di bidang telekomunikasi.</span></div>
<div style="margin-left: 0.5in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;">
<span lang="DE-LU"><span>i.<span style="font: 7pt "Times New Roman";">
</span></span></span><span lang="DE-LU">mengadakan
penghentian penyidikan.</span></div>
<div style="margin-left: 0.5in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;">
</div>
<div style="text-align: justify;">
<span lang="DE-LU">(3)
Kewenangan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan Undang-undang Hukum Acara Pidana.</span></div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<div style="text-align: justify;">
<span lang="DE-LU">SANKSI
ADMINISTRASI</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span lang="DE-LU">Pasal
45</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span lang="DE-LU">Barang
siapa melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (1),Pasal 18 ayat (2),pasal19,pasal
21,Pasal 25 ayat (2),Pasal 26 ayat (1),Pasal 29 ayat (1),Pasal 29 ayat
(2),Pasal 33 ayat (1),Pasal 33 ayat (2),Pasal 34 ayat (1),Pasal 34 ayat (2)
dikenai sanksi administrasi. </span></div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<div style="text-align: justify;">
<span lang="DE-LU">Pasal
46</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span lang="DE-LU">(1)
Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 berupa pencabutan izin
(2) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah
diberi peringatan tertulis. </span></div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<div style="text-align: justify;">
KETENTUAN PIDANA</div>
<div style="text-align: justify;">
Pasal 47</div>
<div style="text-align: justify;">
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1),dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan atau denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).</div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<div style="text-align: justify;">
Pasal 48</div>
<div style="text-align: justify;">
Penyelenggara jaringan telekomunikasi yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp
100.000.000,00 (seratus juta rupiah). </div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
Pasal 49</div>
<div style="text-align: justify;">
Penyelenggara telekomunikasi yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20,dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua
ratus juta rupiah).</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
Pasal 50</div>
<div style="text-align: justify;">
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22,dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
Pasal 51</div>
<div style="text-align: justify;">
Penyelenggara komunikasi khusus yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1 ataau Pasal 29 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda
paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). </div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<div style="text-align: justify;">
Pasal 52</div>
<div style="text-align: justify;">
Barang siapa
memperdagangkan,membuat,merakit,memasukan atau menggunakan perangkat
telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan
persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp
100.000.000,00 (seratus juta rupiah).</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
Pasal 53</div>
<div style="text-align: justify;">
(1) Barang siapa melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) atau Pasal 33 ayat (2) dipidana
dengan penjara pidana paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak
Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). (2) Apabila tindak pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya seseorang, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
Pasal 54</div>
<div style="text-align: justify;">
Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) atau Pasal 36 Ayat (2),dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp
200.000.000,00 (dua raatus juta rupiah). </div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
Pasal 55</div>
<div style="text-align: justify;">
Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38,dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). </div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
Pasal 56</div>
<div style="text-align: justify;">
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40,dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima
belas) tahun.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
Pasal 57</div>
<div style="text-align: justify;">
Penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1),dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp
200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). </div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
Pasal 58</div>
<div style="text-align: justify;">
Alat dan perangkat telekomunikasi yang digunakan dalam
tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47,Pasal 48,Pasal 52,atau Pasal
56 dirampas oleh negara dan atau dimusnahkan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
Pasal 59</div>
<div style="text-align: justify;">
Perbuataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
47,Pasal 48,Pasal 49,Pasal 50,Pasal 51,Pasal 52,Pasal 53,Pasal 54,Pasal
55,Pasal 56, dan Pasal 57 adalah kejahatan.</div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<b><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 13.5pt;">Penjelasan
UU No.36 Tentang Telekomunikasi </span></b></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<b><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;">Penjelasan
UU No.36 Tentang Telekomunikasi</span></b></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;"><br />
Undang-undang Nomor 36 Tahun tentang Telekomunikasi, pembangunan dan
penyelenggaraan telekomunikasi telah menunjukkan peningkatan peran penting dan
strategis dalam menunjang dan mendorong kegiatan perekonomian, memantapkan
pertahanan dan keamanan, mencerdaskan kehidupan bangsa, memperlancar kegiatan
pemerintah an, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka wawasan
nusantara, dan memantapkan ketahanan nasional serta meningkatkan hubungan antar
bangsa. Perubahan lingkungan global dan perkembangan teknologi telekomunikasi
yang berlangsung sangat cepat mendorong terjadinya perubahan mendasar,
melahirkan lingkungan telekomunikasi yang baru, dan perubahan cara pandang
dalam penyelenggaraan telekomunikasi, termasuk hasil konvergensi dengan
teknologi informasi dan penyiaran sehingga dipandang perlu mengadakan penataan
kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;"><br />
<b>Tujuan Penyelenggaraan Telekomunikasi</b></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;"><br />
Tujuan penyelenggaraan telekomunikasi yang demikian dapat dicapai, antara lain,
melalui reformasi telekomunikasi untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan
telekomunikasi dalam rangka menghadapi globalisasi, mempersiapkan sektor
telekomunikasi memasuki persaingan usaha yang sehat dan profesional dengan
regulasi yang transparan, serta membuka lebih banyak kesempatan berusaha bagi
pengusaha kecil dan menengah. Dalam pembuatan UU ini dibuat karena ada beberapa
alasan,salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan
teknologi telekomunikasi yang sangat pesat telah mengakibatkan perubahan yang
mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi dan
untuk manjaga keamanan bagi para pengguna teknologi informasi.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;"><span> </span><br />
Berikut adalah beberapa pengertian yang terdapat dalam UU No. 36 Tahun 1999
Tentang Telekomunikasi:<br />
<br />
<br />
</span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpFirst" style="text-align: justify; text-indent: -0.25in;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;"><span>1.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span><b><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;">Telekomunikasi
</span></b><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;">adalah setiap pemancaran,
pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda,
isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio,
atau sistem elektromagnetik Iainnya;</span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="text-align: justify; text-indent: -0.25in;">
<span lang="DE-LU" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;"><span>2.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span><b><span lang="DE-LU" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;">Alat
telekomunikasi</span></b><span lang="DE-LU" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;"> adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi;</span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="text-align: justify; text-indent: -0.25in;">
<span lang="DE-LU" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;"><span>3.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span><b><span lang="DE-LU" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;">Perangkat
telekomunikasi</span></b><span lang="DE-LU" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;"> adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan
bertelekomunikasi;</span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="text-align: justify; text-indent: -0.25in;">
<span lang="DE-LU" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;"><span>4.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span><b><span lang="DE-LU" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;">Sarana dan
prasarana tetekomunikasi</span></b><span lang="DE-LU" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;"> adalah segala sesuatu yang memungkinkan dan mendukung
berfungsinya telekomunikasi;</span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="text-align: justify; text-indent: -0.25in;">
<span lang="DE-LU" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;"><span>5.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span><b><span lang="DE-LU" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;">Pemancar
radio</span></b><span lang="DE-LU" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;"> adalah alat
telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio;</span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="text-align: justify; text-indent: -0.25in;">
<span lang="DE-LU" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;"><span>6.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span><b><span lang="DE-LU" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;">Jaringan
telekomunikasi</span></b><span lang="DE-LU" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;"> adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang
digunakan dalam bertelekomunikasi;</span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="text-align: justify; text-indent: -0.25in;">
<span lang="DE-LU" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;"><span>7.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span><b><span lang="DE-LU" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;">Jasa
telekomunikasi</span></b><span lang="DE-LU" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;"> adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan
bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi;</span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="text-align: justify; text-indent: -0.25in;">
<span lang="DE-LU" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;"><span>8.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span><b><span lang="DE-LU" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;">Penyelenggara
telekomunikasi</span></b><span lang="DE-LU" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;"> adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha
milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan
keamanan negara;</span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="text-align: justify; text-indent: -0.25in;">
<span lang="DE-LU" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;"><span>9.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span><b><span lang="DE-LU" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;">Pelanggan</span></b><span lang="DE-LU" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;"> adalah
perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan
telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi berdasarkan kontrak;</span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="text-align: justify; text-indent: -0.25in;">
<span lang="DE-LU" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;"><span>10.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"><b> </b></span></span></span><b><span lang="DE-LU" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;">Pemakai</span></b><span lang="DE-LU" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;"> adalah
perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan
telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang tidak berdasarkan kontrak;</span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="text-align: justify; text-indent: -0.25in;">
<span lang="DE-LU" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;"><span>11.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span><b><span lang="DE-LU" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;">Pengguna</span></b><span lang="DE-LU" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;"> adalah
pelanggan dan pemakai;</span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="text-align: justify; text-indent: -0.25in;">
<span lang="DE-LU" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;"><span>12.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span><b><span lang="DE-LU" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;">Penyelenggaraan
telekomunikasi</span></b><span lang="DE-LU" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;"> adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga
memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;</span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="text-align: justify; text-indent: -0.25in;">
<span lang="DE-LU" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;"><span>13.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span><b><span lang="DE-LU" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;">Penyelenggaraan
telekomunikasi khusus</span></b><span lang="DE-LU" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;"> adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat,
peruntukan, dan pengoperasiannya khusus;</span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="text-align: justify; text-indent: -0.25in;">
<span lang="DE-LU" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;"><span>14.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"><b> </b></span></span></span><b><span lang="DE-LU" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;">Interkoneksi</span></b><span lang="DE-LU" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;"> adalah
keterhubungan antarjaringan telekomunikasi dan penyelenggara jaringan
telekomunikasi yang berbeda;</span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpLast" style="text-align: justify; text-indent: -0.25in;">
<span lang="DE-LU" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;"><span>15.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span><b><span lang="DE-LU" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;">Menteri</span></b><span lang="DE-LU" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;"> adalah
Menteri yang ruang Iingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang
telekomunikasi.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-left: 0.25in; text-align: justify;">
</div>
<div class="MsoNormal" style="margin-left: 0.25in; text-align: justify;">
<b><span lang="DE-LU" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;">Keterbatasan
UU Telekomunikasi Dalam Mengatur Penggunaan Teknologi Informasi (UU ITE)</span></b></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-left: 0.25in; text-align: justify;">
<b><span lang="DE-LU" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;"><br />
</span></b><span lang="DE-LU" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;">Berikut
adalah salah satu contoh pasal yang terdapat pada Undang-Undang No 36 Tahun
1999:<br />
<br />
Menurut Pasal 1 angka (1) Undang-Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah
setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam
bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem
kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-left: 0.25in; text-align: justify;">
<span lang="DE-LU" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;"><br />
Dari definisi tersebut, maka kita simpulkan bahwa Internet dan segala fasilitas
yang dimilikinya merupakan salah satu bentuk alat komunikasi karena dapat
mengirimkan dan menerima setiap informasi dalam bentuk gambar, suara maupun
film dengan sistem elektromagnetik.<br />
<br />
Penyalahgunaan Internet yang mengganggu ketertiban umum atau pribadi dapat
dikenakan sanksi dengan menggunakan Undang-Undang ini, terutama bagi para
hacker yang masuk ke sistem jaringan milik orang lain sebagaimana diatur pada
Pasal 22, yaitu Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah,
atau memanipulasi:<br />
<br />
a) Akses ke jaringan telekomunikasi</span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-left: 0.25in; text-align: justify;">
<span lang="DE-LU" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;">b) Akses ke
jasa telekomunikasi</span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 0.25in;">
<span lang="DE-LU" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;">c) Akses ke
jaringan telekomunikasi khusus</span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-left: 0.25in; text-align: justify;">
<span lang="DE-LU" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;"><br />
<br />
Menurut saya berdasarkan UU No.36 tentang telekomunikasi, disana tidak terdapat
batasan dalam penggunaan teknologi informasi, karena penggunaan teknologi
informasi sangat berpengaruh besar untuk negara kita. Karena kita dapat secara
bebas memperkenalkan kebudayaan kita kepada negara-negara luar untuk menarik
minat para turis asing dan tekhnologi informasi juga dapat digunakan oleh para
pengguna teknologi informasi dibidang apapun. <br />
<br />
Jadi keuntungannya juga dapat dilihat dari segi bisnis. Yaitu kita dengan bebas
dan luas dapat memasarkan bisnis dalam waktu singkat. Jadi kesimpulannya
menurut saya adalah, penggunaan teknologi informasi tidak memiliki batasan,
karena dapat mnguntungkan dalam semua pihak.</span></div>
" iwan "http://www.blogger.com/profile/02598789023998346147noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1796194566527628414.post-53991758758066127472013-04-22T07:53:00.004-07:002013-04-22T07:53:38.099-07:00Open Source<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<div dir="ltr" style="text-align: left;">
<h3 class="post-title entry-title" itemprop="name">
<a href="http://sultanifajar.blogspot.com/2013/04/open-source.html">Open Source</a>
</h3>
<div class="post-header">
</div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjhgWdLF_XrHqkxKitSNvZbpU5q-YfFVbDNE0hVQLwjHObehDJ6EqCLGXOu5R6LN6DNIwIIz4GPm_Q5FDHAFGHBjIlYknGjisY18iVSPg_XGoxz6NLBdKIyUYJeJmVFpcBjAG46qeXr2Gc/s1600/open_source.jpg" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><br /></a></div>
<br />
<div class="MsoNormal">
<b style="mso-bidi-font-weight: normal;">ASK </b></div>
<div class="MsoNormal">
</div>
<div class="MsoNormal" style="text-indent: .5in;">
<span lang="SV" style="mso-ansi-language: SV;">Kenapa anda dianjurkan menggunakan software open source dalam membuat
aplikasi ? Buatlah keuntungan dan kerugiannya dalam blog anda sebagai
tulisan bila anda submid ke studentsite. Minimal 4 paragraf. Tulislah sumber
yang anda pakai. </span></div>
<div class="MsoNormal">
</div>
<div class="MsoNormal">
<b style="mso-bidi-font-weight: normal;"><span lang="SV" style="mso-ansi-language: SV;">ANSWER</span></b></div>
<div class="MsoNormal">
</div>
<div class="MsoNormal">
<b style="mso-bidi-font-weight: normal;"><span lang="SV" style="mso-ansi-language: SV;">A.<span style="mso-tab-count: 1;"> </span>Pengertian
Open Source </span></b></div>
<div class="MsoNormal">
</div>
<div class="MsoNormal" style="text-indent: .5in;">
Open Source adalah Sebuah sistem
yang digunakan untuk mendistribusikan perangkat lunak kepada pengguna dengan
memberikan program dan source code nya secara gratis. Bahkan pengguna dapat
mempelajari dan melakukan modifikasi untuk mengembangkan software tersebut
sesuai dengan kebutuhan mereka. Open source mempunyai sifat bebas digunakan,
bebas dipelajari, bebas dimodifikasi dan bebas disebarluaskan.</div>
<div class="MsoNormal">
</div>
Semua <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Perangkat_lunak_bebas" style="color: black;">perangkat lunak bebas</a>
adalah perangkat lunak sumber terbuka, tapi sebaliknya perangkat lunak
sumber terbuka belum tentu perangkat lunak bebas, tergantung kaidah yang
dipakai dalam melisensikan perangkat lunak sumber terbuka tersebut.<div class="MsoNormal" style="text-indent: .5in;">
</div>
<div class="MsoNormal" style="text-indent: .5in;">
Dengan menggunakan opensurce
sebetulnya banyak kelebihan yang bisa kita peroleh antara lain:</div>
<div class="MsoNormal" style="text-indent: .5in;">
</div>
<div class="MsoNormal" style="margin-left: .8in; mso-list: l0 level1 lfo1; tab-stops: list .8in; text-indent: -.3in;">
<span style="font-family: Wingdings; mso-bidi-font-family: Wingdings; mso-fareast-font-family: Wingdings;"><span style="mso-list: Ignore;">§<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";">
</span></span></span>Sisi developer:</div>
<div class="MsoNormal">
</div>
<div class="MsoNormal" style="margin-left: .75in; mso-list: l2 level1 lfo2; tab-stops: list .75in; text-indent: -.5in;">
<span lang="SV" style="mso-ansi-language: SV;"><span style="mso-list: Ignore;">1.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";">
</span></span></span>Se<span lang="SV" style="mso-ansi-language: SV;">luruh
komunitas mau dan dapat membantu untuk membuat software anda </span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-left: .75in; mso-list: l2 level1 lfo2; tab-stops: list .75in; text-indent: -.5in;">
<span style="mso-list: Ignore;">2.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";">
</span></span><span lang="SV" style="mso-ansi-language: SV;">menjadi
lebih baik</span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-left: .75in; mso-list: l2 level1 lfo2; tab-stops: list .75in; text-indent: -.5in;">
<span lang="SV" style="mso-ansi-language: SV;"><span style="mso-list: Ignore;">3.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";">
</span></span></span><span lang="SV" style="mso-ansi-language: SV;">Tidak
ada biaya iklan dan perawatan program</span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-left: .75in; mso-list: l2 level1 lfo2; tab-stops: list .75in; text-indent: -.5in;">
<span lang="SV" style="mso-ansi-language: SV;"><span style="mso-list: Ignore;">4.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";">
</span></span></span><span lang="SV" style="mso-ansi-language: SV;">Sebagai
sarana untuk memperkenalkan konsep anda</span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-indent: .5in;">
</div>
<div class="MsoNormal" style="text-indent: .5in;">
</div>
<div class="MsoNormal">
<b style="mso-bidi-font-weight: normal;"><span lang="SV" style="mso-ansi-language: SV;">B.<span style="mso-tab-count: 1;"> </span>Fitur-fitur
<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>karakteristik open source :</span></b></div>
<div class="MsoNormal">
</div>
<div class="MsoNormal" style="margin-left: .5in;">
1. <span style="mso-tab-count: 1;"> </span>Menggunakan
software sesuai keinginannya.<br />
2. <span style="mso-tab-count: 1;"> </span>Memiliki software yang tersedia
sesuai kebutuhan.<br />
3.<span style="mso-tab-count: 1;"> </span>Mendistribusikan software
kepada user lainnya.</div>
<div class="MsoNormal" style="margin-left: .5in;">
</div>
<div class="MsoNormal">
<b style="mso-bidi-font-weight: normal;">C.<span style="mso-tab-count: 1;"> </span>Keuntungan Dan Kerugian Open Source</b></div>
<div class="MsoNormal">
</div>
<div class="MsoNormal" style="text-indent: .5in;">
<b style="mso-bidi-font-weight: normal;">C.1.<span style="mso-tab-count: 1;"> </span>Keuntungan :</b></div>
<div class="MsoNormal">
</div>
<ol start="1" style="margin-top: 0in;" type="1">
<li class="MsoNormal" style="mso-list: l3 level1 lfo3; tab-stops: list .5in;">Adanya
hak untuk mendistribusikan modifikasi dan perbaikan pada code.</li>
<li class="MsoNormal" style="mso-list: l3 level1 lfo3; tab-stops: list .5in;">Ketersediaan source
code dan hak untuk memodifikasi</li>
<li class="MsoNormal" style="mso-list: l3 level1 lfo3; tab-stops: list .5in;">Tidak
disandera vendor. Open source menggunakan format data terbuka,
sehingga data menjadi transparan dan bisa dengan bebas diproses di sistem
komputer yang berbeda-beda, sambil tetap menjaga keamananya. Dengan
demikian, konsumen tidak lagi terikat pada kemauan vendor untuk dapat
menggunakan data-datanya.</li>
<li class="MsoNormal" style="mso-list: l3 level1 lfo3; tab-stops: list .5in;"><span lang="SV" style="mso-ansi-language: SV;">Banyaknya tenaga (SDM) untuk
mengerjakan proyek. </span>Proyek open source biasanya menarik
banyak developer, misalnya: pengembangan web server Apache
menarik ribuan orang untuk ikut mengembangkan dan memantau.</li>
<li class="MsoNormal" style="mso-list: l3 level1 lfo3; tab-stops: list .5in;"><span lang="SV" style="mso-ansi-language: SV;">Kesalahan (bugs, error) lebih cepat ditemukan
dan diperbaiki.<br />
</span>Hal ini dikarenakan jumlah developer-nya sangat banyak dan
tidak dibatasi. Visual inspection (eye-balling) merupakan salah
satu metodologi pencarian bugs yang paling efektif. Selain
itu, source code tersedia membuat setiap orang dapat mengusulkan
perbaikan tanpa harus menunggu dari vendor.</li>
<li class="MsoNormal" style="mso-list: l3 level1 lfo3; tab-stops: list .5in;">Kualitas
produk lebih terjamin. Hal ini dikarenakan evaluasi dapat dilakukan oleh
banyak orang, sehingga kualitas produk dapat lebih baik. Namun, hal ini
hanya berlaku untuk produk open source yang ramai dikembangkan orang. Tidak
selamanyaopen source dikembangkan oleh banyak orang, karena bisa juga
dilakukan oleh individual.</li>
<li class="MsoNormal" style="mso-list: l3 level1 lfo3; tab-stops: list .5in;">Lebih
aman (secure). Sifatnya yang terbuka membuat produk open source dapat
dievaluasi oleh siapa pun. Public scrutinity merupakan salah
satu komponen penting dalam bidang keamanan. Secara umum, open source
memiliki potensi untuk lebih aman meskipun dia tidak terkendali secara
otomatis. Namun, hal ini dapat tercapai, jika security by obscurity bukan
tujuan utamanya.</li>
<li class="MsoNormal" style="mso-list: l3 level1 lfo3; tab-stops: list .5in;"><span lang="SV" style="mso-ansi-language: SV;">Hemat biaya.Sebagian besar developer ini
tidak dibayar/digaji. </span>Dengan demikian, biaya dapat dihemat dan
digunakan untuk pengeluaran yang tidak dapat ditunda, misal membeli server untuk hosting
web.</li>
<li class="MsoNormal" style="mso-list: l3 level1 lfo3; tab-stops: list .5in;"><span lang="SV" style="mso-ansi-language: SV;">User dapat membuat salinan tak
terbatas, menjual atau memberikan bebas hasil lisensi.</span></li>
<li class="MsoNormal" style="mso-list: l3 level1 lfo3; tab-stops: list .5in;"><span lang="SV" style="mso-ansi-language: SV;">User dapat memodifikasi dan
mengunci agar hanya kalangan terbatas yang dapat membaca kode dan
memodifikasinya.</span></li>
</ol>
<div class="MsoNormal" style="text-indent: .25in;">
<b style="mso-bidi-font-weight: normal;"><span lang="SV" style="mso-ansi-language: SV;">C.2.<span style="mso-tab-count: 1;"> </span>Kerugian :</span></b></div>
<div class="MsoNormal" style="text-indent: .25in;">
</div>
<ol start="1" style="margin-top: 0in;" type="1">
<li class="MsoNormal" style="mso-list: l1 level1 lfo4; tab-stops: list .5in;"><span lang="SV" style="mso-ansi-language: SV;">Kurangnya SDM yang dapat memanfaatkan
open source.<br />
Ketersediaan source code yang diberikan dapat menjadi sia-sia, jika SDM
yang </span>ada tidak dapat menggunakannya. SDM yang ada ternyata hanya
mampu menggunakan produk saja, Jika demikian, maka tidak ada bedanya
produk open source dan yang propriertary dan tertutup.</li>
<li class="MsoNormal" style="mso-list: l1 level1 lfo4; tab-stops: list .5in;"><span lang="SV" style="mso-ansi-language: SV;">Tidak adanya proteksi terhadap HaKI. </span>Kebanyakan
orang masih menganggap bahwa open source merupakan aset yang
harus dijaga kerahasiannya. Hal ini dikaitkan dengan besarnya usaha yang
sudah dikeluarkan untuk membuat produk tersebut. Karena sifatnya dapat di-abuse oleh
orang-orang untuk mencuri ide dan karya orang lain.</li>
<li class="MsoNormal" style="mso-list: l1 level1 lfo4; tab-stops: list .5in;"><span lang="SV" style="mso-ansi-language: SV;">Kesulitan dalam mengetahui status
project.</span></li>
<li class="MsoNormal" style="mso-list: l1 level1 lfo4; tab-stops: list .5in;"><span lang="SV" style="mso-ansi-language: SV;">Tidak ada garansi dari pengembangan.</span></li>
<li class="MsoNormal" style="mso-list: l1 level1 lfo4; tab-stops: list .5in;">Limitasi
modifikasi oleh orang – orang tertentu yang membuat atau memodifikasi
sebelumnya.<span lang="SV" style="mso-ansi-language: SV;"></span></li>
<li class="MsoNormal"><span lang="SV" style="mso-ansi-language: SV;">Untuk beberapa platform,
contohnya JAVA yang memiliki prinsip satu tulis dan bisa dijalankan dimana
saja, akan tetapi ada beberapa hal dari JAVA yang tidak competible
dengan platform lainnya. </span>Contohnya J2SE yang SWT –
AWT bridge-nya belum bisa dijalankan di platform Mac OS </li>
</ol>
Sumber : <br /><a href="http://chiaisadora.wordpress.com/">Wikipedia Ensiklopedia Bebas, Bahasa Indonesia</a><br /><a href="http://www.blogger.com/%20http://chiaisadora.wordpress.com"> http://chiaisadora.wordpress.com</a><br /><a href="http://www.blogger.com/goog_366972056"> </a><a href="http://cyberkomputer.com/">http://cyberkomputer.com</a></div>
</div>
" iwan "http://www.blogger.com/profile/02598789023998346147noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1796194566527628414.post-15321386458321360172013-04-10T21:41:00.002-07:002013-04-10T21:41:54.964-07:00prosedur pendaftaran HAKI<div style="text-align: justify;">
Mengingat akan
pentingnya hasil dari inovasi yang diperoleh melalui tenaga, pikiran,
waktu dan tidak sedikit biaya yang dikeluarkan untuk sebuah penemuan
atau perkembangan teknologi melalui inovasi, maka diperlukan
perlindungan atas hak dari kekayaan intelektual yang disebut Paten, dan
berdasarkan Undang-Undang Paten Nomor 14 Tahun 2001 serta ketentuan dari
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM
RI, maka akan dijelaskan secara singkat mengenai Prosedur Pendaftaran
Paten yang dapat dilakukan oleh para masyarakat atau pihak-pihak yang
akan mempatenkan hasil penemuan atau inovasinya sebagai hak dari mereka
sendiri. berikut penjelasan singkat.</div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<div style="text-align: justify;">
Menurut UU Nomor 14 Tahun 2001, Paten
berarti Hak Eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas hasil
invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya
kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Dalam masalah paten, ada
ketentuan bahwa pemegang paten wajib melaksanakan patennya di wilayah
Indonesia. Itu artinya, ia mesti memproduksi patennya di Indonesia,
mulai dari investasi, penyerapan tenaga kerja, hingga masalah transfer
teknologi.</div>
<div style="text-align: justify;">
Untuk prosedur paten di dalam negeri disebutkan, bahwa :</div>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Pemohon paten harus memenuhi segala persyaratan.</li>
<li>Dirjen HAKI akan mengumumkannya 18 (delapan belas) bulan setelah tanggal penerimaan permohonan paten.</li>
<li>Pengumuman berlangsung selama 6 (enam) bulan untuk mengetahui apakah ada keberatan atau tidak dari masyarakat.</li>
<li>Jika tahap pengumuman ini terlewati dan permohonan paten diterima,
maka pemohon paten berhak mendapatkan hak patennya untuk jangka waktu 20
(dua puluh) tahun sejak terjadi <i>filling date</i>.</li>
</ol>
<div style="text-align: justify;">
Adapun prosedur pendaftaran yang diberlakukan oleh Dirjen HAKI adalah sebagai berikut :</div>
<div style="text-align: justify;">
1. Permohonan Paten diajukan dengan cara
mengisi formulir yang telah disediakan, dalam Bahasa Indonesia yang
kemudian diketik rangkap 4 (empat).</div>
<div style="text-align: justify;">
2. Dalam proses pendaftaran paten ini, pemohon juga wajib melampirkan hal-hal sebagai berikut :</div>
<ul style="text-align: justify;">
<li>Surat Kuasa Khusus, apabila permohonan pendaftaran paten diajukan melalui konsultan Paten terdaftar selaku kuasa;</li>
<li>Surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;</li>
<li>Deskripsi, klaim, abstrak serta gambar (apabila ada) masing-masing rangkap 3 (tiga);</li>
<li>Bukti Prioritas asli, dan terjemahan halaman depan dalam
bahasa Indonesia rangkap 4 (empat) (apabila diajukan dengan Hak
Prioritas);</li>
<li>Terjemahan uraian penemuan dalam bahasa Inggris, apabila
penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain bahasa
Inggris, dibuat dalam rangkap 2 (dua);</li>
<li>Bukti pembayaran biaya permohonan Paten sebesar Rp. 575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); dan</li>
<li>Bukti pembayaran biaya permohonan Paten Sederhana sebesar Rp.
125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan untuk
pemeriksaan substantif Paten Sederhana sebesar Rp. 350.000,- (tiga
ratus lima puluh ribu rupiah);</li>
<li>Tambahan biaya setiap klaim, apabila lebih dari 10 (sepuluh) klaim: Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per klaim.</li>
</ul>
<div style="text-align: justify;">
3. Penulisan deskripsi, klaim, abstrak dan gambar sebagaimana dimaksud diatas ditentukan sebagai berikut :</div>
<ul style="text-align: justify;">
<li>Setiap lembar kertas hanya salah satu mukanya saja yang boleh dipergunakan untuk penulisan dan gambar;</li>
<li>Deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam kertas HVS atau
yang sejenis yang terpisah dengan ukuran A-4 (29,7 x 21 cm )
dengan berat minimum 80 gram dengan batas : dari pinggir atas 2
cm, dari pinggir bawah 2 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari
pinggir kanan 2cm;</li>
<li>Kertas A-4 tersebut harus berwarna putih, rata tidak
mengkilat dan pemakaiannya dilakukan dengan menempatkan sisinya
yang pendek di bagian atas dan bawah (kecuali dipergunakan untuk
gambar);</li>
<li>Setiap lembar deskripsi, klaim dan gambar diberi nomor urut angka Arab pada bagian tengah atas;</li>
<li>Pada setiap lima baris pengetikan baris uraian dan
klaim, harus diberi nomor baris dan setiap halaman baru merupakan
permulaan (awal) nomor dan ditempatkan di sebelah kiri uraian atau
klaim;</li>
<li>Pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan tinta (toner)
warna hitam, dengan ukuran antar baris 1,5 spasi, dengan huruf
tegak berukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm;</li>
<li>Tanda-tanda dengan garis, rumus kimia, dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan atau dilukis;</li>
<li>Gambar harus menggunakan tinta Cina hitam pada kertas gambar
putih ukuran A-4 dengan berat minimum 100 gram yang tidak
mengkilap dengan batas sebagai berikut : dari pinggir atas 2,5 cm,
dari pinggir bawah 1 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari
pinggir kanan 1 cm;</li>
<li>Seluruh dokumen Paten yang diajukan harus dalam lembar-lembar
kertas utuh, tidak boleh dalam keadaan tersobek, terlipat, rusak
atau gambar yang ditempelkan;</li>
<li>Setiap istilah yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim,
abstrak dan gambar harus konsisten antara satu dengan lainnya.</li>
</ul>
<div style="text-align: justify;">
4. Permohonan pemeriksaan substantif
diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu
dalam bahasa Indonesia dengan melampirkan bukti pembayaran biaya
permohonan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).</div>
<div style="text-align: justify;">
Dan berdasarkan penjelasan diatas,
setelah terdaftarnya hak paten atas nama inventornya, maka menimbulkan
hak dan kewajiban bagi pemegang paten, dan hak eksklusif yang akan
diperoleh pemegang paten adalah hak untuk melaksanakan sendiri hak paten
yang dimilikinya, memberikan hak lebih lanjut kepada orang lain dan hak
untuk melarang orang lain untuk melaksanakan patennya tanpa adanya
persetujuan dari pemegang paten.</div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<div style="text-align: justify;">
Sumber: http://www.tanyahukum.com/paten-merek-dan-hak-cipta/78/prosedur-pendaftaran-hak-paten/ </div>
" iwan "http://www.blogger.com/profile/02598789023998346147noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1796194566527628414.post-34227713292829318402013-04-10T21:40:00.002-07:002013-04-10T21:40:15.868-07:00pembatasan hak ciptaTidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta, hal-hal sebagai berikut:<br />
a. Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;<br />
b. Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan
dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak
Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan
perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri
atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau<br />
c. Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari
kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis
lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.<br />
d. Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:<br />
♦ penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan,
penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik
atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang
wajar dari Pencipta;<br />
♦ pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:<br />
(i) pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;<br />
(ii) ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau<br />
(iii) pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan
ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;<br />
♦ Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan
sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika
Perbanyakan itu bersifat komersial;<br />
♦ Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara
terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh
perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat
dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;<br />
♦ Perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;<br />
♦ Pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik
Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri." iwan "http://www.blogger.com/profile/02598789023998346147noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1796194566527628414.post-60960346521729894462013-04-10T21:38:00.000-07:002013-04-10T21:38:08.157-07:00perlindungan hak cipta<div style="text-align: justify;">
Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:<br />• membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik),<br />• mengimpor dan mengekspor ciptaan,<br />• menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),<br />• menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum,<br />• menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.<br />Yang
dimaksud dengan "hak eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya
pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut,
sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut
tanpa persetujuan pemegang hak cipta.<br />Konsep tersebut juga berlaku
di Indonesia. Di Indonesia, hak eksklusif pemegang hak cipta termasuk
"kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan,
menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan,
mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan
mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun"[2].<br />Selain
itu, dalam hukum yang berlaku di Indonesia diatur pula "hak terkait",
yang berkaitan dengan hak cipta dan juga merupakan hak eksklusif, yang
dimiliki oleh pelaku karya seni (yaitupemusik, aktor, penari, dan
sebagainya), produser rekaman suara, dan lembaga penyiaran untuk
mengatur pemanfaatan hasil dokumentasi kegiatan seni yang dilakukan,
direkam, atau disiarkan oleh mereka masing-masing (UU 19/2002 pasal 1
butir 9–12 dan bab VII). Sebagai contoh, seorang penyanyi berhak
melarang pihak lain memperbanyak rekaman suara nyanyiannya.<br />Hak-hak
eksklusif yang tercakup dalam hak cipta tersebut dapat dialihkan,
misalnya denganpewarisan atau perjanjian tertulis (UU 19/2002 pasal 3
dan 4). Pemilik hak cipta dapat pula mengizinkan pihak lain melakukan
hak eksklusifnya tersebut dengan lisensi, dengan persyaratan tertentu
(UU 19/2002 bab V).</div>
" iwan "http://www.blogger.com/profile/02598789023998346147noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1796194566527628414.post-9533949473433019692013-04-10T21:31:00.000-07:002013-04-10T21:31:10.104-07:00lingkup hak cipta<div style="text-align: justify;">
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta,
yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam
undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi
pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku" (pasal 1 butir 1).<br />Hak-hak yang tercakup dalam hak cipta<br />Hak eksklusif<br /><br />Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:<br />• membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik),<br />• mengimpor dan mengekspor ciptaan,<br />• menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),<br />• menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum,<br />• menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.<br />Yang
dimaksud dengan "hak eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya
pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut,
sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut
tanpa persetujuan pemegang hak cipta.<br />Konsep tersebut juga berlaku
di Indonesia. Di Indonesia, hak eksklusif pemegang hak cipta termasuk
"kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan,
menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan,
mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan
mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun"[2].<br />Selain
itu, dalam hukum yang berlaku di Indonesia diatur pula "hak terkait",
yang berkaitan dengan hak cipta dan juga merupakan hak eksklusif, yang
dimiliki oleh pelaku karya seni (yaitupemusik, aktor, penari, dan
sebagainya), produser rekaman suara, dan lembaga penyiaran untuk
mengatur pemanfaatan hasil dokumentasi kegiatan seni yang dilakukan,
direkam, atau disiarkan oleh mereka masing-masing (UU 19/2002 pasal 1
butir 9–12 dan bab VII). Sebagai contoh, seorang penyanyi berhak
melarang pihak lain memperbanyak rekaman suara nyanyiannya.<br />Hak-hak
eksklusif yang tercakup dalam hak cipta tersebut dapat dialihkan,
misalnya denganpewarisan atau perjanjian tertulis (UU 19/2002 pasal 3
dan 4). Pemilik hak cipta dapat pula mengizinkan pihak lain melakukan
hak eksklusifnya tersebut dengan lisensi, dengan persyaratan tertentu
(UU 19/2002 bab V).<br />Hak ekonomi dan hak moral<br />Banyak negara
mengakui adanya hak moral yang dimiliki pencipta suatu ciptaan, sesuai
penggunaan Persetujuan TRIPs WTO (yang secara inter alia juga
mensyaratkan penerapan bagian-bagian relevan Konvensi Bern). Secara
umum, hak moral mencakup hak agar ciptaan tidak diubah atau dirusak
tanpa persetujuan, dan hak untuk diakui sebagai pencipta ciptaan
tersebut.<br />Hak cipta di Indonesia juga mengenal konsep "hak ekonomi"
dan "hak moral". Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat
ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada
diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat
dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait
telah dialihkan[2]. Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama
pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan
tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur
dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak Cipta.</div>
" iwan "http://www.blogger.com/profile/02598789023998346147noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1796194566527628414.post-23638327932341516552013-04-10T21:14:00.001-07:002013-04-10T21:17:11.108-07:00UU No.19 tentang hak cipta Ketentuan umum<div style="color: white; text-align: justify;">
Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk
mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu.
Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan".
Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi
penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta
memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.</div>
<div style="color: white; text-align: justify;">
Hak cipta berlaku pada
berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan
tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film,
karya-karyakoreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik,
rekaman suara, lukisan, gambar,patung, foto, perangkat lunak komputer,
siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain
industri.</div>
<div style="color: white; text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="color: white; text-align: justify;">
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan
intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan
intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas
penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk
melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang
melakukannya.</div>
<div style="color: white; text-align: justify;">
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup
ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup
gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud
atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang
berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak
berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang
meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak
melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara
umum.</div>
" iwan "http://www.blogger.com/profile/02598789023998346147noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1796194566527628414.post-43479680032967994982013-04-10T21:10:00.000-07:002013-04-10T21:14:56.826-07:00Council of Europe Convention on Cyber crime<div style="color: white; text-align: justify;">
Council of Europe Convention on Cyber Crime (Dewan Eropa Konvensi Cyber
Crime), yang berlaku mulai pada bulan Juli 2004, adalah dewan yang
membuat perjanjian internasional untuk mengatasi kejahatan komputer dan
kejahatan internet yang dapat menyelaraskan hukum nasional, meningkatkan
teknik investigasi dan meningkatkan kerjasama internasional.<br /><br />Council
of Europe Convention on Cyber Crime berisi Undang-Undang Pemanfaatan
Teknologi Informasi (RUU-PTI) pada intinya memuat perumusan tindak
pidana.<br /><br />Council of Europe Convention on Cyber Crime ini juga
terbuka untuk penandatanganan oleh negara-negara non-Eropa dan
menyediakan kerangka kerja bagi kerjasama internasional dalam bidang
ini. Konvensi ini merupakan perjanjian internasional pertama pada
kejahatan yang dilakukan lewat internet dan jaringan komputer lainnya,
terutama yang berhubungan dengan pelanggaran hak cipta, yang berhubungan
dengan penipuan komputer, pornografi anak dan pelanggaran keamanan
jaringan. Hal ini juga berisi serangkaian kekuatan dan prosedur seperti
pencarian jaringan komputer dan intersepsi sah.<br /><br />Tujuan utama
adanya konvensi ini adalah untuk membuat kebijakan kriminal umum yang
ditujukan untuk perlindungan masyarakat terhadap Cyber Crime melalui
harmonisasi legalisasi nasional, peningkatan kemampuan penegakan hukum
dan peradilan, dan peningkatan kerjasama internasional.<br /><br />Selain itu konvensi ini bertujuan terutama untuk : <br />(1)
harmonisasi unsur-unsur hukum domestik pidana substantif dari
pelanggaran dan ketentuan yang terhubung di bidang kejahatan cyber.<br />(2)
menyediakan form untuk kekuatan hukum domestik acara pidana yang
diperlukan untuk investigasi dan penuntutan tindak pidana tersebut,
serta pelanggaran lainnya yang dilakukan dengan menggunakan sistem
komputer atau bukti dalam kaitannya dengan bentuk elektronik<br />(3) mendirikan cepat dan efektif rezim kerjasama internasional.</div>
" iwan "http://www.blogger.com/profile/02598789023998346147noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1796194566527628414.post-46398922113594719022013-04-10T21:07:00.000-07:002013-04-10T21:07:20.214-07:00Computer crime act (Malaysia)<div style="color: white; text-align: justify;">
TINGKAT penyalahgunaan jaringan internet di Indonesia sudah mencapai
tingkat yang memprihatinkan. Akibatnya, Indonesia dijuluki dunia sebagai
negara kriminal internet. Karena itu, tak heran, apabila saat ini,
pihak luar negeri langsung menolak setiap transaksi di internet
menggunakan kartu kredit yang dikeluarkan perbankan Indonesia.<br />
Maraknya kejahatan di dunia maya (cyber crime) merupakakan imbas dari
kehadiran teknologi informasi (TI), yang di satu sisi diakui telah
memberikan kemudahan-kemudahan kepada manusia. Namun demikian, di sisi
lainnya, kemudahan tersebut justru sering dijadikan sebagai alat untuk
melakukan kejahatan di dunia maya (cyber crime) seperti yang sering kita
saksikan belakangan ini.<br />
Pornografi, penggelapan, pencurian data, pengaksesan ke suatu sistem
secara ilegal (hacking), pembobolan rekening bank, perusakan situs
internet (cracking), pencurian nomor kartu kredit (carding), penyediaan
informasi yang menyesatkan, transaksi barang ilegal, merupakan
contoh-contoh cyber crime yang sering terjadi dan merugikan banyak
pihak.<br />
Oleh karena itu, untuk mencegah merajalelanya cyber crime, maka perlu
dibuat aturan hukum yang jelas untuk melindungi masyarakat dari
kejahatan dunia maya. Bahkan, dengan pertimbangan bahwa pengembangan
teknologi informasi dapat menimbulkan bentuk-bentuk kejahatan baru,
terutama dalam penyalahgunaan teknologi informasi, akhirnya pada 4
Desember 2001 yang lalu, PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) mengeluarkan
resolusi No. 55/63.<br />
Dalam resolusi tersebut disepakati bahwa semua negara harus bekerja sama
untuk mengantisipasi dan memerangi kejahatan yuang menyalahgunakan
teknologi informasi. Salah satu butir penting resolusi menyebutkan,
setiap negara harus memiliki undang-undang atau peraturan hukum yang
mampu untuk mengeliminir kejahatan tersebut.<br />
Implementasi resolusi ini mengikat semua negara yang menjadi anggota PBB
termasuk Indonesia. Oleh karena itu, Indonesia harus segera
melakukannya, apalagi saat ini, Indonesia masuk dalam daftar 10 besar
negara kriminal internet. Pemerintah harus segera berupaya untuk segera
merealisasikan undang-undang yang mengatur secara detil tentang TI yang
di dalamnya juga mencakup masalah cyber crime. Kehadiran UU tersebut
sangat penting untuk memulihkan citra Indonesia di dunia Internasional.<br />
Dibandingkan dengan Malaysia dan Singapura, Indonesia tergolong sangat
lamban dalam mengantisipasi perkembangan TI. Sejak 1996, Singapura sudah
memiliki beberapa perangkat hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan TI,
di antaranya: “The Electronic Act 1998, Electric Communication Privacy
Act 1996″.<br />
Sedangkan, peraturan undang-undang (UU) TI sudah dimiliki negara jiran
Malaysia sejak tahun 1997, yaitu dengan dikeluarkannya “Computer Crime
Act 1997″, “Digital Signature Act 1997″, serta “Communication and
Multimedia Act 1998″.<br />
<span id="more-194"></span><br />
Karena belum adanya UU khusus tentang TI, maka selama ini, para pelaku
tindak pidana teknologi informasi (cyber crime) di Indonesia hanya bisa
dijerat dengan pasal-pasal yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) serta perangkat UU lainnya, seperti UU Telekomunikasi,
Undang-Undang Hak Cipta, dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.<br />
Padahal, berdasarkan data Polri, perkembangan cyber crime di Indonesia
sangat pesat. Sebagai contoh, sejak Januari-September 2002, pihak Polri
telah berhasil mengungkap 109 kasus tindak pidana TI yang dilakukan oleh
124 tersangka WNI yang melakukan aksinya di berbagai kota di Indonesia.<br />
Dalam data tersebut, Bandung menempati posisi kedua sebagai kontributor
tersangka pelaku cyber crime. Selain itu, dalam data yang sama
diungkapkan pula, sekira 96% modus operandi yang digunakan dalam 109
kasus tersebut adalah Credit Card Fraud (penipuan dengan kartu kredit).
Kemudian, jumlah korban yang dirugikan oleh kasus tersebut mencapai 109
orang, sekira 80% dari korban tersebut merupakan warga AS.<br />
Berdasarkan paparan data Polri tersebut, sudah seharusnya negara kita
memiliki Undang-Undang Teknologi Informasi (UUTI) sebagai bukti bahwa
pemerintah memang serius dalam menangani maraknya cyber crime di
Indonesia.<br />
Berkaitan dengan pembuatan UUTI ini, Deputi Bidang Jaringan Komunikasi
dan Informasi Cahyana Ahmadjayadi, mengatakan, saat ini pemerintah
sedang menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) di bidang TI yang
diharapkan dalan waktu dekat ini dapat diajukan ke DPR. RUU yang
dimaksud yaitu: RUU tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi/cyber law
(RUU PTI), yang disusun oleh Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi
Departemen Perhubungan bekerja sama dengan Tim dari Fakultas Hukum
Unpad. Dan satu lagi, RUU tentang Tanda Tangan Elektronik (Digital
Signature) dan Transaksi Elektronik (E-Transaction), yang disingkat RUU
IETE, disusun oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri
Departemen Perindustrian dan Perdagangan, bekerja sama dengan tim
Lembaga Kajian Hukum Teknologi, FH UI.<br />
dosen.amikom.ac.id/downloads/artikel/BAB1.doc</div>
" iwan "http://www.blogger.com/profile/02598789023998346147noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1796194566527628414.post-11535536154158163022013-04-10T21:05:00.003-07:002013-04-10T21:05:41.767-07:00Perbandingan cyber law<div style="color: white; text-align: justify;">
<span style="font-family: Times New Roman; font-size: 12pt;">ERBANDINGAN CYBERLAW</span></div>
<div style="color: white; text-align: justify;">
<span style="font-family: Times New Roman; font-size: 12pt;"><strong>Cyber Law:</strong></span></div>
<div style="color: white; text-align: justify;">
<span style="font-size: 12pt;"><span style="font-family: Times New Roman;">Cyber
Law adalah aspek hukum yang artinya berasal dari Cyberspace Law.yang
ruang lingkupnya meliputi aspek-aspek yang berhubungan dengan orang
perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi
internet yang dimulai pada saat mulai online</span><span style="font-family: Arial Unicode MS;">�</span><span style="font-family: Times New Roman;"> dan memasuki dunia cyber atau maya. bisa diartikan cybercrime itu merupakan kejahatan dalam dunia internet.<strong><br /> </strong></span></span></div>
<div style="color: white; text-align: justify;">
<span style="font-family: Times New Roman; font-size: 12pt;">Cyberlaw
juga merupakan hukum yang terkait dengan masalah dunia cyber. Di
Indonesia saat ini sudah ada dua Rancangan Undang-Undang (RUU) yang
berhubungan dengan dunia cyber, yaitu RUU Pemanfaatan Teknologi
Informasi dan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik.<strong><br /> </strong></span></div>
<div style="color: white; text-align: justify;">
<span style="font-size: 12pt;"><span style="font-family: Times New Roman;">Beberapa orang menyebutnya Cybercrime kejahatan komputer.</span><span style="font-family: Arial Unicode MS;">�</span><span style="font-family: Times New Roman;">
The Encyclopaedia Britannica komputer mendefinisikan kejahatan sebagai
kejahatan apapun yang dilakukan oleh sarana pengetahuan khusus atau ahli
penggunaan teknologi komputer.</span></span></div>
<div style="color: white; text-align: justify;">
<span style="font-family: Times New Roman; font-size: 12pt;"><strong>Computer crime action</strong><br /> </span></div>
<div style="color: white; text-align: justify;">
<span style="font-family: Times New Roman; font-size: 12pt;">Undang-Undang
yang memberikan untuk pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan
penyalahgunaan komputer. BE IT diberlakukan oleh Seri Paduka Baginda
Yang di-Pertuan Agong dengan nasihat dan persetujuan dari Dewan Negara
dan Dewan Rakyat di Parlemen dirakit,dan oleh otoritas yang sama.</span></div>
<div style="color: white; text-align: justify;">
<span style="font-family: Times New Roman; font-size: 12pt;">Cyber
crime merupakan salah satu bentuk fenomena baru dalam tindakan
kejahatan, hal ini sebagai dampak langsung dari perkembangan teknologi
informasi. Cybercrime adalah istilah umum, meliputi kegiatan yang dapat
dihukum berdasarkan KUHP dan undang-undang lain, menggunakan komputer
dalam jaringan Internet yang merugikan dan menimbulkan kerusakan pada
jaringan komputer Internet, yaitu merusak properti, masuk tanpa izin,
pencurian hak milik intelektual, pornografi, pemalsuan data, pencurian,
pengelapan dana masyarakat.</span></div>
<div style="color: white; text-align: justify;">
<span style="font-size: 12pt;"><span style="font-family: Times New Roman;">komputer sebagai diekstrak dari penjelasan Pernyataan</span><span style="font-family: Arial Unicode MS;">�</span><span style="font-family: Times New Roman;"> dari CCA 1997 :</span></span></div>
<ol style="color: white;">
<li><div style="text-align: justify;">
<span style="font-family: Times New Roman; font-size: 12pt;">Berusaha
untuk membuat suatu pelanggaran hukum bagi setiap orang untuk
menyebabkan komputer untuk melakukan apapun fungsi dengan maksud untuk
mendapatkan akses tidak sah ke komputer mana materi.</span></div>
</li>
<li><div style="text-align: justify;">
<span style="font-family: Times New Roman; font-size: 12pt;">Berusaha
untuk membuatnya menjadi pelanggaran lebih lanjut jika ada orang yang
melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam item (a) dengan maksud
untuk melakukan penipuan, ketidakjujuran atau menyebabkan cedera seperti
yang didefinisikan dalam KUHP Kode.</span></div>
</li>
<li><div style="text-align: justify;">
<span style="font-family: Times New Roman; font-size: 12pt;">Berusaha untuk membuat suatu pelanggaran bagi setiap orang untuk menyebabkan modifikasi yang tidak sah dari<br />isi dari komputer manapun.</span></div>
</li>
<li><div style="text-align: justify;">
<span style="font-family: Times New Roman; font-size: 12pt;">Berusaha
untuk menyediakan bagi pelanggaran dan hukuman bagi komunikasi yang
salah nomor, kode, sandi atau cara lain untuk akses ke komputer.</span></div>
</li>
<li><div style="text-align: justify;">
<span style="font-family: Times New Roman; font-size: 12pt;">erusaha
untuk menyediakan untuk pelanggaran-pelanggaran dan hukuman bagi
abetments dan upaya dalam komisi pelanggaran sebagaimana dimaksud pada
butir (a), (b), (c) dan (d) di atas.</span></div>
</li>
<li><div style="text-align: justify;">
<span style="font-family: Times New Roman; font-size: 12pt;">Berusaha
untuk membuat undang-undang anggapan bahwa setiap orang memiliki hak
asuh atau kontrol apa pun program, data atau informasi lain ketika ia
tidak diizinkan untuk memilikinya akan dianggap telah memperoleh akses
yang tidak sah kecuali jika dibuktikan sebaliknya</span></div>
</li>
</ol>
<div style="color: white; text-align: justify;">
<span style="font-family: Times New Roman; font-size: 12pt;">DAN
juga Banyak orang yang mengatakan bahwa dunia cyber (cyberspace) tidak
dapat diatur. Cyberspace adalah dunia maya dimana tidak ada lagi batas
ruang dan waktu. Padahal ruang dan waktu seringkali dijadikan acuan
hukum. Jika seorang warga Indonesia melakukan transaksi dengan sebuah
perusahaan Inggris yang menggunakan server di Amerika, dimanakah (dan
kapan) sebenarnya transaksi terjadi? Hukum mana yang digunakan?<br /><br />Teknologi
digital yang digunakan untuk mengimplementasikan dunia cyber memiliki
kelebihan dalam hal duplikasi atau regenerasi. Data digital dapat
direproduksi dengan sempurna seperti aslinya tanpa mengurangi kualitas
data asilnya. Hal ini sulit dilakukan dalam teknologi analog, dimana
kualitas data asli lebih baik dari duplikatnya. Sebuah salian (fotocopy)
dari dokumen yang ditulis dengan tangan memiliki kualitas lebih buruk
dari aslinya. Seseorang dengan mudah dapat memverifikasi keaslian sebuah
dokumen. Sementara itu dokumen yang dibuat oleh sebuah wordprocessor
dapat digandakan dengan mudah, dimana dokumen "asli" dan "salinan"
memiliki fitur yang sama. Jadi mana dokumen yang "asli"? Apakah dokumen
yang ada di disk saya? Atau yang ada di memori komputer saat ini? Atau
dokumen yang ada di CD-ROM atau flash disk? Dunia digital memungkinkan
kita memiliki lebih dari satu dokumen asli.</span></div>
<div style="color: white; text-align: justify;">
<span style="font-family: Times New Roman; font-size: 12pt;">Seringkali
transaksi yang resmi membutuhkan tanda tangan untuk meyakinkan
keabsahannya. Bagaimana menterjemahkan tanda tangan konvensional ke
dunia digital? Apakah bisa kita gunakan tanda tangan yang di-scan, atau
dengan kata lain menggunakan digitized signature? Apa bedanya digitized
signature dengan digital signature dan apakah tanda tangan digital ini
dapat diakui secara hukum?</span></div>
<div style="color: white; text-align: justify;">
<span style="font-family: Times New Roman; font-size: 12pt;">Tanda
tangan ini sebenarnya digunakan untuk memastikan identitas. Apakah
memang digital identity seorang manusia hanya dapat diberikan dengan
menggunakan tanda tangan? Dapatkah kita menggunakan sistem biometrik
yang dapat mengambil ciri kita dengan lebih akurat? Apakah e-mail,
avatar, digital dignature, digital certificate dapat digunakan sebagai
identitas (dengan tingkat keamanan yang berbeda-beda tentunya)?<br /><br />Semua
contoh-contoh (atau lebih tepatnya pertanyaan-pertanyaan) di atas
menantang landasan hukum konvensional. Jadi, apakah dibutuhkan sebuah
hukum baru yang bergerak di ruangcyber, sebuah cyberlaw? Jika dibuat
sebuah hukum baru, manakah batas teritorinya? Riil atau virtual? Apakah
hukum ini hanya berlaku untuk cybercommunity – komunitas orang di dunia
cyber yang memiliki kultur, etika, dan aturan sendiri – saja? Bagaimana
jika efek atau dampak dari (aktivitas di) dunia cyber ini dirasakan oleh
komunitas di luar dunia cyber itu sendiri?</span></div>
<div style="color: white; text-align: justify;">
<span style="font-family: Times New Roman; font-size: 12pt;">Atau apakah kita dapat menggunakan dan menyesuaikan hukum yang sudah ada saat ini?<br /><br />Kata
"cyber" berasal dari "cybernetics," yaitu sebuah bidang studi yang
terkait dengan komunikasi dan pengendalian jarak jauh. Norbert Wiener
merupakan orang pertama yang mencetuskan kata tersebut. Kata
pengendalian perlu mendapat tekanan karena tujuannya adalah "total
control." Jadi agak aneh jika asal kata cyber memiliki makna dapat
dikendalikan akan tetapi dunia cyber tidak dapat dikendalikan.</span></div>
<div style="color: white; text-align: justify;">
<span style="font-family: Times New Roman; font-size: 12pt;">Cyberlaw di Indonesia</span></div>
<div style="color: white; text-align: justify;">
<span style="font-family: Times New Roman; font-size: 12pt;">Inisiatif
untuk membuat "cyberlaw" di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999.
Fokus utama waktu itu adalah pada "payung hukum" yang generik dan
sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan "payung" ini dilakukan
agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan
peraturan lainnya. Karena sifatnya yang generik, diharapkan rancangan
undang-undang tersebut cepat diresmikan dan kita bisa maju ke yang lebih
spesifik. Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana.</span></div>
<div style="color: white; text-align: justify;">
<span style="font-family: Times New Roman; font-size: 12pt;">Untuk
hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan digital
signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika
digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal
seperti electronic commerce (e-commerce), electronic procurement
(e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya.</span></div>
<div style="color: white; text-align: justify;">
<span style="font-family: Times New Roman; font-size: 12pt;">Namun
ternyata dalam perjalanannya ada beberapa masukan sehingga hal-hal lain
pun masuk ke dalam rancangan "cyberlaw" Indonesia. Beberapa hal yang
mungkin masuk antara lain adalah hal-hal yang terkait dengan kejahatan
di dunia maya (cybercrime), penyalahgunaan penggunaan komputer, hacking,
membocorkan password, electronic banking, pemanfaatan internet untuk
pemerintahan (e-government) dan kesehatan, masalah HaKI, penyalahgunaan
nama domain, dan masalah privasi. Penambahan isi disebabkan karena belum
ada undang-undang lain yang mengatur hal ini di Indonesia sehingga ada
ide untuk memasukkan semuanya ke dalam satu rancangan. Nama dari RUU ini
pun berubah dari Pemanfaatan Teknologi Informasi, ke Transaksi
Elektronik, dan akhirnya menjadi RUU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Di luar negeri umumnya materi ini dipecah-pecah menjadi beberapa
undang-undang.<br /><br />Ada satu hal yang menarik mengenai rancangan
cyberlaw ini yang terkait dengan teritori. Misalkan seorang cracker dari
sebuah negara Eropa melakukan pengrusakan terhadap sebuah situs di
Indonesia. Dapatkah hukum kita menjangkau sang penyusup ini? Salah satu
pendekatan yang diambil adalah jika akibat dari aktivitas crackingnya
terasa di Indonesia, makaIndonesia berhak mengadili yang bersangkutan.
Apakah kita akan mengejar cracker ini ke luar negeri? Nampaknya hal ini
akan sulit dilakukan mengingat keterbatasan sumber daya yang dimiliki
oleh kita. Yang dapat kita lakukan adalah menangkap cracker ini jika dia
mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia kehilangan kesempatan /
hak untuk mengunjungi sebuah tempat di dunia. Pendekatan ini dilakukan
oleh Amerika Serikat.<br /><br /><br />Sumber:</span></div>
<div style="color: white; text-align: justify;">
<a href="http://wisnucreation.wordpress.com/2011/04/04/perbandingan-cyber-law-dengan-komputer-crime-action/"><span style="font-family: Times New Roman; font-size: 12pt;">http://wisnucreation.wordpress.com/2011/04/04/perbandingan-cyber-law-dengan-komputer-crime-action/</span></a><span style="font-family: Times New Roman; font-size: 12pt;"><br /> </span></div>
<div style="color: white; text-align: justify;">
<span style="font-family: Times New Roman; font-size: 12pt;"> <a href="http://maxdy1412.wordpress.com/2010/05/01/perbandingan-cyber-law-indonesia-computer-crime-act-malaysia-council-of-europe-convention-on-cyber-crime-eropa/">maxdy1412</a><br /> </span></div>
<div style="color: white; text-align: justify;">
<a href="http://juliocaesarz.blogspot.com/2011/03/perbandingan-cyber-law-dan-computer.html"><span style="font-family: Times New Roman; font-size: 12pt;">http://juliocaesarz.blogspot.com/2011/03/perbandingan-cyber-law-dan-computer.html</span></a><span style="font-family: Times New Roman; font-size: 12pt;"><br /> </span></div>
" iwan "http://www.blogger.com/profile/02598789023998346147noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1796194566527628414.post-84711132798568354322013-04-10T21:03:00.003-07:002013-04-10T21:03:47.504-07:00Pengertian IT forensics<div style="color: white; text-align: justify;">
IT Forensic adalah bagian kepolisian yang menelusuri kejahatan-kejahatan
dalam dunia computer/internet. Komputer forensik yang juga dikenal
dengan nama digital forensik, adalah salah satu cabang ilmu forensik
yang berkaitan dengan bukti legal yang ditemui pada komputer dan media
penyimpanan digital.Tujuan dari komputer forensik adalah untuk
menjabarkan keadaan kini dari suatu artefak digital. Istilah artefak
digital bisa mencakup sebuah sistem komputer, media penyimpanan (seperti
flash disk, hard disk, atau CD-ROM), sebuah dokumen elektronik
(misalnya sebuah pesan email atau gambar JPEG), atau bahkan sederetan
paket yang berpindah dalam jaringan komputer.<strong> </strong></div>
<div style="color: white; text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="color: white; text-align: justify;">
<strong>Tools (kebutuhan) yang digunakan pada IT Forensik</strong></div>
<div>
</div>
<div style="color: white; text-align: justify;">
<strong>Hardware :</strong><br />
• Harddisk IDE & SCSI kapasitas sangat besar, CD-R, DVR Drives.<br />
• Memory yang besar (1-2GB RAM).<br />
• Hub, Switch, keperluan LAN.<br />
• Legacy Hardware (8088s, Amiga).<br />
• Laptop forensic workstation.<br />
• Write blocker<br />
<strong>Software :</strong><br />
• Encase<br />
• Helix, <a href="http://www.e-fense.com/helix/" rel="nofollow">http://www.e-fense.com/helix/</a><br />
• Viewers (QVP, <a href="http://www.avantstar.com/" rel="nofollow">http://www.avantstar.com/</a>)<br />
• Erase/unerase tools (Diskscrub/Norton Utilities)<br />
• Hash utility (MD5, SHA1)<br />
• Forensic toolkit<br />
• Forensic acquisition tools<br />
• Write-blocking tools<br />
• Spy Anytime PC Spy</div>
" iwan "http://www.blogger.com/profile/02598789023998346147noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1796194566527628414.post-8873880798841197722013-04-10T20:55:00.001-07:002013-04-10T20:55:42.417-07:00Pengertian IT audit trail<div style="color: white; text-align: justify;">
Audit Trail merupakan salah satu fitur dalam suatu program yang mencatat
semua kegiatan yang dilakukan tiap pengguna dalam suatu tabel log
secara rinci. Audit trail secara umum akan mencatat waktu, pengguna,
data yang diakses dan berbagai jenis kegiatan. Jenis kegiatan bisa
berupa menambah, mengubah dan menghapus. Audit Trail apabila diurutkan
berdasarkan waktu bisa membentuk suatu kronologis manipulasi data.
Dengan adanya Audit Trail ini, semua kegiatan dalam program yang
bersangkutan diharapkan bisa dicatat dengan baik. <br /><br />IT Audit Trail
bisa dikatakan ke akuratan dalam mencatat semua transaksi yang diisi,
diubah, atau dihapus oleh pengguna atau pemakai. Pengguna di sini
merupakan pengguna IT yang tentunya ahli dibidang IT Audit.<br /><br />Audit
trail atau log audit adalah urutan kronologis catatan audit, yang
masing-masing berisi bukti langsung yang berkaitan dan yang dihasilkan
dari pelaksanaan suatu proses bisnis atau fungsi sistem. Catatan Audit
biasanya merupakan hasil dari kegiatan seperti transaksi atau komunikasi
oleh orang-orang individu, sistem, akun atau entitas lainnya. [http://en.wikipedia.org/wiki/Audit_trail]<br /><br />Webopedia
mendefinisikan audit trail sebagai "sebuah catatan yang menunjukan
siapa yang telah mengakses sistem operasi komputer dan apa yang dia
telah dilakukan selama periode waktu tertentu."<br /><br />Dalam sistem
informasi akuntansi manual, audit trail meliputi dokumen sumber, buku
besar, jurnal, kertas kerja, dan catatan lain. Sedangkan dalam sistem
informasi berbasis komputer, dimana transaksi ekonomi ditampung,
dikumpulkan, didokumentasikan (captured or received), dikirim
(transferred), dan disimpan (stored) secara elektronis tanpa dokumen
sumber tercetak, maka audit trail berupa dokumen sumber tercetak
(paperless) akan berkurang. Namun bukan berarti perusahaan tidak bisa
diaudit.<br /><br />Dengan semakin berkembangnya teknologi komputer, maka
banyak perusahaan yang mulai meninggalkan sistem informasi akuntansi
manual dan beralih ke sistem informasi akuntansi berbasis komputer.
Dalam suatu sistem informasi akuntansi berbasis komputer yang dirancang
dengan baik, akan menghasilkan suatu audit trail yang lebih luas
(extensive) dan lebih jelas dibandingkan sistem informasi akuntansi
manual, yang dikenal dengan electronic audit trail. Contoh audit trail
yaitu log dan listing, hal ini diungkapkan oleh <span style="font-style: italic;">Allison</span>
(2003), yakni: “Log dan listing mencatat semua usaha untuk menggunakan
sistem yang biasanya mencatat antara lain: tanggal dan waktu, kode yang
digunakan, tipe akses, aplikasi dan data yang digunakan”.<br /><br /><span style="font-weight: bold;">Cara Kerja Audit Trail</span><br /><br />Audit Trail yang disimpan dalam suatu tabel:<br />1. Dengan menyisipkan perintah penambahan record ditiap query: Insert, Update dan Delete.<br />2.
Dengan memanfaatkan fitur trigger pada DBMS. Trigger adalah kumpulan
SQL statement, yang secara otomatis menyimpan log pada event INSERT,
UPDATE, ataupun DELETE pada sebuah tabel.<br /><br /><span style="font-weight: bold;">Fasilitas Audit Trail</span><br /><br />Fasilitas
Audit Trail diaktifkan, maka setiap transaksi yang dimasukan ke
Accurate, jurnalnya akan dicatat di dalam sebuah tabel, termasuk oleh
siapa, dan kapan. Apabila ada sebuah transaksi yang di-edit, maka jurnal
lamanya akan disimpan, begitu pula dengan jurnal barunya.<br /><br /><span style="font-weight: bold;">Hasil Audit Trail</span><br /><br />Record Audit Trail disimpan dalam bentuk, yaitu :<br />1. Binary File - Ukuran tidak besar dan tidak bisa dibaca begitu saja<br />2. Text File - Ukuran besar dan bisa dibaca langsung<br />3. Tabel</div>
" iwan "http://www.blogger.com/profile/02598789023998346147noreply@blogger.com0