Kamis, 25 April 2013

Prosedur pendirian bisnis, kontrak kerja, dan prosedur pengadaan, kontak bisnis, pakta integritas

Dalam suatu pengadaan dan Kontak bisnis tentunya perlu disediakan sebuah pakta untuk membatasi ruang lingkup kerja dan memudahkan pengawasan khususnya dalam institusi pemerintahan agar tidak terjadi tindak yang tidak diinginkan seperti korupsi dan nepotisme


Berikut akan dijelaskan mengenai peraturan-peraturan / pakta, perlunya sebuah pakta, elemen-elemen dalam sebuah pakta, serta peraturan dan perundang-undangan mengenai pakta.


Semoga dapat bermanfaat bagi kita semua.


Pakta Integritas merupakan salah satu alat (tools) yang dikembangkan Transparency
International pada tahun 90-an. Tujuannya dalah menyediakan sarana bagi Pemerintah,
Perusahaan swasta dan masyarakat umum untuk mencegah korupsi, kolusi dan
nepotisme, terutama dalam kontrak-kontrak pemerintah (public contracting).


Konsep, prinsip dan metode Pakta Integritas ini telah dikembangkan di berbagai negara
dengan penyesuaian dan modifikasi seperlunya. Hasilnya diakui oleh berbagai lembaga
dunia seperti Bank Dunia, UNDP, ADB, dapat mempersempit peluang korupsi dan
menghasilkan kinerja yang lebih baik dalam kontrak-kontrak pemerintah, seperti
pengadaan barang dan jasa (public procurement), privatisasi, lelang bagi lisensi maupun
konsesi dan sebagainya.


Kendati belum ada suatu peraturan yang spesifik mengenai penerapan Pakta Integritas
di Indonesia, namun konsep dan penerapannya sangat relevan dengan amanat
penegakkan hukum dan pengelolaan negara yang bersih, berintegritas, adil, akuntabel
dan transparan. Prinsip-prinsip ini berasal dari dasar-dasar hukum mulai dari UUD
1945, Berbagai TAP MPR, Undang-undang, sampai Peraturan pemerintah.
Modul ini memuat paparan umum mengenai konsep Pakta Integritas beserta elemenelemen
pendukungnya. Lebih khusus lagi, konsep yang diuraikan dihubungkan dengan
penerapannya pada salah satu bentuk kegiatan kontrak pemerintah, yaitu dalam bidang
pengadaan barang dan jasa (public procurement).
Mudah-mudah pengenalan pada konsep Pakta Integritas dari modul ini dapat
membangkitkan inspirasi dan motivasi, bagi pengembangan dan penerapannya di
berbagai instansi atau lembaga pemerintah. Sehingga penegakkan tata pemerintahan
yang baik serta pemberantasan korupsi tidak berhenti sampai rektorika belaka,
melainkan berlanjut pada suatu komitmen tegas serta penerapannya yang sistematis di
tingkat operasional.


PENGEMBANGAN PAKTA INTEGRITAS
DI INSTITUSI/LEMBAGA PUBLIK
Latar Belakang Pakta Integritas
• PI adalah salah satu alat atau “Tool” Transparency International yang dikembangkan
pada tahun 1990-an
• Filosofi dasarnya adalah membuat transaksi bisnis di antara peserta lelang/kontraktor
menjadi fair
• Umumnya, Pakta Integritas dikembangkan atas pengadaan yang melibatkan negara
(atau instansinya) di satu sisi, dan pihak swasta di sisi lain.
• Pakta Integritas menimbulkan hak dan kewajiban, tanpa mengubah hukum setempat.
• Transparency International telah membahas konsep PI dengan berbagai negara dan
organisasi internasional, seperti WorldBank, ADB, IFC, UNDP, dan Badan Arbitrase
International Chamber of Commerce;
• Di Argentina (antara Pemda Mendoza dengan beberapa perusahaan);
• Di Ekuador (corporate no-bribery commitments atas Refinery Rehabilitation
Project);
• Di Panama (privatisasi perusahaan telekomunikasi);
• Di Korea (Seoul Metropolitan Government cukup berhasil mengembangkan IP
dengan dukungan perangkat Internet);
• Tercatat juga di negara lain, seperti Itali, Kolombia, Papua Nugini, dan Pakistan.
Manfaat Pakta Integritas bagi Institusi/ Lembaga
• Melindungi para pimpinan, anggota komisi, sekretariat dan karyawan dari
tuduhan-tuduhan suap
• Melindungi para pimpinan, anggota komisi, sekretariat dan karyawan dari tindak
pindana korupsi yang dapat menyeret mereka ke penjara
• PI memungkinkan peserta lelang/kontraktor melaksanakan kontrak pengadaan
yang bebas suap
• Membantu Institusi/ Lembaga mengurangi high cost economy.
• PI membantu meningkatkan kredibilitas Institusi
• PI membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat atas pengadaan
barang/jasa instansi publik .
• PI membantu pelaksanaan Program yang berkualitas dengan dukungan logistik
tepat mutu, tepat waktu dan tepat biaya.


Bagaimana Penerapannya diterapkan di Indonesia?
• Yang jelas, ada yang pernah dan sedang mencobanya:
• Kementerian Ristek (proyek ADB, tetapi tidak tercatat progress-nya) Inisiatif di
Kimpraswil (inisiatif Menteri, Sekjen, dan Inspektorat Jenderal. Walaupun tidak
tercatat progressnya, informasi terakhir mereka sudah menerapkan e-procurement)


Dasar Hukum Pakta Integritas
Di Indonesia
1. TAP MPR No. VIII/2001 tentang keterbukaan informasi bagi masyarakat dalam
rangka partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
2. Keputusan Komisi Pemilihan Umum No. 186 tahun 2002 tentang PETUNJUK
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA KEPERLUAN
PEMILIHAN UMUM.
3. UNDANG-UNDANG No. 5 TAHUN 1999 tentang LARANGAN PRAKTEK
MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT.
PASAL . 22
4 UNDANG-UNDANG NO.31/1999 tentang PEMBRANTASAN TINDAK
PIDANA KORUPSI.
5. UNDANG-UNDANG No. 30/2002 tentang KOMISI PEMBERANTASAN
TINDAK PIDANA KORUPSI.
6. UNDANG-UNDANG No. 18/1999 Tentang PENGEMBANGAN INDUSTRI
JASA KONSTRUKSI.
7. UNDANG-UNDANG No.20/2001 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANGUNDANG
No. 31/1999 Tentang PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA
KORUPSI.
8. Kepres 80/2003 tentang Perubahan Kepres 18/2001 tentang Pedoman Pengadaan
Barang dan Jasa


Perlunya pakta Integrasi






PAKTA INTEGRITAS DIPERLUKAN
ANAT RAKTUK KEUNTUNGAN PRIBADI.
• KARENA ADANYA KORUPSI PARA PELAKSANA PEMBANGUNAN.
• YAKNI : MENYALAHGUNAKAN KEKUASAAN, KEPERCAYAAN, DAN
• AMANAT RAKYAT UNTUK KEUNTUNGAN PRIBADI.
KORUPSI BIROKRAT
• KORUPSI ADMINISTRASI:
• KORUPSI TERJADI DALAM SITUASI DIMANA JASA/KONTRAK
DILAKSANAKAN DALAM
• “SESUAI DENGAN PERATURAN YANG BERLAKU”
• KORUPSI TERJADI DALAM SITUASI TRANSAKSI BERLANGSUNG
SECARA
• MELANGGAR PERATURAN YANG BERLAKU.”
KORUPSI
• KORUPSI TIDAK DAPAT SEPENUHNYA DIPANTAU,
• NAMUN KORUPSI DAPAT DIKONTROL MELALUI KOMBINASI ETIKA,
PERILAKU, DAN TINDAKAN HUKUM YANG TEGAS ATAS
PELANGGAR.
PENERAPAN PAKTA INTEGRITAS
• MENCIPTAKAN :
• “LINGKUNGAN INTEGRITAS DALAM SIKLUS KEGIATAN PUBLIK”.
7 PRINSIP BAGI SEMUA ASPEK SIKLUS KEGIATAN PUBLIK..
• TIDAK MEMIKIRKAN DIRI SENDIRI.
• INTEGRITAS.
• OBYEKTIVITAS.
• TANGGUNG GUGAT.
• KETERBUKAAN.
• KEJUJURAN
• KEPEMIMPINAN.


ISI PAKTA INTEGRITAS
• Komitmen pimpinan, karyawan Institusi Publik untuk tidak menerima/meminta suap,
hibah dan bentuk lainnya
• Komitmen Peserta Lelang/Kontraktor untuk tidak memberikan/menawarkan suap,
hadiah dan bentuk lainnya
• Komitmen Penyelenggaraan Institusi Publik dan Kontraktor Terhadap Partisipasi
Masyarakat
• Komitmen Penyelenggara terhadap adanya pengawasan independen
• Komitmen pada transparansi dan akuntabilitas
• Adanya kesepakatan atas batasan rahasia
• Kesepakatan terhadap sanksi, sistem insentif dan disinsentif
• Kesepakatan mekanisme resolusi Konflik
• Kesepakatan pada sistem perlindungan saksi
Komitmen Penyelenggaraan Institusi Publik
• Komitmen ini diberikan oleh seluruh level pejabat Institusi Publik dan para
pegawainya.
• Pegawai Institusi tidak akan meminta atau menerima—secara langsung atau lewat
perantara—suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya;
• Pihak Institusi akan mempublikasikan ke publik seluruh informasi tentang prosedur,
spesifikasi teknis, legal, biaya dan administrasi pengadaan yang relevan;
• Pegawai Institusi Publik tidak akan mengungkapkan informasi rahasia yang hanya
akan menguntungkan seorang peserta lelang/kontraktor.
• Seluruh pegawai Institusi Publik yang terlibat dalam proses lelang, evaluasi,
pembuatan kontrak, dan pelaksanaan pengadaan akan mengungkapkan “konflik
kepentingan” yang terkait dengan pengadaan (dan aset pribadi dan keluarganya.
• Pegawai Institusi Publik akan melaporkan kepada pejabat yang berwenang setiap
usaha untuk melanggar komitmen di atas.
• Komitmen Institusi Publik untuk melindungi pegawai yang melaporkan pelanggaran
• Melibatkan peran dan fungsi pengawas independen yang berasal dari masyarakat sipil.
• Komitmen Institusi Publik dalam menyediakan anggaran biaya untuk pelaksanaan PI
Sengketa
• Jika terjadi sengketa atas PI, bisa diselesaikan lewat proses arbitrase yang telah
disepakati bersama dalam mekanisme resolusi konflik
Monitoring dan Pengawasan
• Kunci sukses: Transparansi Maksimum.
Bentuknya bisa berupa:
_ Akses publik yang luas;
_ Forum yang mendiskusikan langkah konkrit IP;
_ Forum Diskusi lewat Internet;
_ Public hearing.
• Informasi rahasia tetap dijaga (kategori rahasia telah disepakati bersama)
• Untuk melakukan monitoring secara sistematis, masyarakat sebaiknya
mendelegasikannya kepada Instansi/organisasi yang ahli di bidang pengawasan,
• Output dari monitoring dan pengawasan: statemen proses pengadaan cacat atau tidak
cacat.
Pelaksanaan Pakta Integritas di Institusi/ Lembaga Publik
• Workshop di antara pejabat dari Institusi terkait
• Sosialisasi di antara para Vendor
• Pihak ketiga sebagai pemantau (TI)
• Standar praktek PI
• Sosialisasi ke masyarakat luas
• Implementasi sistem pengadaan & monitoring
• Penanganan pelanggaran dan/atau perselisihan
• Perlindungan Saksi


ELEMEN-ELEMEN PENTING PAKTA INTEGRITAS











Komitmen Perseorangan atau Perusahaan
Ketika menyerahkan Dokumen Tender
Mengenai Penolakan untuk melakukan pemberian dalam bentuk apapun,
termasuk barang berharga, hibah barang atau properti, selain yang dibenarkan
secara hukum.
Saya/kami [NAMA] dalam kapasitas sebagai pemilik/direktur pengelola [NAMA
PERUSAHAAN], yang terdaftar pada daerah [NAMA WILAYAH] berjanji bahwa saya/kami
tidak akan melakukan pemberian dalam bentuk apapun , termasuk barang berharga,
hibah barang atau properti selain yang dibenarkan secara hukum. – Baik secara
langsung maupun tidak langsung, kepada pejabat atau karyawan INSTITUSI/
LEMBAGA PUBLIK, bila saya atau perusahaan saya, sebelum atau sesudah saya
memenangkan tender yang diselenggarakan oleh INSTITUSI/ LEMBAGA PUBLIK.
Apabila saya/kami secara langsung maupun tidak langsung melakukan pelanggaran atas
janji yang saya sebutkan diatas, saya/kami menyetujui:
• Pembatalan kontak atau perjanjian kerja kami dengan INSTITUSI/ LEMBAGA
PUBLIK.
• Kami tidak akan menuntut kompensasi atas pekerjaan kami
• Menyetujui penyitaan simpanan jaminan yang telah kami serahkan untuk disita
oleh INSTITUSI/ LEMBAGA PUBLIK.
• Menyetujui untuk memberikan keterangan kepada tim pengawas terpadu baik
secara lisan maupun tulisan apabila dikemudian hari ada pengaduan yang
menyangkut diri saya maupun perusahaan saya atau perusahaan yang dibawah
tanggung jawab saya.
Komitmen ini dibuat oleh, untuk dan atas nama [PERUSAHAAN]
Tanda tangan bersangkutan
Nama:
Saksi-saksi
Tanggal
POLA PENYIMPANGAN
PADA PROSES PENGADAAN BARANG DAN JASA PUBLIK
Berbagai penyimpangan bisa terjadi dalam tahap-tahap proses pengadaan barang dan jasa
publik. Hal ini bisa disebabkan oleh kelalaian dan inkompetensi pelaksana serta peserta
pengadaan. Namun tak jarang penyimpangan ini juga merupakan tindakan yang disengaja
pelaksana dan/atau peserta pengadaan dalam rangka kolusi dan korupsi. Ujung-ujungnya
sama saja, pemborosan uang rakyat, kebocoran anggaran dan hasil pengadaan yang tidak
optimal.
Berikut ini diuraikan berbagai pola penyimpangan dalam berbagai tahap proses
pengadaan publik, mulai dari perencanaan pengadaan sampai penyerahan barang. Pengenalan
terhadap pola dan gejala atau Symptom: penyimpangan ini, diharapkan menjadi bekal para
pelaksana, pemerhati maupun pemantau pengadaan publik, untuk dapat mengambil tindakan
preventif, detektif, maupun kuratif.
1 TAHAP PERENCANAAN PENGADAAN
Berbagai bentuk penyimpangan dalam tahap ini, di antaranya
1.1 Penggelembungan biaya pada rencana pengadaan.
1.2 Rencana pengadaan yang diarahkan untuk kepentingan produk atau kontraktor
tertentu.
1.3 Pemaketan untuk memudahkan KKN.
1.4 Rencana yang tidak realistis.
1.1. Penggelembungan biaya pada rencana pengadaan, terutama dari segi biaya
Gejala penggelembungan dapat terlihat dari unit-price yang tidak realistis dan pembengkakan
jumlah anggaran APBN/APBD. Akibatnya,
• Terjadi pemborosan dan/atau kebocoran pada anggaran:
• Terjadi “tender .”, hal ini jamak dalam pemaketan yang kolutif.
• Kualitas pekerjaan rendah yang mengakibatkan durability hasil pekerjaan pendek
• Negara dirugikan dengan alokasi anggaran yang yang tidak realistis atau melebihi
alokasi anggaran yang seharusnya.
1.2 Rencana pengadaan diarahkan untuk kepentingan produk atau kontraktor tertentu
Spesifikasi teknis dan kriterianya mengarah pada suatu produk dan pengusaha tertentu
(yang tidak mungkin dilakukan oleh pengusaha lain). Perencana, panitia, pemimpin
proyek, dan mitra bekerja secara kolutif.
1.3. Pemaketan untuk mempermudah KKN.
Dalam kaitan dengan pemaketan tersebut, pengadaan di daerah-daerah dijadikan satu
sehingga pelaksanaannya harus dilakukan oleh perusahaan besar.
Symptom: Hanya kelompok tertentu yang mampu melaksanakan pekerjaan dan bila ada
kelompok lain yang memaksakan diri untuk melaksanakan pekerjaan itu, mereka akan
merugi.
1.4 Rencana yang tidak realistis, terutama dari sudut waktu pelaksanaan
Waktu pelaksanaan ditentukan menjadi sangat singkat sehingga mereka yang mampu
melaksanakan pekerjaan hanyalah pengusaha yang telah mempersiapkan diri lebih dini. Hal
tersebut dapat mereka lakukan dengan cara menyuap panitia agar informasi tender dan
pekerjaan dapat mereka peroleh lebih dulu daripada peserta lain. Pembelian barang dan jasa
tanpa memperhatikan kebutuhan substantif.
2 TAHAP PEMBENTUKAN PANITIA
Pada tahap Pembentukan panitia lelang ini paling tidak ditemukan 4 jenis pola penyimpangan,
Panitia bekerja secara tertutup dan tidak adil
2.1 Panitia tidak jujur.
2.2. Kelompok yang tidak jujur
2.3. Panitia memberi keistimewaan pada kelompok tertentu.
2.4. Panitia dikendalikan oleh pihak tertentu
2.1 Panitia bekerja secara tertutup dan tidak adil.
Patologi ini muncul karena panitia tidak lagi memiliki sifat jujur, terbuka, & dapat dipercaya.
Prinsip good governance (transparency dan accountability) tidak dapat ditegakkan sebab
pemegang kendali pada proses yang bias semacam ini adalah uang atau katabelece dari
penguasa.
Symptom: Dalam melaksanakan tugas panitia tidak pernah melakukan diseminasi informasi
yang diperlukan oleh masyarakat pemerhati. Panitia juga tidak memberi layanan atau
penilaian yang sama di antara peserta lelang karena sogokan atau tekanan dari atasan.
Ketertutupan tersebut didorong oleh petunjuk atasan, KKN, atau karena adanya kendali dari
kelompok tertentu.
2.2Panitia tidak jujur. Kelompok yang tidak jujur
Mereka bekerja tanpa visi, tidak profesional, tidak transparan, dan tidak bertanggung jawab.
Keputusan yang ditetapkan oleh panitia berdasarkan sogok/suap dari peserta.
Symptom:
• Panitia tidak pernah memberikan informasi yang benar kecuali bila mereka disuap.
• Mitra kerja bersikap yang sama sehingga panitia dan mitra kerja dapat menjadi
kelompok yang kuat.


2.3 Panitia memberi keistimewaan pada kelompok tertentu.
Panitia mengacu kepada kesepakatan tidak tertulis. Tidak ada formalitas, panitia sepenuhnya
berpihak ke kelompok tertentu: mengabaikan kehendak kelompok lainnya. Diupayakan
kelompok lain tidak lulus dalam proses.
Symptom:
• Panitia bekerja dengan mengacu pada kriteria yang tidak baku dan muncul kelompokkelompok
yang memiliki kedekatan dengan pimpro sehingga kualitas produk
pengadaan rendah dan timbul tender ..
• Terjadi kelompok interinstitusi yang menjadikan dana proyek sebagai konspirasi untuk
dihamburkan tanpa memikirkan outcome dari proyek itu.
2.4 Panitia dikendalikan oleh pihak tertentu.
Dalam rangka mengatur pelaksanaan Pengadaan agar mengikuti atau terpakai, kelompok
tertentu mengendalikan panitia melalui sogok/suap, sehingga keinginan kelompok tersebut
tercapai. Biasanya kelompok tersebut mengarah pada “tender .”.
Symptom:
• Dalam melaksanakan tugas, panitia bekerja secara tidak accountable, profesional, dan
lamban karena mereka selalu menunggu perintah dari atasan.
• Panitia ibarat mesin operator tanpa memiliki daya analisis, kemudi diambil alih oleh
atasan atau pendana “operasi tender”.
• Sesuai harapan birokrat, panitia akan menyusun dokumen yang bersih.
• Tender . tersebut hanya dapat terlihat di data resume akhir tahun, (pada awal
proses belum terlihat)
03 TAHAP PRAKUALIFIKASI PESERTA
Pada tahap prakualifikasi perusahaan ditemukan jenis penyimpangan di antaranya,
3.1 Dokumen mitra kerja tidak memenuhi persyaratan
3.2 Data sertifikasi palsu atau ada surat tugas tanpa dokumen.
3.3. Data mitra kerja asli tetapi palsu (aspal).
3.4. Dokumen prakualifikasi tidak diperkuat oleh data otentik namun tetap diluluskan
karena terjadi KKN.
3.5 Evaluasi yang dilakukan panitia, tidak dilakukan sesuai dengan kriteria evaluasi.
3.1 Dokumen mitra kerja tidak memenuhi syarat (tidak didukung oleh data yang benar)
Dokumen mitra kerja tidak didukung oleh data yang benar, namun diluluskan oleh panitia
dalam tahap prakualifikasi. Data sertifikasi palsu, atau ada surat tugas tanpa dokumen.
Symptom: Dengan dalih merujuk kepada Kepmen Sesneg 3547/85, panitia meluluskan
peserta lelang. Dengan jurus tersebut asas pembuktian terbatas tidak diperlukan lagi.
4 TAHAP PENYUSUNAN DOKUMEN TENDER
Pada tahap penyusunan dokumen lelang. ditemukan jenis penyimpangan yang mungkin
timbul, diantaranya
4.1. Spesifikasi teknis mengarah pada suatu produk atau pihak tertentu.
4.2. Kriteria evaluasi dalam dokumen lelang diberi penambahan yang tidak perlu untuk
mempermudah terjadinya KKN.
4.3 Dokumen lelang bersifat non standar
4.4 Dokumen lelang tidak lengkap.
4.1 Spesifikasi teknis mengarah pada suatu produk tertentu
Pada kasus yang umum terjadi adalah pembelian perkakas tertentu, agar perkakas tersebut
yang dibeli specteknisnya diarahkan ke spesifikasi teknis perkakas terkait.
Symptom: Jumlah perusahaan yang berpartisipasi dalam tender tersebut berkurang dan hanya
kelompok tertentu yang survive sehingga timbul gejala “tender .”.
4.2 Kriteria evaluasi dalam dokumen lelang diberikan penambahan yang tidak perlu
Penambahan dilakukan untuk membatasi peserta diluar daerah, kelompok atau groups.
Pemenuhan kriteria tersebut mengakibatkan pengusaha di luar kelompok jangkauan tidak
dapat memenuhi syarat atau akan merugi.
Symptom: Banyak peserta yang gagal akibat tidak mampu melampaui kriteria evaluasi dan
ternyata mereka yang mampu lulus evaluasi adalah kelompok eksklusif yang melakukan
praktek KKN. Tender dengan paket besar memerlukan mobilisasi peralatan berat yang
menyulitkan pengusaha dari luar kota. Meskipun persyaratan tersebut dipenuhi, mereka pun
belum tentu memenangkan tender itu.
4.3 Dokumen lelang non-standar (sehingga KKN mudah terjadi).
Dokumen lelang dibuat dengan tidak mengikuti kaidah dokumen lelang, antara lain: Instruksi
kepada peserta lelang dibuat dengan menambah syarat yang sukar, persyaratan tentang
penyusunan pendukung dokumen penawaran yang seharusnya tidak diperlukan, namun
diminta kalau tidak dipenuhi dapat mematikan, persyaratan tentang prakualifikasi yang
seharusnya tidak lagi dimuat, namun menjadi persyaratan yang mematikan.
Symptom: Hanya kelompok tertentu yang akhirnya survive “berkat” praktek KKN dengan
panitia lelang atau dengan kelompok yang lain. Hal ini berawal dari upaya kelompok tertentu
agar menang tender melalui rekayasa dokumen sehingga mitra kerja yang gugur secara suka
rela menerima dokumen rekayasa ini. Cacat dalam dokumen tersebut hanya dapat diungkap
melalui suatu cermatan yang tajam terhadap apa yang seharusnya ditegakkan oleh panitia
dalam menyusun Dokumen Pengadaan. Persyaratan mengada-ada dan tidak standar (lihat
pengobatan dan terapi)


4.4 Dokumen lelang yang tidak lengkap
Dokumen ini tidak lengkap karena tidakmampuan panitia dalam menyusun dengan baik dan
benar, hal ini akan membuat peluang untuk berbuat kkn, dari buku 1(pentunjuk untuk peserta
lelang sampai syyarat kontrk, dan specifikasi tehnik, serta dokumen-dokumen lainnya.
kekurangan dankelebihan dokumen akan memberi kesempatan dan peluang bagi opportunis
untuk memainkan peran dalm proses pengadaan barang dan jasa.
Symptom: Dalam mencerna dokumen tersebut, mitra kerja yang terkait dengan pengadaan
barang dan jasa,akan mengalami kebingungan, peluang untuk para mitra kerja taahu adalah
saat proses penjelasan/ aanwijzing. Pada saat terssebut panitia akan mempeloleh pertanyaan
yang cukup banyak. Dalam kondisi seperti ini ada kelompok –kelompok tertentu yang
memfaatkan untuk melakukan kolusi dengan mitra dan panitia untuk melakukan pengaturan
tender, kalau paket pekerjaan tersebut hanya ada beberapa paket, pengaturan mengarah
kepadaa perakarsa untuk memenangkan tender. Sedangkan untuk multi paket,kolusi diarahkan
pada tender “..”.
Dalam melakukan evaluasi, panitia dalam melakukan tugasnya tidak dapat konsistant dengan
aturan yang lazim diperganakan dalam proses evaluasi., dalam klarifikasi, panitia achirnya
melakukan proses pembenaran untuk kelompoknya, dan melakukan pensalahan untuk yang
harus jatuh. (hal ini tidak terjadi apabila tender sudah diformulasikan tender .).
Sedangkan dalam snagghan, panitia akan lebih tidak menghiraukan sanggahn itu sendiri,
karena jawabannya hanyalah sanggahan tidak benar.dalam penyusunan dokumen kontrak,
panitia achirnya harus menerima kondisi pahit, apabila ternyata kontrak tidak lagi diatur winwin,
namun lebih menguntungkan mitra kerja.
5 TAHAP PENGUMUMAN TENDER
Pada tahap pengumuman lelang ini ditemukan 4 jenis penyimpangan yang mungkin timbul
5.1 Pengumuman lelang semu/palsu
5.2 Materi pengumuman yang membingungkan.
5.3 Jangka waktu pengumuman terlalu singkat.
5.4 Pengumumn lelang tidak lengkap (untuk mengurangi peswerta lelang)
5.1 Pengumuman lelang yang semu atau palsu
Symptom: Panitia bersepakat dengan mitra kerja untuk melakukan tindakan KKN. Dua
institusi penyedia dan pengguna jasa sudah sepakat untuk melakukan penyimpangan dari
pedoman yang ada. Semua produk pengadaan adalah produk rekayasa. Symptom:nya; 1)
pelaksanaan tender mulus, sanggahan yang ada bersifat proforma, nilai penawaran sangat
mendekati harga perkiraan sendiri, dan kualitas pekerjaan sangat rendah.
5.2 Materi Pengumuman yang membingungkan (ambigious)
Symptom: Peserta Aanwijzing banyak, namun yang ikut tender akhirnya sedikit
(tender yang diatur). Suasana audensi sudah merefleksikan semangat tender yang
diatur tersebut. Pemenangnya sudah dapat ditebak, peserta lainnya berperan hanya
sebagai penggembira saja.
5.3 Jangka waktu pengumuman terlalu singkat
Hal ini terkait dengan Peraturan Perundang-undangan di antaranya, Petunjuk
Teknis Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah Surat Keputusan Bersama
Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional No. S-42/A/2000-No. S-2262/D.2/05/2000 bab I Tentang
Petunjuk Umum dan IIB tentang Prosedur Pemilihan Langsung, Penunjukan
Langsung dan Swakelola
Symptom: Peserta terbatas dan kelompok yang dekat dengan proyek saja yang
siap mengikuti tender. Sebaliknya, pengusaha yang tidak mengenal personil di
proyek tersebut secara dekat, jangan berharap mempunyai peluang untuk dapat
berpartisipasi dalam kegiatan tendering proyek tersebut.
5.4 Pengumuman lelang tidak lengkap
Pengumuman ini dibuat untuk mengurangi peserta lelang sehingga agar tender
hanya dikuti oleh kelompok sendiri.
Symptom: Peserta lelang relatif terbatas dan kelompok dekat proyek yang
mengikuti. Hampir tidak ada peserta luar daerah walau pekerjaan cukup besar
6 TAHAP PENGAMBILAN DOKUMEN TENDER
Pada tahap pengambilan dokumen lelang penyimpangan yang dapat terjadi di
antaranya,
6.1 Dokumen lelang yang diserahkan tidak sama.
6.2 Waktu pendistribusian terbatas.
6.3 Adanya pungli terhadap penyerahan dokumen.
6.4 Penyebarluasan dokumen yang cacat (ada unsure kesengajaan /KKn)
6.1 Dokumen lelang yang diserahkan tidak sama (partial).
Dalam proses penyempurnaan dokumen dijumpai dokumen konsep dan dokumen
final. Untuk mengalakkan peserta lain diluar kelompok (yang tidak ikut dalam
kelompok kolusi) mereka diberi dokumen yang masih konsep.
Symptom: Banyak peserta gugur akibat tidak memenuhi kriteria evaluasi. Peserta
yang tidak gugur hanya kelompok tertentu (termasuk dalam kelompok KKN
karena memiliki
6.2 Waktu pendistribusian informasi terbatas
Hal itu dilakukan dengan sengaja agar hanya kelompok tertentu yang dapat
memperoleh informasi tersebut/praktik KKN.
Symptom: Hanya sedikit peserta yang memperoleh dokumen (kelompok KKN)
dan terlihat adanya pengaturan dalam tender. Dalih yang digunakan untuk
menjustifikasi perbuatan itu adalah keterbatasan waktu pelaksanaan pekerjaan
atau musim hujan yang segera datang. Peserta yang masih “sempat” mengambil
dokumen ialah mereka yang dekat dengan pimpinan proyek.
6.3 Penyebarluasan dokumen yang cacat.
Misalnya dengan pemilihan tempat yang tersembunyi.
Symptom:
• Peserta terbatas dan tender diatur baik dengan metoda . maupun
metoda lainnya.
• Penyampaian dokumen lelang dilakukan di tempat yang sukar ditemukan
dan papan pengumuman tidak dipasang. Hal itu dimaksudkan agar mitra
kerja yang datang mengambil hanya mereka yang kenal baik dengan
panitia.
TAHAP PENENTUAN HARGA PERKIRAAN SENDIRI
Pada tahap penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS/Owner’s Estimate)
ditemukan penyimpangan, diantaranya
7.1 Gambaran nilai perkiaraan sendiri ditutup-tutupi.
7.2 Penggelembungan (mark-up) untuk keperluan KKN.
7.3 Harga dasar yang non standar (dalam KKN)
7.4 Pementuan estimasi harga tdak sesuai aturan (dalam rangka KKN).
7.1 Gambaran nilai Harga Perkiraan Sendiri ditutup-tutupi
Walaupun sudah ada pedoman bahwa Harga Perkiraan Sendiri tidak bersifat
rahasia bukan berarti mitra kerja mudah memperoleh dokumen tersebut. Hanya
kelompok tertentu yang mudah mengakses kandungan dokumen Harga Perkiraan
Sendiri tersebut.
Symptom:
• Penawaran yang ada berkisar jauh di atas atau di bawah Harga Perkiraan
Sendiri.
• Ada cluster penawaran yang berdekatan dengan Harga Perkiraan Sendiri.
• Ada mitra kerja yang memasukkan nilai penawaran “asal hitung” karena
panitia tidak mengumumkan nilai Harga Perkiraan Sendiri secara terbuka.
• Intransparansi panitia pada kasus di atas ditujukan agar mereka
memperoleh suap/uang pelicin.
7.2 Penggelembungan (mark up) untuk keperluan KKN.
Dalam menyusun Harga Perkiraan Sendiri banyak besaran yang harus
diperhatikan. Besaran tersebut mempunyai andil dalam menentukan Harga
Perkiraan Sendiri, antara lain: Koefisien penggunaan pealatan, Koefisien tenaga
kerja, Koefisien material perhitungan sewa alat, faktor kesukaran lapangan, faktor
material, Efesiensi peralatan, ketidak pastiannya hal tersebut memudahkan
penyusunan Harga Perkiraan Sendiri untuk memainkan perannya, sehingga
dengan penjelasan yang meyakinkan Harga Perkiraan Sendiri dapat dihitung
dengan cara yang sama namun nilainya berbeda
Symptom:
• Nilai penawaran mendekati Harga Perkiraan Sendiri karena sudah diatur
sebelumnya dengan mitra kerja.
• Nilai kontrak menjadi tinggi karena nilai yang ditawarkan pemenang akan
dekat dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri.
• Koefisien dan faktor yang mempengaruhi suatu harga tidak
menguntungkan.
• Produktivitas rendah karena upaya ini digunakan untuk ber-KKN oleh
pihak-pihak terkait. Mitra kerja terkait akan memanfaatkan nilai Harga
Perkiraan Sendiri.
7.3 Harga dasar yang tidak standar (dalam KKN)
Harga dasar material, peralatan, & tenaga merupakan salah satu penentu dalam
HPS. Data yang tidak “valid” akan mengakibatkan HPS menjadi berbeda/
berubah.
Symptom:
• Walau metoda sudah dibeberkan namun panitia menyusun harga dasar non
standar (yang cenderung tinggi).
• Panitia membuat harga satuan tinggi untuk pekerjaan konstruksi terutama
alat, material, dan tenaga, khusus untuk konsultan lihat rate tenaga kerja,
sedangkan untuk barang, sampel diambil dari harga penawaran ranking
tertinggi.
• Harga Perkiraan Sendiri akan mendekati nilai pagar
• Panitia tidak cermat dalam menyusun perhitungan dan analisa harga
terhadap bagian pekerjaan (ada kesengajaan untuk menempatkan
penawaran tinggi). Sedangkan bagi pengusaha/mitra kerja yang melakukan
perhitungan dengan perkiraan optimis (rendah) akan merasa tidak yakin
untuk melakukan pekerjaan (Misal 50% dari Harga Perkiraan Sendiri)
• Dari para penawar ada cluster yang saling berdekatan karena mereka
mengetahui nilai HPS dan cara perhitungan. Di samping itu, ada cluster
yang saling berjauhan nilainya.
7.4 Harga dasar yang tidak standar (dalam KKN)
Harga dasar material, peralatan, & tenaga merupakan salah satu penentu dalam
HPS. Data yang tidak “valid” akan mengakibatkan HPS menjadi berbeda/
berubah.
Symptom:
• Walau metoda sudah dibeberkan namun panitia menyusun harga dasar non
standar (yang cenderung tinggi).
• Panitia membuat harga satuan tinggi untuk pekerjaan konstruksi terutama
alat, material, dan tenaga, khusus untuk konsultan lihat rate tenaga kerja,
sedangkan untuk barang, sampel diambil dari harga penawaran ranking
tertinggi.
• Harga Perkiraan Sendiri akan mendekati nilai pagar
• Panitia tidak cermat dalam menyusun perhitungan dan analisa harga
terhadap bagian pekerjaan (ada kesengajaan untuk menempatkan
penawaran tinggi). Sedangkan bagi pengusaha/mitra kerja yang melakukan
perhitungan dengan perkiraan optimis (rendah) akan merasa tidak yakin
untuk melakukan pekerjaan (Misal 50% dari Harga Perkiraan Sendiri)
• Dari para penawar ada cluster yang saling berdekatan karena mereka
mengetahui nilai HPS dan cara perhitungan. Di samping itu, ada cluster
yang saling berjauhan nilainya.
7.5 Penentuan estimasi harga tidak sesuai aturan (Dalam rangka KKN)
Biasanya yang menyusun HPS adalah panitia, namun dalam rangka kolusi, yang
menyusun adalah ‘calon pemenang’ (jadi yang menyusun mitra kerja). Cara dan
data serta methoda mirip dengan usulan mitra kerja dalam rangka kolusi (di
samping panitia juga tidak berkemampuan menyusun HPS sendiri.
Symptom:
• Panitia tidak tahu banyak mengenai detail HPS karena bukan panitia yang
menyusunnya namun mitra kerja telah dicalonkan sebagai pemenang.
• Ada kelompok penawar yang penawarannya mirip satu sama lain, yakni
sebagai pemenang dan pendamping.
• Bagian tertentu bernilai tinggi sehingga ketika ada addendum nilai
kontraknya akan bertambah/membengkak.
• Penyusunan HPS berbeda dengan pedoman yang formal digunakan dalam
proyek.
6 TAHAP PENJELASAN TENDER (AANWIJZING)
Pola penyimpangan dalam tahap Aanwijzing di antaranya,
8.1 Penjelasan yang terbatas dalam rangka KKN.
8.2 Informasi dan deskripsi terbatas.
8.3 Ketiadaan partisipasi masyarakat.
8.4 Penjelasan yang kontroversial (dapat terjadi dalam proyek APBN). Sedangkan
untuk proyek BLN diperlukan rekonfirmasi dari badan pemberi bantuan.
8.1 Pre-bid meeting yang terbatas (dalam rangka KKN)
Pembatasan informasi oleh panitia agar hanya kelompok dekat saja yang memiliki
informasi lengkap. Terkait dengan Peraturan Perundang-undangan: Petunjuk
Teknis Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah Surat Keputusan Bersama
Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional No. S-42/A/2000-No. S-2262/D.2/05/2000 IIA5 (a, b, c,
d, dan f) dan bab III c (a, b, c, dan d)
Symptom: Dalam penawaran, ada cluster yang penawarannya lengkap dan ada
cluster lain yang penawarannya tidak lengkap.
8.2 Informasi dan deskripsi terbatas
Symptom:
• Panitia memberikan penjelasan dalam bentuk question and answer.
• Formulasi dan distribusi addendum tidak merata antar peserta (setelah
aanwijzing).
• Penjelasan yang parsial dimaksudkan untuk ber-KKN, sehingga kelompok
yang ikut KKN akan memperoleh informasi yang lebih sempurna.
Sebaliknya pihak yang tidak ber-KKN akan menyampaikan penawaran
yang kurang sempurna dan cenderung dinyatakan gugur secara
administratif
8.3 Ketiadaan partisipasi masyarakat
Karena masyarakat pemerhati dilarang mengikuti (Hal ini dikaitkan dengan
proyek yang direkayasa-pekerjaan fiktif)
Symptom:
Beberapa hal dapat terjadi akibat tersumbatnya informasi publik yaitu seperti pada
kasus 8.1 dan 8.2. Penjelasan normal namun diantara peserta ada yang ber-KKN
Panitia tertutup kepada pemerhati
8.4 Penjelasan yang kontroversial
Hal ini dapat terjadi dalam proyek APBN. Sedangkan untuk proyek BLN
diperlukan rekonfirmasi dari badan pemberi bantuan.
Symptom:
• Penawar banyak yang gugur karena perbedaan persepsi, penawar yang
survive adalah mereka yang menyelaraskan dengan penjelasan panitia.
• Panitia melanggar pedoman dalam keppres dan Petunjuk Teknis
Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah Surat Keputusan Bersama
Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional No. S-42/A/2000-No. S-2262/D.2/05/2000.
Seharusnya panitia menjelaskan mengenai materi dokumen lelang. Bila
panitia menjelaskan hal di luar dokumken tersebut, maka dia harus
bertanggung jawab atas penjelasan tersebut.
09 TAHAP PENYERAHAN PENAWARAN DAN PEMBUKAAN
PENAWARAN
Pada tahap penyerahan penawaran harga dan pembukaan penawaran,
penyimpangan yang dapat terjadi di antaranya:
9.1 Relokasi penyerahan dokumen penawaran (dimaksudkan untuk membuang
penawaran yang tidak mau diatur)
9.2 Penerimaan dokumen penawaran yang terlambat (biasanya penawar itulah
yang dijagokan)
9.3 Penyerahan dokumen yang semu dalam upaya menjatuhkan rival tertentu.
9.4 Ketidaklengkapan dokumen penawaran (karena tender telah diatur
sebelumnya) dan apabila paket cukup, pengaturan meruncing ke tender
..
9.5 Upaya menghalangi pemasukan dokumen penawaran oleh oknum tertentu


10 TAHAP EVALUASI PENAWARAN
Pada tahap evaluasi ini, penyimpangan yang mungkin timbul di antaranya.
10.1 Kriteria evaluasi cacat
10.2 Penggantian dokumen untuk memenangkan mitra kerja tertentu dengan
cara menyisipkan revisi dokumen di dalam dokumen awal
10.3 kurangnya monitoring dan pengawasan panitia sehingga memudahkan
panitia mengatur segala sesuatunya dalam rangka KKN
10.4 Ketidaklengkapan dokumen penawaran (karena tender telah diatur
sebelumnya) dan apabila paket cukup, pengaturan meruncing ke tender
.


11. Tahap Pengumuman calon pemenang.
Pada tahap Pengumuman calon pemenang ini penyimpangan yang mungkin
timbul di antaranya,
11.1 Pengumuman yang disebarluaskan kepada publik sangat terbatas
(dengan maksud mengurangi sanggahan).
11.2 Penggantian dokumen untuk memenangkan mitra kerja tertentu dengan
cara menyisipkan revisi dokumen di dalam dokumen awal
11.3 Pemilihan tempat evaluasi yang tersembunyi untuk memudahkan
panitia mengatur segala sesuatunya dalam rangka KKN.
11.4 Ketidaklengkapan dokumen penawaran (karena tender telah diatur
sebelumnya) dan apabila paket cukup, pengaturan meruncing ke tender


12 TAHAP SANGGAHAN PESERTA LELANG
Pada tahap Sanggahan Peserta Lelang ditemukan penyimpangan yang mungkin
timbul di antaranya,:
12.1. Tidak seluruh sanggahan ditanggapi itu untuk menghindari adanya polemik
12.2. Substansi Sanggahan tidak ditanggapi untukmenghindari polemik
12.3. Sanggahan proforma untuk menghindari tuduhan tender diatur.
12.4. Panitia yang kurang independen dan akuntabel.


13 TAHAP PENUNJUKAN PEMENANG
Pada tahap penunjukan pemenang lelang ditemukan 4 jenis patologi yang
mungkin timbul (penyimpangan ini dikaitkan dengan penyimpangan terhadap
pilar-pilar Good governance) jakni:
13.1. Surat penunjukan yang tidak lengkap.
13.2. Surat penunjukan yang sengaja ditunda pengeluarannya.
13.3. Surat penunjukan yang dikeluarkan dengan terburu-buru.
13.4. Penandatanganan surat penunjukan tidak sah.




14.TAHAP PENANDATANGAN KONTRAK
Pada tahap Penandatanganan Kontrak penyimpangan yang mungkin timbul di
antaranya,
14.1 Penandatanganan kontrak yang kolutif secara sistemik
14.2 Penandatangan kontrak yang ditunda-tunda.
14.3 Penandatanganan kontrak secara tertutup
14.4 Penandatanganan kontrak tidak sah.


15 TAHAP PENYERAHAN BARANG DAN JASA
Tahap Penyerahan barang dan jasa.dibagi menjadi:
15A: Penyerahan Barang.
15B: Penyerahan Hasil Jasa Konsultasi
15C Penyerahan Hasil Jasa Pemborongan
Untuk PENYERAHAN BARANG penyimpangan yang mungkin timbul di
antaranya:
15A.1 Kualitas barang tidak sama dengan yang dispecifikasi
15A.2 Kriteria penerimaan barang bias (kkn)
15A.3 Jaminan pasca jual palsu.
15A.4 Volume barang menyimpang dalam rangka kkn


Dasar Hukum Pakta Integritas
di Indonesia
1. TAP MPR No. VIII/2001 tentang keterbukaan informasi bagi masyarakat
dalam rangka partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
2. Keputusan Komisi Pemilihan Umum No : 186 tahun 2002 tentang
PETUNJUK PALAKSANAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA
KEPERLUAN PEMILIHAN UMUM.
3. UNDANG-UNDANG No. 5 TAHUN 1999 tentang LARANGAN
PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT.
Pasal 22: ‘Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain
untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga
dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.’
4. UNDANG-UNDANG No 20/2001 tentang: PEMBERANTASAN
TINDAK PIDANA KORUPSI.
PASAL 5 : Pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait dgn
suap
PASAL 7 : Pemborong terkait dengan perbuatan curang
PASAL 10 : Pegawai negeri atau orang yang diberi tugas menjalankan
suatu jabatan umum dengan sengaja memalsu buku-buku
atau daftar-daftar khusus utk pemeriksaan administrasi
PASAL11&12 : Pegawai negeri atau penyelenggara negara berkaitan
dengan menerima hadiah atau janji karena kekuasaan atau
wewenangnya
5. UNDANG-UNDANG No. 30/2002 tentang KOMISI
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 15 : Perlindungan terhadap terhadap saksi yang melapor
mengenai terjadinya tindak korupsi
Pasal 16 : Tata cara pelaporan bagi penerima gratifikasi
Pasal 17 : Penetapan status kepemilikan gratifikasi
6. UNDANG-UNDANG N0 18/1999 tentang PENGEMBANGAN
INDUSTRI JASA KONSTRUKSI
a. PASAL 55 BAB VII PP NO 29 TAHUN 2000.
(1) Pengguna jasa dan penyedia jasa atau antar penyedia jasa
dilarang melakukan persekongkolan untuk mengatur dan
atau menentukan pemenang dalam pelelangan umum atau
pelelangan terbatas sehingga mengakibatkan terjadinya
persaingan usaha yang tidak sehat.
(2) Pengguna jasa dan penyedia jasa dilarang melakukan
persekongkolan untuk menaikan nilai pekerjaan yang
mengakibatkan kerugian bagi masyarakat dan atau
keuangan negara.
(3) Pelaksana konstruksi dan atau sub pelaksana konstruksi
dan atau pengawas konstruksi dan atau sub pengawas
konstruksi dilarang melakukan persekongkolan untuk
mengatur dan menentukan pekerjaan yang tidak sesuai
dengan kontrak kerja konstruksi yang merugikan pengguna
jasa atau masyarakat.
(4) Pelaksana konstruksi dan atau sub pelaksana konstruksi
dan atau pengawas konstruksi dan atau pemasok dilarang
melakukan persekongkolan untuk mengatur peralatan yang
tidak sesuai dengan kontrak kerja konstruksi yang
merugikan pengguna jasa dan atau masyarakat.
(5) Pengguna jasa dan atau penyedia jasa dan atau pemasok
yang melakukan persekongkolan sebagaimana dimaksud
dalam ayat a, b, c, dan d, dikenakan sanksi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
SANKSI DAN AKIBATNYA.
1. PENERAPAN PASAL 47,48 49 UNDANG-UNDANG 5/99
a.Tindakan Administrasi :
Komisi KPPU berwenang menjatuhkan sanksi berupa tindakan
administrasi terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undangundang
no 5/99.
Tindakan administrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dapat berupa:
Perintah kepada pelaku usaha untuk
menghentikan kegiatan yang
terbukti menimbulkan praktek


monopoli dan atau menyebabkan
persaingan usaha tidak sehat dan
atau merugikan masyarakat dan
atau
Perintah kepada pelaku usaha untuk
menghentikan penyalahgunaan
posisi dominan, dan atau,
Penetapan pembayaran ganti rugi,
dan atau,
Pengenaan denda serendahrendahnya
satu milyar dan
setinggi-tingginya dua puluh lima
milyar.
Pidana pokok.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 5 sampai dengan
pasal 8, pasal 15, pasal 20 sampai dengan pasal 24, dan
pasal 26 undang-undang no 5, tahun 1999 diancam denda
serendah-rendahnya 5 milyar dan setinggi-tingginya 25
milyar, atau pidana kurungan selama-lamanya 5 bulan
(3) Pidana tambahan berupa :
a) Pencabutan izin usaha.
b) Larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti
melakukan pelanggaran terhadap undang-undang
no 5/99 untuk penduduki jabatan direksi atau
komisaris sekurang-kurangnya 2 tahun dan
selama-lamanya 5 tahun; atau
c) Penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang
menyebabkan timbulnya kerugian pada pihak lain.
2. PENERAPAN SANKSI PADA PP 28/2000.
Pelanggaran terhadap peraturan pemerintah no 28 tahun 2000,
tentang usaha dan peran masyarakat jasa konstruksi adalah :
1. Pemerintah kepada lembaga dan pengguna jasa , berupa
peringatan tertulis.
2. Pemerintah kepada penyedia jasa, berupa :
a. peringatan tertulis.
b. pembekuan izin usaha.
c. pencabutan izin usaha.


d. larangan melakukan pekerjaan.
3. Lembaga kepada penyedia jasa dan asosiasi, berupa:
a. Peringatan tertulis.
b. Memasukkan dalam daftar pembatasan/larangan kegiatan
usaha.
c. Pencabutan akreditasi.
d. Pembatasan bidang usaha.
e. Pencabutan tanda registrasi badan usaha, dan atau
f. Pencabutan sertifikat ketrampilaan atau keahlian kerja.
4. Asosiasi kepada anggota asosiasi, berupa :
a. Peringatan tertulis.
b. Pencabutan keanggotaan asosiasi.
c. Pencabutan sertifikat ketrampilan atau keahlian kerja.
3. PENERAPAN SANKSI PADA PP 29/2000.
1. Sanksi administrasi terhadap pelanggaran berupa
persekongkolan dikenakan peringatan tertulis untuk pemerintah
kepada lembaga.
2. Pelanggaran terhadap peraturan pemerintah berupa
persekongkolan yang dikenakan sanksi administrasi yang
ditetapkan oleh pemerintah kepada penyedia jasa berupa:
i. Peringatan tertulis.
ii. Penghentian sementara sebagian atau keseluruhan
pekerjaan konstruksi.
iii. Pembekuan izin usaha.
iv. pencabutan izin usaha..
v. pembekuan izin pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
vi. pencabutan izin pelaksanaan konstruksi.
vii. larangan sementara penggunaan hasil pekerjaan
konstruksi, atau.
viii. larangan melakukan pekerjaan.
3 . Pelanggaran terhadap PP 29/2000 dikenakan sanksi
administrasi yang ditetapkan oleh pemerintah kepada
pengguna jasa berupa :
a. Peringatan tertulis.
b. Penghentian sementara sebagian atau keseluruhan pekerjaan
konstruksi.
c. Pembekuan izin pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
d. Pencabutan izin pelaksanaan pekerjaan konstruksi; dan atau
e. Larangan sementara penggunaan hasil pekerjaan konstruksi.
4. Pelanggaran terhadap PP 29/2000 dikenakan sanksi
administrasi yang ditetapkan oleh lembaga kepada penyedia
jasa dan asosiasi , berupa:
a. Peringatan tertulis.,atau
b. Pembatasan bidang usaha dan atau profesi.
5. Pelanggaran terhadap PP 29/2000 dikenakan sanksi
administrasi yang ditetapkan oleh asosiasi kepada anggota ,
berupa:
a. Peringatan tertulis, atau
b. Pembekuan sertifikat.


Sumber :


http://www.google.co.id/url?sa=t&source=web&cd=9&ved=0CEgQFjAI&url=http%3A%2F%2Fwww.linkpdf.com%2Fdownload%2Fdl%2Fformat-pakta-integritas-pdf-free-download-ebook-pdf-free--.pdf&rct=j&q=pakta%20integritas%5Bpdf%5D&ei=QvumTev_LIPOrQeuxe3pCQ&usg=AFQjCNHcCHxSwun0-7FUBOOvQaSezYEgKQ&cad=rja


http://www.google.co.id/url?sa=t&source=web&cd=7&ved=0CDwQFjAG&url=http%3A%2F%2Fwww.pdfio.com%2Fk-227319.html&rct=j&q=pakta%20integritas%5Bpdf%5D&ei=QvumTev_LIPOrQeuxe3pCQ&usg=AFQjCNGvv9FPqGT6NuOhRBznoskVszmp3A&cad=rja


http://www.google.co.id/url?sa=t&source=web&cd=10&ved=0CE4QFjAJ&url=http%3A%2F%2Fwww.ti.or.id%2Fpreventing%2Fmodul%2Fmodul_pi_ti_indonesia.pdf&rct=j&q=pakta%20integritas%5Bpdf%5D&ei=QvumTev_LIPOrQeuxe3pCQ&usg=AFQjCNG61oiDbB-g97el22lf8aM2Y5PTQg&cad=rja


http://www.google.co.id/url?sa=t&source=web&cd=4&ved=0CCkQFjAD&url=http%3A%2F%2Fwww.pdfking.net%2FPAKTA-INTEGRITAS--PDF.html&rct=j&q=pakta%20integritas%5Bpdf%5D&ei=QvumTev_LIPOrQeuxe3pCQ&usg=AFQjCNHNrQzZ16Uy4csZI32ux9GFmndYlg&cad=rja

procedure kontak bisnis

  1. Perencanaan Tenaga Kerja
    Perencanaan tenaga kerja adalah penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan cara memenuhinya. Penentuan kuantitas dapat dilakukan dengan dua cara yaitu time motion study dan peramalan tenaga kerja. Sedangkan penentuan kualitas dapat dilakukan dengan Job Analysis.
    Job Analysis terbagi menjadi dua, yaitu Job Description dan Job Specification / Job Requirement.
    Tujuan Job Analysis bagi perusahaan yang sudah lama berdiri yaitu untuk reorganisasi, penggantian pegawai, dan penerimaan pegawai baru.

  2. Penarikan Tenaga Kerja
    Penarikan tenaga kerja diperoleh dari dua sumber, yaitu sumber internal dan sumber eksternal.
    Sumber internal yaitu menarik tenaga kerja baru dari rekomendasi karyawan lama dan nepotisme, berdasarkan sistem kekeluargaan, misalnya mempekerjakan anak, adik, dan sebagainya. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber internal yaitu lowongan cepat terisi, tenaga kerja cepat menyesuaikan diri, dan semangat kerja meningkat. Namun kekurangannya adalah menghambat masuknya gagasan baru, terjadi konflik bila salah penempatan jabatan, karakter lama terbawa terus, dan promosi yang salah mempengaruhi efisiensi dan efektifitas. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber internal adalah untuk meningkatkan semangat, menjaga kesetiaan, memberi motivasi, dan memberi penghargaan atas prestasi.
    Sumber eksternal yaitu menarik tenaga kerja baru dari lembaga tenaga kerja, lembaga pendidikan, ataupun dari advertising, yaitu media cetak dan internet. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah dapat meminimaslisasi kesalahan penempatan jabatan, lebih berkualitas dan memperoleh ide baru/segar. Namun kekurangannya adalah membutuhkan proses yang lama, biaya yang cukup besar, dan rasa tidak senang dari pegawai lama. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah untuk memperoleh gagasan/ide baru dan mencegah persaingan yang negatif.

  3. Seleksi Tenaga Kerja
    Ada lima tahapan dalam menyeleksi tenaga kerja, yaitu seleksi administrasi, tes kemampuan dan psikologi, wawancara, tes kesehatan dan referensi (pengecekan).
    Terdapat dua pendekatan untuk menyeleksi tenaga kerja, yaitu Succecive Selection Process dan Compensatory Selection Process. Succecive Selection Process adalah seleksi yang dilaksanakan secara bertahap atau sistem gugur. Compensatory Selection Process adalah seleksi dengan memberikan kesempatan yang sama pada semua calon untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi yang telah ditentukan.

  4. Penempatan Tenaga Kerja
    Penempatan tenaga kerja adalah proses penentuan jabatan seseorang yang disesuaikan antara kualifikasi yang bersangkutan dengan job specification-nya.
    Indikator kesalahan penempatan tenaga kerja yaitu tenaga kerja yang tidak produktif, terjadi konflik, biaya yang tinggi dan tingkat kecelakaan kerja tinggi.


Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa
Jenis-jenis metode pemilihan penyedia barang dan jasa ada empat, yaitu : Metode Pelelangan Umum, Pelelangan Terbatas, Pemilihan Langsung, dan Penunjukan Langsung.
Jika menggunakan metode Penunjukan Langsung, maka prosedur pemilihan penyedia barang dan jasa seperti berikut :
  • Penilaian kualifikasi

  • Permintaan penawaran dan negosiasi harga

  • Penetapan dan penunjukan langsung

  • Penunjukan penyedia barang/jasa

  • Pengaduan

  • Penandatanganan kontrak


Kontak Bisnis
Kontak bisnis adalah seseorang dalam sebuah perusahaan klien atau organisasi lainnya yang lebih sering dihubungi dalam rangka keperluan bisnis. Data kontak bisnis berfungsi untuk mengorganisasikan dan menyimpan informasi lengkap mengenai koneksi, sehingga memudahkan dan mempercepat akses ke data penting dalam rangka memelihara hubungan bisnis.

Pakta Integritas
Dalam Pasal 1 Keppres No.80/2003 mengenai pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah disebutkan bahwa yang dimaksud Pakta Integritas adalah surat pernyataan yang ditandatangani oleh pengguna barang/jasa/panitia pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia barang/jasa yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan KKN dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.


Pakta Integritas merupakan suatu bentuk kesepakatan tertulis mengenai tranparansi dan pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa barang publik melalui dokumen-dokumen yang terkait, yang ditandatangani kedua belah pihak, baik sektor publik maupun penawar dari pihak swasta.


Tujuan Pakta Integritas :
  • mendukung sektor publik untuk dapat menghasilkan barang dan jasa pada harga bersaing tanpa adanya korupsi yang menyebabkan penyimpangan harga dalam pengadaan barang dan jasa barang dan jasa.

  • mendukung pihak penyedia pelayanan dari swasta agar dapat diperlakukan secara transparan, dapat diperkirakan, dan dengan cara yang adil agar dapat terhindar dari adanya upaya "suap" untuk mendapatkan kontrak dan hal ini pada akhirnya akan dapat mengurangi biaya-biaya dan meningkatkan daya saing.


Pakta Integritas merupakan salah satu alat (tools) yang dikembangkan Transparency International pada tahun 90-an. Tujuannya adalah menyediakan sarana bagi Pemerintah, Perusahaan swasta dan masyarakat umum untuk mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme, terutama dalam kontrak-kontrak pemerintah (public contracting).


Pakta Integritas merupakan surat pernyataan yang ditandatangani oleh pengguna barang/jasa/panitia pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia barang/jasa yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.


Pakta Integritas perlu dibuat untuk menunjukan suatu komitmen panitia pengadaan logistik pemilu menjalankan proses pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan dan tidak melakukan KKN serta siap menerima sanksi jika melanggar Pakta Integritas tersebut.

prosedur pengadaan

Tujuan dibuat prosedur pengadaan barang adalah untuk menjamin agar proses pengadaan barang dapat dilaksanakan sesuai dengan persyaratan mutu, persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja dan persyaratan lingkungan (MK3L) yang telah ditentukan. Prosedur ini berlaku untuk perusahaan tertentu dan mencakup mulai dari permintaan barang sampai dengan pengadaan barang.

Tanggung jawab di tingkat pusat

Direksi :
Menentukan rekanan yang ditunjuk untuk memasok barang yang diusulkan Kepala Wilayah/ Divisi berdasarkan rekomendasi Tim Evaluasi Pengadaan Kantor Pusat.
Tim Evaluasi Pengadaan Kantor Pusat :
Mengevaluasi penawaran termasuk peninjauan aspek mutu, K3 dan lingkungannya dan memberikan rekomendasi kepada Direksi.
Biro Produksi :

  1. Melaksanakan pengadaan barang investasi perusahaan maupun pengadaan barang atas permintaan kepala Wilayah / Divisi sesuai prosedur yang berlaku.
  2. Memberikan informasi / pertimbangan kepada Wilayah / Divisi dalam pengadaan barang.
  3. Membuat Daftar Rekanan Terpakai atas rekanan yang dipakai di Biro Produksi.
Biro SDM, Umum & Pengembangan :
  1. Menyetujui permintaan barang.
  2. Menentukan rekanan yang akan ditunjuk untuk memasok barang yang diusulkan oleh Kepala Bagian Personalia & Umum dengan batasan wewenang yang ditentukan.
  3. Menandatangani Pesanan Pembelian Barang dan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) barang.
Kepala Bagian Personalia & Umum :
  1. Melakukan seleksi terhadap calon rekanan yang akan dipakai di Kantor Pusat.
  2. Menerima dan meneliti permintaan barang.
  3. Meminta penawaran dari rekanan dengan mencantumkan persyaratan mutu, K3 dan lingkungan yang harus dipenuhi.
  4. Mencatat data penawaran dari rekanan.
  5. Mengusulkan rekanan yang akan dipakai termasuk peninjauan aspek mutu, K3 dan lingkungannya.
  6. Melaksanakan pengadaan barang sesuai dengan batasan dan wewenang yang ditentukan.
  7. Membuat Daftar Rekanan Terpakai atas rekanan yang dipakai di Biro SDM, Umum & pengembangan.
  8. Melakukan penilaian terhadap kinerja rekanan.

Tanggung jawab di tingkat wilayah / divisi

Kepala Wilayah/ Divisi :
  1. Menyetujui permintaan barang.
  2. Menentukan rekanan yang akan ditunjuk untuk memasok barang yang diusulkan oleh Kepala bagian Produksi / Kepala bagian SDM, Umum & Pengembangan dengan batasan wewenang yang ditentukan.
  3. Menandatangani Pesanan Pembelian Barang dan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) barang.
Tim Evaluasi Pengadaan Wilayah/ Divisi :
Mengevaluasi penawaran rekanan termasuk peninjauan aspek mutu, K3 dan lingkungan sesuai batasan wewenang yang ditentukan dan memberikan rekomendasi kepada Kepala Wilayah/ Divisi.
Kepala Bagian Produksi / Kepala Bagian SDM, Umum & Pengembangan :
  1. Melakukan seleksi terhadap calon rekanan.
  2. Menerima dan meneliti permintaan barang.
  3. Meminta penawaran dari rekanan dengan mencantumkan persyaratan Mutu, K3 dan Lingkungan yang harus dipenuhi.
  4. Mencatat data penawaran dari rekanan.
  5. Mengusulkan rekanan yang akan dipakai termasuk peninjauan aspek mutu, K3 dan lingkungan.
  6. Melaksanakan pengadaan barang sesuai dengan batasan wewenang yang ditentukan.
  7. Membuat Daftar Rekanan Terpakai (DRT) atas rekanan yang dipakai di Wilayah/ Divisi.
  8. Melakukan penilaian terhadap kinerja rekanan.

Prosedur pendirian bisnis, kontrak kerja

Pendirian suatu badan usaha ada 2 jenis, yaitu badan usaha yang ber badan hukum, seperti PT, yayasan, koperasi, dan bumn, selain itu ada pula jenis badan usaha yang tidak ber badan hukum, seperti UD, PD, Firma, dan CV. Dalam membangun sebuah badan usaha, kita harus memperhatikan beberapa prosedur peraturan perizinan, sebagai berikut :
1. Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
• Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
• Bukti diri.
Selain itu terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :
• Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan.
• Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
• Izin Domisili.
• Izin Gangguan.
• Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
• Izin dari Departemen Teknis
2. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
3. Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani.
Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
4. Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain
yang terkait Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.
• Tugas dan lingkup pekerjaan
• Tanggal mulai dan berakhirnya pekerjaan
• Harga borongan pekerjaan
Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Jenis badan usaha di Indonesia, antara lain :
• Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
• BUMN
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
• BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
1. Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan
1. Firma
2. Persekutuan komanditer (CV)
3. Perseroan terbatas
2. Yayasan

Bagaimanakah prosedur yang tepat jika kita ingin mendirikan sebuah badan usaha di bidang IT ??

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam membentuk sebuah badan usaha, diantaranya :
1. Modal yang di miliki
2. Dokumen perizinan
3. Para pemegang saham
4. Tujuan usaha
5. Jenis usaha
Salah satu yang paling penting dalam pembentukan sebuah badan usaha adalah perizinan usaha. Izin usaha merupakan bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak yang berwenang atas penyelenggaraan kegiatan usaha. Tujuannya untuk memberikan pembinaan, arahan, serta pengawasan sehingga usaha bisa tertib dan menciptakan pemerataan kesempatan berusaha/kerja dan demi terwujudnya keindahan, pembayaran pajak, menciptakan keseimbangan perekonomian dan perdagangan.

Surat izin usaha yang diperlukan dalam pendirian usaha di antaranya:
1. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4. Nomor Register Perusahaan (NRP)
5. Nomor Rekening Bank (NRB)
6. Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
7. Surat izin lainnya yang terkait dengan pendirian usaha, sepertii izin prinsip, izin penggunaan tanah, izin mendirikan bangunan (IMB), dan izin gangguan.

Prosedur pendirian Badan Usaha adalah sebagai berikut :
• Mengadakan rapat umum pemegang saham.
• Dibuatkan akte notaris. ( Terdiri dari nama - nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan ).
• Didaftarkan di pengadilan negeri. ( Dokumen berisi izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing - masing.
• Diberitahukan dalam lembaran negara. ( Berupa legailtas dari departemen kehakiman ).

Kontak Bisnis
Kontak bisnis adalah seseorang dalam sebuah perusahaan klien atau organisasi lainnya yang lebih sering dihubungi dalam rangka keperluan bisnis. Data kontak bisnis berfungsi untuk mengorganisasikan dan menyimpan informasi lengkap mengenai koneksi, sehingga memudahkan dan mempercepat akses ke data penting dalam rangka memelihara hubungan bisnis.

Pakta Integritas
Dalam Pasal 1 Keppres No.80/2003 mengenai pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah disebutkan bahwa yang dimaksud Pakta Integritas adalah surat pernyataan yang ditandatangani oleh pengguna barang/jasa/panitia pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia barang/jasa yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan KKN dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.

Pakta Integritas merupakan suatu bentuk kesepakatan tertulis mengenai tranparansi dan pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa barang publik melalui dokumen-dokumen yang terkait, yang ditandatangani kedua belah pihak, baik sektor publik maupun penawar dari pihak swasta.

Tujuan Pakta Integritas :
• mendukung sektor publik untuk dapat menghasilkan barang dan jasa pada harga bersaing tanpa adanya korupsi yang menyebabkan penyimpangan harga dalam pengadaan barang dan jasa barang dan jasa.
• mendukung pihak penyedia pelayanan dari swasta agar dapat diperlakukan secara transparan, dapat diperkirakan, dan dengan cara yang adil agar dapat terhindar dari adanya upaya "suap" untuk mendapatkan kontrak dan hal ini pada akhirnya akan dapat mengurangi biaya-biaya dan meningkatkan daya saing.

Pakta Integritas merupakan salah satu alat (tools) yang dikembangkan Transparency International pada tahun 90-an. Tujuannya adalah menyediakan sarana bagi Pemerintah, Perusahaan swasta dan masyarakat umum untuk mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme, terutama dalam kontrak-kontrak pemerintah (public contracting).

Pakta Integritas merupakan surat pernyataan yang ditandatangani oleh pengguna barang/jasa/panitia pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia barang/jasa yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.

Pakta Integritas perlu dibuat untuk menunjukan suatu komitmen panitia pengadaan logistik pemilu menjalankan proses pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan dan tidak melakukan KKN serta siap menerima sanksi jika melanggar Pakta Integritas tersebut.
Contoh Draft Kontrak Kerja
SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA
SERVICE DAN PERAWATAN KOMPUTER

• Yang bertanda tangan dibawah ini :
• NAMA                    : ..........................
• JABATAN               : ...........................
• PERUSAHAAN      : ..........................
• ALAMAT                : ...........................
• Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ……, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

• NAMA                     : ..........................
• JABATAN               : .........................
• PERUSAHAAN      : .........................
• ALAMAT                : .........................
• Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ……, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

• Bahwa Pihak Kedua adalah seorang Teknisi Freelance yang bergerak dalam bidang usaha jasa dan perdagangan informasi tekhnologi.
• Bahwa antara Kedua belah pihak telah mufakat untuk mengadakan perjanjian kontrak service pemeliharaan dan perbaikan komputer pada kantor Pihak Pertama dengan biaya sebesar

Rp. .................... / Bulan

• Dengan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
BENTUK KONTRAK KERJA


1. Bentuk kontrak kerja adalah pelaksanaan kegiatan Maintenance Support and Services (Jasa Perbaikan Komputer (CPU, Monitor dan Printer), Networking Maintenence and Installation (Instalasi dan perawatan Jaringan), Hardware and Software Computer Procurement (Pengadaan Hardware dan Software Komputer)
2. Daftar, jumlah dan klasifikasi komputer (CPU, Monitor, Printer) yang menjadi tanggung jawab Pihak Kedua sebagaimana terlampir.
Pasal 2
RUANG LINGKUP KERJA


• Ruang lingkup kerja jasa perbaikan komputer adalah sebagai berikut :
1. Seluruh CPU (Central Processing Unit), daftar dan spesifikasinya sesuai dengan pasal 1 ayat 2 sebagaimana terlampir. Khusus untuk pelaksanaan service printer dan monitor dilakukan dengan kesepakatan baru diluar perjanjian yang telah disepakati ini
2. Install software dan perbaikan installasi jaringan (LAN), tidak termasuk konfigurasi ulang kabel dan instalasi kabel jaringan baru
Pasal 3
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN


• Jangka waktu pelaksanaan kontrak kerja jasa service komputer ini berlangsung selama 2 Bulan, dan kontrak kerja ini dapat diperpanjang untuk masa kerja Bulan berikutnya dengan ketentuan yang sama dan atau ada beberapa perubahan yang disepakati bersama.
Pasal 4
SISTEM KERJA


1. Pihak Kedua akan melakukan kunjungan service wajib sebanyak dua kali dalam sebulan
2. Pihak Kedua akan melakukan kunjungan service wajib ke tempat Pihak Pertama minggu pertama dan minggu ketiga tiap bulannya.
3. Diluar kunjungan service Pihak Kedua wajib memenuhi setiap panggilan Pihak Pertama apabila ada perangkat komputer/jaringan yang rusak selambat-lambatnya 2 x 24 Jam Pihak Kedua sudah harus memperbaiki perangkat komputer tersebut
Pasal 5
ANGGARAN BIAYA


1. Pihak Pertama setuju untuk membayar jasa perbaikan bulanan komputer kepada Pihak Kedua sesuai dengan kontrak yang telah disepakati
2. Khususnya untuk Monitor dan Printer pembayaran dilakukan diluar kontrak service dengan kesepakatan baru sesuai perjanjian kedua belah pihak
3. Jasa perbaikan service komputer dan jaringan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (1) belum termasuk biaya untuk penggantian spare part
4. Penyesuaian biaya jasa perbaikan computer akan dilakukan setiap 3 bulan sekali atau dengan kesepakatan bersama.
Pasal 6
PEMBAYARAN JASA SERVICE


• Pembayaran jasa service komputer dilakukan oleh Pejabat Bagian Keuangan yang ditunjuk oleh Pihak Pertama setelah mendapatkan surat tagihan yang disampaikan oleh Pihak Kedua paling lambat tanggal 20 (dua puluh) setiap bulannya.
Pasal 7
HAK DAN KEWAJIBAN


• Kewajiban Pihak Pertama
1. Menyediakan ruangan dan fasilitas kerja bagi Pihak Kedua untuk melakukan kegiatan, terutama untuk kegiatan-kegiatan sevice besar
2. Membayarkan jasa service kepada Pihak Kedua paling lambat tanggal 20 setiap bulannya
3. Membayar penggantian pembelian komponen (spare part) yang dilakukan oleh Pihak Kedua atas persetujuan dari Pihak Pertama
4. Semua Spare Part yang dibeli mendapatkan garansi dari Pihak Kedua disesuaikan dengan jenis barang yang dibeli
• Hak Pihak Pertama
1. Memberikan peringatan (teguran) baik secara lisan atau tertulis jika Pihak Kedua tidak menjalankan tugas dan kewajibannya
2. Memotong biaya jasa service dan atau menunda pembayaran dalam jangka waktu tertentu jika Pihak Kedua tidak menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak
3. Pihak pertama berhak mendapatkan jaminan kepada Pihak Kedua bahwa semua perlengkapan (komputer) yang ada di Lab / Kantor dalam keadaan baik (dapat beroperasi dengan baik), dan semua komponen (spare part) yang diganti mendapatkan garansi (garansi spare part tidak termasuk jika terbakar atas kesalahan petugas (user) di kantor dan atau atas bencana alam)
4. Berhak mendapatkan perlindungan data dan jaminan kerahasiaan data dari Pihak Kedua.
• Kewajiban Pihak Kedua
1. Melakukan kegiatan service dan memperbaiki semua perlengkapan komputer yang ada di tempat Pihak Pertama dari kerusakan dan keausan
2. Membuat rencana kerja/service bulanan.
3. Memberikan ide-ide dan saran yang dikira perlu kepada Pihak Pertama demi keamanan penggunaan Komputer
4. Memberikan jaminan atas kerahasiaan data Pihak Pertama tanpa terkecuali
• Hak Pihak kedua
1. Mendapatkan pembayaran jasa service komputer setiap bulan
2. Meminta penggantian uang atas pembelian spare part yang diganti sesuai dengan bukti pembelian spare part
3. Memberikan masukan dan pertimbangan khusus kepada Pihak Pertama atas kegiatan yang dilakukan oleh pegawai dan petugas kantor (perangkat komputer rusak akibat kelalian user/pengguna)
Pasal 8
SILANG SENGKETA


• Jika kemudian hari terjadi silang sengketa antara kedua belah pihak dalam suatu hal maka akan diselesaikan melalui jalan musyawarah, dan jika tidak tercapai kesepakatan maka perjanjian ini dapat dibatalkan oleh kedua belah pihak
• Sebelum Perjanjian Kontrak kerja ini dibatalkan, seluruh pihak yang terikat dalam perjanjian kerjsama ini harus terlebih dahulu melaksanakan dan mematuhi semua akad-akad perjanjian sesuai hak dan kewajibannya pada saat kontrak ini dibatalkan
• Dan atau pada saat pembatalan kontrak kerja ini, Pihak Pertama harus melunasi semua pembayaran yang tertunda dan Pihak Kedua harus memperbaiki dan melengkapi semua perangkat Lab/Kantor (komputer) dan melaporkannya kepada Pihak Pertama
Pasal 9
LAIN-LAIN


• Hal-hal yang belum diatur dalam surat perjanjian kerjasama ini akan dibicarakan kemudian hari dan akan dicatatkan pada lampiran tambahan surat kesepakatan kontrak kerja service komputer ini.
Pasal 10
PENUTUP


1. Surat perjanjian kerjasama ini dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan sedikitpun.
2. Surat perjanjian kontrak kerja service komputer ini dibuat rangkap 2 (dua) diatas kertas bermatrai cukup dengan mempunyai kekuatan hukum yang sama.